00:00Ini kan kalau kita lihat syarat pendidikan itu, itu apakah untuk Pileg, Pilkada, kemudian pemilihan DPD, pemilihan Presiden,
00:12itu kan semuanya syaratnya minimal SMA sederajat ya.
00:17Semuanya syaratnya begitu kalau saya tidak salah.
00:19Nah tiba-tiba dalam praktek itu bermacam-macam ini ahli yang terjadi.
00:24Jadi ada praktek kalau ada ijazah yang lebih tinggi dari SMA, misalnya S1, S2,
00:32lalu kemudian yang dijadikan ukuran itu adalah ijazah yang terakhir itu.
00:39Nah saya mau dapat perspektif Anda nih sebagai ahli hukum tata negara yang paham pemilu.
00:45Kalau ada syarat serendah-rendahnya berpendidikan tamat SLTA,
00:50itu yang harus dibuktikan secara material itu yang mana?
00:55Ini harus kita benahi ke depan ini, apapun hasil persidangan sekarang,
00:59agar ini tidak salah kaprah juga.
01:04Kasus pesawaran yang diverifikasi itu ijazah S2 dan S1-nya.
01:09Ternyata SMA-nya bermasalah.
01:11Nah itu, tolong ini kami diberi perspektif juga,
01:14misalnya apakah kalau syaratnya itu minimal tamat SLTA secara material yang harus dibuktikan itu adalah
01:24ijazah SD-nya benar atau tidak, ijazah SMP-nya benar atau tidak,
01:29ijazah SLTA sederajatnya benar atau tidak.
01:31Atau cukup dengan membuktikan ijazah LCTA-nya itu benar atau tidak.
01:36Atau yang ketiga, kalau ada ijazah yang lebih tinggi, cukup dengan ijazah yang lebih tinggi itu saja.
01:41Kira-kira ini saya ingin tahu dari ahli ini sebagai ahli hukum Tata Negara dan ahli pemilu,
01:46yang mana yang secara material itu harus dibuktikan.
01:50Jadi siapa tahu nanti kami di dalam pertimbangan nanti akan memasukkan itu juga,
01:54supaya semuanya standarnya sama.
01:57Jadi kalau sudah ada dalam putusan MK, biasanya KPU akan ikut itu.
02:03Nah itu yang tolong kami diberikan perspektif juga soal ini.
02:05Bisa saja berbeda antara Prof Agus dengan Pak Dr. Kairul Fahmi,
02:10kan kami juga akan dapat perspektif dari ahli-ahli yang lain.
02:14Tuh nih hakim-hakim MK kan ahli semua,
02:16jangan-jangan kami menguji anda juga para ahli ini.
02:18Siapa yang bisa menjawab lebih baik, honornya lebih banyak itu Pak Fahmi.
02:22Atau bayar honornya berdasarkan siapa yang paling banyak ditanya.
02:25Nah itu lebih hadir kalau begitu.
02:27Terima kasih, silakan Pak Nasim dijawab secara sederhana.
02:35Hakim Konstitusi Saldi Isra tadi bertanya soal,
02:40kalau ada syarat pendidikan yang disyaratkan terkait pencalonan,
02:45ini mana yang harus dipenuhi?
02:47Apakah yang serendah-rendahnya?
02:49Atau bagaimana kalau dari sisinya Pak Maruara?
02:53Kalau dikatakan tadi bahwa adalah serendah-rendahnya SMA, SLTA.
03:00Ya syarat minimalnya adalah SMA, SLTA kan?
03:03Saya kira juga di dalam hal ini ada suatu kenyataan di dalam tujuan bernegara kita mencerdaskan kehidupan bangsa.
03:13Dan ada TAP MPR kita mengatakan sekarang kehancuran kondisi bangsa kita itu adalah karena kehancuran etik berbangsa dan bernegara.
03:25Termasuk di dalam etik pendidikan.
03:27Kita mengatakan bahwa dia sudah memiliki S3.
03:30Tetapi apakah dimungkinkan misalnya tidak ada pendidikan SMA atau yang setara boleh langsung masuk fakultas misalnya.
03:40Itu menjadi persoalan besar.
03:42Tentu di sini yang kita katakan tadi etik berbangsa dalam etik pendidikan itu adalah soal kejujuran.
03:49Suatu bangsa yang dididik harus jujur bahwa dia memang secara teratur ada pendidikan dasar yang dimilikinya
03:57sampai keadaan tingkat S3 misalnya.
04:01Tetapi kalau melompat ke S3 tidak bisa menunjukkan tingkat SLTA itu menjadi masalah besar di dalam soal itu.
04:09Tadi kan juga dimention oleh Hakim Saldi bahwa kasus Bupati Pesawaran misalnya.
04:14Ada S1-nya, S2-nya itu bermasalah di SMA, di SLTA-nya sehingga didiskualifikasi.
04:20Nah kalau dari sisi Hakim Konstitusi apa yang ingin digali oleh sisi Hakim dengan pertanyaan ini?
04:25Ya saya kira ini termasuk juga yang saya sebutkan tadi bahwa kejujuran juga di sini.
04:31Luber jurdil itu termasuk juga di dalam soal pendidikan.
04:35Terbukakah dia bahwa dia memang dia memperoleh pendidikan secara benar di dalam soal itu.
04:42Dan dia memiliki misalnya apa yang dikatakan SMA sebagai landasan.
04:47Kalau dia meloncat misalnya S3, menurut saya itu ada sesuatu masalah besar di dalam hal ini.
04:53Karena sepengetahuan saya pendidikan di Indonesia tidak boleh meloncat seperti itu.
04:58Tidak ada misalnya pendidikan SMA masuk di perguruan tinggi.
05:02Saya tidak bisa menemukan itu.
05:04Kalau itu ada, itu adalah sesuatu masalah yang harus dijelaskan.
05:08Tentunya juga misalnya dengan apa yang disebutkan kesetaraan itu.
05:13Kesetaraan SLTA misalnya.
05:15Tetapi ada dokumen-dokumen pendukung yang boleh disertakan untuk bisa membenarkan adanya pendidikan serendah-rendahnya itu.
05:25Saat tadi ditanya di ruang sidang, apa yang hendak disampaikan atau hendak dituju oleh Hakim Saldi menurut Pak Marwarar?
05:32Dibandingkan dengan kasus pesawaran yang juga didiskualifikasi.
05:36Apakah ini apple to apple untuk dibandingkan dengan kasus Gibran?
05:39Saya kira kalau di dalam soal apple to apple, soal syarat pendidikan itu pasti apple to apple.
05:45Di dalam arti dia tentu dalam memenuhi persyaratan-persyaratan pemilihan itu adalah sesuatu hal yang harus dipersamakan.
05:53Artinya risiko dari hasil persidangannya pun bisa ke arah sana.
05:59Kalau itu didiskualifikasi, kalau misalnya ini terbukti apakah bisa didiskualifikasi juga?
06:03Kalau secara teoretik ya, tetapi ini membutuhkan satu kesepakatan daripada Hakim MK itu.
06:11Bisakah mencapai 6 suara mayoritas misalnya untuk sampai kepada situ.
06:15Tetapi kalau tidak juga, misalnya apakah mereka memiliki keberanian?
06:20Karena kalau di dalam suatu putusan yang harus kita keluarkan atau umumkan,
06:26ada yang disebutkan analisa dampak, seperti apa sih yang akan terjadi kalau ini akan kita putuskan.
06:34Tapi saya tidak mengetahui apakah semua Hakim melakukan itu.
06:37Tetapi sama dengan semua keputusan penting, harus ada analisis dampak dia.
06:42Misalnya ada orang mengatakan, wah kalau ini didiskualifikasi, ini bisa perang saudara.
06:48Apakah itu masuk perhitungan nanti sehingga Hakim MK mundur?
06:53Dan kalau dia sudah mencapai kesimpulan bahwa sesungguhnya dicapai suatu syarat diskualifikasi,
07:01tetapi dampak dia tidak bisa melihat manfaatnya, itu tentu pertimbangan-pertimbangan lain.
07:07Tapi kalau untuk menuju ke putusan MK, sebenarnya adakah prinsip konstitusi yang dilanggar dalam perkara ini?
07:15Misalnya, kalau dari pemohon bilang ini tidak sesuai dengan prinsip daulat rakyat, negara hukum,
07:21pemilu yang lubar jurdil, juga melanggar prinsip penyelenggaraan pemilu yang mandiri.
07:26Apakah ada prinsip-prinsip yang dilanggar itu kalau dari amatan Pak Marwarar hingga saat ini?
07:31Saya kira sudah jelas tadi Mbak juga sudah menyebutkan itu.
07:34Itu dari pemohon yang menyampaikan?
07:36Ya, artinya itulah sebenarnya yang harus dicari dalam pembuktian ini kan.
07:41Kalau di dalam pembuktian kemarin misalnya sudah dikebukakan bukti surat,
07:48saya kira ada 150 kayak itu, kemudian saksi dan kemudian tiga orang ahli.
07:55Dalam prinsip audial terama partem, sama bahwa tergugat juga membuktikan sebaliknya.
08:01Inilah yang sedang dicari, ini saya kurang tahu bagaimana tanggapannya terhadap kesaksian tiga tadi.
08:07Yang menurut saya itu adalah suatu argumen-argumen dalam kondisi yang biasa.
08:13Dalam arti bahwa kalau tidak ada masalah, prinsip itu semua yang berlaku di dalam hasil keputusan atau keputusan MK dalam
08:23soal presilisian pemilu.
08:25Dan kalau soal tadi syarat pencalonan pendidikan minimal setara SLTA atau SMA,
08:31yang harus dibuktikan punya adalah minimal SMA-nya atau tadi di atas ya, perguruan tinggi kah ataupun magister kah,
08:39atau semuanya memang harus ada, harus dilengkapi?
08:41Kalau saya mengatakan bahwa itu yang harus disebutkan, apa yang disebutkan oleh persyaratan itu,
08:46kita tidak melihat ke atas.
08:48SMA berarti?
08:49Ya.
08:50Sekolah menegah atas, setara itu?
08:51Itu yang disebutkan oleh undang-undang itu kan, tetapi juga kalau dia menunjukkan yang lebih tinggi,
08:58saya sudah mengatakan tadi, itu di dalam etik pendidikan Indonesia terjadi juga bahwa orang-orang memperoleh pendidikan
09:06tidak melalui satu pendidikan yang melampaui secara sah SLTA atau yang setara bisa ke atas.
09:15Itu menimbulkan permasalahan juga apakah secara akurat bisa kita terima itu misalnya.
09:21Itu masalah administratif atau lebih besar dari itu?
09:25Saya kira lebih besar dari itu.
09:27Itu adalah masalah moralitas, etik, dan seluruh kejujuran yang harus diminta daripada pemimpin yang diberikan kepercayaan oleh rakyat.
09:38Artinya bukan sekadar cacat administratif, semata?
09:41Tidak hanya cacat administratif, itu salah satu unsur saja.
09:45Tetapi cacat administratif itu bagaimana munculnya dan bagaimana mempertanggungjawabkannya
09:51dan bagaimana menggunakan suatu dokumen yang cacat secara administratif.
09:55Lalu apa konsekuensi hukum yang bisa dihadapi dan kemungkinan putusan Mahkamah Konstitusi yang bisa keluar nantinya di akhir masa sidang?
10:02Terima kasih telah menonton!