Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Hakim Konstitusi 2003-2008, Maruarar Siahaan menilai syarat pendidikan dalam pencalonan harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Maruarar menyebut, jika seseorang disebut memiliki pendidikan tinggi tetapi tidak dapat membuktikan pemenuhan jenjang pendidikan sebelumnya, hal tersebut dapat menjadi persoalan.

Hal itu disampaikan Maruarar saat menanggapi pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra mengenai syarat pendidikan dalam pencalonan.

Maruarar menyebut, apabila syarat pendidikan yang ditentukan adalah minimal SMA atau SLTA, maka jenjang tersebut harus dipenuhi.

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan etika dalam pendidikan, khususnya mengenai kejujuran dalam memenuhi persyaratan.

Maruarar kemudian menyinggung kasus Bupati Pesawaran yang disebut memiliki gelar S1 dan S2, tetapi bermasalah pada dokumen pendidikan SMA atau SLTA hingga berujung pada diskualifikasi.

Menurut Maruarar, apabila seseorang disebut langsung meloncat ke jenjang pendidikan tinggi tanpa memenuhi pendidikan SMA atau yang setara, maka hal tersebut menjadi persoalan yang harus dijelaskan.

Maruarar menegaskan, berdasarkan pemahamannya, sistem pendidikan di Indonesia tidak memungkinkan seseorang langsung masuk perguruan tinggi tanpa memenuhi jenjang pendidikan sebelumnya.

Namun, Maruarar juga membuka kemungkinan adanya dokumen pendukung dalam konteks kesetaraan pendidikan, termasuk kesetaraan SLTA.

Ketika ditanya apakah kasus Bupati Pesawaran dapat dibandingkan secara langsung dengan persoalan pendidikan Gibran, Maruarar menjawab keduanya dapat dibandingkan dalam konteks pemenuhan persyaratan pemilihan.

Saat ditanya apakah apabila persoalan tersebut terbukti, konsekuensinya dapat berupa diskualifikasi, ia menyebut secara teoritik hal tersebut memungkinkan. Namun, keputusan tetap bergantung pada kesepakatan para Hakim Konstitusi.

Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/4GGmsX6m9Qk

Baca Juga Aturan Baru di Pilpres 2024, Maruarar SIahaan Singgung Potensi Memihak Paslon | ROSI di https://www.kompas.tv/talkshow/693764/aturan-baru-di-pilpres-2024-maruarar-siahaan-singgung-potensi-memihak-paslon-rosi

#gibran #ijazah #wapresgibran

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/693765/sidang-ijazah-gibran-maruarar-jika-syarat-pendidikan-tak-terpenuhi-bisa-didiskualifikasi-rosi
Transkrip
00:00Ini kan kalau kita lihat syarat pendidikan itu, itu apakah untuk Pileg, Pilkada, kemudian pemilihan DPD, pemilihan Presiden,
00:12itu kan semuanya syaratnya minimal SMA sederajat ya.
00:17Semuanya syaratnya begitu kalau saya tidak salah.
00:19Nah tiba-tiba dalam praktek itu bermacam-macam ini ahli yang terjadi.
00:24Jadi ada praktek kalau ada ijazah yang lebih tinggi dari SMA, misalnya S1, S2,
00:32lalu kemudian yang dijadikan ukuran itu adalah ijazah yang terakhir itu.
00:39Nah saya mau dapat perspektif Anda nih sebagai ahli hukum tata negara yang paham pemilu.
00:45Kalau ada syarat serendah-rendahnya berpendidikan tamat SLTA,
00:50itu yang harus dibuktikan secara material itu yang mana?
00:55Ini harus kita benahi ke depan ini, apapun hasil persidangan sekarang,
00:59agar ini tidak salah kaprah juga.
01:04Kasus pesawaran yang diverifikasi itu ijazah S2 dan S1-nya.
01:09Ternyata SMA-nya bermasalah.
01:11Nah itu, tolong ini kami diberi perspektif juga,
01:14misalnya apakah kalau syaratnya itu minimal tamat SLTA secara material yang harus dibuktikan itu adalah
01:24ijazah SD-nya benar atau tidak, ijazah SMP-nya benar atau tidak,
01:29ijazah SLTA sederajatnya benar atau tidak.
01:31Atau cukup dengan membuktikan ijazah LCTA-nya itu benar atau tidak.
01:36Atau yang ketiga, kalau ada ijazah yang lebih tinggi, cukup dengan ijazah yang lebih tinggi itu saja.
01:41Kira-kira ini saya ingin tahu dari ahli ini sebagai ahli hukum Tata Negara dan ahli pemilu,
01:46yang mana yang secara material itu harus dibuktikan.
01:50Jadi siapa tahu nanti kami di dalam pertimbangan nanti akan memasukkan itu juga,
01:54supaya semuanya standarnya sama.
01:57Jadi kalau sudah ada dalam putusan MK, biasanya KPU akan ikut itu.
02:03Nah itu yang tolong kami diberikan perspektif juga soal ini.
02:05Bisa saja berbeda antara Prof Agus dengan Pak Dr. Kairul Fahmi,
02:10kan kami juga akan dapat perspektif dari ahli-ahli yang lain.
02:14Tuh nih hakim-hakim MK kan ahli semua,
02:16jangan-jangan kami menguji anda juga para ahli ini.
02:18Siapa yang bisa menjawab lebih baik, honornya lebih banyak itu Pak Fahmi.
02:22Atau bayar honornya berdasarkan siapa yang paling banyak ditanya.
02:25Nah itu lebih hadir kalau begitu.
02:27Terima kasih, silakan Pak Nasim dijawab secara sederhana.
02:35Hakim Konstitusi Saldi Isra tadi bertanya soal,
02:40kalau ada syarat pendidikan yang disyaratkan terkait pencalonan,
02:45ini mana yang harus dipenuhi?
02:47Apakah yang serendah-rendahnya?
02:49Atau bagaimana kalau dari sisinya Pak Maruara?
02:53Kalau dikatakan tadi bahwa adalah serendah-rendahnya SMA, SLTA.
03:00Ya syarat minimalnya adalah SMA, SLTA kan?
03:03Saya kira juga di dalam hal ini ada suatu kenyataan di dalam tujuan bernegara kita mencerdaskan kehidupan bangsa.
03:13Dan ada TAP MPR kita mengatakan sekarang kehancuran kondisi bangsa kita itu adalah karena kehancuran etik berbangsa dan bernegara.
03:25Termasuk di dalam etik pendidikan.
03:27Kita mengatakan bahwa dia sudah memiliki S3.
03:30Tetapi apakah dimungkinkan misalnya tidak ada pendidikan SMA atau yang setara boleh langsung masuk fakultas misalnya.
03:40Itu menjadi persoalan besar.
03:42Tentu di sini yang kita katakan tadi etik berbangsa dalam etik pendidikan itu adalah soal kejujuran.
03:49Suatu bangsa yang dididik harus jujur bahwa dia memang secara teratur ada pendidikan dasar yang dimilikinya
03:57sampai keadaan tingkat S3 misalnya.
04:01Tetapi kalau melompat ke S3 tidak bisa menunjukkan tingkat SLTA itu menjadi masalah besar di dalam soal itu.
04:09Tadi kan juga dimention oleh Hakim Saldi bahwa kasus Bupati Pesawaran misalnya.
04:14Ada S1-nya, S2-nya itu bermasalah di SMA, di SLTA-nya sehingga didiskualifikasi.
04:20Nah kalau dari sisi Hakim Konstitusi apa yang ingin digali oleh sisi Hakim dengan pertanyaan ini?
04:25Ya saya kira ini termasuk juga yang saya sebutkan tadi bahwa kejujuran juga di sini.
04:31Luber jurdil itu termasuk juga di dalam soal pendidikan.
04:35Terbukakah dia bahwa dia memang dia memperoleh pendidikan secara benar di dalam soal itu.
04:42Dan dia memiliki misalnya apa yang dikatakan SMA sebagai landasan.
04:47Kalau dia meloncat misalnya S3, menurut saya itu ada sesuatu masalah besar di dalam hal ini.
04:53Karena sepengetahuan saya pendidikan di Indonesia tidak boleh meloncat seperti itu.
04:58Tidak ada misalnya pendidikan SMA masuk di perguruan tinggi.
05:02Saya tidak bisa menemukan itu.
05:04Kalau itu ada, itu adalah sesuatu masalah yang harus dijelaskan.
05:08Tentunya juga misalnya dengan apa yang disebutkan kesetaraan itu.
05:13Kesetaraan SLTA misalnya.
05:15Tetapi ada dokumen-dokumen pendukung yang boleh disertakan untuk bisa membenarkan adanya pendidikan serendah-rendahnya itu.
05:25Saat tadi ditanya di ruang sidang, apa yang hendak disampaikan atau hendak dituju oleh Hakim Saldi menurut Pak Marwarar?
05:32Dibandingkan dengan kasus pesawaran yang juga didiskualifikasi.
05:36Apakah ini apple to apple untuk dibandingkan dengan kasus Gibran?
05:39Saya kira kalau di dalam soal apple to apple, soal syarat pendidikan itu pasti apple to apple.
05:45Di dalam arti dia tentu dalam memenuhi persyaratan-persyaratan pemilihan itu adalah sesuatu hal yang harus dipersamakan.
05:53Artinya risiko dari hasil persidangannya pun bisa ke arah sana.
05:59Kalau itu didiskualifikasi, kalau misalnya ini terbukti apakah bisa didiskualifikasi juga?
06:03Kalau secara teoretik ya, tetapi ini membutuhkan satu kesepakatan daripada Hakim MK itu.
06:11Bisakah mencapai 6 suara mayoritas misalnya untuk sampai kepada situ.
06:15Tetapi kalau tidak juga, misalnya apakah mereka memiliki keberanian?
06:20Karena kalau di dalam suatu putusan yang harus kita keluarkan atau umumkan,
06:26ada yang disebutkan analisa dampak, seperti apa sih yang akan terjadi kalau ini akan kita putuskan.
06:34Tapi saya tidak mengetahui apakah semua Hakim melakukan itu.
06:37Tetapi sama dengan semua keputusan penting, harus ada analisis dampak dia.
06:42Misalnya ada orang mengatakan, wah kalau ini didiskualifikasi, ini bisa perang saudara.
06:48Apakah itu masuk perhitungan nanti sehingga Hakim MK mundur?
06:53Dan kalau dia sudah mencapai kesimpulan bahwa sesungguhnya dicapai suatu syarat diskualifikasi,
07:01tetapi dampak dia tidak bisa melihat manfaatnya, itu tentu pertimbangan-pertimbangan lain.
07:07Tapi kalau untuk menuju ke putusan MK, sebenarnya adakah prinsip konstitusi yang dilanggar dalam perkara ini?
07:15Misalnya, kalau dari pemohon bilang ini tidak sesuai dengan prinsip daulat rakyat, negara hukum,
07:21pemilu yang lubar jurdil, juga melanggar prinsip penyelenggaraan pemilu yang mandiri.
07:26Apakah ada prinsip-prinsip yang dilanggar itu kalau dari amatan Pak Marwarar hingga saat ini?
07:31Saya kira sudah jelas tadi Mbak juga sudah menyebutkan itu.
07:34Itu dari pemohon yang menyampaikan?
07:36Ya, artinya itulah sebenarnya yang harus dicari dalam pembuktian ini kan.
07:41Kalau di dalam pembuktian kemarin misalnya sudah dikebukakan bukti surat,
07:48saya kira ada 150 kayak itu, kemudian saksi dan kemudian tiga orang ahli.
07:55Dalam prinsip audial terama partem, sama bahwa tergugat juga membuktikan sebaliknya.
08:01Inilah yang sedang dicari, ini saya kurang tahu bagaimana tanggapannya terhadap kesaksian tiga tadi.
08:07Yang menurut saya itu adalah suatu argumen-argumen dalam kondisi yang biasa.
08:13Dalam arti bahwa kalau tidak ada masalah, prinsip itu semua yang berlaku di dalam hasil keputusan atau keputusan MK dalam
08:23soal presilisian pemilu.
08:25Dan kalau soal tadi syarat pencalonan pendidikan minimal setara SLTA atau SMA,
08:31yang harus dibuktikan punya adalah minimal SMA-nya atau tadi di atas ya, perguruan tinggi kah ataupun magister kah,
08:39atau semuanya memang harus ada, harus dilengkapi?
08:41Kalau saya mengatakan bahwa itu yang harus disebutkan, apa yang disebutkan oleh persyaratan itu,
08:46kita tidak melihat ke atas.
08:48SMA berarti?
08:49Ya.
08:50Sekolah menegah atas, setara itu?
08:51Itu yang disebutkan oleh undang-undang itu kan, tetapi juga kalau dia menunjukkan yang lebih tinggi,
08:58saya sudah mengatakan tadi, itu di dalam etik pendidikan Indonesia terjadi juga bahwa orang-orang memperoleh pendidikan
09:06tidak melalui satu pendidikan yang melampaui secara sah SLTA atau yang setara bisa ke atas.
09:15Itu menimbulkan permasalahan juga apakah secara akurat bisa kita terima itu misalnya.
09:21Itu masalah administratif atau lebih besar dari itu?
09:25Saya kira lebih besar dari itu.
09:27Itu adalah masalah moralitas, etik, dan seluruh kejujuran yang harus diminta daripada pemimpin yang diberikan kepercayaan oleh rakyat.
09:38Artinya bukan sekadar cacat administratif, semata?
09:41Tidak hanya cacat administratif, itu salah satu unsur saja.
09:45Tetapi cacat administratif itu bagaimana munculnya dan bagaimana mempertanggungjawabkannya
09:51dan bagaimana menggunakan suatu dokumen yang cacat secara administratif.
09:55Lalu apa konsekuensi hukum yang bisa dihadapi dan kemungkinan putusan Mahkamah Konstitusi yang bisa keluar nantinya di akhir masa sidang?
10:02Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan