Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Link Terkait:
https://www.suara.com/news/2026/08/26/095924/kasus-ott-rektor-unsoed-eks-penyidik-kpk-sebut-indonesia-darurat-intelektual

Kasus OTT Rektor Unsoed, Mantan Penyidik KPK Sebut Indonesia Darurat Intelektual

Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha merespons keras penetapan enam tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), yang menyeret Rektor Ahmad Sodiq hingga pihak swasta.

Ia menegaskan skandal ini membuktikan rusaknya sistem merit sejak jenjang pendidikan, di mana besarnya seleksi mandiri tanpa pengawasan ketat justru menciptakan celah transaksi ilegal.

Belajar dari kasus serupa di Unila sebelumnya, KPK didesak tidak berhenti pada tersangka OTT, melainkan membongkar tuntas seluruh pola jaringan transaksi di perguruan tinggi demi menyelamatkan benteng terakhir masa depan bangsa.

Selengkapnya dalam video di atas.

#ottrektorunsoed #indonesiadaruratintelektual

Creative/Video Editor: Icha/Rizal
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Kasus OTT Rektor Unsud, mantan penyidik KPK sebut Indonesia Darurat Intelektual
00:05Mantan penyidik KPK Praswat Nugraha menanggapi tegas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi
00:13pada penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Sudirman atau Unsud.
00:19Operasi tangkap tangan terhadap Rektor Unsud, Ahmad Sodik, dan sejumlah pihak tersebut
00:25dinilainya memperlihatkan bahwa Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat intelektual
00:30akibat rusaknya sistem merit sejak dari jenjang pendidikan.
00:35Menurut Praswat, tingginya kewenangan perguruan tinggi dalam seleksi mandiri tanpa pengawasan ketat
00:41menciptakan celah besar bagi praktik korupsi dan negosiasi tidak adil.
00:46Berulangnya kasus ini setelah sebelumnya pernah terjadi di Universitas Lampung atau UNILA pada 2022
00:52menegaskan perlunya evaluasi mendasar terhadap mekanisme penerimaan mahasiswa baru
00:58di seluruh perguruan tinggi.
01:00Praswat mendorong pemerintah untuk menjamin seluruh jalur seleksi memiliki aturan yang transparan,
01:06dapat diawasi, serta berstandar jelas.
01:10Langkah ini krusial agar hak masyarakat dalam mengakses pendidikan tinggi
01:14tidak lagi ditentukan oleh transaksi di balik layar.
01:17Ia juga menekankan agar KPK tidak berhenti pada para tersangka yang terjaring OTT semata,
01:24melainkan mengusut tuntas pola transaksi serta keterlibatan pihak lain.
01:29Momentum penindakan di unsut ini harus dimanfaatkan untuk menelusuri potensi praktik serupa
01:35di perguruan tinggi lain agar kejahatan berulang dapat dijegah,
01:39mengingat sektor pendidikan merupakan masa depan bangsa.
01:42Kasus ini sendiri resmi bergulir setelah KPK menetapkan 6 orang tersangka pada Jumat 21 Agustus 2026.
01:51Selain Rektor Unsut Ahmad Sodik, tersangka lain mencakup Wakil Rektor III Norman Ari Prayoga,
01:58Kabak Akademik Eko Sumanto, serta 3 pihak swasta yaitu Dian Mulya Wardana, Adi Wiharto, dan Mulyono.
02:06Para tersangka dijerat pasal terkait pemerasan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KUHP baru.
Komentar

Dianjurkan