Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Polri juga melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab kebakaran.

Hal tersebut disampaikan Kapolri usai meresmikan Gedung KSPSI Jawa Timur di kawasan Lontar, Surabaya. Listyo Sigit mengatakan anggota Polri bersama pihak terkait telah melakukan upaya pemadaman kebakaran.

Selain pemadaman, Polri melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab karhutla. Kapolri menegaskan pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terkait peristiwa tersebut.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Jamhur Hidayat menyebut kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah terjadi di kawasan open access, atau lahan masyarakat di luar kawasan konsesi. Jamhur mengatakan tidak ditemukan kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi perusahaan.

#karhutla #kalimantan #polri #listyosigit #kebakaranhutan #kompastv

Baca Juga 1.487 Titik Panas Karhutla di Kalimantan, Satgas Siagakan 8 Armada Udara | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/regional/686864/1-487-titik-panas-karhutla-di-kalimantan-satgas-siagakan-8-armada-udara-kompas-siang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/686874/menteri-lhk-angkat-bicara-soal-karhutla-tak-ada-api-di-wilayah-konsesi-kompas-siang
Transkrip
00:00Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo telah mengontongi sejumlah nama
00:04yang diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.
00:08Polri juga melakukan investigasi untuk mengetahui
00:12penyebab kebakaran hutan dan lahan tersebut.
00:35Menteri Lingkungan Hidup menyebut kebakaran hutan dan lahan yang terjadi
00:39di sejumlah wilayah terjadi di kawasan open access
00:42atau lahan masyarakat di luar kawasan konsesi.
00:49Mentara itu hingga saat ini tidak ditemukan kebakaran hutan dan lahan
00:53di wilayah konsesi perusahaan.
01:01Kebakaran tidak terjadi pada wilayah-wilayah konsesi.
01:06Artinya apa?
01:08Penerima konsesi taat dan patuh terhadap perintah regulasi.
01:15Nah yang sekarang terjadi, maaf ya, itu di wilayah open access.
01:20Open access itu yang dimiliki oleh masyarakat.
01:23Bahkan ada kultur yang memperbolehkan,
01:26perda atau pergub yang membolehkan memeladang itu dengan membakar ladang.
01:32Nah itu masih ada.
01:33Tapi itu sekarang kita surati sudah, tidak boleh lagi.
01:37Terima kasih.
01:38Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan