Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Hakim Tunggal I Ketut Darpawan sempat mengingatkan pihak Polda Metro Jaya saat memberikan pertanyaan kepada Ahli Hukum Acara Pidana, Didit Wijayanto, yang dihadirkan kubu Roy Suryo dalam sidang praperadilan kasus ijazah Jokowi terkait tuntutan ganti rugi.

"Tak usah didebat, Pak," ujar Hakim Tunggal I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, (10/8/2026).

"Jadi terima saja kalau memang pandangan demikian. Kalau saudara tidak setuju, tidak apa-apa," pungkasnya.

Baca Juga Refly Harun usai Didit Wijayanto Jadi Ahli di Sidang Praperadilan Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo di https://www.kompas.tv/nasional/689925/refly-harun-usai-didit-wijayanto-jadi-ahli-di-sidang-praperadilan-gugatan-ganti-rugi-roy-suryo

#roysuryo #ijazahjokowi #jokowi #praperadilan #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/689926/panas-hakim-tegur-polda-metro-saat-debat-ahli-hukum-pidana-didit-di-sidang-praperadilan-roy-suryo
Transkrip
00:00Baik, sebelum saya lanjutkan lagi, saya ada tadi pernyataan ahli mengenai salah tangkap dan salah tahan yang berujung pada adanya
00:09hak...
00:10Maaf, saya koreksi. Penahanan atau penangkapan tidak sah. Itu saja. Saya koreksi maksudnya.
00:17Tidak sah?
00:18Ya.
00:20Baik. Kalau gitu, yang dimaksud dengan ganti kerugian ini tidak sah atau tidak salah tangkap? Apa bedanya?
00:31Begini, salah tangkap itu masuk dalam penangkapan yang tidak sah. Penangkapan yang tidak sah itu orangnya tidak salah bisa.
00:39Tapi prosedur yang salah. Kalau salah tangkap itu hanya sekedar error in persona.
00:45Jadi salah tangkap itu hanya satu bagian dari penangkapan yang tidak sah.
00:48Berarti ada yang dilanggar adalah prosedur.
00:52Bisa salah orangnya.
00:56Nah, kalau yang didasarkan pada pasal satu, itu adalah tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang.
01:04Nah, menurut ahli, apakah undang-undang itu? Apakah prosedur itu merupakan undang-undang atau merupakan SOP?
01:11Harus undang-undang.
01:12Enggak. Ini masalah penangkapan yang tadi tidak sah itu karena salah prosedur.
01:19Nah, sedangkan tidak...
01:20Bukan hanya, jadi begini ya, penangkapan yang tidak sah itu bisa salah prosedur, bisa juga salah tangkap, error in persona.
01:29Ya, itu juga penangkapan yang tidak sah.
01:32Jadi itu include.
01:33Makanya saya gak mau, kalau tadi saya bilang salah tangkap itu hanya, apa, slip of the tongue.
01:40Ya.
01:40Di mana itu terlalu kecil.
01:42Ya.
01:42Harusnya itu penangkapan yang tidak sah.
01:44Ya.
01:44Ini kan, semuanya ini kan bermula pada putusan, adanya putusan...
01:50Pera-peradilan.
01:52Pera-peradilan yang menganggap tidak sah.
01:54Jadi kita fokus pada...
01:55Bukan menganggap.
01:56Ya, memutuskan.
01:57Membuktikan.
01:58Memanggapan tidak sah.
01:59Jadi kita tidak lari pada putusan itu.
02:02Nah, terkait dengan putusan tidak sah, tadi itu kan tadi sudah dijelaskan bahwa itu kan adalah pelanggaran SOP.
02:10Ya, prosedur.
02:11Nah, sedangkan di dalam pasal 1 itu kan disebutkan bahwa tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang.
02:19Nah, pertanyaan saya, apakah prosedur itu merupakan undang-undang?
02:23Karena sepengontani, setiap anggota, penyidik, bapun yang lain itu ketika dia salah prosedur, itu dilarikan ke kode etik.
02:36Prosedurnya, sorry.
02:38Prosedurnya itu yang dimaksud adalah QHAP itu prosedur.
02:42Supaya dipahami, QHAP itu prosedur.
02:46Prosedur yang dikemas dalam bentuk undang-undang.
02:48Jadi, asal supaya diketahui, itu adalah prosedur penyidikan.
02:55QHAP itu prosedur penyidikan.
02:57Ya, tapi hukum acara, prosedur penang-undang.
02:59Jangan usah di debat, Pak.
03:00Jadi, terima saja kalau memang pandai ketidiknya.
03:03Kalau saudara tidak setuju, tidak apa-apa.
03:05Baik, baik.
03:06Terima kasih.
03:07Saya lanjut.
03:08Siap, siap.
03:09Satu lagi.
03:09Biar saudara sendiri.
03:10Baik, satu lagi saya mulai ajing.
03:13Terkait dengan kompetensi relatif ini, ya kan?
03:18QHAP ini kan baru berapa bulan ahli ya?
03:23Setengah tahun.
03:23Ya, setengah tahun.
03:24Belum ada setahun.
03:25Kemudian itu di pasal 188.
03:31Itu terkait dengan, saya bacakan ahli.
03:34Ya.
03:44Ketentuan lebih lanjut mengenai dana abadi untuk ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi
03:53sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 diatur dalam peraturan pemerintah.
03:59Nah, untuk melaksanakan saya, ketika PP-nya ini belum ada, kira-kira payung hukumnya untuk melaksanakan ganti kerugian itu seperti
04:09apa?
04:10Putusan hakim.
04:12Payung hukumnya tetap putusan hakim.
04:14Untuk melaksanakan yang diinginkan oleh pemohon ini kan terkait dengan materi, materi sebesar 200.
04:23Nah, untuk pelaksanaannya ini kan belum ada peraturan pemerintah yang mengatur mekanisme pembayarannya dan sebagainya.
04:30Nah, menurut ahli, jika aturan ini belum di...
04:36Kalau belum ada.
04:37Ya, belum ada.
04:39Ada PP nomor 92 tahun 2015.
04:43Ya, bisa melihat kesana.
04:46Karena, kalaupun belum ada, payung hukumnya adalah putusan hakim.
04:52Apapun, bagaimanapun, tidak ada prosedurnya, tapi putusan hakim harus dilaksanakan.
04:57Jelas.
04:58Jadi harus dieksekusi.
05:00Melaksanakan itu siapa yang melaksanakan?
05:02Kan ada di putusan.
05:03Di putusan itu hanya tidak menyebutkan siapa.
05:06Ini yang namanya putusan ganti kerugian itu bukan, sifatnya bukan deklaratoir.
05:12Ini bersifat eksekutoir.
05:14Jangan keliru.
05:16Kita tidak boleh menerjemahkan terus.
05:19Kalau tidak bisa dilaksanakan, itu berarti menganggap putusan perapun-peradilan adalah bersifat deklaratoir.
05:25Itu sangat keliru.
05:26Ya, ini kan tidak bisa.
05:27Makanya terkait dengan pasal 18.
05:30Acuan hukumnya apa, gitu.
05:31Kan belum ada PP-nya.
05:33Sudah dijawab Pak tadi, bahwa kalau tidak ada aturan hukum,
05:37maka hakimnya akan memutuskan bagaimana caranya.
05:39Baik, terima kasih.
05:41Baik, kami kembalikan ke...
05:44Kami dari Kementerian...
05:46Turut termohon satu, dulu silahkan.
05:48Oh, satu dulu.
05:49Turut termohon satu, selain itu turut termohon dua.
05:51Berbagi waktunya ya.
05:54Sambil saya dengerin ya.
05:56Sakit ini kepala.
05:57Balik.
05:58Lihat sini.
05:58Ya, baik.
05:59Dengarkan saja.
06:00Ya.
06:00Terima kasih.
06:02Terima kasih.
06:02Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan