00:00Kasus OTT Rektor Unsud, mantan penyidik KPK sebut Indonesia Darurat Intelektual
00:05Mantan penyidik KPK Praswat Nugraha menanggapi tegas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi
00:13pada penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Sudirman atau Unsud.
00:19Operasi tangkap tangan terhadap Rektor Unsud, Ahmad Sodik, dan sejumlah pihak tersebut
00:25dinilainya memperlihatkan bahwa Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat intelektual
00:30akibat rusaknya sistem merit sejak dari jenjang pendidikan.
00:35Menurut Praswat, tingginya kewenangan perguruan tinggi dalam seleksi mandiri tanpa pengawasan ketat
00:41menciptakan celah besar bagi praktik korupsi dan negosiasi tidak adil.
00:46Berulangnya kasus ini setelah sebelumnya pernah terjadi di Universitas Lampung atau UNILA pada 2022
00:52menegaskan perlunya evaluasi mendasar terhadap mekanisme penerimaan mahasiswa baru
00:58di seluruh perguruan tinggi.
01:00Praswat mendorong pemerintah untuk menjamin seluruh jalur seleksi memiliki aturan yang transparan,
01:06dapat diawasi, serta berstandar jelas.
01:10Langkah ini krusial agar hak masyarakat dalam mengakses pendidikan tinggi
01:14tidak lagi ditentukan oleh transaksi di balik layar.
01:17Ia juga menekankan agar KPK tidak berhenti pada para tersangka yang terjaring OTT semata,
01:24melainkan mengusut tuntas pola transaksi serta keterlibatan pihak lain.
01:29Momentum penindakan di unsut ini harus dimanfaatkan untuk menelusuri potensi praktik serupa
01:35di perguruan tinggi lain agar kejahatan berulang dapat dijegah,
01:39mengingat sektor pendidikan merupakan masa depan bangsa.
01:42Kasus ini sendiri resmi bergulir setelah KPK menetapkan 6 orang tersangka pada Jumat 21 Agustus 2026.
01:51Selain Rektor Unsut Ahmad Sodik, tersangka lain mencakup Wakil Rektor III Norman Ari Prayoga,
01:58Kabak Akademik Eko Sumanto, serta 3 pihak swasta yaitu Dian Mulya Wardana, Adi Wiharto, dan Mulyono.
02:06Para tersangka dijerat pasal terkait pemerasan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KUHP baru.
Komentar