KALIMANTAN BARAT, KOMPAS.TV - Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Albert Teddy Benhard Sianipar menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan atau karhutla dilakukan secara terukur dan profesional.
Penindakan juga disesuaikan dengan kondisi geografis serta kearifan lokal masyarakat Kalimantan Barat.
Baca Juga FULL! Kuasa Hukum Febrie & Polda Tanya Ahli Pidana Soal Batas Praperadilan & Keabsahan Penyidikan di https://www.kompas.tv/video/686729/full-kuasa-hukum-febrie-polda-tanya-ahli-pidana-soal-batas-praperadilan-keabsahan-penyidikan
Namun, Kapolda menegaskan tidak ada toleransi jika karhutla terjadi di kawasan korporasi.
Penanganan karhutla, menurutnya, tidak hanya berfokus pada efek jera, tetapi juga harus diawali edukasi dan pencegahan untuk mengantisipasi kabut asap serta memburuknya kualitas udara yang dapat berdampak pada kesehatan, sosial, dan pendidikan.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Rizal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/686735/kapolda-kalbar-angkat-bicara-soal-pelaku-karhutla-ditindak-terukur-korporasi-tanpa-toleransi
Komentar