00:00Nampokan terdakwa, Dr. Kanjeng Kedanam membungkaui Surioloto di Projo tidak dapat diterima.
00:07Dua, pemerintahkan perusahaan umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 300 dari IPB dari 2026 dari PNJ Jawa Tungur
00:16atas nama terdakwa Dr. Kanjeng Kedanam membungkaui Surioloto di Projo tersebut di atas.
00:23Tiga, melakukan pihak perkara tanpa ikan dan keputusan akhir.
00:27Demikian dikutuskan dalam sinyam seorang masyarakat yang mengandalkan Negeri Cekatul Timur pada hari Senin Tantang Kodak Oktober 2006.
00:35Oleh kami, Rifti Naitwa Tia S.A.M.H sebagai Akin Petua, Budi Raffi Sirikano S.A.M.H.
00:42Mati-tia kestinya mengatakan S.A.M.H masing-masing sebagai Akin Angkota yang diucapkan dalam sinyam terkabung-mumum.
00:48Pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2026,
00:53Bersama Tia S.A.M.H yang mengandalkan Negeri Cekatul Timur pada hari Senin Tantang Kodak Oktober 2006.
00:57Dibantu oleh Miliana Mengarung Batu Barat dan Coyok sebagai Akin Tabungani pada pengadilan Negeri Cekatul Timur,
01:05S.A.M.H yang diucapkan dalam sinyam terkabung-mumum.
01:18S.A.M.H yang diucapkan dalam sinyam terkabung-mumum.