00:00Baik, sebelum saya lanjutkan lagi, saya ada tadi pernyataan ahli mengenai salah tangkap dan salah tahan yang berujung pada adanya
00:09hak...
00:10Maaf, saya koreksi. Penahanan atau penangkapan tidak sah. Itu saja. Saya koreksi maksudnya.
00:17Tidak sah?
00:18Ya.
00:20Baik. Kalau gitu, yang dimaksud dengan ganti kerugian ini tidak sah atau tidak salah tangkap? Apa bedanya?
00:31Begini, salah tangkap itu masuk dalam penangkapan yang tidak sah. Penangkapan yang tidak sah itu orangnya tidak salah bisa.
00:39Tapi prosedur yang salah. Kalau salah tangkap itu hanya sekedar error in persona.
00:45Jadi salah tangkap itu hanya satu bagian dari penangkapan yang tidak sah.
00:48Berarti ada yang dilanggar adalah prosedur.
00:52Bisa salah orangnya.
00:56Nah, kalau yang didasarkan pada pasal satu, itu adalah tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang.
01:04Nah, menurut ahli, apakah undang-undang itu? Apakah prosedur itu merupakan undang-undang atau merupakan SOP?
01:11Harus undang-undang.
01:12Enggak. Ini masalah penangkapan yang tadi tidak sah itu karena salah prosedur.
01:19Nah, sedangkan tidak...
01:20Bukan hanya, jadi begini ya, penangkapan yang tidak sah itu bisa salah prosedur, bisa juga salah tangkap, error in persona.
01:29Ya, itu juga penangkapan yang tidak sah.
01:32Jadi itu include.
01:33Makanya saya gak mau, kalau tadi saya bilang salah tangkap itu hanya, apa, slip of the tongue.
01:40Ya.
01:40Di mana itu terlalu kecil.
01:42Ya.
01:42Harusnya itu penangkapan yang tidak sah.
01:44Ya.
01:44Ini kan, semuanya ini kan bermula pada putusan, adanya putusan...
01:50Pera-peradilan.
01:52Pera-peradilan yang menganggap tidak sah.
01:54Jadi kita fokus pada...
01:55Bukan menganggap.
01:56Ya, memutuskan.
01:57Membuktikan.
01:58Memanggapan tidak sah.
01:59Jadi kita tidak lari pada putusan itu.
02:02Nah, terkait dengan putusan tidak sah, tadi itu kan tadi sudah dijelaskan bahwa itu kan adalah pelanggaran SOP.
02:10Ya, prosedur.
02:11Nah, sedangkan di dalam pasal 1 itu kan disebutkan bahwa tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang.
02:19Nah, pertanyaan saya, apakah prosedur itu merupakan undang-undang?
02:23Karena sepengontani, setiap anggota, penyidik, bapun yang lain itu ketika dia salah prosedur, itu dilarikan ke kode etik.
02:36Prosedurnya, sorry.
02:38Prosedurnya itu yang dimaksud adalah QHAP itu prosedur.
02:42Supaya dipahami, QHAP itu prosedur.
02:46Prosedur yang dikemas dalam bentuk undang-undang.
02:48Jadi, asal supaya diketahui, itu adalah prosedur penyidikan.
02:55QHAP itu prosedur penyidikan.
02:57Ya, tapi hukum acara, prosedur penang-undang.
02:59Jangan usah di debat, Pak.
03:00Jadi, terima saja kalau memang pandai ketidiknya.
03:03Kalau saudara tidak setuju, tidak apa-apa.
03:05Baik, baik.
03:06Terima kasih.
03:07Saya lanjut.
03:08Siap, siap.
03:09Satu lagi.
03:09Biar saudara sendiri.
03:10Baik, satu lagi saya mulai ajing.
03:13Terkait dengan kompetensi relatif ini, ya kan?
03:18QHAP ini kan baru berapa bulan ahli ya?
03:23Setengah tahun.
03:23Ya, setengah tahun.
03:24Belum ada setahun.
03:25Kemudian itu di pasal 188.
03:31Itu terkait dengan, saya bacakan ahli.
03:34Ya.
03:44Ketentuan lebih lanjut mengenai dana abadi untuk ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi
03:53sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 diatur dalam peraturan pemerintah.
03:59Nah, untuk melaksanakan saya, ketika PP-nya ini belum ada, kira-kira payung hukumnya untuk melaksanakan ganti kerugian itu seperti
04:09apa?
04:10Putusan hakim.
04:12Payung hukumnya tetap putusan hakim.
04:14Untuk melaksanakan yang diinginkan oleh pemohon ini kan terkait dengan materi, materi sebesar 200.
04:23Nah, untuk pelaksanaannya ini kan belum ada peraturan pemerintah yang mengatur mekanisme pembayarannya dan sebagainya.
04:30Nah, menurut ahli, jika aturan ini belum di...
04:36Kalau belum ada.
04:37Ya, belum ada.
04:39Ada PP nomor 92 tahun 2015.
04:43Ya, bisa melihat kesana.
04:46Karena, kalaupun belum ada, payung hukumnya adalah putusan hakim.
04:52Apapun, bagaimanapun, tidak ada prosedurnya, tapi putusan hakim harus dilaksanakan.
04:57Jelas.
04:58Jadi harus dieksekusi.
05:00Melaksanakan itu siapa yang melaksanakan?
05:02Kan ada di putusan.
05:03Di putusan itu hanya tidak menyebutkan siapa.
05:06Ini yang namanya putusan ganti kerugian itu bukan, sifatnya bukan deklaratoir.
05:12Ini bersifat eksekutoir.
05:14Jangan keliru.
05:16Kita tidak boleh menerjemahkan terus.
05:19Kalau tidak bisa dilaksanakan, itu berarti menganggap putusan perapun-peradilan adalah bersifat deklaratoir.
05:25Itu sangat keliru.
05:26Ya, ini kan tidak bisa.
05:27Makanya terkait dengan pasal 18.
05:30Acuan hukumnya apa, gitu.
05:31Kan belum ada PP-nya.
05:33Sudah dijawab Pak tadi, bahwa kalau tidak ada aturan hukum,
05:37maka hakimnya akan memutuskan bagaimana caranya.
05:39Baik, terima kasih.
05:41Baik, kami kembalikan ke...
05:44Kami dari Kementerian...
05:46Turut termohon satu, dulu silahkan.
05:48Oh, satu dulu.
05:49Turut termohon satu, selain itu turut termohon dua.
05:51Berbagi waktunya ya.
05:54Sambil saya dengerin ya.
05:56Sakit ini kepala.
05:57Balik.
05:58Lihat sini.
05:58Ya, baik.
05:59Dengarkan saja.
06:00Ya.
06:00Terima kasih.
06:02Terima kasih.
06:02Terima kasih.
Komentar