00:00Saudara Presiden Prabowo Subianto tegaskan,
00:02pemerintah tidak menoleransi korporasi penyebab kebakaran hutan dan lahan.
00:09Presiden menginstruksikan pencabutan izin hingga proses pidana
00:13pada perusahaan yang menyebabkan kebakaran hutan.
00:16Presiden Prabowo Subianto menekankan tidak ada ampun
00:19pada pihak yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
00:22Presiden menyebut tindakan pembakaran hutan dan lahan
00:25sebagai terorisme ekologi.
00:30Yang melanggar, kita akan bertindak dengan keras.
00:36Apalagi yang sudah diterima, yang sudah diberi sanksi.
00:40Bila perlu, setelah dicabut, tetap kita selidiki unsur pidananya.
00:45Tidak ada ampun mulai sekarang.
00:48Minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi.
Komentar