00:00Kita mulai ya. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:03Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
00:04Kauan-kauan semua, terima kasih atas kehadirannya dan kesetiaannya.
00:08Salam dari Mas Rwai, ya tidak sempat datang karena memang jadwalnya padat.
00:13Semalam pun kita baru pulang di atas jam 12 malam gitu.
00:16Dan tadi kita sudah mendengarkan jawaban dari termohon.
00:20Dalam hal ini, Pol Damitru, kemudian turut termohon 1,
00:24Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan kemudian turut termohon 2.
00:30Turut termohon 1 dan turut termohon 2, yaitu Kementerian Keuangan.
00:34Atau Menteri Keuangan, setepannya Republik Indonesia.
00:37Dan memang ada beberapa hal yang perlu di-highlight.
00:40Nanti teman-teman lain akan menambahkan.
00:42Tapi highlight saya terakhir misalnya,
00:45yang menurut saya justru apa yang disampaikan ke Menteri Keuangan,
00:50atau yang mewakilinya, itu seolah-olah membangkang putusan
00:53dari Hakim Tunggal Pra-Pradilan,
00:57dalam putusan Pra-Pradilan kita yang ketiga.
01:00Yang jelas-jelas mengatakan bahwa kami ini kurang pihak
01:04untuk menuntut ganti kerugian,
01:06seharusnya ada pihak Menteri Keuangan sebagai bendahara negara.
01:10Nah, karena itulah berdasarkan putusan tersebut,
01:13kita mengikut sertakan Menteri Keuangan.
01:16Tetapi ternyata mereka mengatakan,
01:18katanya bukan pihak yang relevan dan lain sebagainya.
01:21Memang, tidak ada kausalitas hubungan dalam perkara pidana ini
01:26antara Roy Suro dan Menteri Keuangan.
01:29Tetapi, Kementerian atau Menteri Keuangan dimasukkan sebagai turut termohon dua,
01:34ya semata-mata karena yang dimohonkan adalah gantir.
01:36Itu satu hal.
01:38Hal yang kedua adalah,
01:40dia bicara tentang post-trial dan pre-trial.
01:44Katanya, terlalu prematur mengajukan masalah ini.
01:49Harusnya nanti pokok perkara selesai,
01:52baru kemudian mengajukan.
01:53Nah, kami berbeda pendapat boleh ya.
01:55Saya baca lagi pasal 173 tersebut,
01:58jelas dikatakan di situ bahwa
02:00diajukan di sidang pra-peradilan.
02:04Diajukan di sidang pra-peradilan,
02:05ya sidang pra-peradilan ini,
02:07bayangan kita ya,
02:09sidang yang memang diselenggarakan sebelum perkara pokok.
02:12Itu satu.
02:13Yang kedua,
02:14kalau dibilang post-trial,
02:16ya trial,
02:16post-trial juga,
02:17tapi trial di pra-peradilan pertama.
02:20Karena yang kita masalahkan adalah sesuatu yang sudah jelas,
02:24sudah inkrah,
02:25sudah putusan yang berkuatan hukum tetap,
02:27yaitu putusan pra-peradilan
02:28soal penahanan, penggeledahan, dan lain sebagainya.
02:32Jadi bukan soal lain.
02:33Jadi sudah ada putusannya,
02:36dan ini adalah tindak lanjut dari hal tersebut.
02:38Itu untuk Kementerian Keuangan.
02:40Soal nanti misalnya ini dikabulkan,
02:43bagaimana mekanisme pembayarannya.
02:45Ya, sekali lagi kita tunduk kepada mekanisme tersebut,
02:49tetapi jangan lupa bahwa
02:51yang namanya fonis pengadilan itu adalah dasar hukum.
02:55Fonis pengadilan itu dasar hukum,
02:57yang berkekuatan sama dengan kekuatan undang-undang.
03:01Undang-undang mengatakan A,
03:03fonis mengatakan B,
03:04maka sepanjang fonis tersebut tidak dibatalkan,
03:07sudah inkrah,
03:07maka fonis itu wajib ditaati
03:09kalau kita mendasarkan diri pada prinsip negara hukum.
03:13Kemudian, berikutnya yang terkait dengan kejaksaan.
03:18Dalam permohonan kami,
03:20kami mengatakan,
03:21ya sebenarnya turut termohon satu,
03:24nggak hadir pun tidak apa-apa,
03:25tidak memberikan jawab pun tidak apa-apa,
03:28tapi mereka wajib tunduk saja dengan apa yang diputuskan.
03:30Tapi rupanya bernapsu sekali.
03:33Menggunakan kata-kata yang menurut saya,
03:36ya agak tidak layak lah ya,
03:39menggunakan kata-kata memperkaya diri.
03:41How can memperkaya diri dengan 206 juta rupiah,
03:45dan itu pun kita punya komitmen untuk dikembalikan
03:47kepada yang berhak ya,
03:50yayasan dan lain sebagainya.
03:52Artinya sepeser pun kita tidak akan mengambilnya.
03:54Jadi, klaim memperkaya diri dan lain sebagainya itu terlalu berlebihan.
03:59Menggunakan menghina pengadilan,
04:03kemudian apalagi,
04:04membangkang pengadilan dan lain sebagainya.
04:06Justru, karena kita menghormati pengadilan ini,
04:09ya kita ajukan,
04:10kita ikutin prosedurnya,
04:12kita datang tepat waktu.
04:14Justru yang tidak datang itu ya,
04:16pihak termohon dan turut termohon,
04:18sehingga pra-peradilan ini bisa ditunda sampai satu pekan.
04:22Kemudian,
04:23kita kan tidak pernah tidak datang,
04:24bahkan kita selalu on time.
04:26Jadi, kalau dikatakan kita membangkang,
04:28menghina dan lain sebagainya,
04:29saya kira itu agak kebangetan juga.
04:32Kemudian,
04:34mengenai dari pihak Polda Metro,
04:36saya kira kita harus bantah,
04:40karena kasus ini kan belum masuk perkara pokoknya,
04:43bukan,
04:44maksudnya substansinya.
04:46putusan hakim pra-peradilan,
04:49hakim tunggal pada pra-peradilan ketiga,
04:53itu kan menyatakan tidak dapat diterima,
04:55atau in a unit on fan click,
04:57terklah, ya.
04:59Menyatakan tidak dapat diterima.
05:00Nah, kalau putusan menyatakan tidak dapat diterima,
05:03umumnya bisa diajukan kembali,
05:05karena substansi atau pokok permohonannya,
05:09itu belum diuji,
05:11belum dikaji,
05:11belum diputuskan,
05:13sehingga kami mengajukan kembali,
05:15karena dalam permohonan dalam putusan ketiga,
05:21itu ada clue,
05:23Anda kurang pihak,
05:24yaitu pihak Menteri Keuangan,
05:26makanya kemudian kita ajukan dengan mengajukan Menteri Keuangan sebagai pihak.
05:31Kok ngotor sekali,
05:32padahal sudah ada sidang tanggal 17 September,
05:36kalau dikatakan nanti mengulur-ngulur waktu dan lain sebagainya,
05:39tidak benar,
05:40karena sidang tanggal 17 September nanti,
05:44kita berkomentmen akan datang,
05:46akan hadir,
05:47jadi sudah kita putuskan,
05:49dan ini hanya menyelesaikan apa yang kita harus selesaikan,
05:53karena permohonan ini kan sudah diajukan pada bulan Agustus,
05:57sekarang tanggal 9 September,
06:00bisa dibayangkan sesungguhnya,
06:01kalau seandainya tidak ada absen mereka di dalam seharusnya jadwal pertama,
06:07ini sudah diputuskan,
06:08dan kita bersiap-siap memasuki pokok perkara tanggal 17 nanti,
06:12tapi gara-gara mereka tidak datang,
06:14kemarin turut termohon tidak datang dari Menteri Keuangan,
06:17maka ya,
06:18terpaksa sidang ditunda satu pekan,
06:20dan kemudian menurut jadwal baru akan diputuskan pada tanggal 14 September,
06:25dan kami sebenarnya rugi dengan penundaan tersebut,
06:28karena waktu persiapan kami sangat nepet untuk sidang tanggal 17 September nanti,
06:35tetapi fortunately,
06:36soal pokok perkara kan kami sudah bahas jauh-jauh hari,
06:39sebelum peradilan pun kita sudah membahasnya,
06:41dan kita sudah paham bahwa materinya sudah kita sangat ingat,
06:46pasal 433, 434, KUHP,
06:51jumto 441,
06:53kemudian pasal undang-undang ITE 32 dan 35,
06:56jadi hal-hal tersebut insya Allah sudah di luar kepala,
06:59dan tinggal kita tuangkan dalam nota perlawanan,
07:03nanti pasca dibacakannya surat dakwaan pada tanggal 17 September nanti,
07:08itu yang bisa saya selambahkan,
07:09silakan mungkin sebelum Gafur Soraya mau menambahkan, silakan.
07:14Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
07:17tadi sudah jelas dan gamblang sekali,
07:19akan kita, Pak R.H.,
07:22secara detail menjelaskan,
07:24secara sistematis, secara terukur,
07:27bahwa proses yang kita lakukan hari ini adalah,
07:31berawal dari proses awal,
07:33bagaimana ganti rugi kita,
07:35yang kemarin sudah kita ajukan itu,
07:38putusannya NO,
07:40jadi kita punya hak, punya kapasitas,
07:42untuk melakukan lagi di uji coba dari hari ini,
07:47jadi tidak berhak,
07:49tidak dalam kapasitas mereka mengatakan bahwa,
07:53apa yang kita lakukan hari ini adalah,
07:56score label,
07:57atau apapun yang mereka lakukan,
07:59jadi kita kami masih tetap meyakini bahwa,
08:02Hakim Tunggal,
08:04kita hari ini memutuskan dengan seadil-adilnya,
08:08bahwa perkara ganti rugi kita ini dikabulkan,
08:13dan itu harapan kita,
08:15dan catatan saja,
08:16ganti rugi ini bukan untuk kita,
08:19bukan untuk kami,
08:21tapi ini semuanya dilakukan,
08:23untuk semata-mata adalah,
08:26keyayasan,
08:27keyayasan yang sudah akan kita tunjuk nantinya,
08:30dan ini akan dipublikasi,
08:31jadi untuk itu,
08:33bukan untuk memperkaya diri kita,
08:35jadi untuk semuanya,
08:37tolong memberikan gambaran,
08:40dari semua media,
08:41bahwa yang kita lakukan,
08:43ini adalah kapasitasnya,
08:45kapasitas yang memenuhi tuntutan,
08:48dan aturan hukum yang benar,
08:50itu mungkin ya,
08:51mungkin bisa ditemahkan,
08:52silahkan,
08:53terima kasih Bang Erha,
08:56dan rekan-rekan media,
08:57mungkin saya tidak perlu lagi,
08:59mengulangi apa yang disampaikan Bang Erha,
09:01yang pasti yang pertama,
09:02ini adalah praperadilan yang kelima,
09:03dan ini adalah the final praperadilan,
09:06artinya ini adalah praperadilan terakhir,
09:09dan terkait dengan pokok perkara,
09:11tanggal 17,
09:12itu adalah sidang kick off,
09:14untuk pembacaan surat dakwaan,
09:16dari jaksa penuntut umum,
09:17terkait dengan kasus ijazah palsu,
09:22yang terdakwanya,
09:24salah satunya adalah Mas Roy,
09:25dan saya mau menegaskan bahwa,
09:28kami selaku tim kuasa hukum Mas Roy,
09:29itu sudah siap untuk fight,
09:31di dalam pokok perkara,
09:34sudah menyiapkan banyak hal,
09:36yang kemudian nanti,
09:37mungkin bisa jadi kejutan,
09:39di tanggal 17 September 2026,
09:42mungkin akan ada sesuatu yang baru,
09:45sesuatu yang berbeda,
09:46dari sidang praperadilannya Butiva,
09:49tentu kami hari ini,
09:50tidak bisa menyampaikan itu,
09:52kita tunggu saja,
09:53di tanggal 17 September,
09:55saya kira konstelasi pendegakan hukum,
09:57di dalam sidang pokok perkara,
09:58mungkin sedikit bisa berubah,
10:00dan itu tergantung pada,
10:03sejauh mana,
10:04jaksa penuntut umum,
10:04juga bisa punya argumentasi hukum yang kuat,
10:07untuk kemudian,
10:09apa ya,
10:10menjawab,
10:11apa yang nanti kami dalilkan,
10:13di dalam persidangan pokok perkara,
10:15tentu saya tidak bisa menyampaikan apa itu,
10:17itu akan menjadi bahan yang sangat mengejutkan,
10:20dan bisa saja,
10:22akan mengubah jalannya,
10:24penegakan hukum,
10:26dalam kasus ijazah palsu,
10:28yang melibatkan dua terdakwa,
10:30yaitu Butiva,
10:31dan kemudian yang kedua adalah Mas Roy,
10:33kita lihat nanti di tanggal 17,
10:35itu hal yang pertama,
10:36hal yang kedua adalah terkait dengan,
10:39praperadilan,
10:40perlu kami sampaikan bahwa,
10:42praperadilan yang diajukan oleh Mas Roy,
10:44ini adalah rangkaian praperadilan yang,
10:47sebenarnya,
10:49harus menjadi,
10:50satu pembelajaran hukum,
10:52buat bangsa Indonesia,
10:54buat aparat menegak hukum,
10:56karena kita baru delapan bulan,
10:58mempraktekan,
10:59satu hukum acara pidana nasional,
11:01yang diperjuangkan selama puluhan tahun,
11:04kita punya,
11:06KUHP,
11:07Undang-Undang nomor 1 tahun 2023,
11:10yang mengganti,
11:12KUHP lama,
11:13atau yang disebut dengan,
11:14KUHP WFS,
11:15Wetbook van Straffrecht,
11:16yang diberlakukan,
11:19oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda,
11:21sejak 1915,
11:23dan ketika diganti dengan,
11:25Undang-Undang nomor 1 tahun 2023,
11:27itu kurang lebih,
11:29kita harus,
11:30mengganti Undang-Undang itu,
11:32karena dipraktekan,
11:34selama 108 tahun,
11:36kemudian juga,
11:37hukum acara pidana kita,
11:38itu,
11:39kita memperjuangkan,
11:40supaya kita punya,
11:41hukum acara pidana,
11:42modern,
11:43yang lebih pro,
11:44kepada hak asasi manusia,
11:45yang lebih pro,
11:46kepada hak tersangka,
11:47yang lebih pro,
11:48kepada hak terdakwa,
11:49yang lebih pro,
11:50terhadap hak terpidana,
11:52dan kita memperjuangkan,
11:53kurang lebih,
11:54hampir 20 tahun,
11:55dan kita,
11:56mengganti Undang-Undang,
11:57yang sudah diberlakukan,
11:59kurang lebih,
11:5940 tahun lebih,
12:00nah,
12:01semangat ini kan,
12:02yang tidak ditangkap,
12:03oleh Mahkamah Agung,
12:04semangat ini,
12:05yang tidak ditangkap,
12:06oleh,
12:07Hakim Prapradilan,
12:08di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
12:10makanya coba,
12:10kalau kita lihat,
12:11pertimbangan hukum,
12:12dari Mahkamah Konstitusi,
12:13pada saat memeriksa,
12:15materi permohonan,
12:16judicial review,
12:17dari dua pemohon,
12:18yang diajukan oleh,
12:19salah satu pelapor,
12:20adalah Samuel Schwecken,
12:21dan kemudian,
12:22adalah Rismond Hasyolan Sianipar,
12:23dengan,
12:24jajaran kuasa hukumnya,
12:26ada pertimbangan hukum,
12:27yang sangat berbeda,
12:29dari Hakim Konstitusi,
12:30terkait dengan Prapradilan,
12:31ya,
12:32di dalam pertimbangan,
12:33Hakim Mahkamah Konstitusi,
12:34pada saat memberikan,
12:35nasihat kepada Rismond,
12:37Hakim Mahkamah Konstitusi,
12:38mengatakan bahwa,
12:40justru,
12:40ketika,
12:41kalian,
12:42mau membatasi Prapradilan ini,
12:44justru menimbulkan,
12:45ketidakpastian hukum,
12:46dan akan merugikan,
12:47kepentingan hukum,
12:48tersangka-tersangka lain,
12:49ya,
12:50jadi,
12:50Hakim Mahkamah Konstitusi,
12:52itu,
12:52mendalami betul,
12:53spirit dari Kuhab baru,
12:55mendalami betul,
12:56apa yang disebut,
12:56dengan,
12:57prinsip,
12:57penegakan hukum,
12:58yang adil,
12:59the principle of justice,
13:01mereka juga,
13:02mendalami,
13:02apa yang disebut,
13:03dengan,
13:03perlindungan konstitusi,
13:04terhadap,
13:05warga negara,
13:06baik pelapor,
13:07baik tersangka,
13:08baik terdakwa,
13:09maupun terpidana,
13:10semua punya,
13:11kedudukan hukum,
13:12yang sama di hadapan hukum,
13:13itulah,
13:14asasnya,
13:17mungkin,
13:17itu yang bisa saya sampaikan,
13:19bahwa,
13:19peradilan ini,
13:20bukan dalam kerangka,
13:22kami ingin,
13:23seperti yang tadi disampaikan oleh,
13:24jaksa penuntut umum ya,
13:25kami ingin menghina pengadilan,
13:27oh enggak,
13:28menurut saya,
13:29kata-kata tadi,
13:30yang disampaikan oleh,
13:31jaksa penuntut umum,
13:32itu bukan menggambarkan,
13:33beliau adalah,
13:34aparat penegak hukum,
13:35masa disebut,
13:36memohonkan peradilan,
13:37adalah,
13:37concept of court,
13:38adalah penghinaan,
13:39terhadap pengadilan,
13:40loh,
13:40ini penegak hukum,
13:42kok bisa membuat,
13:43narasi seperti itu gitu,
13:44bahkan pembangkangan,
13:45terhadap hukum,
13:46ini adalah,
13:47hak hukum,
13:47yang diberikan oleh,
13:48undang-undang,
13:49hanya,
13:50memang,
13:51kalau saya katakan,
13:51bahwa,
13:52aparat penegak hukum,
13:53dengan,
13:53UHAP yang baru,
13:54belum terbiasa,
13:57dengan rezim yang baru,
13:59dengan spirit yang baru,
14:00oleh karena itu,
14:01lima,
14:02permohonan peradilan,
14:04semoga menjadi,
14:05pembelajaran hukum,
14:06bagi bangsa Indonesia,
14:07dan ke depan,
14:08SEMA nomor 3,
14:092026 ini,
14:10mudah-mudahan,
14:11juga harus dicabut,
14:13ya,
14:14bukan hanya untuk Mas Roy,
14:15tetapi juga untuk,
14:16tersangka-tersangka lain,
14:17dan pencari keadilan-keadilan yang lain,
14:19demikian mungkin dari saya,
14:20Bang Yasa,
14:21cukup,
14:21saya campur,
14:22ya,
14:23karena ada saja,
14:23kita,
14:24kita,
14:25kita,
14:27kita,
14:28kita,
Komentar