00:00Dalam sidang pembuktian gugatan ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi,
00:04Saudara Ahli yang diajukan pemohon B. Fitri Susanti menjawab pertanyaan hakim
00:08soal seberapa penting pemeriksaan aspek formil.
00:15Soal apakah mahkamah perlu memeriksa aspek formilnya.
00:22Jawaban saya adalah tentu saja harus.
00:25Tapi justru disitulah kemudian mahkamah juga perlu dan bahkan harus
00:31mempertimbangkan aspek-aspek keadilan substantifnya.
00:37Jadi dua-duanya itu yang harus dipertimbangkan dan harus diberikan
00:41saya seperti mengatur mahkamah ini.
00:43Tapi saya kira itulah persoalannya dengan ketika membuat penawaran
00:48di dalam sebuah putusan mahkamah.
00:51Jadi dan ini ada kaitannya dengan pertanyaan-pertanyaan lainnya
00:56barangkali nanti akan terbahas juga ketika menjawab pertanyaan-pertanyaan lainnya.
01:03Dan pertanyaan kedua adalah kalau kita baca bagian petitum tadi ya
01:08sampai dengan ada soal membatalkan hasil dan seterusnya.
01:16Dalam pendapat saya yang mulia ini adalah konsekuensi.
01:24Jadi ada konstruksi dari petitum yang diatasnya sehingga konsekuensinya adalah
01:28apa yang diminta kemudian.
01:31Nah di titik ini supaya nanti tidak ada frame yang lebih jelas
01:37dari respons yang saya berikan.
01:40Izinkan saya memberikan catatan bahwa tentu saja kami mengenal
01:45tidak hanya para pemohon tapi juga sebagian besar pihak yang ada di sini.
01:50Tapi bagi saya kebetulan kami bertiga juga di Constitutional and Administrative Law Society.
01:56Bagi saya pribadi tapi juga bagi kawan-kawan pegiat hukum tata negara
02:01dan hukum administrasi negara.
02:02ini bukan persoalan orang.
02:05Dan ini juga bukan persoalan apakah tujuan politik apa yang ingin dicapai.
02:13Bagi kami karena kami benar-benar tertarik dengan isu ini
02:20karena kami memang melihat ada sebuah perisiwa hukum tata negara
02:25yang belum mampu untuk dipecahkan semata-mata karena kita tidak punya forumnya.
02:36Sementara Andi Azwan selaku pihak terkait menilai pernyataan yang disampaikan ahli dari pemohon
02:41lebih berfokus pada tata negara, tidak ada pembahasan soal ijasa.
02:46Andi menambahkan pihaknya juga telah memberikan pertanyaan-pertanyaan kepada ahli dari pemohon
02:51namun pertanyaan itu tidak dijawab dengan semestinya.
02:55Andi menegaskan bahwa ahli yang dibawa pihak pemohon tidak sesuai dengan keahlian di bidangnya.
03:08Menurut kami apa yang dikatakan ahli semuanya fokus kepada tata negara
03:16tapi tidak ada ahli dalam hal pendidikan di luar negeri
03:22yang dalam hal ini yang mereka selalu persoalkan adalah ijasa.
03:29Kita bisa melihat bagaimana tadi juga kita memberikan pertanyaan-pertanyaan
03:33dan mohon maaf pertanyaan-pertanyaan kita itu tidak dijawab yang semestinya yang lebih tajam untuk itu
03:42dan kalau kita melihat itu ahli tidak sesuai dengan ahlinya
03:48tapi bersifat dari kacamata pribadinya kalau saya lihat.
03:52terima kasih.
03:53terima kasih.
03:54terima kasih.
03:54terima kasih.