- 2 hari yang lalu
- #businesstalkkompastv
Kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang setiap tahun menuai tanya, apakah ini sekadar bencana alam biasa, atau tindak pidana yang dibiarkan. Presiden Prabowo Subianto bahkan menegaskan akan mencabut izin korporasi yang terindikasi sengaja membakar lahan. Di sisi lain, kalangan pegiat lingkungan menilai karhutla yang berulang terkait dengan kejahatan korporasi yang terorganisasi.
Saksikan #BusinessTalkKompasTV episode "Karhutla Berulang, Bencana atau Pidana?", Selasa, 1 September 2026 pukul 22.00 WIB hanya di KompasTV!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/688547/karhutla-berulang-bencana-atau-tindak-pidana-business-talk
Saksikan #BusinessTalkKompasTV episode "Karhutla Berulang, Bencana atau Pidana?", Selasa, 1 September 2026 pukul 22.00 WIB hanya di KompasTV!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/688547/karhutla-berulang-bencana-atau-tindak-pidana-business-talk
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Kali berulang, Karhutlah dilaporkan terjadi di tujuh provinsi dari Sumatera Selatan sampai Kalimantan Barat
00:08dengan perkiraan 14,5 juta warga terdampak, bahkan dampaknya terasa hingga negeri jiran.
00:17Muncul pertanyaan besar, Karhutlah yang terus berulang,
00:20rencana biasa karena musim kemarau dan El Nino, karena kelalaian sistemik atau ada indikasi pidana?
00:30Sepanjang Januari hingga Juli 2026, api membakar hutan dan lahan lebih dari 202.000 hektare
00:39dengan lebih dari separuhnya, merupakan kawasan hutan.
00:44Lonjakan terjadi pada bulan Juli dengan luasan hampir 95.000 hektare lahan terbakar dalam satu bulan.
00:53Ada pun sebarang terbesar Karhutlah terkonsentrasi di Kalimantan.
00:59Saudara, Karhutlah mengancam kehidupan.
01:03Mata pencarian masyarakat lumpuh, ancaman krisis kesehatan akibat ISPA juga berlonjak.
01:10Satwa liar pun kehilangan habitatnya.
01:13Jika efek El Nino berlanjut hingga awal tahun 2027, dampak Karhutlah bakal makin lama jadi ancaman nyata.
01:23Sebagai gambaran saudara, di lima provinsi di Kalimantan pada 1 hingga 28 Agustus 2026,
01:31data menunjukkan ada hampir 12.000 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi
01:37atau probabilitas kebakaran tinggi tapi memerlukan verifikasi lapangan.
01:43Dari jumlah itu, 50,4 persen titik panas berada di lahan konsesi
01:50seperti perkebunan, kelapa sawit yaitu 54,07 persen
01:54dan sisanya konsesi, manfaatan dan pengusahaan kayu serta pertambangan.
02:00Dan saudara, seiring sorotan terhadap kebakaran hutan dan lahan,
02:06Direkturat Tindak Pidana Tertentu Baris Krimpuri menyebutkan
02:10polisi menerima 189 laporan dugaan Karhutlah di sejumlah wilayah di Indonesia.
02:18Dari hasil pengusutan, polisi menetapkan 89 orang sebagai tersangka pembakar hutan dan juga lahar.
02:27Di luar polisi, Kementerian Pendekungan Hidup juga menerjunkan ratusan pengawas
02:34untuk memeriksa 42 perusahaan di wilayah Sumatera dan Kalimantan
02:38yang diduga mendalangi kebakaran lahan.
02:42Ancaman pidana, perdata dan denda administratif disiapkan untuk menindak perusahaan-perusahaan tersebut.
02:51Presiden Prabowo Subianto telah meminta aparat penegak hukum
02:55untuk mengusut dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan.
03:01Presiden mengancam akan mencabut izin korporasi jika terbukti membakar hutan dan lahan.
03:09Korporasi yang menyuruh itu saya minta polisi, kejaksaan, selidiki, intelijen selidiki.
03:19Kalau ada indikasi, segera laporan kita segera cabut.
03:23Siapapun, korporasi apapun, ada sedikit indikasi mereka ikut menyuruh, membakar-bakar kita cabut izinnya.
03:32Seluruh izin korporasi itu kita cabut.
03:36Saya tidak main-main.
03:37Tolong.
03:39Kepolisian saya kira di sini main peran yang sangat penting.
03:42Ya temuan Walhi selaras dengan pengusutan kementerian lingkungan hidup.
03:47Bahkan Walhi menemukan ratusan korporasi di sektor sawit dan kehutanan diduga terlibat karhutlah di Kalimantan.
03:55Walhi menyimpulkan karhutlah dominan akibat kejahatan korporasi.
04:01Ada 350an lebih perusahaan yang terdapat titik api dengan high confidence tinggi ya.
04:09Itu ada di sektor sawit ya mbak, pemegang HGU, haguna usaha untuk sawit.
04:14Dan kemudian di sektor kehutanan, pemegang izin, PBPH, perizinan berusaha pemanfaatan hutan.
04:20Tapi sejauh ini kami melihat ada beberapa perusahaan-perusahaan yang itu terafiliasi ya.
04:26Terafiliasi dengan pengurus negara kita ya, baik itu di level eksekutif, baik di nasional ya.
04:34Hanya 1% mbak kebakaran hutan dan lahan itu terjadi secara alaminya gitu.
04:41Karhutlah berulang terjadi setiap tahun selama rentang 2011 hingga 2025, total 7,3 juta hektare hutan dan lahan di Indonesia
04:51yang terbakar.
04:53Mengutip data kompas, paling banyak terjadi di Kalimantan Tengah, yaitu 21,3% hingga Papua Selatan sebesar 18,5%.
05:04Kerugian ekonomi akibat Karhutlah mencapai triliunan rupiah.
05:09Dimana Selios memperkirakan kerugian ekonomi dan kesehatan akibat Karhutlah hingga 25 Agustus berkisar antara 39,29 triliun rupiah dan 123
05:20,1 triliun rupiah.
05:23Jika Karhutlah tak semata dipandang sebagai bencana biasa, penanganan sistemik dan pengusutan pidana perorangan terlebih korporasi bisa menjadi obat mujarab
05:35untuk memutus siklus kebakaran yang menahun.
05:39Saudara Anda menyaksikan bisnis stock, Karhutlah berulang bencana atau pidana bersama saya, Yan Rahman.
05:46Dan tentunya saya tidak sendiri, di studio Kompas TV telah ada sejumlah nilai sumber yang akan menjelaskan terkait hal ini.
05:54Saya perkenalkan untuk Anda saudara, yang paling kanan ada Johan Rosihan, anggota Komisi 4 DPR dari fraksi PKS.
06:02Pak Johan, selamat malam.
06:03Selamat malam.
06:04Saya juga perkenalkan ada Bambang Hero Saharjo, guru besar IPB sekaligus ahli kebakaran hutan dan lahan.
06:10Pak Bambang, selamat malam.
06:11Selamat malam.
06:12Ada juga Sabta Ananda Proklamasi, senior data strategis Greenpeace Indonesia.
06:18Mas Sabta, selamat malam.
06:19Selamat malam, Mas.
06:20Saya juga perkenalkan untuk Anda saudara, ada wartawan senior kontan, Samsul Ashar.
06:24Mas Samsul, selamat malam.
06:26Selamat malam.
06:26Dan tentunya saudara, ini ada Yusuf Warsim, anggota Komponas yang saya sapa melalui saluran daring atau Zoom.
06:34Mas Yusuf, selamat malam.
06:37Selamat malam semuanya.
06:38Oke, saya ke Mas Sabta terlebih dahulu.
06:42Setiap tahun kebakaran ini berulang begitu, Mas.
06:45Dan juga terjadi.
06:46Dan tahun ini sangat luas.
06:47Menurut Anda ini minim penindakan atau minim pengawasan?
06:52Ya, menurut kami ini sebenarnya dua-duanya gitu ya.
06:56Pastinya minim penindakan karena dari historical dari 2015, banyak areal yang terbakar, terutama yang di dalam konsesi, itu tidak dilakukan
07:07penegakan hukum semestinya.
07:09Mungkin ada juga yang diberikan sanksi gitu ya, ada sanksi administratif, perdata, bidana gitu.
07:15Tapi itu sedikit dari banyaknya yang jelas-jelas terbukti ada kebakaran lahan dan gambut ya di dalam areal konsesinya.
07:27Kemudian pengawasannya juga pastinya sangat minim juga gitu.
07:31Karena ada beberapa syarat yang harusnya dia menjaga lahannya, tidak terbakar, tapi itu tidak terjadi, akhirnya terbakar juga.
07:39Oke, tidak ada penegakan hukum di area konsesi, jadi apa yang bisa dikritisi?
07:42Yang pastinya regulasi kita sendiri gitu, dulu kita ada namanya strict liability gitu ya, artinya bahwa dalam konsesi jika terbakar
07:51ya, dia bertanggung jawab gitu, tanpa kita perlu membuktikan kesalahannya gitu.
07:55Tapi dengan undang-undang cipta kerja malah dilemahkan, tanggung jawab mutlaknya dihapus menjadi tanggung jawab aja, mutlaknya dihapus.
08:03Kemudian harus dilakukan pembuktian bersalahan, nah ini yang regulasi kita yang semakin melemah di Karhutlah ini.
08:11Prof. Hero, kalau kita lihat juga bahwa yang selalu jadikan alasan adalah cuaca dan juga alnino, namun kan ini kebakaran
08:17terjadi setiap tahun begitu.
08:19Apakah menurut Anda ini penyebabnya cuaca ini bisa tetap dijadikan alasan setiap tahunnya?
08:25Karhutlah saya itu salah besar gitu ya, karena tahun lalu saja itu tanpa alnino, asap sudah mampir ke negeri jiran.
08:33Dan eskalasi juga cukup besar, jadi sebetulnya banyak mengatakan alnino, alnino segala macam itu kehadirannya itu hanya memfasilitasi proses pengeringan
08:46sehingga bahan bakar ya bukan solar bensin,
08:50tapi material yang siap terbakar itu menjadi dipercepat kembusin prosesnya seperti itu.
08:57Sehingga dengan begitulah kemudian kebakaran itu bisa terjadi.
09:03Dan satu hal lagi, memang ada beberapa bahan bakar misalnya ya, saya menyebutnya gitu, yang sangat sensitif terhadap pengeringan ini.
09:14Contohnya itu adalah yang sekarang sekarang sejari di Sumatera Kalimantan, yaitu dengan kehadiran gambut itu.
09:19Nah gambut ini kan adalah dekomposisi bahan organik yang membusuk begitu ya, dan dia bertahan itu karena tergenang air.
09:29Tapi begitu dia dikeringkan, maka dekomposisinya berlanjung terus sehingga bagian permukaannya itu relatif sensitif.
09:38Maka itu pemerintah mengeluarkan PP71 2014, PP57 2016 itu adalah untuk menjaga supaya lapisan permukaannya itu tetap lembab basah sehingga
09:51tidak mudah untuk terbakar.
09:54Itu menggunakan tinggi muka air yang kurang dari 40 cm.
09:58Oke, ini menyebabkan ataupun menyalahkan cuaca dan juga elnino merupakan kesalahan atau kesalahan menurut Anda.
10:06Jadi menurut Anda, kalau kebakaran yang terjadi begitu luas ini, apa yang salah kalau bukan dari elnino dan juga cuaca?
10:13Ya pertama memang saya melihat ya, dari beberapa kes yang terjadi itu, kita tergagap-gagap.
10:20Tergagap-gagap gitu ya, karena mustinya ya, ini kan sudah berulang kali, kita punya rekor bakaran 97-98 itu 11
10:28juta hektare, dengan yang meninggal lebih dari 500 orang.
10:32Sehingganya mustinya itu kan menjadi cermin gitu ya.
10:34Nah, sehingga artinya apa? Artinya ketika kondisi seperti yang sekarang itu mustinya tidak terjadi.
10:41Regulasinya sudah mengatur, yang disebut dengan pengendalian kebakaran itu ada tiga.
10:46Ada pencegahan, pemadaman, dan penanganan pasca.
10:50Nah, pencegahan itu dilakukan sebelum kebakaran, banyak aktivitas bisa edukasi,
10:55masyarakat tidak harus membakar untuk buka lahan, seperti itu ya, dan early warning system segala macam itu dibangun gitu.
11:02Nah, tetapi faktanya yang terjadi, kok rame-nya justru di pemadaman?
11:07Sehingga berkali-kali saya sampaikan, yang namanya pencegahan itu tidak cukup hanya dengan narasi dan jargon.
11:13Harus dengan aksi nyata, seperti itu.
11:16Kalau tidak, atau terlambat, implikasinya itu sangat luar biasa.
11:20Oke, Pak Johan, kalau kita melihat sejumlah langkah yang dilakukan soal penanganan karhutlah ini,
11:25apakah menurut Anda pencegahan justru tidak dijalankan?
11:28Ya, memang rezim kita saat ini ya rezim pemadaman.
11:34Oke.
11:35Ya, ya.
11:36Nah, saya barusan sebelum ke Kompas ini kan rapat kerja dengan Kementerian Kehutanan.
11:43Ya, ya.
11:45Nah, untuk anggaran 2027, mereka lagi-lagi mengajukan anggaran untuk pemadaman.
11:51Yang 80 persennya adalah untuk sewa helikopter, ya kan, untuk siram-siram gitu.
12:01Nah, ini kan tidak berbicara tentang bagaimana menghindari atau mitigasi dari itu.
12:11Bahwa kita menyebut-nyebut cuaca dan sebagainya.
12:15Itu kan pelajaran SD itu, sudah sejak kita diajar dari SD itu, Pak Prof, ya.
12:21Ya, betul.
12:22Bahwa di Indonesia ini ada dua musim, ada musim kemarau, ada musim hujan, musim kemarau dari bulan ini sampai bulan
12:29ini.
12:30Itu kan sudah menjadi pengetahuan umum.
12:33Karenanya, saya ingin katakan bahwa cuaca itu tidak membuat api terbakar.
12:38Oke.
12:38Bahwa cuaca El Nino itu adalah mempercepat proses.
12:44Ya kan?
12:45Nah, karena itu yang harus juga dilakukan dalam kontek pertanyaan pidana atau bencana, ya.
12:51Kita harus juga mencari siapa yang membuat api ini.
12:54Siapa yang membuat api ini?
12:55Nah, itulah kenapa komisi 4 kemarin yang mitranya adalah Menteri Kehutanan pada tanggal 18 Agustus itu
13:02ngajak Menteri Kehutanan rapat khusus tentang penanganan karutlah ini.
13:07Oke.
13:08Jadi ada tiga keputusan kita waktu itu dalam keputusan kita.
13:12Pertama, kita minta lah karena ternyata ya, anggaran karutlah itu belum juga cair sekitar 290,9 miliar.
13:23Kita minta Menteri Keuangan agar segera mencairkan itu agar petugas di lapangan yang lagi berhadapan dengan api itu bisa bekerja
13:31dengan baik.
13:32Yang kedua adalah kita meminta data semua rezim izin, gitu.
13:40Karena penanganan karutlah oleh kita ini kan oleh Satgas, ya kan? Oleh Satgas.
13:45Nah, kehutanan dia hanya menangani bencana kebakaran ini pada kawasan hutan saja, gitu.
13:53Nah, karena itu kita minta, kita minta agar semua rezim izin itu entah di Menteri Pertanian, di lahan perkebunan,
14:00entah itu kehutanan di lahan kehutanan, itu serahkan nama perusahaan-perusahaannya dan kemungkinan.
14:08Dan saya tadi dapat data sebelum ke sini, itu sudah ada enam perusahaan yang ditindak.
14:13Yang berikutnya adalah agar kita melakukan kegiatan-kegiatan itu soal pencegahan itu.
14:21Oke, saya ke Pak Yusuf Warsim, anggota KOPOLNES, tadi disebutkan juga ada penindakan di sini.
14:28Kalau temuan Anda seperti apa, Pak Yusuf?
14:32Ya, terima kasih. Kalau kepolisian itu yang kita awasi itu kan fungsinya dalam hal ini,
14:43ya kembali tadi, apabila sudah terjadi kebakaran dan dilakukan pemadaman,
14:51dari yang disebut oleh Bapak tadi, itu rejim pemadaman.
14:57Ketika terjadi kebakaran, maka tugas kepolisian itu kan memastikan apakah ada pelanggaran hukum.
15:10Presiden sendiri memberikan atensi agar itu diusul.
15:14Dalam hal ini tentu, memastikan bahwa kebakaran itu, itu karena disebabkan oleh perbuatan manusia.
15:26Perbuatan manusia di sini ya?
15:27Pak Yusuf tadi ada bahan bakar yang menyebabkan ap.
15:32Ada 89 nama yang disebutkan sebagai tersangka.
15:35Apakah sudah diketahui siapa yang memerintahkan 89 orang ini?
15:40Tentu itu dalam kewenangan penyidik ya.
15:43Jadi, kita pantau, kita nanti melihat apakah ada pengembangan lebih lanjut.
15:53Oleh karenanya, kita harap proses penyidikan yang berjalan ini benar-benar
16:00sebagaimana yang salah satunya yang diharapkan oleh Presiden.
16:05Tapi, tentu harus ada transparansi dan keuntabilitas memastikan yang dijadikan tersangka itu ya.
16:18Tidak hanya pemain lapangannya.
16:20Oke. Berarti harus diusul dari hulu ke hilir ya?
16:23Bukan hanya mereka 89 nama ini, tapi juga siapa yang memerintahnya.
16:29Kalau ada memang perintah-perintah yang pemain atasnya, yaitu harus diusul.
16:35Itu yang kita dorong, yang kita kawal, yang akan kita pantau.
16:39Itu di dalam penindakan pembakaran ini.
16:42Baik.
16:43Baik, Mas Samsu.
16:43Kalau Anda yakin nggak akan ditemukan siapa saja dalang dari kebakaran hutan kali ini?
16:49Namun jangan diubung.
16:49Saya tidak akan kembali tetaplah bersama kami di Bisnis Tok.
17:02Kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang menuai tanya.
17:06Apakah bencana biasa?
17:07Atau akibat tindak pidana?
17:10Ada sedikit indikasi mereka ikut menyuruh membakar-bakar, kita cabut izinnya.
17:15Hukum ini tidak akan pandang dulu ya.
17:17Besar, kecil, akan kita tindak.
17:18Sebenarnya ini sebuah kejahatan korporasi.
17:22Simak Bisnis Tok.
17:24Selasa 1 September, pukul 10 malam.
17:28Di Kompas TV.
17:32Kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang menuai tanya.
17:35Apakah bencana biasa?
17:37Atau akibat tindak pidana?
17:40Ada sedikit indikasi mereka ikut menyuruh membakar-bakar, kita cabut izinnya.
17:45Hukum ini tidak akan pandang dulu ya.
17:46Bersar, kecil, akan kita tindak.
17:49Sebenarnya ini sebuah kejahatan korporasi.
17:52Simak Bisnis Tok.
17:54Selasa 1 September, pukul 10 malam.
17:57Di Kompas TV.
18:02Kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang menuai tanya.
18:06Apakah bencana biasa?
18:07Atau akibat tindak pidana?
18:10Ada sedikit indikasi mereka ikut menyuruh membakar-bakar, kita cabut izinnya.
18:15Hukum ini tidak akan pandang dulu ya.
18:17Besar, kecil, akan kita tindak.
18:18Sebenarnya ini sebuah kejahatan korporasi.
18:22Simak Bisnis Tok.
18:24Selasa 1 September, pukul 10 malam.
18:28Di Kompas TV.
18:32Kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang menuai tanya.
18:36Apakah bencana biasa?
18:37Atau akibat tindak pidana?
18:40Ada sedikit indikasi mereka ikut menyuruh membakar-bakar, kita cabut izinnya.
18:45Hukum ini tidak akan pandang dulu ya.
18:47Besar, kecil, akan kita tindak.
18:49Sebenarnya ini sebuah kejahatan korporasi.
18:52Simak Bisnis Tok.
18:54Selasa 1 September, pukul 10 malam.
18:58Di Kompas TV.
19:02Kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang menuai tanya.
19:05Apakah bencana biasa?
19:07Atau akibat tindak pidana?
19:10Ada sedikit indikasi mereka ikut menyuruh membakar-bakar, kita cabut izinnya.
19:15Hukum ini tidak akan pandang dulu ya.
19:17Besar, kecil, akan kita tindak.
19:18Sebenarnya ini sebuah kejahatan korporasi.
19:22Simak Bisnis Tok.
19:24Selasa 1 September, pukul 10 malam.
19:28Di Kompas TV.
19:32Kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang menuai tanya.
19:35Apakah bencana biasa?
19:37Atau akibat tindak pidana?
19:40Ada sedikit indikasi mereka ikut menyuruh membakar-bakar, kita cabut izinnya.
19:45Hukum ini tidak akan pandang dulu ya.
19:46Bersar, kecil, akan kita tindak.
19:49Sebenarnya ini sebuah kejahatan korporasi.
19:53Simak Bisnis Tok.
19:54Selasa 1 September, pukul 10 malam.
19:58Di Kompas TV.
20:02Kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang menuai tanya.
20:05Apakah bencana biasa?
20:07Atau akibat tindak pidana?
20:10Ada sedikit indikasi mereka ikut menyuruh membakar-bakar, kita cabut izinnya.
20:15Hukum ini tidak akan pandang dulu ya.
20:17Bersar, kecil, akan kita tindak.
20:19Sebenarnya.
20:21Anda masih bersama kami di Bisnis Tok, Saudara.
20:23Mas Amso, tadi ada 89 nama tersangka yang disebutkan.
20:27Dan juga tadi Pak Yusuf Warsim, anggota Komponas, yang menyebutkan bahwa ini pengusutan harus dari hulu ke hilir.
20:33Dan dalangnya harus diusut begitu.
20:35Anda yakin atau optimistis bahwa dalangnya akan ditindak dalam kasus kebakaran kali ini?
20:41Kita harus melihat itikat baik dari pemerintah untuk membongkar ini secara menyeluruh ya.
20:46Ibaratnya kalau dalang itu kan selalu dibalik layar ya, gelap gitu ya.
20:49Tapi kalau pemerintah mau, itu sebenarnya bisa.
20:52Karena apa?
20:53Berulang kali Presiden menyampaikan bahwa lahan atau hutan di Indonesia hanya dipiliki oleh segelintir orang.
21:00Nah segelintir orang itu kan berarti ketahuan.
21:02Pemilik lahannya siapa-siapa.
21:03Apalagi Presiden kita juga pernah berbisnis di lahan juga.
21:08Jadi pasti tahu siapa pemain, siapa lahan sini, lokasinya, siapa ini pemainnya, yang melakukan siapa.
21:15Tapi yang kita sayangkan adalah tadi, strict liability yang dihapuskan oleh cipta kerja.
21:20Harus dihidupkan lagi cara itu biar nanti apa yang bertanggung jawab.
21:25Kalau memang lahannya ini yang mengelola siapa, enggak ada tede ngaling-ngaling lagi, enggak harus pembuktikan ini bersalah atau enggak.
21:31Tapi kerugian disebabkan oleh lahan yang Anda kelola, artinya Anda bertanggung jawab mutlak di situ.
21:37Nah itu yang harus dihidupkan lagi.
21:39Semangatnya harus seperti itu Pak Johan yang dari DPR, bagaimana menghidupkan lagi pasal itu, bagaimana tidak berulang lagi.
21:47Karena kalau tidak ada efek jera seperti itu, saya yakin akan berulang lagi.
21:52Karena selama ini penegakan hukum, kalau pun korporasi dibilang dicurigai atau bersalah, itu kan tidak sampai ke audit Pak ya.
22:00Misalkan pengelola lahan gambut, apakah mereka bisa menciptakan sistem yang menutup air 40 cm tadi?
22:08Apakah ada audit seperti itu?
22:11Sampai sekarang saya kira enggak ada mungkin Pak, audit perperusahaan.
22:14Oke, Prof. Vero, kalau dari catatan Anda hingga saat ini, apakah sudah ada ataupun sudah pernah korporasi yang ditindak dari
22:23sisi penanganan hingga sisi pencegahannya?
22:26Apakah ini ada kasus pembakaran atau juga membiarkan kebakaran terjadi?
22:32Jadi kalau melihat tidak hanya di 2026 ya, di tahun-tahun sebelumnya saya pikir sudah banyak juga itu.
22:39Perindakan terhadap korporasi?
22:41Ya, korporasi. Bahkan saya ingat itu kegugatan perdata tahun salah satu perusahaan Sago di Riau itu 1,01 triliun itu
22:56kegugatan perdatanya.
22:58Begitu juga dengan beberapa yang sedang proses kemarin di persidangan juga, yang sudah berkegugatan hukum tetap juga lumayan besar itu.
23:06Itu di perdatanya begitu ya.
23:09Yang di pidana-nya pun, karena saya ikut terlibat menangani kasus itu, saya tahu persis, memang betul, jadi proses itu
23:16panjang seperti itu ya.
23:17Mulai dari mengungkap fakta, kami menggunakan misalnya satelit merekonstruksi kejadian itu, sehingga kami tahu di mana perbuatan itu dilakukan, sejak
23:31kapan, posisi di mana, per tahun, dan sebagainya.
23:34Sehingga kami tahu, apa namanya, pulau seperti apa, dan ini tuh memang sengaja atau lalai.
23:41Sehingga itulah yang dipresentasikan di persidangan.
23:45Banyakannya sengaja atau yang lalai?
23:46Nah itu, kami menurutkan, itu adalah by design.
23:51Oke.
23:51Tapi putusannya itu dikatakan lalai.
23:55Nah seperti itu, saya kadang-kadang bertanya juga, kalau lalai itu ya Rp1.000-Rp2.000, masa di dalam 20
24:00.000 hektare terbakar itu, disebutnya itu lalai.
24:03Kalau itu kan by design, mulai dari omision pembiaran, karena surplus yang tidak dipenuhi, dan dibalik itu, jangan salah juga,
24:13dibalik omision itu kadang-kadang, mereka berharap sesuatu juga.
24:17Oke, Prof. Tadi menyebutkan soal kerugian begitu, yang dilakukan oleh korporasi.
24:21Bagaimana cara menghitungnya secara umum?
24:24Jadi kalau perhitungan itu, itu sudah ada.
24:27Itu menggunakan Permen LH nomor 7 tahun 2014.
24:31Nah itu menjadi rujukan dalam rangka perhitungan, apa namanya, kerugian lingkungan, begitu ya.
24:37Yang dibagi nanti ada kerugian ekologis, kerugian ekonomis, pemulihan, repugetasi, dan sebagainya.
24:43Seperti itu.
24:44Dan itu sampai saat ini masih digunakan.
24:47Nah mengomentari tadi misalnya, Pak yang mengatakan bahwa dirubah dari petanggung jawab mutlak,
24:56menjadi petanggung jawab saya atau mutlaknya.
24:58Nah sekarang mungkin bisa dilihat, saya tadi baru-baru saja sidang online dengan PN Pelawawan,
25:03ada kasus karutlah di Pelawawan itu, salah satu yang bisa digunakan itu adalah pasal 87.
25:09Itu dalam PERMA 1-2023.
25:12Bahwa yang melakukan perbuatan itu, dia harus bertanggung jawab.
25:16Oke Prof, tadi Anda menyebutkan tadi by design. By design oleh siapa?
25:19Ya, tentu saja, apa namanya, mulai dari manajemen yang ada di situ.
25:27Hanya manajemen saja? Atau ada keterlibatan yang lain?
25:31Kami sampai saat ini memang ada peluang untuk menginginkan sampai top manager seperti itu ya.
25:38Tapi dalam regulasi kita, batasannya mentoknya hanya sampai di tingkat direktur.
25:43Nah itu sudah dari 2013, apa namanya, direktur itu sudah dijebloskan penjara sudah banyak.
25:50Ya termasuk juga manajer, tapi sampai ke top atasnya itu seperti tidak tersentuh.
25:55Oke. Mas Sabta, Presiden menyebutkan akan menindak tegas dan juga mencabut izin korporasi yang terlibat dalam kasus kebakaran.
26:03Anda meyakini ini akan dilakukan pada tahun ini?
26:07Ya, sebenarnya berkaca dari tahun-tahun sebelumnya banyak kasus seperti itu ya.
26:12Ada yang dibekukan, ada yang dicabut gitu.
26:14Tapi itu kan sekedar secara saksi gitu ya.
26:18Tapi sebenarnya yang paling penting adalah bagaimana mereka memulihkan atau mengganti kerugian itu.
26:24Jangan sampai ketika itu dibekukan, dicabut, ya mereka kabur gitu kan.
26:30Ada satu PBPH itu ya di Riau kalau tidak salah di Pulau Bengkalis, sudah dicabut gitu ya.
26:38Tapi setelah dia dicabut, masih kebakar lagi.
26:42Nah akhirnya siapa yang bertanggung jawaban tidak ada, karena izinnya sudah dicabut gitu.
26:46Harusnya sebelum dicabut ataupun disuruh pergi gitu, dia harus memulihkan dulu gitu, area itu gitu.
26:53Sehingga itu tidak akan terjadi lagi kebakaran.
26:56Apakah artinya ini Anda meyakini bahwa tindakan tegas itu hanya jadi sekedar narasi aja?
27:01Akhirnya?
27:01Bisa jadi.
27:02Akhirnya ada yang dicabut, akhirnya dikembalikan lagi izinnya gitu.
27:06Oke.
27:06Seperti itu.
27:07Oke.
27:08Mas Samsul, tadi ada ungkapan dari Pak Johan bahwa ini rezim pemadaman.
27:13Ini kan ongkos pemadaman sebetulnya tuh lebih mahal dibandingkan ongkos pencegahan.
27:19Nah tapi kenapa justru memilih memadamkan dibanding mencegah?
27:23Kalau pemadaman kan lebih bisa dilihat ya.
27:27Secara politik lebih menguntungkan.
27:29Saya bekerja kalau saya memadamkan dibanding saya sosialisasi.
27:33Jangan dibakar itu kan nggak ada yang lihat.
27:36Itu hitung-hitungan yang paling gampang seperti itu.
27:38Tapi dibalik itu, di proses pemadaman ada proses sewa pesawat dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
27:46Itu semuanya kan ada cuan, maaf ya saya sebut, ada duit lah di situ.
27:50Perputaran uang.
27:52Nah, apakah seperti itu gambarannya?
27:55Seperti tadi yang disebut Pak Johan, bahwa yang dianggarkan tahun depan bukan untuk pencegahan,
27:59tapi untuk pemadam, apakah kebakarannya belum terjadi sudah dianggarkan untuk pemadaman.
28:06Apakah apinya belum ada sudah disiapkan untuk memadamkan, bukan mencegahnya.
28:12Nah, cara pikir-cara pikir yang seperti itu, kita harusnya lebih ke cara pencegahan itu lebih dikuatkan.
28:20Tidak hanya sosialisasi ke masyarakat, tapi ya audit ke korporasi tadi, apakah sudah menjalankan?
28:26Apa yang korporasi yang menangani di lahan gambut, apakah mereka sudah membuat parit-parit yang ditentukan oleh aturan itu?
28:32Nah, itu harus diaudit. Kalau enggak, yaudah cabut.
28:35Kayak-kayak seperti itu.
28:36Sebelum terjadi kebakaran, biar ada efek jerah.
28:39Kalau enggak seperti itu, jangan sampai sudah kebakaran baru ketahuan, oh ini tidak menjalankan aturan, ini baru.
28:45Kayak-kayak itu kan artinya, ya kebakaran.
28:51Ideologi untuk memadamkan, bukan untuk mencegah kebakaran.
28:54Mencegah api itu muncul.
28:56Karena api itu kan, meskipun El Nino dan sebagainya, itu tidak ada kalau enggak dibicu oleh api.
29:03Apakah itu alasan apalah, bisa saja dibuat seperti itu.
29:06Oke. Prof. Hero, kalau kita melihat catatan begitu ya, tadi ada 89 nama tersangka dan juga KLH Usut, 42 korporasi.
29:14Ini ada banyak perusahaan yang dijatuhi dendara ratusan miliar rupiah seperti Anda menyebutkan juga.
29:18Tapi mengapa pembakaran hutan masih terus terjadi menurut Anda?
29:21Ya, yang pertama itu memang keinginan untuk membakar itu memang masih tinggi.
29:28Karena, apa, tidak sedikit korporasi itu memanfaatkan peluang itu.
29:32Apa yang membuat orang-orang ataupun mereka itu berani untuk membakar?
29:35Ya, pertama tadi peluang untuk mendapatkan itu besar misalnya gini.
29:40Satu hektare itu biaya untuk kepembukaan lahan yang tanpa bakar sekitar 50 juta.
29:44Nah, kemudian mereka gunakan hanya 10 juta.
29:49Oh, ya. Nah, sudah bisa dibayangkan beberapa itu mereka dapat seperti itu ya.
29:53Nah, kemudian setelah itu banyak juga akal-akalan yang muncul di situ.
29:57Jadi, beberapa kasus yang ditangani begitu ya.
29:59Mereka membuat laporan misalnya, saya pernah menangani kasus di Sumpetan Utara,
30:04dilaporkan ke Punggara pada saat itu bahwa area mereka terbakar.
30:07Oke, menurut Anda apakah karena mungkin mereka tahu bahwa konsekuensinya tidak berat,
30:13bahkan tidak ada, jadi berani terus melakukan serberulang?
30:17Yang seperti itu juga ada juga.
30:19Karena begini, mestinya kan kegiatan perangkat hukum itu rata di seluruh, apa namanya, republik ini.
30:26Tapi faktanya, itu tidak seperti itu.
30:29Ada yang, jujur saja ya, 110 meter persegi itu diproses loh.
30:34Ya, ada yang katakan seribu hektare itu diam saja.
30:39Nah, saya ingat satu kali ribut dengan bupati.
30:42Yang mengatakan bahwa bambangan, mendatangkan investor itu susah.
30:47Bakar-bakar dikit tidak apa-apalah katanya.
30:49Kan untuk mendatangkan ini.
30:50Saya bilang, saya tidak setuju itu.
30:52Itu dua hal yang berbeda.
30:54Ya kan, bayangkan itu Pak.
30:56Rakyat Bapak yang setelah bulan menikmati asap itu,
30:59Bapak harus tanggung jawab itu.
31:01Oke, jadi ada juga seperti itu.
31:02Nah, itu apa namanya, yang harus juga diawali sejak dari proses perizinan tadi.
31:09Makanya salah satu poin penting itu adalah,
31:11mungkin dari beliau nanti itu adalah tata kelola manajemen itu tadi.
31:16Contoh misalnya gitu.
31:18Bahwa di kita ya, dikatakan bahwa untuk membuka lahan,
31:22misalnya di gambut itu, dengan ketebalan kurang dari 3 meter.
31:26Seperti itu, lebih dari 3 meter, itu kemudian harus dikonservasi.
31:30Nah, saya menangani kasus di Aceh ya,
31:33itu ternyata ya, setelah kita baca dokumen amdala dan sebagainya,
31:37dibuat, apa namanya, ke dalam gambut itu,
31:40hanya sekitar 1 sampai 2 meter.
31:42Setelah dibor, itu 5 sampai 7 meter itu.
31:45Nah, itu satu.
31:46Bahkan ketika Permenalaka mengeluarkan regulasi,
31:50mengatakan bahwa ketika di wilayah konsesi itu ditemukan,
31:53gambut dengan ketebalan lebih dari 3 meter,
31:56harus dikonservasi, maka dia harus dikeluarkan.
31:59Di end club.
32:00Dikuarkan, akan diganti.
32:02Tapi perusahaan itu melawan, malah mentunkan menteri.
32:05Oke, berarti ada akal-akalan disini.
32:07Ada perlawanan dan sebagainya.
32:08Dan satu lagi terakhir, jangan lupa.
32:10Ada juga, saya nemukan, itu di,
32:13baik di kasus di mana, di Perhubungan Kelab Tasawit,
32:17maupun juga di HTI, begitu ya.
32:19Biasanya kan ketika terbakar itu,
32:21orang sedih, bahkan gantung diri.
32:22Dia malah senyum.
32:24Ternyata apa?
32:25Ternyata di ujung dia diberharap apa?
32:27Insuran.
32:29Itu besar itu.
32:30Untuk mendapatkan keuntungan pada akhirnya, begitu ya.
32:32Saya nangkap di 2011,
32:34itu saja sudah 5 juta USD.
32:36Oke.
32:37Baik.
32:38Saya ke Pak Johan.
32:39Kalau kita melihat soal kasus pembakaran,
32:42sudah ada tersangka di sini,
32:43dan juga berulang kali ada juga kasus
32:45yang melibatkan korporasi setiap tahunnya.
32:47Menurut Anda, ini lagi-lagi soal minim pengawasan,
32:50atau sebetulnya ada backing-an,
32:52atau kuat dugaan ada backing-an di sini?
32:54Ya, kalau soal backing-an kan kita sudah dijamin sama Pak Presiden kan.
32:58Ya kan?
32:59Tinggal kita usut saja.
33:02Nah, sebelum saya ke sini,
33:03saya tadi ngomong sama Gakumnya Kehutanan.
33:07Boleh kita tidak percaya,
33:08tetapi minimal informasi dari Gakum,
33:10bahwa saat ini sudah semacam didapat ada 6 korporasi
33:17yang diduga ikut di dalam
33:22pembakaran.
33:24Tentanya karutelah ini.
33:26Nah, karena itu kita akan terus mengawal ini,
33:31ya, bahwa dari perizinan kan ada kewajiban perusahaan itu,
33:35ada korporasi itu untuk pengolahan.
33:37Tetapi, saya tadi meminta dan, apa namanya,
33:41dan Kehutanan menyetujui bahwa
33:45pemulihan itu harus kita gunakan dengan paksa.
33:50Nah, sekarang ini ada momentum.
33:52Ada momentum revisi Undang-Undang Kehutanan.
33:55Dan ini sudah diketok palunya
33:58sebagai usul inisiatif DPR.
34:01Nah, salah satu yang menjadi konsen saya,
34:05itu adalah pada tindak pidana kejahatan kehutanan.
34:09Oke.
34:09Harus kita sesuaikan dengan
34:11kahu api baru
34:13yang membuka ruang
34:15dalam konteks restoratif justice
34:17itu bahwa korporasi
34:20itu bisa dimintai pertanggung jawaban
34:23sebagai objek hukum.
34:25Nah, karena kejahatan korporasi itu
34:27nanti bukan 48 tersangka
34:29atau berapa orang yang membagang api itu tidak.
34:31Tapi kita bisa menuntut
34:33siapa ketari ke atas
34:36kalau bisa dibubarkan perusahaan itu.
34:39Oke.
34:39Tanggung jawab pemulihannya seperti apa?
34:41Tanya-tanya pemulihannya
34:42pidana dan perdataan.
34:43Dia ikut.
34:45Dia ikut untuk menangani
34:47pasca kebakaran.
34:49Nah, itulah kenapa
34:50kemisi 4 kemarin meminta
34:52kepada semua perusahaan
34:55yang ada dalam konteks kehutanan itu
34:57untuk menyerahkan data pemilik konsesi.
35:01Prinsipnya sederhana kita di komisi 4.
35:03Jangan sampai korporasi itu yang membakar hutan
35:07rakyat yang menanggung biayanya.
35:11Oke.
35:11Gitu kan?
35:12Nah, kan enak sekali mereka mengambil
35:15apa namanya, mengambil keuntungan ekonomi
35:18dari lahan yang sudah kita kasih
35:19tapi ketika terbakar
35:21APBN keluar
35:22untuk menyewa helikopter.
35:25itu kan uang rakyat.
35:27Oke.
35:27Oke, ujung-ujungnya
35:28kepake juga uang rakyat ya.
35:31Mas Sabta,
35:32Mas Sabta ini kan kita lihat
35:33tadi ada
35:34pernyataan dari Walhi
35:35yang menyebutkan bahwa
35:37ada kuat dugaan
35:38ini ada backing-an
35:40ataupun kerjasama
35:41ataupun korporasi ini
35:42tidak jalan sendiri.
35:43Ada backing-an kuat
35:44dari sisi penguasa begitu.
35:46Bahkan kerjasama dengan eksekutif data
35:49dari Greenpeace seperti apa.
35:50Namun kita bahas saja dah.
35:51Sudara tetap bersama kami
35:52di Business Talk.
36:03Kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang
36:05menuai tanya
36:06apakah bencana biasa
36:08atau akibat tindak pidana?
36:11Ada sedikit indikasi
36:13mereka ikut menyuruh
36:14membakar-bakar
36:15kita cabut izinnya.
36:16Hukum ini tidak akan pandang dulu ya.
36:18Besar, kecil
36:18akan kita tindak lah.
36:20Sebenarnya ini
36:20sebuah kejahatan korporasi.
36:23Simak Business Talk
36:25Selasa 1 September
36:27pukul 10 malam
36:28di Kompas TV
36:33Kebakaran hutan dan lahan
36:34yang terus berulang
36:35menuai tanya
36:36apakah bencana biasa
36:38atau
36:39akibat tindak pidana?
36:41Ada sedikit indikasi
36:42mereka ikut
36:43menyuruh
36:44membakar-bakar
36:45kita cabut izinnya.
36:46Hukum ini tidak akan pandang dulu ya.
36:48Besar, kecil
36:48akan kita tindak lah.
36:50Sebenarnya ini
36:50sebuah
36:51kejahatan korporasi.
36:53Simak
36:54Business Talk
36:55Selasa 1 September
36:57pukul 10 malam
36:58di Kompas TV
37:03Kebakaran hutan dan lahan
37:04yang terus berulang
37:05menuai tanya
37:06apakah bencana biasa
37:08atau
37:09akibat tindak pidana?
37:11Ada sedikit
37:12indikasi
37:12mereka ikut
37:13menyuruh
37:14membakar-bakar
37:15kita cabut izinnya.
37:16Hukum ini tidak akan pandang dulu ya.
37:18Besar, kecil
37:18akan kita tindak lah.
37:20Sebenarnya ini
37:20sebuah
37:22kejahatan korporasi.
37:24Simak
37:24Business Talk
37:25Selasa 1 September
37:27pukul 10 malam
37:28di Kompas TV
37:33Kebakaran hutan dan lahan
37:34yang terus berulang
37:35menuai tanya
37:36apakah bencana biasa
37:38atau
37:39akibat tindak pidana?
37:41Ada sedikit
37:42indikasi
37:42mereka ikut
37:43menyuruh
37:44membakar-bakar
37:45kita cabut izinnya.
37:46Hukum ini tidak akan pandang dulu ya.
37:47besar, kecil
37:48akan kita tindak lah.
37:50Sebenarnya ini
37:50sebuah
37:51kejahatan korporasi.
37:54Simak
37:54Business Talk
37:55Selasa
37:561 September
37:57pukul 10 malam
37:58di Kompas TV
38:03Kebakaran hutan dan lahan
38:04yang terus berulang
38:05menuai tanya
38:06apakah bencana biasa
38:08atau
38:09akibat tindak pidana?
38:11Ada sedikit
38:12indikasi
38:12mereka ikut
38:13menyuruh
38:14membakar-bakar
38:15kita cabut izinnya.
38:16Hukum ini tidak akan pandang dulu ya.
38:18Besar, kecil
38:18akan kita tindak lah.
38:20Sebenarnya ini
38:20sebuah
38:22kejahatan korporasi.
38:23Simak
38:24Business Talk
38:25Selasa
38:261 September
38:27pukul 10 malam
38:28di Kompas TV
38:33Kebakaran hutan dan lahan
38:34yang terus berulang
38:35menuai tanya
38:36apakah
38:37bencana biasa
38:38atau
38:39akibat
38:40tindak pidana?
38:41Ada sedikit
38:42indikasi
38:43mereka ikut
38:43menyuruh
38:44membakar-bakar
38:45kita cabut izinnya.
38:46Hukum ini tidak akan pandang dulu ya.
38:48Besar, kecil
38:48akan kita tindak lah.
38:50Sebenarnya ini
38:50sebuah
38:52kejahatan korporasi.
38:53Simak
38:54Business Talk
38:55Selasa
38:561 September
38:57pukul 10 malam
38:58di Kompas
39:00TV
39:03Kebakaran hutan dan lahan
39:04yang terus berulang
39:05menuai tanya
39:06apakah
39:07bencana biasa
39:08atau
39:09akibat tindak pidana?
39:11Ada sedikit
39:12indikasi
39:12mereka ikut
39:13menyuruh
39:14membakar-bakar
39:15kita cabut izinnya.
39:16Hukum ini tidak akan pandang dulu ya.
39:18Besar, kecil.
39:21Anda masih bersama kami
39:22di Business Talk, Saudara.
39:23Mas Abta
39:24tadi walau bilang
39:25bahwa
39:25kuat dugaan
39:26ada kerjasama
39:27antara korporasi
39:28dengan penguasa
39:29di sini.
39:30Data dari Greenpeace
39:31ada temuan
39:31hal yang sama kah?
39:33Ya
39:33kami menggunakan
39:35ini ya
39:35dari Agustus ini
39:36memetakan
39:37titik-titik sumber asap.
39:40Karena kami
39:41jelas
39:42bahwa itu adalah
39:44kerugian yang diakibatkan
39:46dari kebakarannya.
39:47Karena
39:48dari sumber asap ini
39:49kita sebenarnya
39:50bisa melihat
39:51lokasinya di mana
39:52kemudian
39:53durasinya berapa lama.
39:54Karena durasi itu
39:55yang paling penting.
39:56Karena ketika
39:57itu kebakarannya
39:58terdiri di gambut
39:59asap itu bisa
40:01berminggu-minggu
40:01bahkan berbulan-bulan.
40:03Nah dari sini
40:04kita lihat bahwa
40:05sumber-sumber asap ini
40:06banyak terjadi di
40:08lahan gambut
40:09di landscape gambut
40:10gitu ya.
40:10Nah
40:11faktanya
40:12landscape gambut
40:13kita itu
40:13terutama di Sumatera
40:15dan Kalimantan
40:16itu
40:17masuk ke dalam
40:18kawasan hutan.
40:19Dan sebagian besar
40:20itu
40:21sudah dibebani
40:22izin
40:22izin
40:24PBPH
40:24seperti HTI
40:26HPH
40:27gitu.
40:27Nah jadi awalnya
40:28memang
40:28negara yang memberikan
40:30izin-izin itu
40:31di lahan-lahan
40:32gambut kita
40:33gitu.
40:33Sehingga
40:33ketika dia menanam
40:35itu
40:36dia harus mengeringkan
40:37rawah gambut itu
40:38kan alaminya
40:39rawah gitu.
40:40Jadi agar tanamannya
40:41tumbuh
40:42dia harus dikeringkan.
40:43Nah pengeringan ini
40:44yang akhirnya
40:45berujung pada
40:46kerusakan gambut
40:47sehingga menjadi
40:48kebakaran sekarang.
40:49Artinya
40:49statement soal
40:50kerjasama
40:51ataupun
40:52saling backing
40:52antara
40:53korporasi
40:53dengan penguasa ini
40:54dari izin?
40:55Dari izin.
40:56karena jelas
40:57bahwa
40:59negara tahu
41:00bahwa gambut itu
41:01sebenarnya punya
41:02nilai
41:02lebih gitu
41:03apa fungsi
41:04lebih gitu ya
41:04tapi
41:05kemudian
41:06dengan sengaja
41:07diberikan izin.
41:08Di Sumatera
41:09hampir sebagian besar
41:10gambut kita itu
41:11izin PBPH
41:12HTI
41:12di Kalimantan
41:14sebagian besar
41:14adalah
41:15sudah
41:17dilepaskan
41:18untuk
41:18perkebunan
41:19kelapa sawit
41:20gitu.
41:21Jadi sebenarnya
41:21polanya
41:22sudah jelas gitu
41:23bahwa
41:24ini ada kaitannya
41:25dengan izin-izin
41:27yang diberikan
41:27oleh negara.
41:28Nah
41:28ketika balik tadi
41:30ke gambut-gambut
41:31yang sudah rusak
41:32ini
41:33memang
41:34diwajibkan ya
41:35ketika ada
41:36BRGM
41:36untuk merestorasi
41:37gitu ya
41:38atau
41:38Kementerian Kehutana
41:39waktu itu
41:40mewajibkan
41:41untuk merestorasi
41:42gitu.
41:42Tapi hasilnya
41:43kita gak pernah
41:43bisa mengakses
41:44gitu.
41:45Dokumen-dokumen
41:46itu gak pernah
41:46bisa kita akses
41:48bener gak sih
41:48ini di restorasi
41:49gitu.
41:50Tapi faktanya adalah
41:51kebakaran
41:52masih terus terjadi
41:53di area-area
41:54konsesi
41:54yang ada di
41:55gambut itu.
41:56Oke kebakaran terus terjadi
41:57di area-area konsesi.
41:58Saya ke Pak Yusuf.
41:59Pak Yusuf
42:00Anda sudah
42:01ke Kalimantan
42:02begitu memantau
42:03bagaimana kebakaran
42:04di sana
42:04terkait dengan
42:05keterlibatan
42:06korporasi.
42:07Apakah Anda
42:08menemukan
42:09ataupun
42:10datemuan
42:10soal keterlibatan
42:11korporasi
42:12yang sengaja
42:12membakar lahan?
42:14Kalau
42:15soal keterlibatan itu
42:17karena ini sudah
42:18masuk dalam
42:18tahap penyidikan
42:19tentu kita
42:21serahkan
42:22ada pada
42:23kebenangan
42:23penyidikan
42:24hanya
42:25yang penting
42:26yang perlu kita
42:27pastikan ini
42:29penuntasan
42:30ancaman
42:32pentersangkaannya
42:33itu kan
42:33dengan sengaja
42:35membuka lahan
42:36dengan cara
42:36membakar
42:37itu kan
42:38nah
42:39oleh karena itu
42:40ini yang kita
42:41dorong
42:41agar penyidik itu
42:43memang
42:43benar-benar
42:45memiliki
42:45bukti
42:47dan alat bukti
42:47yang kuat
42:48memastikan bahwa
42:49itu sengaja
42:50agar
42:51ini kebakaran
42:52yang terjadi
42:52dari pantauan Anda
42:53ini merupakan
42:54lahan yang sudah
42:54memiliki izin
42:55atau belum?
42:57Ya
42:57kalau kita
42:59memantau
43:00lebih
43:00lanjut
43:01kita tidak dalam
43:03posisi bisa
43:04menjelaskan
43:05ini berizin
43:06atau tidak
43:07hanya
43:08dalam pantauan kami
43:09kesengajaan
43:10dibakar itu
43:11sangat terlihat
43:12tapi itu pun
43:13kita lihat
43:14bahwa
43:15lahan yang
43:16sebenarnya
43:17tidak harus juga
43:18dibakar
43:19ketika itu
43:20ingin membuka
43:22lahan
43:22itu
43:23sengaja
43:25dibakar
43:25dengan tujuan lain
43:26sepertinya
43:28oke
43:29baik
43:29saya ke
43:31Prof. Hero
43:32sebetulnya
43:33modus-modus
43:34baru
43:34soal
43:35pembakaran hutan
43:36dan lahan ini
43:37seperti apa sih
43:37apakah ada
43:39dari tahun ke tahun
43:39apakah ada yang baru?
43:43sampai saya ini
43:44yang terbaru itu
43:45baru itu aja
43:47baru apa namanya
43:48yang insurans saja
43:49itu sampai sekarang
43:50juga kan
43:50tidak banyak
43:51diungkap
43:52oke bisa dijelaskan
43:53lebih lanjut
43:53soal itu
43:54jadi sebetulnya
43:55apa namanya
43:58pada saat
44:00katakanlah
44:01kontrak dan sebagainya
44:02itu dilaksanakan
44:03gitu ya
44:04tujuannya tadinya
44:05adalah untuk
44:06melindungi areal itu
44:08dari ancaman kebakaran
44:08dan sebagainya
44:09seperti itu
44:10sehingga disitu
44:11maulah insurans
44:12masuk kebadan
44:13dan sebagainya
44:13tapi ketika
44:15apa terjadi
44:16ternyata ada juga
44:18yang by design itu
44:19karena begitu
44:20dicek
44:20di investigasi
44:21saya turun ke lapangan
44:22investigasi itu
44:23ternyata
44:23tanamannya sendiri
44:25sebetulnya itu
44:25sudah
44:26sudah tidak
44:27tidak baik
44:28jadi mustinya
44:29dari awal
44:30nah itu tadi
44:31betul-betul
44:32apa
44:32dicek
44:34dipastikan
44:34bahwa memang
44:35dia dibangun
44:36secara benar
44:37nah itu kan
44:38akhirnya apa
44:39menimbul
44:39apa namanya
44:40fakta baru
44:41bahwa
44:42itu menjadi
44:43salah satu tujuan
44:44untuk mendapatkan
44:45untungan di luar
44:47oke
44:47baik
44:48Pak Johan
44:49ini
44:49apakah penerapan
44:51tiga undang-undang
44:52paling tidak ada
44:52undang-undang lingkungan hidup
44:53undang-undang kehutanan
44:55dan undang-undang TBPU
44:56ini efektif
44:58mencegah pembalakan
44:59dan karhutlah
44:59lalu mengapa
45:00masih terjadi
45:02ya tentu
45:04banyak
45:04banyak apa
45:05banyak penyebabnya
45:06disitu ya
45:07nah sekali lagi
45:08apa
45:10kita sering
45:10mengabaikan
45:11mengabaikan
45:13peringatan
45:14peringatan
45:15terutama dari
45:16BMKG
45:17karena
45:18kita sering
45:20menyalahkan cuaca
45:21sering menyalahkan
45:22kondisi-kondisi
45:23alam dan sebagainya
45:24untuk menutup
45:26bahwa kita tidak pernah
45:27melakukan
45:28secara sistemik
45:30melakukan
45:30tindakan-tindakan
45:31mitigasi
45:33atau
45:33pencegahan itu
45:34nah
45:35selalu saja
45:37bukan hanya
45:37bukan hanya dalam kontes
45:39karhutlah ya
45:39contoh misalnya
45:41di bidang
45:41di sektor teknis saja
45:42produksi pangan
45:44misalnya
45:44selalu yang menjadi
45:46target kita itu
45:47adalah perluasan
45:48lahan
45:48perluasan tanam
45:50bibit
45:51ini dan sebagainya
45:52tapi tidak pernah
45:54kita
45:55menyeimbangkan
45:56antara
45:57perluasan
45:57lahan
45:58peningkatan
45:59produksi itu
45:59dengan
46:00faktor risiko
46:01nah sehingga
46:03padahal sebenarnya
46:04faktor-faktor risiko
46:05inilah yang
46:06sebenarnya
46:08anggarannya sedikit
46:09tapi dia berdampak
46:11lebih
46:11lebih bagus
46:12gitu
46:12daripada
46:13menunggu terjadi
46:14sesuatu
46:15baru kemudian kita
46:16melakukan penjagaan
46:17itu justru
46:17mengakibatkan
46:19apa
46:20biaya tinggi
46:21tapi seperti yang
46:23disampaikan tadi
46:24mungkin heroiknya
46:25ketika terjadi
46:26bencana
46:27terus ada kegiatan
46:29apa
46:30misalnya disitu
46:30nah karena itu
46:33kami ingin masuk
46:35terutama dalam
46:35kawasan hutan
46:36karena karhutlah itu
46:37banyak terjadi
46:38di kawasan hutan itu
46:39untuk kemudian
46:40memperbaiki kembali
46:42tata kelola hutan kita
46:43melalui revisi
46:44undang-undang
46:45kehutanan ini
46:47misalnya
46:48terhadap
46:49penanganan kelola
46:49untuk supaya tidak terjadi
46:51keraguan misalnya
46:52dari apa
46:53Greenpeace tadi itu
46:54kalau misalnya lari
46:55kita menerapkan
46:56apa yang disebut
46:56apa itu
46:57Poluter Pay
46:58Principal
47:00sehingga kita bisa
47:02memaksa
47:03korporasi-korporasi
47:04yang sudah
47:05memiliki izin itu
47:06ketika terjadi
47:07suatu bencana
47:07di tempatnya itu
47:08mereka menggunakan
47:09dana mereka
47:10untuk memperbaiki
47:11melakukan pemulihan
47:12sehingga pemulihannya
47:13itu adalah upaya paksa
47:14jadi merupakan
47:16bagian dari
47:17perseratan izin
47:17baru dia di
47:18diberikan misalnya
47:19seperti itu
47:20kebakaran ini sudah
47:20sangat luas
47:22begitu hampir
47:23di seluruh pulau
47:23di Indonesia
47:24sudah sangat besar
47:25menurut Anda
47:25mengapa masih
47:26belum jadi
47:27bencana nasional
47:28namun kita bahas
47:29sesuatu
47:29tetap bersama kami
47:30di Bisnis Talk
47:43kebakaran hutan dan lahan
47:44yang terus berulang
47:45menuai tanya
47:46apakah bencana biasa
47:48atau
47:49akibat tindak pidana
47:51ada sedikit
47:52indikasi
47:52mereka ikut
47:53menyuruh
47:54membakar-bakar
47:55kita cabut izinnya
47:56hukum ini tidak akan
47:57pandang dulu
47:57besar kecil
47:58kita tindak
47:59sebenarnya ini
48:00sebuah
48:01kejahatan korporasi
48:13kebakaran hutan dan lahan
48:14yang terus berulang
48:15menuai tanya
48:16apakah bencana biasa
48:18atau
48:19akibat tindak pidana
48:21ada sedikit
48:22indikasi
48:22mereka ikut
48:23menyuruh
48:24membakar-bakar
48:25kita cabut izinnya
48:26hukum ini tidak akan
48:27pandang dulu
48:27besar kecil
48:28kita tindak
48:29sebenarnya ini
48:30sebuah
48:31kejahatan korporasi
48:43kebakaran hutan dan lahan
48:44yang terus berulang
48:45menuai tanya
48:46apakah bencana biasa
48:48atau
48:49akibat tindak pidana
48:51ada sedikit
48:52indikasi
48:52mereka ikut
48:53menyuruh
48:54membakar-bakar
48:55kita cabut izinnya
48:56hukum ini tidak akan
48:57pandang dulu
48:57besar kecil
48:58kita tindak
48:59sebenarnya ini
49:00sebuah
49:01kejahatan korporasi
49:03simak
49:04bisnis talk
49:05selasa 1 September
49:07pukul 10 malam
49:08di Kompas TV
49:13kebakaran hutan dan lahan
49:14yang terus berulang
49:15menuai tanya
49:16apakah bencana biasa
49:18atau
49:19akibat tindak pidana
49:21ada sedikit
49:22indikasi
49:22mereka ikut
49:23menyuruh
49:24membakar-bakar
49:25kita cabut izinnya
49:26hukum ini tidak akan
49:27pandang dulu
49:27besar kecil
49:28kita tindak
49:29sebenarnya ini
49:30sebuah
49:31kejahatan korporasi
49:33simak
49:34bisnis talk
49:35selasa 1 September
49:37pukul 10 malam
49:38di Kompas TV
49:43kebakaran hutan dan lahan
49:44yang terus berulang
49:45menuai tanya
49:46apakah bencana biasa
49:48atau
49:49akibat tindak pidana
49:51ada sedikit
49:52indikasi
49:52mereka ikut
49:53menyuruh
49:54membakar-bakar
49:55kita cabut izinnya
49:56hukum ini tidak akan
49:57pandang dulu
49:57besar kecil
49:58kita tindak
49:59sebenarnya ini
50:00sebuah
50:02kejahatan korporasi
50:03simak
50:04bisnis talk
50:05selasa 1 September
50:07pukul 10 malam
50:08di Kompas TV
50:13kebakaran hutan dan lahan
50:14yang terus berulang
50:15menuai tanya
50:16apakah bencana biasa
50:18atau
50:19akibat tindak pidana
50:21ada sedikit
50:22indikasi
50:22mereka ikut
50:23menyuruh
50:24membakar-bakar
50:25kita cabut izinnya
50:26hukum ini tidak akan
50:27pandang dulu
50:27besar kecil
50:28kita tindak
50:29sebenarnya ini
50:30sebuah
50:31kejahatan korporasi
50:33simak
50:34bisnis talk
50:35selasa 1 September
50:37pukul 10 malam
50:38di Kompas TV
50:43kebakaran hutan dan lahan
50:44yang terus berulang
50:45menuai tanya
50:46apakah bencana biasa
50:48atau
50:49akibat tindak pidana
50:51ada sedikit
50:52indikasi
50:52mereka ikut
50:53menyuruh
50:54membakar-bakar
50:55kita cabut izinnya
50:56hukum ini tidak akan
50:57pandang
51:00masih bersama kami
51:01di bisnis talk
51:01Saudara Pak Johan
51:02tadi pertanyaan saya
51:03terkait dengan
51:04ini sudah sangat
51:06besar sekali
51:07begitu kebakaran
51:07yang terjadi
51:08di seluruh pulau
51:09di Indonesia
51:09menurut Anda
51:10mengapa masih
51:11belum ditetapkan
51:12status bencana nasional
51:14ya mungkin
51:15menurut pemerintah
51:16ya menurut pemerintah
51:17hari ini
51:18status itu
51:20tidaklah terlalu penting
51:22dalam penanganan
51:23mungkin ya
51:24kan sudah nampak
51:25kegiatan-kegiatan
51:26yang sudah heroik itu
51:27tapi saya ingin tarik ke atas
51:29persoalan ini
51:29bahwa
51:31yang terjadi ini
51:32sudah
51:34merupakan
51:35apa namanya
51:37hak konstitusional
51:38warga negara
51:39ya
51:39pertama
51:41tugas pemerintah itu
51:43melindungi seluruh
51:44raya dan tumpah
51:45darah Indonesia
51:45ya
51:46as
51:48masyarakat terkena
51:49asap dengan
51:50dampak
51:51ispa
51:51ya kan
51:52hilangnya pendapatan
51:54harian masyarakat
51:56tertutupnya
51:57lapangan
51:57apa namanya
51:58lapangan udara
51:59supadio
52:00misalnya seperti itu
52:01sudah
52:01bentuk
52:03tanda kutip itu
52:03kegagalan
52:04pemerintah
52:06dalam memberikan
52:07perlindungan
52:07kepada warga
52:08yang kedua
52:09di pasal 28
52:10ayat H
52:1128 huruf H
52:12ya
52:13bahwa setiap warga negara
52:14memiliki hak
52:16untuk mendapatkan
52:17lingkungan
52:17salah satunya adalah
52:19lingkungan yang bersih
52:21nah
52:21sebenarnya
52:22tidak usah kita menggunakan
52:24undang-undang
52:24sektoral
52:25dibawahnya itu
52:26pakai konstitusi ini
52:27ini sudah seharusnya
52:28negara kita
52:29menetapkan
52:31status karutelah ini
52:32ya
52:33sebagai bencana nasional
52:35udah
52:36buang semua ego itu
52:38buang citra
52:39buat apa segala macam
52:40ini ada rakyat
52:41yang harus kita lindungi
52:42ini ada warga
52:43yang harus kita lindungi
52:44beri hak-hak
52:45konstitusional mereka
52:46dosa terlalu banyak
52:48jargon
52:48udah
52:49turun ke lapangan
52:50semua
52:51resursus bangsa ini
52:53kerahkan ke sana
52:54kalau misalnya
52:55ada bantuan-bantuan
52:56negeri
52:56udah
52:57arahkan seperti
52:58tidak usah
52:59malu kita
53:00ya justru kita harus
53:01malu bahwa
53:02asap saja
53:03bisa kita
53:04lindungi
53:05nah ini kan menjadi
53:06menjadi satu
53:07soal tersendiri
53:08menurut saya
53:09oke
53:09mas Hamso
53:10menurut Anda
53:10perlu tidak
53:11ada penetapan
53:12status
53:12bencana nasional
53:14dan apa
53:15keuntungannya
53:15kalau ini ditetapkan
53:16kalau yang lebih penting
53:18adalah
53:18bagaimana
53:20kita
53:20memadamkan ini
53:22segera
53:22dengan status
53:23bencana nasional
53:24maupun internasional
53:25kalaupun
53:26negara tetangga kita
53:27membantu dengan
53:28lebih cepat
53:29dengan lebih ampuh
53:30untuk memadamkan api
53:31sebaiknya segera
53:32diterima dan segera
53:33untuk memadamkan ini
53:34dan lagi
53:35ukuran keberhasilan itu
53:37jangan
53:37berapa banyak yang dipadamkan
53:39tapi
53:39berapa banyak titik api
53:41yang dicegah
53:41tidak menjadi
53:43kebakaran
53:44hotspot yang tidak
53:45menjadi kebakaran itu
53:46harusnya
53:47jadi parameternya
53:48seperti itu
53:49dan apalagi
53:50di lahan-lahan
53:52gambut
53:52bagaimana
53:54yang ditugaskan oleh
53:56Presiden adalah
53:57Babinsa dan sebagainya
53:59bagaimana mengecek
54:00jangan sampai
54:01meluas lagi
54:02di titik-titik
54:04yang sudah ketahuan
54:05ini gambut
54:05di mana
54:06nah seperti itu
54:07secara
54:08secara ekonomi
54:09kerugiannya
54:10jangan lebih luas lagi
54:11tapi status
54:12nasional
54:13maupun bencana
54:14ini
54:15yang lebih kepenanganan
54:16kami melihatnya
54:17lebih kepenanganannya
54:17yang lebih cepat
54:18biar dampak
54:19kerugiannya tidak besar
54:21karena
54:21mungkin secara
54:22luasan lahan
54:23lebih sedikit
54:24tapi asapnya
54:25lebih lama
54:25itu kan juga
54:26merugikan masyarakat
54:27hak untuk bernafas
54:28dengan segar
54:29untuk
54:30hak asasi manusia
54:31untuk mendapatkan
54:32kesehatan itu
54:33juga jangan sampai
54:34dilanggar
54:35atau diabaikan oleh
54:36pemerintah
54:36oke
54:37Mas Sabta
54:39kalaupun diperlukan
54:40roadmap penanggulangan
54:41Karhutla
54:41apa yang
54:42menurut Anda
54:43apa yang harus
54:43disusun
54:44di dalamnya
54:45agar pelaku
54:45pembalakan liar
54:46ini ada efek jerak
54:50tentunya
54:50tentunya
54:51kita harus
54:51sudah bisa
54:53memetakan
54:53data kita
54:54sudah banyak
54:55dan itu
54:56juga perlu
54:57diperbaiki
54:58nah dari data itu
54:59kita sudah bisa
55:00memetakan
55:02area mana
55:03siapa
55:04yang punya
55:04tanggung jawab
55:05di lahan itu
55:08kemudian
55:08kita lihat
55:09historinya
55:10dia sudah pernah
55:11terbakar belum
55:12dia sudah pernah
55:12diberi sanksi belum
55:13akhirnya dia
55:14kebakar lagi
55:16diberi sanksi lagi
55:17apa seperti itu
55:18nah ini
55:19sebenarnya kita sudah
55:20punya catatan-catatan itu
55:21nah ini harusnya
55:22dari histori itu
55:24sebenarnya sudah
55:24tegas gitu
55:25bahwa ini memang
55:26area-area yang
55:27bermasalah gitu
55:28nah itu yang
55:29prioritas untuk
55:30ditegakkan
55:31gakumnya
55:32kemudian
55:33segera dipulihkan
55:34area
55:35atau di restorasi
55:37lahan gambut ya
55:38karena
55:38jelas kami
55:40melihat
55:40gambut ini
55:41biang kerok
55:42dari segalanya gitu
55:43jadi ketika
55:44gambut itu rusak
55:45dan
55:47ketika musim
55:49musim
55:50El Nino aja
55:51eh El Anino aja
55:52hujan gitu ya
55:52itu catatan kita
55:54kebakaran hutan itu
55:55paling rendah
55:55100 ribu hektare
55:57itu paling rendah
55:58artinya
55:59kebakaran itu
56:00terus mengintai gitu
56:01ketika
56:02area-area itu
56:03memang
56:04tidak
56:05secara
56:06substansial itu
56:07diperbaiki
56:08tapi
56:08hanya dilakukan
56:09perbaikan
56:10by project gitu ya
56:12nah itu yang
56:12menurut kami itu
56:14sangat
56:14menjadi kesalahan
56:15yang
56:16akhirnya
56:17menjadi
56:19bencana
56:19yang berulang
56:20oke
56:20oke baik
56:21Prof. Hero
56:22kalau Anda melihat
56:23data perkiraan Anda
56:24dan juga
56:25data dan riset Anda
56:27apakah
56:27kebakaran
56:28yang berlangsung
56:29sekarang
56:30kita juga melihat
56:31yang tahun-tahun sebelumnya
56:32dengan penanganan yang
56:32saat ini
56:33apakah menurut Anda
56:34akan berlangsung lama
56:35akan berapa luas
56:36lahan lagi
56:37dan hutan yang terbakar
56:38menurut Anda
56:38sebetulnya
56:39warning itu
56:40sudah disampaikan
56:41sejak awal
56:42Januari
56:442026
56:45sekali lagi
56:46itu kan
56:46warning gitu ya
56:47bahwa akan
56:48ada
56:49apa namanya
56:51Godzilla
56:51dan sebagainya
56:52cuman
56:53kita ini terbiasa
56:55untuk
56:55tidak menganggap
56:56itu persoalan penting
56:57ketika
56:59terjadi
57:00kebakaran
57:0097, 98, 11 juta hektar
57:03pun begitu
57:03sudah diingatkan
57:05itu bahwa
57:05akan ada
57:06kekeringan
57:0710 bulan
57:08di 97
57:09dan kemudian berlanjut
57:11tapi kita menganggap
57:12bahwa ya kebetulan
57:13yang menyatakan itu
57:13adalah donor
57:14itu kan
57:15donor aja
57:16cara-cara
57:16akhirnya apa
57:17yang terjadi
57:18kebakaran 11 juta hektar
57:20dengan kerugian
57:22dengan kematian
57:23yang
57:24yang kita
57:25tidak harapkan
57:26lebih dari
57:26527
57:27ini pun sudah diingatkan
57:29kita akan
57:30memasuk
57:30ke fase itu
57:31begitu
57:32nah informasi itu kan
57:33saya dapatkan
57:34dari tahun kawan saya
57:35dari US
57:35Bambang
57:36this is the problem
57:37membuat dan sebagainya
57:38nah kenapa
57:39kemudian
57:39apa kita tidak
57:41menganggap itu
57:41sebagai apa ya
57:42masukkan lah
57:43seperti itu
57:44untuk bersiap diri
57:46jangan belum-belum
57:47sudah
57:48melawan dan sebagainya
57:50akhirnya ini akan
57:51terus berlanjut
57:52sampai
57:52diperkirakan itu
57:542027
57:55masih akan berlangsung
57:56ini
57:56oke
57:57baik
57:58berarti ini
57:59dibutuhkan penanganan
58:00yang juga cepat
58:01agar tidak
58:02terus meluas
58:04kita juga
58:05tunggu juga
58:06bagaimana
58:07komitmen dari polisi
58:08untuk mencari
58:09dalang dari
58:09kasus kebakaran ini
58:10dan terima kasih
58:11bapak-bapak atas
58:12waktunya bersama kami
58:13di studio
58:13kompas TV
58:14dan tadi juga ada
58:14Pak Yusuf
58:15melalui seorang zoom
58:16terima kasih
58:17demikian bisnis talk
58:18saya Yan Rahman
58:18pamit
58:19terima kasih
58:19atas kebersamaan Anda
58:20sampai jumpa
58:57selamat menikmati
Komentar