Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang pembuktian gugatan ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi, ahli yang diajukan pemohon, Bivitri Susanti, menjawab pertanyaan hakim soal seberapa penting pemeriksaan aspek formil.

Sementara Andi Azwan selaku pihak terkait menilai, pernyataan yang disampaikan ahli dari pemohon lebih berfokus pada tata negara, tidak ada pembahasan soal ijazah.

Andi menambahkan, pihaknya juga telah memberikan pertanyaan-pertanyaan kepada ahli dari pemohon, namun pertanyaan itu tidak dijawab dengan semestinya.

Andi menegaskan bahwa ahli yang dibawa pihak pemohon tidak sesuai dengan keahlian di bidangnya.

#sidangijazahgibran #mahkamahkonstitusi #gibran

Baca Juga Alasan Denny Indrayana dkk Minta MK Hadirkan Gibran dalam Sidang Gugatan PHPU di https://www.kompas.tv/nasional/693573/alasan-denny-indrayana-dkk-minta-mk-hadirkan-gibran-dalam-sidang-gugatan-phpu

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/693587/andi-azwan-soroti-ahli-pemohon-di-sidang-ijazah-gibran-tak-bahas-soal-ijazah-kompas-pagi
Transkrip
00:00Dalam sidang pembuktian gugatan ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi,
00:04Saudara Ahli yang diajukan pemohon B. Fitri Susanti menjawab pertanyaan hakim
00:08soal seberapa penting pemeriksaan aspek formil.
00:15Soal apakah mahkamah perlu memeriksa aspek formilnya.
00:22Jawaban saya adalah tentu saja harus.
00:25Tapi justru disitulah kemudian mahkamah juga perlu dan bahkan harus
00:31mempertimbangkan aspek-aspek keadilan substantifnya.
00:37Jadi dua-duanya itu yang harus dipertimbangkan dan harus diberikan
00:41saya seperti mengatur mahkamah ini.
00:43Tapi saya kira itulah persoalannya dengan ketika membuat penawaran
00:48di dalam sebuah putusan mahkamah.
00:51Jadi dan ini ada kaitannya dengan pertanyaan-pertanyaan lainnya
00:56barangkali nanti akan terbahas juga ketika menjawab pertanyaan-pertanyaan lainnya.
01:03Dan pertanyaan kedua adalah kalau kita baca bagian petitum tadi ya
01:08sampai dengan ada soal membatalkan hasil dan seterusnya.
01:16Dalam pendapat saya yang mulia ini adalah konsekuensi.
01:24Jadi ada konstruksi dari petitum yang diatasnya sehingga konsekuensinya adalah
01:28apa yang diminta kemudian.
01:31Nah di titik ini supaya nanti tidak ada frame yang lebih jelas
01:37dari respons yang saya berikan.
01:40Izinkan saya memberikan catatan bahwa tentu saja kami mengenal
01:45tidak hanya para pemohon tapi juga sebagian besar pihak yang ada di sini.
01:50Tapi bagi saya kebetulan kami bertiga juga di Constitutional and Administrative Law Society.
01:56Bagi saya pribadi tapi juga bagi kawan-kawan pegiat hukum tata negara
02:01dan hukum administrasi negara.
02:02ini bukan persoalan orang.
02:05Dan ini juga bukan persoalan apakah tujuan politik apa yang ingin dicapai.
02:13Bagi kami karena kami benar-benar tertarik dengan isu ini
02:20karena kami memang melihat ada sebuah perisiwa hukum tata negara
02:25yang belum mampu untuk dipecahkan semata-mata karena kita tidak punya forumnya.
02:36Sementara Andi Azwan selaku pihak terkait menilai pernyataan yang disampaikan ahli dari pemohon
02:41lebih berfokus pada tata negara, tidak ada pembahasan soal ijasa.
02:46Andi menambahkan pihaknya juga telah memberikan pertanyaan-pertanyaan kepada ahli dari pemohon
02:51namun pertanyaan itu tidak dijawab dengan semestinya.
02:55Andi menegaskan bahwa ahli yang dibawa pihak pemohon tidak sesuai dengan keahlian di bidangnya.
03:08Menurut kami apa yang dikatakan ahli semuanya fokus kepada tata negara
03:16tapi tidak ada ahli dalam hal pendidikan di luar negeri
03:22yang dalam hal ini yang mereka selalu persoalkan adalah ijasa.
03:29Kita bisa melihat bagaimana tadi juga kita memberikan pertanyaan-pertanyaan
03:33dan mohon maaf pertanyaan-pertanyaan kita itu tidak dijawab yang semestinya yang lebih tajam untuk itu
03:42dan kalau kita melihat itu ahli tidak sesuai dengan ahlinya
03:48tapi bersifat dari kacamata pribadinya kalau saya lihat.
03:52terima kasih.
03:53terima kasih.
03:54terima kasih.
03:54terima kasih.

Dianjurkan