00:00Pertanyaan dan dalil-dalil yang kami kemukakan kepada beliau.
00:03Silahkan, Prof. Markus.
00:05Ya, jadi ada beberapa persoalan tadi yang ditanyakan di ruang sidang.
00:11Ya, itu adalah kompetensi dari pra-peradilan.
00:15Kompetensi pra-peradilan itu menguji keapsan prosedural.
00:21Ya, dalam proses penyidikan maupun penuntuan, sudah saya jelaskan.
00:25Terus kemudian persoalan penetapan tersangka,
00:28karena dikaitkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi No. 21 tahun 2014.
00:34Ya, saya nyatakan bahwa perintah bahwa itu diperiksa itu ada pada rasio desidendi.
00:42Gitu ya.
00:44Dan di situ ada pengecualian.
00:47Nah, karena itu diperintahkan di dalam, dituangkan di dalam rasio desidendi dan ada pengecualian,
00:54maka itu tidak mutlak.
00:57Nah, perintah itu sendiri kemudian tidak terbadankan di dalam amar putusan.
01:04Jadi amar putusan tidak memuat itu.
01:07Perintah untuk harus diperiksa lebih dahulu calon tersangka itu.
01:11Tidak ada di dalam amar putusan.
01:13Maka kemudian, ya, kondisi ini dipakai dasar oleh pembentuk KUHP yang baru
01:22untuk menentukan bahwa dalam penetapan tersangka itu tidak perlu, ya, tidak perlu diperiksa lebih dahulu calon tersangkanya.
01:32Bahkan ini dipertegas di dalam pasal 92, ya, jika penyidik ingin untuk mendapatkan tersangka itu, ya, tersangka itu ditulis dengan
01:47huruf T besar,
01:48itu artinya tersangka dalam pengertian pasal 1, ya, interpretasi otentik, ya, yang dituangkan di dalam pengertian tersangka pasal 1, ya,
01:58itu bisa minta bantuan masyarakat, bisa minta bantuan media.
02:02Artinya apa? Dari ketentuan pasal 92 itu, bahwa memang penyidik secara fisik belum pernah, belum pernah memeriksa, tersangka, gitu loh.
02:15Maka kemudian bisa minta bantuan untuk mendapatkan.
02:19Nah, ini adalah politik hukum yang dipakai oleh pembentuk KUHP, ya,
02:25bahwa untuk menetapkan tersangka itu, itu memang tidak wajib hukumnya untuk memeriksanya lebih dahulu.
02:35Tadi ditanyakan, itu kadang pasal 91, harus menghormati hak asasi manusia dan lain sebagainya.
02:41Nah, sesuatu yang ideal itu memang baik untuk dilakukan.
02:47Kalau memang tersangkanya itu diperiksa, ya, ya, harus menjalankan prinsip praduga tak bersalah, harus menghormati asasi manusia.
02:57Itu wajib dilakukan, ya, seorang penyidik itu kondisi yang ideal.
03:04Kan baik kalau tersangkanya diperiksa.
03:06Tapi kalau tersangkanya tidak bisa diperiksa atau tidak mampu untuk dihadirkan oleh penyidik,
03:12apakah penyidik bisa menetapkan tersangka?
03:15Bisa, ya, bisa, dimungkinkan.
03:18Dan itu tidak melanggar undang-undang.
03:20Ya, pasal 90.
03:23Itu seperti itu.
03:25Dasarnya hanya didasarkan pada dua alat bukti.
03:31Nah, kemudian banyak yang ditanyakan masalah soal administrasi.
03:40Surat-surat, ya, surat-surat bagaimana?
03:43Ya, surat-surat yang salah ketik.
03:45Ya, kemudian antara surat satu dengan surat yang lain.
03:50Ini persoalan administrasi.
03:52Jadi memang di dalam proses penyidikan itu ada banyak sekali perbuatan administrasi.
03:59Kesalahan dalam membuatan surat administrasi itu tidak kemudian menggugurkan
04:04keseluruhan proses di dalam penyidikan tadi.
04:09Ya, penyidikan itu kan mengumpulkan alat bukti,
04:12membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menentukan tersangkanya.
04:15Ya, kan prinsipnya seperti itu.
04:17Ya, kemudian tidak membatalkan itu.
04:19Yang diperbaiki ya kesalahan administrasinya saja bisa diperbaiki.
04:23Itu.
04:27Itu yang tadi saya jelaskan garis besarnya.
04:32Cukup, cukup.
04:34Terima kasih.
04:36Terima kasih.
04:37Terima kasih.
04:38Terima kasih.
04:39Terima kasih.
04:39Terima kasih.
Komentar