Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi V DPR mengkritik penetapan masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka dalam insiden tabrakan di Stasiun Bekasi Timur. DPR menilai persoalan teknis dan sistem perkeretaapian juga perlu diusut.

Tabrakan Argo Bromo Anggrek dan Commuter Line pada 27 April 2026 menyebabkan 16 korban jiwa. Polda Metro Jaya menetapkan masinis sebagai tersangka setelah memeriksa 54 saksi dan menemukan keterlambatan pengereman.

Data logger menunjukkan rem darurat dilakukan saat kereta berjarak sekitar 263 meter dari Commuter Line.

Ketua Komisi V DPR Lasarus meminta polisi menelusuri dugaan masalah teknis sinyal dan pihak lain yang berkaitan dengan sistem keselamatan perkeretaapian.

Pemerintah menyatakan evaluasi sistem perkeretaapian terus dilakukan, termasuk aspek teknis, sesuai rekomendasi KNKT. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyerahkan proses hukum kepada kepolisian.

Selain masinis, Polres Metro Bekasi Kota menetapkan sopir taksi sebagai tersangka. Sementara itu, masinis dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

#argobromoanggrek #komisilimadpr #masinistersangka

Baca Juga Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka, Pengamat: Kecelakaan Itu Faktornya Banyak di https://www.kompas.tv/nasional/693526/masinis-ka-argo-bromo-jadi-tersangka-pengamat-kecelakaan-itu-faktornya-banyak

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/693593/tabrakan-argo-bromo-anggrek-dpr-soroti-masalah-sinyal-kompas-pagi
Transkrip
00:00Kita beralih ke informasi lain, Saudara Komisi 5 DPR RI mengkritik penetapan masinis kereta api Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka
00:08dalam insiden tabrakan di stasiun Bekasi Timur.
00:10DPR menilai persoalan teknis dan sistem perkereta api yang juga perlu untuk diusut.
00:24Tabrakan kereta api Argo Bromo Anggrek dan komuter lain di stasiun Bekasi Timur 27 April 2026 lalu menyebabkan 16 korban
00:33jiwa dan kini berujung pada proses hukum.
00:37Polda Metro Jaya menetapkan masinis Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka.
00:41Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan scientific crime investigation dengan memeriksa 54 saksi dan menemukan adanya keterlambatan pengereman.
00:52Data loger menunjukkan rem darurat baru dilakukan saat kereta berjarak sekitar 263 meter dari komuter lain.
01:01Bahwa tindakan emergency break yang dilakukan oleh masinis kereta api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51.54
01:10ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568.
01:18Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency break seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan dilakukan pada saat pengereman pertama, pada
01:31saat terjadinya kecelakaan.
01:33Namun penetapan masinis sebagai tersangka dinilai belum menjawab seluruh persoalan.
01:38Komisi 5DPR meminta penyidik tak hanya berhenti pada masinis kereta jarak jauh.
01:43Ketua Komisi 5DPR, Lasarus menilai, polisi juga perlu menelusuri dugaan masalah teknis sinyal dan pihak lain yang berkaitan dengan sistem
01:52keselamatan per kereta apian.
01:55Tidak selesai pada masinis.
01:58Karena laporan KNKT juga menyebutkan bahwa ada sinyal yang bermasalah.
02:06Nah kenapa sinyalnya bermasalah? Siapa yang bertanggung jawab cara pesinyal ini?
02:10Itu kan bagian yang tidak terpisahkan juga dari kejadian ini sampai terjadi.
02:14Kemudian juga sistem komunikasi.
02:16Ada komunikasi radio yang tidak berjalan dengan baik sehingga informasi ke titik-titik penting untuk menjegah kecelakaan ini terjadi juga
02:23tidak sama.
02:24Ya sinyal ini kan yang mengadakan Kemenhoop.
02:27Kemenhoop yang mengadakan sinyal ini, bukan KAI yang mengadakan.
02:30Ini proyeknya Kemenhoop. Ya Kemenhoop yang tanggung jawab dong.
02:32Pemerintah menyatakan evaluasi terhadap sistem per kereta apian terus dilakukan.
02:38Termasuk aspek teknis sesuai rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT.
02:44Untuk proses hukum, Menteri Perhubungan Dudipurwa Gandhi menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
02:50Kami, karena ada KNKT yang melakukan investigasi dari sisi kecelakaannya, kemudian juga ada kepolisian yang melihat dari aspek pidananya.
03:01Jadi karena ini sudah masuk ke dalam ranahnya masing-masing, jadi kami serahkan kepada masing-masing pihak.
03:08Selain masinis, Polres Metro Bekasi Kota juga menetapkan sopir taksi sebagai tersangka terkait gangguan pada taksi yang berhenti di perlintasan
03:16sebidang.
03:17Perkara ini diancam pidana 6 bulan atau denda 1 juta rupiah.
03:22Sementara itu, Polres Metro Jaya menjerat masinis dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dianjurkan