Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Presiden Prabowo Subianto menerima Presiden FIFA Gianni Infantino di Istana Kepresidenan. Dalam pertemuan tersebut, Infantino mengapresiasi perkembangan sepak bola di kawasan ASEAN serta penyelenggaraan FIFA ASEAN Cup di Indonesia.

Gianni Infantino bertemu Presiden Prabowo didampingi Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus Ketua Umum PSSI Erick Thohir. Menurut Infantino, antusiasme warga terhadap sepak bola di kawasan ASEAN sangat besar.

Ia juga menilai kualitas pertandingan terus berkembang, salah satunya terlihat dari tingginya minat penonton yang hadir di stadion. Secara khusus, Infantino menyebut sepak bola Indonesia telah berkembang jauh dan memuji Erick Thohir yang dinilai berhasil melakukan transformasi sepak bola Indonesia.

#prabowo #gianniinfantino #fifa #pssi #erickthohir #sepakbolaindonesia

Baca Juga PSI Bela Gibran, Isu Ijazah Jokowi Kini Menyerang Gibran, Sengaja Dipelihara? | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/694288/psi-bela-gibran-isu-ijazah-jokowi-kini-menyerang-gibran-sengaja-dipelihara-kompas-petang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/694309/mk-segera-putus-gugatan-syarat-pendidikan-gibran-pemohon-hingga-parpol-buka-suara-sapa-malam
Transkrip
00:02Kita tidak melihat satupun bukti tamat pendidikan SMA,
00:07saudara kita dalam Kompon WNP.
00:25Mahkamah Konstitusi segera memutuskan perkara gugatan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Raka Buming.
00:3212 pemohon yang dipimpin Pakar Hukum Tata Negara Deni Indrayana jadi pihak yang mengajukan permohonan tersebut.
00:40Selama sepekan persidangan, saksi dan ahli telah menyampaikan sejumlah fakta dan bukti.
00:45Namun MK menolak menghadirkan Gibran di persidangan.
00:48Meski demikian, pihak pemohon optimis fakta-fakta di persidangan telah cukup
00:53untuk membuktikan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan untuk pencalonan di Pilpres 2024.
00:59Optimis tapi tidak boleh juga terlalu berlebihan ya.
01:02Alasan MK menolak itu karena dia tidak ingin dalam tanda kutip ya didikti oleh pihak yang berperkara.
01:10Baik pemohon, termohon maupun pihak terkait.
01:13Jadi dia itu memutuskan sesuatu berdasarkan kepentingan MK sendiri.
01:18Nah kepentingan MK itu adalah mencari informasi kan kebenaran tentang ijasa atau salinan ijasa Gibran.
01:25Maka dia kemudian mengundang atas pendidikan Australia, atas pendidikan Singapur
01:33dan kemudian pihak-pihak dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
01:39Dan itu more than enough ya informasi yang diberikan begitu.
01:42Sudah cukup menjelaskan kan apa yang kami katakan bahwa Gibran tidak memiliki
01:46yang namanya sertifikat atau diploma setara SMA kan
01:51yang merupakan persyaratan wajib untuk menjadi calon presiden atau calon wakil presiden.
01:57Sementara Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia Dede Prayudi yakin
02:02upaya Deni Indrayana CS akan sia-sia.
02:05Kami optimis ya.
02:07Kami menganggap bahwa niat jahat yang terbingkis oleh mohon maaf kebodohan ini
02:15akan berakhir sia-sia.
02:18Juga cacat secara logika berpikir ya.
02:22Tentu saja yang namanya substansi itu di atas prosedur.
02:26Tapi kita jangan lupa bahwa setiap butir prosedur itu dibuat sebagai teknik implementasi
02:33daripada substansi yang lebih tinggi.
02:35Misalnya soal tenggat waktu, misalnya soal legal standing.
02:40Kenapa sudah 905 hari gugatan ini baru dihajukan ya.
02:45Di luar sidang, sejumlah partai politik memilih enggan berkomentar
02:48soal proses konstitusi terkait keabsahan ijazah Gibran.
02:53Ketua Umum PKB Muhammad Iskandar dan Ketua Umum Partai Golkar Bahlila Hadalia
02:58kompak irit bicara ketika jurnalis bertanya soal gugatan syarat pendidikan Wapres Gibran di MK.
03:19Setali tiga uang, mantan Ketua MK Anwar Usman sekaligus Paman Gibran pun enggan banyak berkomentar.
03:46Menanggapi sikap pasif parpol, Dewan Penasihat Gibranisti Ade Darmawan menilai partai politik memang tidak perlu ikut campur.
03:53Namun ia menantang pihak-pihak yang dinilai sengaja menggoreng isu ini muncul ke publik.
03:58Saya rasa tidak perlulah partai pencampur urusan ini.
04:02Tetapi, kalau memang ini adalah masuk angin melalui politik, berarti parpol bermain.
04:11Nah, kalau ada parpol bermain, sebaiknya parpol yang bermain tidak perlu bersebunyi kan.
04:15Ini harus menampakkan saja siapa dia, menyampaikan kepada publik sebagai pembelajaran bahwa ini kami.
04:25Kami juga adalah sebenarnya pihak yang paling terkait karena kita parpol pendukung misalkan paslon atau apa yang lain.
04:33Maksud saya tidak perlu bersebunyi kalau memang ini ada kaitannya dengan politik.
04:38Sementara itu, anggota bongkar ijazah Jokowi-Bonjowi, Lukas Luwarso menilai persidangan soal syarat pendidikan WAPRES Gibran Raka Buming menunjukkan anomali
04:48dan cacat hukum.
04:49Parpol sengaja menjaga jarak karena enggan terseret dalam pusaran kasus keluarga Jokowi.
04:54Sidang-sidang MK itu sudah menunjukkan banyak anomali dan banyak kecanggalan dan cacat hukum.
05:01Dan partai politik akan wait and see juga.
05:04Mereka tidak terlalu antusias untuk membela Gibran dan Jokowi.
05:09Karena mereka tahu aturan, Pak Lukas.
05:11Karena Gibran dan Jokowi itu pihak yang sedang menunggu akan berakhir sebatasi politik mereka.
05:19Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, menghormati proses di Mahkamah Konstitusi.
05:24Terkait gugatan ijazah putranya WAPRES Gibran Raka Buming.
05:28Ya, semuanya kita ikuti. Proses yang ada di Mahkamah, kita ikuti.
05:34Kalau melihat dari partai-partai kualsi yang terkesan pemilih diam, kita ikuti?
05:40Ya, kita mengikuti proses yang ada di Mahkamah Konstitusi.
05:47Ketua Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Aswan, yakin gugatan ijazah di Mahkamah Konstitusi
05:53tak akan jadi beban politik Gibran.
05:55Bang Andi membacanya seperti apa, beban politik buat Gibran ini?
05:58Bukan masalah beban politik Gibran, tidak ada beban politik untuk itu.
06:02Dalam kontestasi itu, apa yang diminta oleh KPU sudah diserahkan kepada KPU semua.
06:09Dan ini kan sudah melewati tahun 2023 itu, 2024 itu.
06:14Kan semuanya dipelalui semua gitu.
06:16Tidak ada yang namanya keberatan dan sebagainya.
06:20Ya, kan baru kali ini, baru dua tahun setelah ini, ada sekelompok orang itu ya,
06:27yang dipimpin Deni Rana itu mempertanyakan ini.
06:29Kan kita bertanya, kenapa baru sekarang?
06:34Praktisi hukum Ferdinand Butahean menilai, alih-alih mendiskualifikasi Gibran,
06:39Mahkamah Konstitusi akan menjatuhkan hukuman administratif terhadap Komisi Pemilihan Umum.
06:43Mahkamah kemungkinan besar menurut saya akan menghukum KPU.
06:48Secara administrasi mungkin akan dinyatakan telah melakukan pelanggaran administrasi
06:54yang terstruktur sistematis dan masih kalau diundang-undang
06:57atau terstruktur sistematis dan terencana seperti yang didalilkan oleh para pemohon.
07:03Ditarima dan dikabulkan sebagian.
07:05Tetapi soal diskualifikasi, soal MPR bersih dan soal presiden,
07:10yang mengajukan dua bakal calon lakil, itu tidak mungkin dipenuhi oleh MK
07:14karena itu terlalu jauh dari kewenangan MK
07:17dan kita akan runtuh sebagai sebuah negara kalau itu terjadi.
07:21Di tengah persidangan, Ruli Andi,
07:23ahli hukum Tata Negara Universitas Jayabaya yang dihadirkan Pia Gibran,
07:27melaporkan Hakim Mahkamah Konstitusi ke Majelis Kehormatan MK.
07:31Ruli Andi mengadukan Hakim MK Arsul Sani dan Wakil Ketua MK Saldi Isra
07:35ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dengan dugaan pelanggaran kode etik.
07:40Alih-alih bicara di ruang sidang,
07:42Hakim MK memutuskan Ruli Andi untuk menyampaikan pendapatnya secara tertulis.
07:46Untuk ahli saudara Muhammad Ruli Andi,
07:52saya kebetulan menonton, melihat,
07:56talk show Anda, yang ada juga Pak Dr. Hefli Harun,
08:00saya lihat di sebuah televisi,
08:03yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal.
08:08Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal.
08:11Nah, saya mohon penjelasan Anda,
08:14kalau persidangan perkara ini ilegal,
08:18untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini?
08:22Uang persidangannya ilegal menurut Anda kok.
08:25Melalui pesan tertulis,
08:26Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,
08:29Idewa Gede Palguna mengonfirmasi laporan terhadap dua Hakim MK.
08:33Palguna bilang, sesuai dengan hukum acara,
08:35maka tahapannya adalah,
08:36kami harus memeriksa terlebih dahulu persyaratan formil dan kelengkapan laporannya.
08:40Itu akan dilakukan hari Selasa 6 Oktober.
08:45Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya,
08:48M. Rulian, dimerasa langkah MK yang memintanya meninggalkan ruang sidang
08:51sebagai tindakan pembungkaman pendapatnya sebagai ahli.
08:56Ya ini kan benda mati, bisa ngomong apa ini?
08:59Ya kan?
09:00Kalau saya datang memberikan keterangan lisan,
09:03itu bisa geger itu di MK.
09:04Bahwa banyak sekali MK sudah kebelah-belah.
09:07Tapi karena saya dibungkam oleh MK,
09:09saya diminta untuk tidak boleh ngomong,
09:11dipaksa hari itu juga untuk diusir,
09:13keluar dari ruangan,
09:14oke saya keluar.
09:15Tapi ini adalah mengancam yang namanya dibawa ke kawasan kandungan.
09:19Baik, teka Bung Ferry kalau gitu.
09:20Dan jangan salah,
09:22bahwa MK sudah mengintervensi kemerdekaan saya untuk menyampaikan pendapat,
09:25MK tidak konsisten dengan putusan MK nomor 282.
09:29Kau tahun 2025, bahwa MK siap dikritik.
09:32Sementara peneliti pusat studi politik hukum,
09:34pemilu demokrasi,
09:35posdem sekaligus pakar hukum Tata Negara Universitas Andalas,
09:39Ferry Amsari berpandangan berbeda.
09:41Ini bedanya apa tertulis dan lisan?
09:43Apakah punya kedudukan yang sama atau bagaimana?
09:46Ya, itu prosedur saja sebenarnya di MK.
09:49MK kadang-kadang memang menentukan siapa ahli yang perlu didengarkan
09:54dan siapa yang perlu atau cukup dengan keterangan tertulis.
09:59Nah, keterangan tertulis itu semacam sesuatu yang wajib,
10:03bahkan orang yang akan menyampaikan pandangannya secara langsung
10:08di sidang MK juga diminta memberikan keterangan tertulisnya.
10:14Bagi saya, ya biasa-biasa saja yang terjadi di MK kemarin,
10:19Mas Ruli juga berhak melaporkan hakim MK, ya.
10:23Karena itu haknya.
10:24Sebagaimana hak hakim MK juga mengeluarkannya
10:27kalau dianggap memang tidak patut dan tidak layak di dalam persidangan.
10:30Dan MK tentu saja secara perspektif mereka sebagai hakim,
10:36para yang mulia itu akan mempertimbangkan keterangan tertulis mana
10:41yang akan kemudian menjadi pertimbangan mereka
10:44sebagaimana keterangan yang disampaikan langsung di dalam persidangan.
10:49Jelang putusan sidang gugatan ijazah di Mahkamah Konstitusi,
10:53Wakil Presiden Gibran Raka Buming dilaporkan ke Beresetim Polri.
10:56Tak hanya masalah ijazah di MK,
10:58pada Sabtu pekan lalu aliansi masyarakat menggugat
11:01dan pengacara jawara bela umat atau kejabat
11:03mempermasalahkan dugaan isi surat keterangan tidak benar
11:06dalam dokumen penyetaraan pendidikan Gibran
11:09yang digunakan saat pencalonan Wakil Presiden Pemilu 2024.
11:12Pihak yang bakal menggugat meminta polisi
11:15menyelidiki keterangan grade 12 dari UTS In Search Australia
11:18disetarakan dengan SMK.
11:26Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan