Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Prof. Marcus Priyo Sambodo, ahli hukum pidana, menjelaskan batas kewenangan praperadilan serta aturan penetapan tersangka dalam sidang yang berkaitan dengan perkara Polda dan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Menurut Prof. Marcus, berdasarkan KUHAP baru, penetapan tersangka dapat dilakukan dengan dasar sekurang-kurangnya dua alat bukti dan tidak selalu mensyaratkan calon tersangka diperiksa terlebih dahulu.

Baca Juga Pantauan Udara! BNPB Perlihatkan Dampak Gempa NTT, Cek Kondisi Landasan Tsunami di https://www.kompas.tv/video/686721/pantauan-udara-bnpb-perlihatkan-dampak-gempa-ntt-cek-kondisi-landasan-tsunami

Ia juga menjelaskan kaitannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.

Selain soal penetapan tersangka, Prof. Marcus turut menanggapi persoalan administrasi penyidikan, termasuk kesalahan penulisan atau ketidaksesuaian dalam surat.

Menurutnya, kesalahan administrasi tidak serta-merta menggugurkan keseluruhan proses penyidikan dan dapat diperbaiki pada bagian administrasinya. Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan mengenai keabsahan prosedural penyidikan dan ruang lingkup praperadilan.

Produser: Prayogi Haro
Editor: Rizal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/686725/persoalkan-status-febrie-ahli-hukum-pidana-tegaskan-tersangka-tak-wajib-diperiksa-sebelum-penetapan
Transkrip
00:00Pertanyaan dan dalil-dalil yang kami kemukakan kepada beliau.
00:03Silahkan, Prof. Markus.
00:05Ya, jadi ada beberapa persoalan tadi yang ditanyakan di ruang sidang.
00:11Ya, itu adalah kompetensi dari pra-peradilan.
00:15Kompetensi pra-peradilan itu menguji keapsan prosedural.
00:21Ya, dalam proses penyidikan maupun penuntuan, sudah saya jelaskan.
00:25Terus kemudian persoalan penetapan tersangka,
00:28karena dikaitkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi No. 21 tahun 2014.
00:34Ya, saya nyatakan bahwa perintah bahwa itu diperiksa itu ada pada rasio desidendi.
00:42Gitu ya.
00:44Dan di situ ada pengecualian.
00:47Nah, karena itu diperintahkan di dalam, dituangkan di dalam rasio desidendi dan ada pengecualian,
00:54maka itu tidak mutlak.
00:57Nah, perintah itu sendiri kemudian tidak terbadankan di dalam amar putusan.
01:04Jadi amar putusan tidak memuat itu.
01:07Perintah untuk harus diperiksa lebih dahulu calon tersangka itu.
01:11Tidak ada di dalam amar putusan.
01:13Maka kemudian, ya, kondisi ini dipakai dasar oleh pembentuk KUHP yang baru
01:22untuk menentukan bahwa dalam penetapan tersangka itu tidak perlu, ya, tidak perlu diperiksa lebih dahulu calon tersangkanya.
01:32Bahkan ini dipertegas di dalam pasal 92, ya, jika penyidik ingin untuk mendapatkan tersangka itu, ya, tersangka itu ditulis dengan
01:47huruf T besar,
01:48itu artinya tersangka dalam pengertian pasal 1, ya, interpretasi otentik, ya, yang dituangkan di dalam pengertian tersangka pasal 1, ya,
01:58itu bisa minta bantuan masyarakat, bisa minta bantuan media.
02:02Artinya apa? Dari ketentuan pasal 92 itu, bahwa memang penyidik secara fisik belum pernah, belum pernah memeriksa, tersangka, gitu loh.
02:15Maka kemudian bisa minta bantuan untuk mendapatkan.
02:19Nah, ini adalah politik hukum yang dipakai oleh pembentuk KUHP, ya,
02:25bahwa untuk menetapkan tersangka itu, itu memang tidak wajib hukumnya untuk memeriksanya lebih dahulu.
02:35Tadi ditanyakan, itu kadang pasal 91, harus menghormati hak asasi manusia dan lain sebagainya.
02:41Nah, sesuatu yang ideal itu memang baik untuk dilakukan.
02:47Kalau memang tersangkanya itu diperiksa, ya, ya, harus menjalankan prinsip praduga tak bersalah, harus menghormati asasi manusia.
02:57Itu wajib dilakukan, ya, seorang penyidik itu kondisi yang ideal.
03:04Kan baik kalau tersangkanya diperiksa.
03:06Tapi kalau tersangkanya tidak bisa diperiksa atau tidak mampu untuk dihadirkan oleh penyidik,
03:12apakah penyidik bisa menetapkan tersangka?
03:15Bisa, ya, bisa, dimungkinkan.
03:18Dan itu tidak melanggar undang-undang.
03:20Ya, pasal 90.
03:23Itu seperti itu.
03:25Dasarnya hanya didasarkan pada dua alat bukti.
03:31Nah, kemudian banyak yang ditanyakan masalah soal administrasi.
03:40Surat-surat, ya, surat-surat bagaimana?
03:43Ya, surat-surat yang salah ketik.
03:45Ya, kemudian antara surat satu dengan surat yang lain.
03:50Ini persoalan administrasi.
03:52Jadi memang di dalam proses penyidikan itu ada banyak sekali perbuatan administrasi.
03:59Kesalahan dalam membuatan surat administrasi itu tidak kemudian menggugurkan
04:04keseluruhan proses di dalam penyidikan tadi.
04:09Ya, penyidikan itu kan mengumpulkan alat bukti,
04:12membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menentukan tersangkanya.
04:15Ya, kan prinsipnya seperti itu.
04:17Ya, kemudian tidak membatalkan itu.
04:19Yang diperbaiki ya kesalahan administrasinya saja bisa diperbaiki.
04:23Itu.
04:27Itu yang tadi saya jelaskan garis besarnya.
04:32Cukup, cukup.
04:34Terima kasih.
04:36Terima kasih.
04:37Terima kasih.
04:38Terima kasih.
04:39Terima kasih.
04:39Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan