Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Jokowi, Tifauzia Tyassuma, usai sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Timur diskors, Kamis (1/10/2026).

"Sebetulnya secara lazim sebelum pelakukan pemeriksaan saksi atau JPU melakukan pemanggilan saksi harusnya pelapor dulu," ujar Tifauzia Tyassuma.

"Kita tahu semua bahwa pelapor pertama adalah Saudara Joko Widodo. Tapi ternyata JPU tidak berhasil mendatangkan Joko Widodo," lanjutnya.

Baca Juga Kuasa Hukum Dokter Tifa Pertanyakan Posisi Jokowi di Sidang Perkara Kliennya di https://www.kompas.tv/nasional/693651/kuasa-hukum-dokter-tifa-pertanyakan-posisi-jokowi-di-sidang-perkara-kliennya

#tifa #ijazahjokowi #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/693670/full-diskors-tifa-soal-sidang-pemeriksaan-saksi-kasus-ijazah-jokowi-jpu-tak-berhasil-datangkan
Transkrip
00:00Jadi ini jadwalnya adalah pemeriksaan saksi, sekali saksi dan pelapor ya.
00:05Sebetulnya secara lazim sebelum pelakukan pemeriksaan saksi atau JPU melakukan pemanggilan saksi harusnya pelapor dulu.
00:14Kita tahu semua bahwa pelapor pertama adalah saudara Joko Widodo, tapi ternyata JPU tidak berhasil mendatangkan Joko Widodo.
00:22Karena itu yang didatangkan adalah tiga pelapor yang lain, yaitu Lecumanan, Maret Samuel Suaikan, dan Andi Kurniawan.
00:30Namun hari ini yang datang cuma dua orang, yaitu Lecumanan dan Maret Samuel Suaikan.
00:36Nah jadilah kami tadi juga semua bisa melihat ya terjadi dinamika di ruang persidangan.
00:44Bahkan ketika giliran dari kami, koordinator dari advokat saya, Pak Abdul Al-Khatir itu baru mengajukan dua pertanyaan.
00:55Baru mengajukan dua pertanyaan.
00:57Sementara 25 advokat kami dan bersama dengan saya nanti saya mendapatkan kesempatan untuk bertanya, juga masih ada 2.000 pertanyaan.
01:05Jadi mungkin siap-siap saja ya, mudah-mudahan Majelis Hakim mengizinkan kita untuk menyelesaikan semua pertanyaan kami.
01:12Dan Alhamdulillah juga ya, kami juga mendapatkan konfirmasi ya bahwa baru dari nanti Pak Abdul Al-Khatir akan sampaikan sendiri.
01:22Tapi dari pertanyaan yang sedikit saja, kita bisa melihat betapa rancunya proses persidangan ini.
01:30Karena lagi-lagi apa yang didakwakan kepada saya rancu dengan terdakwa yang lain ataupun tersangka.
01:37Bahkan ada orang yang sudah tidak menjadi bagian dari terdakwa maupun tersangka.
01:42Karena sudah RJ. Dan itu pun juga ditimpakan kepada saya.
01:46Contoh terakhir tadi, pertanyaan terakhir adalah, saksi mengatakan bahwa saya melakukan penghasutan yang mengakibatkan terjadi pembakaran.
01:59Di Malang.
02:00Pembakaran foto.
02:01Pembakaran apa? Pembakaran foto.
02:03Foto siapa? Foto Roy Suryo.
02:05Ukuran berapa?
02:06Ukuran berapa? 3x3, 2x3. Kan tidak jelas. Kenapa?
02:10Karena saksi tidak melihat secara langsung.
02:12Yang kedua, oleh saksi saya dikatakan bahwa hasutan saya menyebabkan orang-orang menggeruduk ke Solo.
02:20Padahal itu bukan pernyataan saya.
02:22Bahkan itu bukan ada di postingan saya.
02:25Tetapi diizinkan.
02:26Nah, satu lagi yang tadi, betul-betul menghasilkan sebuah dinamika ya, perdebatan keras.
02:31Itu karena tidak adilnya proses persidangan yang tadi baru berjalan.
02:38Satu, saksi memberikan clipping atau potongan-potongan dari postingan saya dalam bentuk USB.
02:47Dalam bentuk flash disk.
02:48Itu secara undang-undang, nanti dijelaskan Pak Alkathiri, itu menyalahi.
02:52Karena kalau memang itu adalah postingan di akun, atau postingan di sosial media, atau sebuah video di Youtube,
02:59maka di persidangan itu harus ditunjukkan secara aktif.
03:03Bukan dari USB.
03:05Jadi USB yang disampaikan oleh saksi itu tidak sah sebagai alat bukti.
03:10Menyalahi undang-undang.
03:12Nah, yang lebih menyalahi lagi adalah, bahwa ketika giliran JPU itu menanyakan tentang materi-materi yang ada di postingan,
03:21yang di screenshot oleh saksi,
03:23kemudian di larian kedua, itu JPU menampilkan akun aktif saya.
03:30Dan akun aktif secara aktif.
03:34Nah, ini ada sebuah analogi yang tidak dipenuhi oleh persidangan tadi.
03:39Yaitu apa yang disampaikan oleh Pak Abdullah Alkathiri.
03:42Ketika beliau menanyakan tentang, apakah saksi pernah melihat ijazah?
03:46Ijazah Jokowi-Dodo, saksi mengatakan pernah.
03:50Nah, kata-kata pernah melihat ijazah itu, harus dikonfirmasi dengan ijazah asli,
03:57atau ijazah yang dibilikan oleh Jokowi-Dodo.
03:59Maka beliau menanyakan, ijazahnya mana?
04:03Apakah benar ijazah yang dilihat oleh saksi itu adalah ini?
04:07Seperti analogi tadi.
04:09Ya, analoginya itu jelas sekali.
04:11Ketika saksi menunjukkan screenshot, potongan-potongan dari postingan saya,
04:16Jaksa menunjukkan akun aktif saya.
04:19Lalu apa bedanya dengan ketika advokat bertanya,
04:24Anda melihat ijazah, ya?
04:27Maka kita minta Jaksa untuk menunjukkan ijazahnya.
04:30Jangan-jangan yang katanya dilihat oleh saksi, itu bukan ijazah ini.
04:37Ya, padahal ini adalah uji materi.
04:40Sementara Jaksa diizinkan untuk membuka akun saya tanpa izin saya, loh.
04:45Membuka akun saya untuk menjadi fakta persidangan tanpa izin saya.
04:48Sebagai pemil akun.
04:50Ya, walaupun sifatnya terbuka, tetapi kalau itu menjadi fakta persidangan,
04:55maka tentu saja secara etika, itu harus minta izin kepada pemil akun.
05:00Seharusnya seperti itu.
05:01Begitu juga dengan ijazah.
05:04Ijazah sudah ada di sebagai barang bukti.
05:07Dan saksi katanya tadi, melihat.
05:10Maka kita pengen tahu,
05:11apa yang dilihat sama enggak dengan apa yang disita oleh Jaksa sebagai barang bukti.
05:16Jangan-jangan beda.
05:17Kan begitu ya.
05:18Tapi ternyata, kami melihat sebuah dinamika.
05:21Jadi ini, proses ini,
05:23mudah-mudahan,
05:24saya enggak minta hakim deh.
05:26Saya minta sama Allah SWT.
05:27Saya minta Allah SWT untuk memberikan kesempatan kepada kami,
05:31untuk membuka semua kejanggalan-kejanggalan yang ditutupi selama ini,
05:37demi masyarakat Indonesia.
05:38Lanjut, silakan Pak Al-Katire.
05:40Ya, saya tambahkan sedikit ya.
05:42Jadi, intinya begini.
05:43Di KUHAP baru, persidangan itu harus dimulai dengan opening statement,
05:50atau kata pembuka.
05:52Menarik ini.
05:53Jadi sebelum saksi dihadirkan,
05:55Jaksa disuruh baca opening statement,
05:58kami opening statement.
05:59Nah, di opening statement itu selalu menyatakan
06:02Jokowi sebagai saksi,
06:03Jokowi sebagai saksi,
06:05Jokowi sebagai saksi.
06:06Kami protes.
06:07Kan Jokowi kan pelapor.
06:10Lah kok sebagai saksi,
06:11akhirnya kami curiga ini kemana arahnya ini.
06:13Emang mau di belokin kemana.
06:15Tapi kami tidak mau.
06:16Kalau kami ini,
06:17apa ya,
06:18tidak seperti yang dulu-dulu gitu loh.
06:20Kami beda.
06:22Ya kan?
06:22Nah, artinya begini.
06:24Begitu,
06:24begitu closing statement selesai,
06:26saya tanyakan.
06:27Saya keberatan,
06:28majelis.
06:29Karena Jokowi adalah pelapor.
06:31Sesuai dengan dakwaan.
06:33Dakwaan itu pasal 433,
06:35434,
06:36434,
06:36itu semua adalah
06:37laporan Jokowi.
06:39Nah, kok bisa Jokowi sebagai saksi?
06:41Saksi atas apa ini?
06:43Saya bingung juga.
06:45Nah, oleh sebab itu,
06:46majelis ke depan,
06:47saya bilang,
06:48itu pun saya,
06:49kami keberatan
06:50kalau memposisikan Jokowi sebagai saksi.
06:52Satu.
06:54Kemudian,
06:55tadi itu kami juga minta,
06:56apakah saudara pernah melihat
06:58ijazah Jokowi?
06:59Benar.
07:00Sure?
07:01Yakin?
07:02Iya.
07:02Saya bilang,
07:03Jaksa tolong tunjukkan
07:04apa benar ijazah itu yang dilihat.
07:07Eh,
07:08kemana-mana?
07:09Wah,
07:10enggak bisa ini,
07:12pembuktian yang akurat,
07:14yang komprehensif,
07:15ya di persidangan,
07:15mau di mana lagi,
07:16mau di akhirat.
07:18Ya semuanya harus terbuka di sini,
07:21harus terbuka.
07:22Tunjukkan benar enggak?
07:24Tidak ditunjukkan.
07:26Kemana-mana,
07:27dia bilang kami ada semacam menghina pengadilan.
07:30Di mana menghina kami itu?
07:32Kami sudah puluhan tahun sebagai lawyer.
07:35Masa pertanyaan dibilang menghina?
07:37Ya kan?
07:38Kemudian ada tadi,
07:40bahwa ada pelanggaran 1628 air 2,
07:43ada undang-undang dia sebut.
07:45Pelanggaran undang-undang 19,
07:47tahun 2016.
07:48Saya bawa ke depan hakim itu undang-undang.
07:51Ada enggak pasal itu di undang-undang?
07:52Enggak ada.
07:53Oh,
07:54ini yang buat penyidik,
07:55bukan saya.
07:57Berarti kan,
07:58ini apa artinya?
07:59Artinya BAP itu penyidik semua yang buat.
08:02Ya,
08:03saya...
08:03Buktinya tadi di waktu ya, Pak?
08:05Bahkan dia itu kan,
08:07ada paraf di situ.
08:08Kenapa anda paraf gitu loh?
08:10Satu.
08:10Kedua,
08:11awalnya saya tanya,
08:13biasanya,
08:13saksi,
08:15bingung juga.
08:16Anda pelapor awal saksi?
08:17Pelapor.
08:18Kalau anda pelapor,
08:19pasal anda enggak ada di dawaan.
08:22Kenapa anda seharusnya,
08:24sidang ini tidak ada.
08:26Uang tidak ada di dawaan.
08:28Seharusnya kalau dia pelapor,
08:29kan ada di dawaan.
08:30Bingung juga,
08:31kalau sebagai saksi juga menarik.
08:33Sebagai saksi,
08:34dia melapor lebih dulu dari Jokowi.
08:36Bagaimana saksi lebih dulu,
08:38ini seperti apa?
08:39Anak lahir lebih dulu dari ibunya.
08:43Jokowi tanggal 30,
08:44tanggal 26,
08:45dia jadi saksi Jokowi.
08:46Bagaimana coba?
08:47Ya, ini.
08:48Nah, inilah yang kami keberatan.
08:50Ya, semua itu berdasarkan hukum.
08:52Nah, pembuktiannya di sini.
08:54Jadi,
08:55fakta-fakta yang kami inginkan,
08:57tapi tidak dibuka di sini.
08:59Di mana lagi?
09:01Di agak kita melanggar,
09:02kita tidak melanggar.
09:03Kami profesional.
09:05Tapi kalau tidak masuk akal,
09:06atau diam.
09:07Jangan lupa,
09:08Dr. Tiffany dilaporkan loh.
09:11Masa kita diem aja?
09:12Udah lah ya,
09:12hukum aja gitu.
09:13Ya, nggak mungkin dong ya kita lawan.
09:15Nah, di sinilah tempatnya.
09:17Ya, itulah.
09:18Ada sedikit semangat ya.
09:21Seperti itu.
09:22Sekali sidangnya.
09:23Barangkali ada yang lain?
09:24Tampakan mungkin.
09:24Ya, silakan.
09:25Kesimpulannya apa?
09:27Sidang hari ini.
09:29Kesimpulannya sidang hari ini,
09:31yang sementara berjalan tadi,
09:33sampai sekarang itu adalah,
09:35tidak ada sama sekali bukti,
09:37yang bisa menggiring bahwa dokter tiba bersalah.
09:40Dalam laporan-laporan di ini.
09:43Termasuk masalah bahwa,
09:45pertama tadi udah yang paling fundamental adalah,
09:48terbukti bahwa,
09:49laporan dari pelapor tadi,
09:52itu tidak masuk dalam dakwaan.
09:54Ya, pasal,
09:55coba,
09:55di dakwaan itu pasal 28 tidak ada.
09:59Pasal 160 tentang penghasutan itu tidak ada.
10:02Jadi jelas,
10:02kesaksian tadi tidak bisa diterima.
10:04Kemudian masalah,
10:06bukti-bukti yang ditampilkan itu,
10:08selamat menikmati.
10:08Selamat menikmati.
10:09selamat menikmati.
10:09selamat menikmati.

Dianjurkan