Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, buka suara usai mendengar keterangan ahli hukum acara pidana Didit Wijayanto yang dihadirkan pihaknya dalam sidang praperadilan kasus ijazah Jokowi terkait tuntutan ganti rugi.

"Yang ingin saya highlight adalah bahwa tidak sepatutnya hakim praperadilan, hakim tunggal tunduk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2026," ujar Refly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, (10/8/2026).

"Yang memerintahkan agar setelah kasus dilimpahkan ke pengadilan negeri, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ya kalau kita konteksnya Mas Roy, maka pengajuan permohonan praperadilan tetap diregistrasi, tetap diperiksa, tapi diputus dengan putusan dinyatakan tidak dapat diterima atau NU," lanjutnya (timecode 3:20).

Baca Juga Menuju Sidang Pokok Perkara 17 September, Kubu Roy Suryo dan Jokowi Ungkap Kesiapan Masing-Masing di https://www.kompas.tv/nasional/689842/menuju-sidang-pokok-perkara-17-september-kubu-roy-suryo-dan-jokowi-ungkap-kesiapan-masing-masing

#roysuryo #ijazahjokowi #jokowi #praperadilan #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/689925/refly-harun-usai-didit-wijayanto-jadi-ahli-di-sidang-praperadilan-gugatan-ganti-rugi-roy-suryo
Transkrip
00:00Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
00:02Waalaikumsalam
00:03Kawan-kawan semua, terima kasih atas
00:05kesetiaannya seperti biasanya ya
00:07kita menjelang
00:09akhir-akhir dari pra-peradilan
00:12Mas Roy, ini jilid kelima
00:13dan kita tentu bersiap
00:15untuk masuk pokok perkara
00:17tanggal 17 September nanti
00:19ya, pekan depan
00:21tetapi ini harus diselesaikan karena
00:23sudah terjadi tanggal 14 September
00:26nanti sebagaimana dijanjikan oleh
00:2714 September ya
00:29nah, ada beberapa
00:31hal yang menolong sesungguhnya
00:35tirugi ini kepada sidang
00:37goyang terus oleh pihak
00:39kementerian keuangan
00:40pihak menteri keuangan, turut termohon kedua
00:43padahal jelas disitu bahwa
00:45ini diajukan di sidang
00:47pra-peradilan, tetapi memang
00:49pemakanan ayat itu, itu ada dua
00:51nanti ahli yang akan lebih
00:53melakukan
00:55eksplanasi, jadi
00:57ada hal-hal yang bisa diajukan di pra-peradilan
01:02tapi ada yang diajukan setelah
01:06pokok perkara selesai
01:07makanya dibilang post trial
01:09jadi post trial itu
01:10trial di pra-peradilan dan trial di pokok perkara
01:13kalau karena ini terkait dengan
01:14penahanan dan penangkapan yang tidak sah
01:16maka
01:17tepat
01:18kalau diajukan di pra-peradilan
01:20dan itu terbukti
01:21sudah ada putusan
01:23pada pra-peradilan
01:26sebenarnya ya
01:27diterima
01:27kurang pihak
01:28maka kemudian dinyatakan
01:31tidak dapat diterima
01:31bukan karena kompetensi
01:33pra-peradilan
01:35lebih pada karena
01:37kurang pihak
01:38dalam hal ini
01:38yaitu menteri keuangan
01:39itu yang penting
01:40yang penting yang kedua
01:42yang juga disampaikan ahli
01:43tadi adalah
01:44bahwa
01:45yang namanya
01:47ganti rugi
01:49sebagai akibat
01:50penahanan dan penangkapan yang tidak sah
01:53itu tetap
01:55bisa mempedomani
01:56PP yang ada
01:58yaitu PP 92 2015
02:00kita tahu bahwa
02:01PP itu memang dibentuk
02:03dalam rezim
02:03KUHAB yang lama
02:05881
02:06tetapi
02:07dalam hukum
02:08sepanjang dia dinyatakan
02:10masih berlaku
02:12maksudnya tidak dibatalkan
02:13maka PP itu bisa
02:14dipedomani
02:16nah tetapi
02:17hakim
02:17dalam hal ini
02:18itu bisa
02:20kemudian
02:21menggali
02:22rasa keadilan
02:24sehingga
02:25bisa saja
02:26yang tadinya
02:27PP membatasi
02:28maksimal plafon
02:29100 juta rupiah
02:31untuk
02:31ganti kerugian
02:33sebagaimana dialami
02:34Mas Roy Suryo
02:35bisa saja
02:36hakim kemudian
02:37karena rasa keadilan
02:38PP itu sudah
02:3911 tahun
02:40kemudian
02:41nilai-nilai
02:42ekonomi
02:43sudah berubah
02:44sedemikian rupa
02:44maka
02:45apa yang kami
02:47klaim
02:48apa yang kami
02:48mintakan ganti rugi
02:49sebesar
02:50206 juta rupiah
02:52sangat mungkin
02:53bisa dikabulkan
02:54apalagi
02:55kemudian tadi
02:55tidak ada halangan
02:56kita untuk
02:58kemudian meminta
02:58ganti kerugian
02:59baik material
03:00yang terhitung
03:01maupun
03:02imaterial
03:02imaterial itu
03:04nanti
03:05bisa ditanyakan
03:06selebih lanjut
03:07kepada ahli yang
03:08akan diajukan berikutnya
03:09itu yang penting
03:10dan yang jelas
03:11yang ketiga
03:12yang ingin saya
03:12highlight adalah
03:13bahwa
03:14tidak sepatutnya
03:16hakim
03:16pra-peradilan
03:18hakim tunggal
03:18tunduk pada
03:19surat edaran
03:20mahkamah agung
03:21nomor 3
03:222026
03:23yang memerintahkan
03:24agar setelah
03:25kasus
03:26dilimpahkan
03:27ke pengadilan negeri
03:29dalam hal ini
03:29pengadilan negeri
03:30Jakarta Timur
03:30kalau kita konteksnya
03:31Mas Roy
03:33maka
03:34pengajuan
03:35permohonan
03:35pra-peradilan
03:36tetap diregistrasi
03:37tetap diperiksa
03:38tapi diputus
03:39dengan putusan
03:39dinyatakan
03:40tidak dapat
03:41diterima
03:41atau NO
03:42nah ini
03:43kita
03:44imbau
03:45dan berdasarkan
03:46pendapat ahli tadi
03:47hakim
03:48tidak tunduk
03:48pada itu
03:49kalau hakim
03:50tunduk pada itu
03:50maka dia kemudian
03:51tunduk
03:52pada intervensi
03:53dari pihak luar
03:54dan ini tidak sesuai
03:55dengan asas
03:56atau prinsip
03:56the independence
03:57of judiciary
03:58yang sudah merupakan
03:59prinsip dalam
04:00konstitusi
04:01tidak hanya prinsip dalam undang-undang
04:02karena diangkat
04:03dalam pasal 24
04:04undang-undang dasar 1945
04:06itu yang bisa saya sampaikan
04:07mungkin
04:08Mas Didit
04:09bisa
04:09jelaskan lebih lanjut tadi
04:11soal
04:12perbedaan interpretasi
04:13soal 173 tadi
04:15antara post trial
04:16yang
04:19oke silahkan
04:20oke
04:21terima kasih Bang Refli
04:22jadi begini
04:24tadi itu
04:25sempat dimasalahkan
04:26dia bilang
04:27ini kan
04:27permintaan ganti rugi
04:30mengikuti
04:30acara prapradilan
04:32betul
04:33saya bilang
04:33jadi ini
04:34permintaan
04:35dimaksud
04:35ya
04:36dalam permohonan
04:37prapradilan
04:38adanya
04:39salah
04:40salah tindakan
04:42maksa
04:42ya
04:43jadi harus dibedakan
04:44ini adalah suatu
04:45permintaan
04:47ganti rugi
04:48setelah
04:49terjadinya
04:49kekeliruan
04:50atau
04:51tindakan upaya paksa
04:52yang tidak sah
04:53ya
04:54nah
04:55jadi harus dibedakan
04:56ada juga
04:57ganti rugi
04:58setelah
04:58salah hukum
04:59itu juga
05:00mengikuti juga
05:01prapradilan
05:02makanya
05:03permohonan
05:04ganti rugi
05:04ini harusnya
05:05tidak
05:06mengikuti
05:07sema
05:07kalaupun sema
05:08itu jangan benar
05:09ya
05:09ini bukan
05:10sebagaimana yang dimaksud
05:13ini yang
05:14menunda-nunda
05:15perkara pidana
05:15pokok
05:16tidak
05:16ini cuma sekedar
05:17ganti rugi
05:18ini yang harus dipahami
05:19ini namanya
05:20memang disebutnya
05:21tetap
05:21permohonan
05:22prapradilan
05:23permintaan ganti
05:24kerugian
05:24bukan
05:26permohonan
05:27prapradilan
05:28yang sebenar-benarnya
05:29yang dimaksud
05:30menguji
05:32tindakan
05:33abuse of power
05:34karena tidak lagi
05:35membahas
05:36abuse of power
05:36disini
05:37ini
05:38tadi saya bilang
05:38makanya
05:39tadi ketika dia
05:40tertawa kok
05:41aneh katanya
05:42loh
05:42kalau memang
05:43gak paham
05:44ya belajar lagi
05:45saya bilang
05:45ini harus dipahami
05:48jadi kalau
05:49kita ini maju
05:50di persidangan
05:51kita bertanya
05:53dengan
05:53hal-hal
05:55yang harus
05:55sebelum orang
05:56bertanya itu
05:57harus dipahami
05:58dulu
05:58kemudian
05:59saya harapkan
06:00disini
06:01hakim
06:01bukan sekedar
06:03corong undang-undang
06:04itu ada
06:06istilahnya
06:07yaitu
06:07la bouch
06:08delaloy
06:09hakim
06:10bisa menemukan
06:11hukum
06:12risk finding
06:13jadi
06:15kita itu
06:16berharap
06:16hakim
06:17terbuka
06:17nuraninya
06:19karena
06:20dia juga
06:21yang memutus
06:22penangkapan
06:23penahanan
06:23penggeledahan
06:24yang tidak sah
06:24ya
06:25harusnya
06:26dia
06:27hakim ini
06:28bisa mengabulkan
06:29itu tujuannya
06:29harus hakim yang sama
06:31ya mudah-mudahan
06:33nuraninya
06:34terbuka
06:35karena
06:36saya
06:36tadi juga
06:37sempat katakan
06:38kalau yang namanya
06:40hakim
06:40di persidangan
06:42dia wakil Tuhan
06:43bahkan
06:44kalau kita
06:45memulai surat
06:46yang terhormat
06:47ketua makam
06:48agung
06:48tapi
06:49kalau kepada hakim
06:51kita sebut
06:52yang mulia
06:53karena dia
06:54membawa
06:54predikat
06:56dia wakil Tuhan
06:57pada saat itu
06:58ya
06:59demikian
06:59oke
07:00saya tambahkan sedikit ya
07:01kalau hal-hal
07:03formil itu
07:04sudah terpenuhi
07:04semua
07:05dan kita tahu
07:06bahwa hal formil
07:07yang dimintakan oleh
07:08hakim tunggal
07:09sebelumnya memang
07:10beliau yang
07:11mengadil
07:15masukkan
07:16dalam hal ini
07:18Menteri Keuangan
07:19maka sesungguhnya
07:20seharusnya
07:21sidang ini
07:22hanya berbicara
07:23mengenai besaran
07:24ganti rugi yang pantas
07:25seharusnya
07:25karena hal-hal yang
07:27substantif material
07:28itu sudah selesai
07:29dalam putusan sebelumnya
07:31makanya
07:32itu yang
07:34pra-peradilannya
07:34nah ini
07:35adalah
07:35sebuah
07:37katakanlah
07:38permohonan
07:39ganti rugi
07:40yang dilakukan
07:41post trial
07:42tapi post trial
07:43pra-peradilan
07:44nanti akan ada lagi
07:45kalau post trial
07:46yang namanya
07:47bukan pra-peradilan
07:47tapi pokok perkara
07:48misalnya nanti
07:49di ponis ternyata
07:50tidak bersalah
07:51kan begitu
07:51berarti kan
07:53Mas Roy bisa juga
07:54mempertimbangkan
07:55untuk menuntut ganti rugi
07:56dan lain sebagainya
07:57dan lain sebagainya
07:58nah
07:58karena itulah
08:00kita harus paham
08:01hal-hal seperti ini
08:02jangan kemudian
08:03ketidakpahaman kita
08:04kemudian membuat kita
08:05melecehkan orang lain
08:07karena kita gak paham
08:09oke
08:09silahkan tambahan
08:11Pak Yesena
08:11kalau ada
08:13terima kasih
08:14tadi sudah disampaikan
08:16oleh rekan kami
08:17dan juga dari ahli
08:18saya gak akan membahas
08:20tentang ganti rugi
08:20tapi terkait dengan
08:21masalah yang biasa
08:22ditanyakan
08:23dalam kaitan
08:24non litigasi
08:25apakah ini
08:26profit
08:27yang kelima
08:28ini profit terakhir
08:29pasti
08:30banyak yang bertanya
08:31begitu
08:32ya memang
08:33untuk saat ini
08:34ini adalah
08:35profit terakhir
08:36karena
08:36adanya
08:37semak
08:38nomor 3
08:382026
08:39kita menghargai
08:40ya
08:41karena kita akan masuk
08:42ke pokok perkara
08:43tanggal 17
08:44kemudian
08:45bagaimana
08:46kalau seandainya
08:47putusannya ini
08:48hampir mirip
08:49dengan putusannya
08:50dokter tipa
08:56kalau diberikan hak
08:58kita akan profit lagi
08:59kan gitu
09:00ya
09:00jadi
09:03mengatakan bahwa
09:04oh profitnya
09:05sudah selesai
09:05profitnya mengulur waktu
09:07semua sudah selesai
09:07itu
09:08selama hak
09:09diberikan kepada kami
09:10ya kami akan lakukan
09:11kami tidak akan
09:12membiarkan hak itu
09:13lewat begitu saja
09:13ya
09:14dan hari ini
09:15merupakan
09:16profit
09:17katanya profit kelima
09:18ya semoga nanti kita
09:19masuk ke dalam pokok perkara
09:20dan tadi sudah disampaikan
09:22semua itu menjadi
09:23jurisprudensi ke depan
09:25ya
09:25kita akan
09:27menjadikan sebagai dasar
09:29jadi jangan ada lagi yang bertanya
09:30bahwa
09:30apakah ini
09:31ganti rugi
09:32kemarin putusannya
09:33rehabilitasi dan sebagainya
09:34sudah dijelaskan
09:35tadi dalam persidangan
09:35ya mungkin itu saja
09:37terima kasih
09:37assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
09:44assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
09:46untuk yang kesekian
09:48dan terus yang kesekian
09:50kami tim
09:52terima kasih ya
09:53sudah hadir
09:54pembersamai kita semua
09:55kalau
09:56atau paparan
09:57bung RH
09:59sangat betul sekali
10:01bahwa
10:02profit
10:02dari yang
10:04ketiga
10:04yaitu ganti rugi
10:06melanjutkan
10:07satu proses
10:08yang dinyatakan
10:09NO
10:10kekurangan pihak
10:11hari ini kita melengkapi
10:13pihak itu
10:14dan tadi sudah
10:15dipertegas
10:18menteri
10:19keuangan itu
10:20sebagai media
10:21yang harus turut
10:23serta
10:23menjawab
10:25persoalan-persoalan
10:26yang diminta
10:27oleh hakim
10:28tunggal kita
10:30jadi bisa dicatat ya
10:32harapan kita
10:33hari ini adalah
10:34permohonan kita
10:36diterima
10:37karena ini
10:38perpanjangan
10:39atau jawaban
10:40dari permintaan
10:42hakim
10:43tunggal kita
10:44yang minta
10:45melibatkan
10:46menteri
10:47keuangan
10:48sebagai
10:49media
10:50keuangan
10:51untuk
10:51menjawab
10:53hal-hal
10:54yang kita
10:54pertanyakan
10:55karena
10:56untuk itu
10:57kita semua hari ini
10:59menunggu ya
11:00Pak
11:00Bang Bung Erha
11:01agar
11:02jawaban kita
11:03diterima
11:04dan semoga
11:05diterima
11:06terima kasih
11:06Bung Erha
11:08cukup ya
11:09cukup
11:10oke
11:11terima kasih
11:11terima kasih
11:13terima kasih
11:13terima kasih
Komentar

Dianjurkan