00:00Jadi ini jadwalnya adalah pemeriksaan saksi, sekali saksi dan pelapor ya.
00:05Sebetulnya secara lazim sebelum pelakukan pemeriksaan saksi atau JPU melakukan pemanggilan saksi harusnya pelapor dulu.
00:14Kita tahu semua bahwa pelapor pertama adalah saudara Joko Widodo, tapi ternyata JPU tidak berhasil mendatangkan Joko Widodo.
00:22Karena itu yang didatangkan adalah tiga pelapor yang lain, yaitu Lecumanan, Maret Samuel Suaikan, dan Andi Kurniawan.
00:30Namun hari ini yang datang cuma dua orang, yaitu Lecumanan dan Maret Samuel Suaikan.
00:36Nah jadilah kami tadi juga semua bisa melihat ya terjadi dinamika di ruang persidangan.
00:44Bahkan ketika giliran dari kami, koordinator dari advokat saya, Pak Abdul Al-Khatir itu baru mengajukan dua pertanyaan.
00:55Baru mengajukan dua pertanyaan.
00:57Sementara 25 advokat kami dan bersama dengan saya nanti saya mendapatkan kesempatan untuk bertanya, juga masih ada 2.000 pertanyaan.
01:05Jadi mungkin siap-siap saja ya, mudah-mudahan Majelis Hakim mengizinkan kita untuk menyelesaikan semua pertanyaan kami.
01:12Dan Alhamdulillah juga ya, kami juga mendapatkan konfirmasi ya bahwa baru dari nanti Pak Abdul Al-Khatir akan sampaikan sendiri.
01:22Tapi dari pertanyaan yang sedikit saja, kita bisa melihat betapa rancunya proses persidangan ini.
01:30Karena lagi-lagi apa yang didakwakan kepada saya rancu dengan terdakwa yang lain ataupun tersangka.
01:37Bahkan ada orang yang sudah tidak menjadi bagian dari terdakwa maupun tersangka.
01:42Karena sudah RJ. Dan itu pun juga ditimpakan kepada saya.
01:46Contoh terakhir tadi, pertanyaan terakhir adalah, saksi mengatakan bahwa saya melakukan penghasutan yang mengakibatkan terjadi pembakaran.
01:59Di Malang.
02:00Pembakaran foto.
02:01Pembakaran apa? Pembakaran foto.
02:03Foto siapa? Foto Roy Suryo.
02:05Ukuran berapa?
02:06Ukuran berapa? 3x3, 2x3. Kan tidak jelas. Kenapa?
02:10Karena saksi tidak melihat secara langsung.
02:12Yang kedua, oleh saksi saya dikatakan bahwa hasutan saya menyebabkan orang-orang menggeruduk ke Solo.
02:20Padahal itu bukan pernyataan saya.
02:22Bahkan itu bukan ada di postingan saya.
02:25Tetapi diizinkan.
02:26Nah, satu lagi yang tadi, betul-betul menghasilkan sebuah dinamika ya, perdebatan keras.
02:31Itu karena tidak adilnya proses persidangan yang tadi baru berjalan.
02:38Satu, saksi memberikan clipping atau potongan-potongan dari postingan saya dalam bentuk USB.
02:47Dalam bentuk flash disk.
02:48Itu secara undang-undang, nanti dijelaskan Pak Alkathiri, itu menyalahi.
02:52Karena kalau memang itu adalah postingan di akun, atau postingan di sosial media, atau sebuah video di Youtube,
02:59maka di persidangan itu harus ditunjukkan secara aktif.
03:03Bukan dari USB.
03:05Jadi USB yang disampaikan oleh saksi itu tidak sah sebagai alat bukti.
03:10Menyalahi undang-undang.
03:12Nah, yang lebih menyalahi lagi adalah, bahwa ketika giliran JPU itu menanyakan tentang materi-materi yang ada di postingan,
03:21yang di screenshot oleh saksi,
03:23kemudian di larian kedua, itu JPU menampilkan akun aktif saya.
03:30Dan akun aktif secara aktif.
03:34Nah, ini ada sebuah analogi yang tidak dipenuhi oleh persidangan tadi.
03:39Yaitu apa yang disampaikan oleh Pak Abdullah Alkathiri.
03:42Ketika beliau menanyakan tentang, apakah saksi pernah melihat ijazah?
03:46Ijazah Jokowi-Dodo, saksi mengatakan pernah.
03:50Nah, kata-kata pernah melihat ijazah itu, harus dikonfirmasi dengan ijazah asli,
03:57atau ijazah yang dibilikan oleh Jokowi-Dodo.
03:59Maka beliau menanyakan, ijazahnya mana?
04:03Apakah benar ijazah yang dilihat oleh saksi itu adalah ini?
04:07Seperti analogi tadi.
04:09Ya, analoginya itu jelas sekali.
04:11Ketika saksi menunjukkan screenshot, potongan-potongan dari postingan saya,
04:16Jaksa menunjukkan akun aktif saya.
04:19Lalu apa bedanya dengan ketika advokat bertanya,
04:24Anda melihat ijazah, ya?
04:27Maka kita minta Jaksa untuk menunjukkan ijazahnya.
04:30Jangan-jangan yang katanya dilihat oleh saksi, itu bukan ijazah ini.
04:37Ya, padahal ini adalah uji materi.
04:40Sementara Jaksa diizinkan untuk membuka akun saya tanpa izin saya, loh.
04:45Membuka akun saya untuk menjadi fakta persidangan tanpa izin saya.
04:48Sebagai pemil akun.
04:50Ya, walaupun sifatnya terbuka, tetapi kalau itu menjadi fakta persidangan,
04:55maka tentu saja secara etika, itu harus minta izin kepada pemil akun.
05:00Seharusnya seperti itu.
05:01Begitu juga dengan ijazah.
05:04Ijazah sudah ada di sebagai barang bukti.
05:07Dan saksi katanya tadi, melihat.
05:10Maka kita pengen tahu,
05:11apa yang dilihat sama enggak dengan apa yang disita oleh Jaksa sebagai barang bukti.
05:16Jangan-jangan beda.
05:17Kan begitu ya.
05:18Tapi ternyata, kami melihat sebuah dinamika.
05:21Jadi ini, proses ini,
05:23mudah-mudahan,
05:24saya enggak minta hakim deh.
05:26Saya minta sama Allah SWT.
05:27Saya minta Allah SWT untuk memberikan kesempatan kepada kami,
05:31untuk membuka semua kejanggalan-kejanggalan yang ditutupi selama ini,
05:37demi masyarakat Indonesia.
05:38Lanjut, silakan Pak Al-Katire.
05:40Ya, saya tambahkan sedikit ya.
05:42Jadi, intinya begini.
05:43Di KUHAP baru, persidangan itu harus dimulai dengan opening statement,
05:50atau kata pembuka.
05:52Menarik ini.
05:53Jadi sebelum saksi dihadirkan,
05:55Jaksa disuruh baca opening statement,
05:58kami opening statement.
05:59Nah, di opening statement itu selalu menyatakan
06:02Jokowi sebagai saksi,
06:03Jokowi sebagai saksi,
06:05Jokowi sebagai saksi.
06:06Kami protes.
06:07Kan Jokowi kan pelapor.
06:10Lah kok sebagai saksi,
06:11akhirnya kami curiga ini kemana arahnya ini.
06:13Emang mau di belokin kemana.
06:15Tapi kami tidak mau.
06:16Kalau kami ini,
06:17apa ya,
06:18tidak seperti yang dulu-dulu gitu loh.
06:20Kami beda.
06:22Ya kan?
06:22Nah, artinya begini.
06:24Begitu,
06:24begitu closing statement selesai,
06:26saya tanyakan.
06:27Saya keberatan,
06:28majelis.
06:29Karena Jokowi adalah pelapor.
06:31Sesuai dengan dakwaan.
06:33Dakwaan itu pasal 433,
06:35434,
06:36434,
06:36itu semua adalah
06:37laporan Jokowi.
06:39Nah, kok bisa Jokowi sebagai saksi?
06:41Saksi atas apa ini?
06:43Saya bingung juga.
06:45Nah, oleh sebab itu,
06:46majelis ke depan,
06:47saya bilang,
06:48itu pun saya,
06:49kami keberatan
06:50kalau memposisikan Jokowi sebagai saksi.
06:52Satu.
06:54Kemudian,
06:55tadi itu kami juga minta,
06:56apakah saudara pernah melihat
06:58ijazah Jokowi?
06:59Benar.
07:00Sure?
07:01Yakin?
07:02Iya.
07:02Saya bilang,
07:03Jaksa tolong tunjukkan
07:04apa benar ijazah itu yang dilihat.
07:07Eh,
07:08kemana-mana?
07:09Wah,
07:10enggak bisa ini,
07:12pembuktian yang akurat,
07:14yang komprehensif,
07:15ya di persidangan,
07:15mau di mana lagi,
07:16mau di akhirat.
07:18Ya semuanya harus terbuka di sini,
07:21harus terbuka.
07:22Tunjukkan benar enggak?
07:24Tidak ditunjukkan.
07:26Kemana-mana,
07:27dia bilang kami ada semacam menghina pengadilan.
07:30Di mana menghina kami itu?
07:32Kami sudah puluhan tahun sebagai lawyer.
07:35Masa pertanyaan dibilang menghina?
07:37Ya kan?
07:38Kemudian ada tadi,
07:40bahwa ada pelanggaran 1628 air 2,
07:43ada undang-undang dia sebut.
07:45Pelanggaran undang-undang 19,
07:47tahun 2016.
07:48Saya bawa ke depan hakim itu undang-undang.
07:51Ada enggak pasal itu di undang-undang?
07:52Enggak ada.
07:53Oh,
07:54ini yang buat penyidik,
07:55bukan saya.
07:57Berarti kan,
07:58ini apa artinya?
07:59Artinya BAP itu penyidik semua yang buat.
08:02Ya,
08:03saya...
08:03Buktinya tadi di waktu ya, Pak?
08:05Bahkan dia itu kan,
08:07ada paraf di situ.
08:08Kenapa anda paraf gitu loh?
08:10Satu.
08:10Kedua,
08:11awalnya saya tanya,
08:13biasanya,
08:13saksi,
08:15bingung juga.
08:16Anda pelapor awal saksi?
08:17Pelapor.
08:18Kalau anda pelapor,
08:19pasal anda enggak ada di dawaan.
08:22Kenapa anda seharusnya,
08:24sidang ini tidak ada.
08:26Uang tidak ada di dawaan.
08:28Seharusnya kalau dia pelapor,
08:29kan ada di dawaan.
08:30Bingung juga,
08:31kalau sebagai saksi juga menarik.
08:33Sebagai saksi,
08:34dia melapor lebih dulu dari Jokowi.
08:36Bagaimana saksi lebih dulu,
08:38ini seperti apa?
08:39Anak lahir lebih dulu dari ibunya.
08:43Jokowi tanggal 30,
08:44tanggal 26,
08:45dia jadi saksi Jokowi.
08:46Bagaimana coba?
08:47Ya, ini.
08:48Nah, inilah yang kami keberatan.
08:50Ya, semua itu berdasarkan hukum.
08:52Nah, pembuktiannya di sini.
08:54Jadi,
08:55fakta-fakta yang kami inginkan,
08:57tapi tidak dibuka di sini.
08:59Di mana lagi?
09:01Di agak kita melanggar,
09:02kita tidak melanggar.
09:03Kami profesional.
09:05Tapi kalau tidak masuk akal,
09:06atau diam.
09:07Jangan lupa,
09:08Dr. Tiffany dilaporkan loh.
09:11Masa kita diem aja?
09:12Udah lah ya,
09:12hukum aja gitu.
09:13Ya, nggak mungkin dong ya kita lawan.
09:15Nah, di sinilah tempatnya.
09:17Ya, itulah.
09:18Ada sedikit semangat ya.
09:21Seperti itu.
09:22Sekali sidangnya.
09:23Barangkali ada yang lain?
09:24Tampakan mungkin.
09:24Ya, silakan.
09:25Kesimpulannya apa?
09:27Sidang hari ini.
09:29Kesimpulannya sidang hari ini,
09:31yang sementara berjalan tadi,
09:33sampai sekarang itu adalah,
09:35tidak ada sama sekali bukti,
09:37yang bisa menggiring bahwa dokter tiba bersalah.
09:40Dalam laporan-laporan di ini.
09:43Termasuk masalah bahwa,
09:45pertama tadi udah yang paling fundamental adalah,
09:48terbukti bahwa,
09:49laporan dari pelapor tadi,
09:52itu tidak masuk dalam dakwaan.
09:54Ya, pasal,
09:55coba,
09:55di dakwaan itu pasal 28 tidak ada.
09:59Pasal 160 tentang penghasutan itu tidak ada.
10:02Jadi jelas,
10:02kesaksian tadi tidak bisa diterima.
10:04Kemudian masalah,
10:06bukti-bukti yang ditampilkan itu,
10:08selamat menikmati.
10:08Selamat menikmati.
10:09selamat menikmati.
10:09selamat menikmati.