KOMPAS.TV - Komisi II akan segera membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu terkait dengan pasal di Peraturan KPU yang diduga sengaja disiapkan untuk meloloskan Wapres Gibran.
Lalu, poin apa saja yang akan menjadi pembahasan dan siapa saja yang akan diundang dalam rapat dengan Komisi II? Untuk membahasnya, kita sudah bergabung dengan Ahmad Doli Kurnia, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, dan ada juga David Pajung selaku Ketua Umum All Cipayung Nusantara.
#KOMISIII #pemilu #KPU
Baca Juga Terkini! Situasi Demo Mahasiswa di Banjarmasin Tuntut Percepatan Penanganan Karhutla | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/697520/terkini-situasi-demo-mahasiswa-di-banjarmasin-tuntut-percepatan-penanganan-karhutla-kompas-petang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/697522/full-ahmad-doli-david-pajung-bahas-soal-dpr-bakal-bahas-ruu-pemilu-pasal-gibran-disorot
Lalu, poin apa saja yang akan menjadi pembahasan dan siapa saja yang akan diundang dalam rapat dengan Komisi II? Untuk membahasnya, kita sudah bergabung dengan Ahmad Doli Kurnia, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, dan ada juga David Pajung selaku Ketua Umum All Cipayung Nusantara.
#KOMISIII #pemilu #KPU
Baca Juga Terkini! Situasi Demo Mahasiswa di Banjarmasin Tuntut Percepatan Penanganan Karhutla | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/697520/terkini-situasi-demo-mahasiswa-di-banjarmasin-tuntut-percepatan-penanganan-karhutla-kompas-petang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/697522/full-ahmad-doli-david-pajung-bahas-soal-dpr-bakal-bahas-ruu-pemilu-pasal-gibran-disorot
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Komisi 2 akan segera membahas rancangan Undang-Undang Pemilu terkait dengan pasal di peraturan KPU
00:06yang diduga sengaja disiapkan untuk meloloskan Wapres Gibran.
00:10Lalu poin apa saja yang akan menjadi pembahasan dan siapa saja yang akan diundang dalam rapat dengan Komisi 2.
00:17Untuk membahasnya kita sudah bergabung dengan Ahmad Doli Kurnia,
00:20anggota Komisi 2 dari fraksi Partai Golkar dan juga di David Pajung, Ketua Umum Olci Payung Nusantara.
00:27Selamat malam, Bung Doli, Bung David.
00:30Selamat malam, Friska.
00:33Selamat malam, terima kasih sudah hadir saya ke Bung Doli dulu.
00:36Jadi kalau Komisi 2, akankah membahas ini dalam waktu segera?
00:41Nah ini harus saya klarifikasi dulu ya.
00:44Jadi yang akan dilakukan oleh Komisi 2 adalah kita Komisi 2 sekarang sudah membentuk panja,
00:52panja revisi Undang-Undang Pemilu.
00:54Nah panja itu adalah bentuk langkah konkret dari DPR sebagai yang sudah disepasati
01:03untuk mengambil inisiatif terhadap perubahan Undang-Undang Pemilu.
01:07Nah kami panjanya akan menyusun draft naskah akademik dan draft RU Pemilu.
01:14Nah kalau bicara tentang isu-isu yang akan dibahas dalam revisi Undang-Undang Pemilu itu banyak ya.
01:22Saya selalu membukakan ada 10 isu kira-kira ya.
01:27Mulai dari soal sistem pemilunya, kemudian soal presidencial threshold, parliamentary threshold,
01:34terus kemudian ada district magnitude dan banyak lagi soal keserentakan sih.
01:39Nah memang mungkin juga salah satunya nanti akan sampai kepada soal persaatan-persaaratan ya.
01:47Persaaratan calon, baik calon-calon presiden, calon DPR dan DPD gitu.
01:54Jadi itu adalah salah satu bagian saja yang nanti akan kemudian kita bahas.
01:59Nah tentu di dalam pembahasan itu, kita kan ingin mencari formula yang baru ya, konsep yang baru, yang ideal gitu.
02:10Tentu penyelenggaraan dengan Undang-Undang sebelumnya itu adalah menjadi bagian dari evaluasi kita.
02:18Oke, jadi soal syarat pendidikan untuk calon presiden dan calon wakil presiden
02:24yang pembahasannya ini semakin panas dengan adanya putusan MK terkait pasal PKPU
02:30yang diduga berkaitan dengan polemik suket ijazah wakil presiden,
02:33ini tidak akan dibahas secara spesifik?
02:36Atau ya masuk ke dalam area pembahasan, mau tidak mau?
02:39Kenapa sih yang akan dibahas, Bung Doli?
02:41Betul, betul. Mau tidak mau, seperti yang saya katakan tadi.
02:44Kita kan sebelum membahas atau menyusun formulasi baru gitu ya, konsep baru,
02:50kita kan dulu harus mengevaluasi apa yang sudah dilaksanakan selama ini.
02:54Nah tentu misalnya saya dalam beberapa kali kesempatan ya,
02:58kalau bicara tentang soal spesifik, soal pencahkupan calon ini,
03:03baik bukan hanya untuk pilpres presiden, pilpres saja,
03:09tapi juga dengan DPR ya, tentu kita harus membuat persahatan yang lebih detail,
03:17yang lebih rici gitu ya, terus kemudian nanti misalnya mekanismenya juga harus lebih transparan,
03:23apa namanya, termasuk bagaimana kita juga bisa mengontrol ada mekanisme
03:30supaya peraturan-peraturan turunannya itu juga tidak bertentang atau relevan dengan undang-undang yang nanti akan dibuat.
03:38Kira-kira itulah ya, kalau kita bicara tentang spesifik soal persahatan-persahatan calon.
03:43Bung David, kalau mau tidak mau syarat pendidikan ini akan ikut dibahas,
03:48karena pek besarnya adalah tadi soal undang-undang pemilu.
03:51Nah, kalau dari sisi Anda sebagai relawan, apakah ada kekhawatiran ini akan memunculkan kembali riak-riak politik?
03:58Pastinya putusan MK soal ijazahnya Mas Gibran.
04:02Saya pikir gini, sepakat yang disampaikan Pak Doli tadi ya,
04:07jadi gini, ini kan kita dalam proses pematangan demokrasi ya,
04:11pematangan demokrasi itu harus ada kesinambungan dalam setiap regulasi aturan perundang-undangan
04:17dari satu periode ke periode lain.
04:19Jangan tiba-tiba berubah drastis, kita memulai ibarat masuk dalam rumah baru
04:23yang sistemnya sangat asing, lalu kemudian kita tertati-tati dan gagap mengikuti ketika
04:28sistem itu sama sekali di-breakdown menjadi sesuatu, dikonstruksi dalam sebuah aturan yang sangat baru.
04:35Nah, kalau kesinambungan, karena proses pendewasaan demokrasi dan sistem kita ini
04:41akan tercapai manakala proses evaluasi dari sistem yang lama, perundang-undangan yang lama itu
04:48dimatangkan di mana sih titik-titik lemah dari sistem yang lama.
04:52Nah, kalau misalnya sekarang, sekarang kan sebenarnya kalau dianggap kami sebagai pendukung Prabowo Gibran ya,
04:59sebagai relawan, nggak ada khawatir sama sekali, karena apa yang menjadi perdebatan-perdebatan
05:05di beberapa waktu terakhir ini, itu sebenarnya kalau secara hukum, secara konstitusi,
05:10nggak ada sama sekali ruang masuk untuk mengatakan bahwa kalau itu misalnya yang dimaksud Mbak Friska
05:15itu sasarannya kewapres Gibran ya.
05:18Nah, rasa-rasanya nggak akan ada hal-hal yang dikhawatirkan, karena secara hukum dan secara konstitusi,
05:24Gibran itu memenuhi semua unsur yang dipersyaratkan di dalam konstitusi UDNR45,
05:30dalam undang-undang pemilu, dan di dalam aturan teknis PKPU.
05:34Bahkan keputusan MK ya, dua kalilah.
05:38Satu juga gini, kita menyayangkan MK ini kan sebenarnya menganulir sendiri,
05:43apa yang namanya prinsip final and binding di putusan PHPU 2024,
05:50pasca perselisihan hasil pemilu Pilpres kemarin kan, itu final and binding ya.
05:56Lalu kemudian MK membuka sendiri, lalu kemudian mendiskusikan lagi apa yang sudah final kemarin.
06:01Jadi, hal-hal seperti ini yang nggak sehat bagi sistem demokrasi kita.
06:05Nah, hal ini yang saya maksudkan bahwa nggak ada sama sekali ruang yang dikhawatirkan,
06:09kalau itu misalnya yang dimaksud Mbak Friska adalah soal ke Mas Gibran.
06:14Nggak ada sama sekali ruang untuk ditakuti, karena semua akan memenuhi unsur.
06:18Nah, sekarang gini, mungkin yang enak didiskusikan itu gini,
06:21karena kemarin kan interpretasi soal persyaratan administrasi, katakanlah soal pendidikan, ijasa.
06:30Nah, Pak Doli kan juga sedikit ya artinya memberikan pemahaman bahwa mungkin dalam proses kemarin
06:39tidak ada diskus dalam mendengar pendapat antara KPU yang menciptakan mekanisme teknis sebagai interpretasi,
06:50menerjemahkan undang-undang pemilu ya.
06:53Nah, yang kami maklumi ini dari KPU adalah,
06:57KPU sebenarnya memenuhi unsur konstitusi dan memenuhi undang-undang pemilu 2017 ya.
07:04Karena di dalam undang-undang pemilu itu belum ada hal yang secara teknis mengatur keadilan kesetaraan warga negara soal pendidikan.
07:15Artinya gini, yang lulus dalam negeri dan lulus luar negeri sama-sama warga negara ini.
07:20Jadi yang Anda katakan harusnya lebih detail lagi, spesifik, agar tidak ada kontroversi di kemudian hari gitu, Bung David?
07:26Ya, jadi yang kita titip sama Pak Doli nanti di Komisi 2 untuk itu,
07:31kalau perlu, kalau perlu kita mengusulkan supaya ada verifikasi forensik ijasa.
07:36Karena fitnah-fitnah ke Pak Jokowi hari ini kan soal cap stempelnya lah, fotonya lah, gitu-gitulah, kertasnya lah.
07:43Kalau perlu nanti supaya nggak ada perdebatan-perdebatan yang merusak sistem konstitusi dan ketatanegaraan kita seperti hari ini ya,
07:50diskusinya nggak sehat.
07:52Oke, apakah...
07:53Ada uji forensik ijasa, itu lebih fair kepada semua.
07:58Apakah perlu sampai sepanjang itu, apakah perlu sampai seteknis itu tadi sampai ada forensik ijasa segala daripada ada polemik ijasa
08:05jilid kesekian?
08:06Kalau versinya Bung David, sesaat lagi ya kita akan bahas di Sampai Indonesia malam.
08:10Kami masih bersama dengan Ahmad Tuli Kurnia, anggota Komisi 2 DPR Fraksi Golkar,
08:16dan juga David Pajuk, Ketua Umum Ol Cipayung Nusantara saya ke Bung Doli.
08:20Kalau tadi kata Bung David, diaturnya sampai ke forensik biar nggak ada polemik-polemik di kemudian hari soal ijasa,
08:27apakah iya perlu seteknis itu?
08:30Atau sebenarnya apa sih yang jadi evaluasi dari peraturan sebelumnya?
08:33Ini kan masih secara garis besar saja ya sebelum dibahas, tapi sebenarnya apa sih kalau dari Fraksi Golkar khususnya atau
08:39Komisi 2 khususnya melihat ini?
08:42Iya, saya kira apa yang saya katakan tadi, kita harus menyusun persatatan lebih detail.
08:48Salah satu contohnya bisa jadi seperti yang disampaikan oleh Pak David Pajuk itu ya.
08:52Walaupun mungkin banyak hal lagi.
08:54Misalnya contoh kalau saya ya, soal polemik, soal derajat ya.
08:58Dan saya sih ke depan sebetulnya lebih mengusulkan, ya sudah tidak lagi minimal SMA misalnya ya.
09:07Karena kan dikatakan pendidikan masa kira sudah mulai meningkat ya.
09:10Apakah misalnya dikatakan S1, atau S2, malah seperti itu.
09:15Nah jadi contohnya seperti itu.
09:17Nah yang perlu juga diingat adalah, saya kira evaluasi ini adalah bagian bagaimana kita menyusun sebuah sistem yang nanti akan
09:26kita gunakan tahun 2009.
09:28Jadi apa yang kita persoalkan sekarang ini, tak tahu jadi polemik ya.
09:33Itu harus kita cari solusinya bagaimana supaya nanti di tahun 2009 itu tidak lagi jadi polemik.
09:38Dan kita punya sistem yang lebih ideal, lebih bagus, lebih baik dibandingkan yang sebelum-sebelumnya.
09:46Kalau bicara soal aturan ini sebenarnya yang Bung David lihat, apakah yang harus dibenahi selain dari forensik itu apa sih
09:56sebenarnya?
09:56Kalau secara hak sebenarnya kan sudah diatur juga di Undang-Undang Pemilu sebelumnya.
10:01Tapi apa sih yang jadi kegelisahannya relawan sejauh ini Bung David?
10:06Ya sebenarnya yang paling prinsip itu soal kita harus mengacu pada UDNRI dan Undang-Undang Politik ya.
10:14Kalau bicara soal persyaratan administratif dan teknis.
10:17Nah, yang paling penting itu adalah prinsip keadilan dan kesetaraan.
10:22Artinya contoh saja, ini kan sebenarnya perdebatan nggak adil di situ.
10:26Lulusan dalam negeri itu sangat mudah.
10:28Misalnya cukup dengan lampiran fotokopi.
10:30Ijasanya dicap, stempel, legalisir, selesai.
10:33Nah, lulusan luar negeri kan karena di luar negeri nggak ada istilah terminologi ijasa kan.
10:38Sertifikat, ada pathway yang bisa langsung mengikuti kursus lalu kemudian masuk perluan tinggi.
10:43Itu semua punya kualitas.
10:45Nah, hal-hal seperti keadilannya itu harus nampak bahwa antara dalam dan luar itu prosedurannya.
10:51Ya, jangan dipersoalkan terminologi ijasa itu.
10:54Padahal kalau mau jujur, kualitas luar dan di luar itu ya kita harus angkat topi.
10:59Mereka jauh lebih ini.
11:00Nah, itu hal-hal kecil saja.
11:02Jadi, kalau dikembalikan perdebatan soal administratif dan teknis kecil,
11:07mengalahkan substantif kompetensi dan kualitas seseorang itu kan yang merusak sistem kita.
11:12Dan kita tahu ini kan semua main-mainan-mainan politik,
11:16tetapi ada celah yang mereka bisa mainkan soal terminologi-terminologi itu.
11:20Prinsip substansi bahwa orang punya kualitas itu menjadi hilang hanya karena selembar surat
11:26yang beda persepsi antara terminologi ijasa dan terminologi sertifikat.
11:32Lalu penyetaraan itu dipersoalkan.
11:34Kan itu?
11:34Nah, itu akhirnya tidak ada keadilan, kesamaan, kedudukan dalam konstitusi dan undang-undang
11:40anak-anak bangsa yang lulus di dalam negeri dan lulus di luar negeri.
11:44Kan itu?
11:44Itu mungkin kita titip ke Pak Dolly nanti.
11:47Itu juga prinsip keadilan dan kesteraan depan hukum dan konstitusi itu harus bunyi di situ.
11:52Sehingga tidak lagi diperdebatkan.
11:53Nah, saya sepakat kalau misalnya tadi, kan ini,
11:56yang ekstrimnya itu saya katakan,
11:57daripada kita berdebat sudah selesai pemilu dua tahun lalu,
12:01lalu kemudian kita ribut hari ini,
12:03buang energi dan tidak konstruktif bagi bangsa dan sistem demokrasi kita,
12:07yang mending kalau misalnya kata Pak Dolly,
12:10ya lebih baik dihilangkan saja.
12:11Misalnya syarat itu, ya lebih bagus lagi.
12:14Yang penting itu ada kata kunci di situ bahwa
12:16legitimasi pendidikan mereka ada.
12:19Tetapi jangan itu menjadi hal yang tete bengek, administratif,
12:24mengalahkan substantif kualitas.
12:25Karena sistem itu, kriteria itu kan sebenarnya menjaring kualitas,
12:29bukan membatasi kualitas.
12:31Nah, ini kan kita berdebat di membatasi orang.
12:34Padahal itu dimaksudkan,
12:36minimal serendah-rendahnya tamatan SMA atau sederajat,
12:40itu artinya mencari kualitas di atas itu, kan gitu.
12:43Menjaring kualitas kompetensi anak bangsa.
12:46Nah, ini yang kita titip kepada kawan-kawan di DPR.
12:49Nanti mudah-mudahan hal-hal yang prinsip, substantif,
12:51dan keadilan itu bunyi di sana.
12:53Oke.
12:53Bung Loli, dan agar pada praktiknya juga tidak dianggap,
12:56ada pasal-pasal yang bertentangan,
12:59atau ada peraturan yang bertentangan dengan undang-undang lainnya,
13:04dalam hal ini undang-undang pemilu,
13:06tidak dianggap ada pasal seludupan,
13:07apa sih yang harus diperbaiki dalam pembahasan ini di Komisi 2 DPR,
13:11maupun dengan penyelenggara pemilu pada nantinya?
13:14Karena pasal seludupan ini kan,
13:16pasnya putusan MK juga jadi perdebatan di ruang publik.
13:18Bung Loli.
13:20Iya, satu tadi kita bicara soal,
13:22apa namanya, syarat-syarat ya, kriteria-kriteria.
13:26Nah, yang kedua adalah tadi,
13:28soal mekanisme ya,
13:29mekanisme pelaksanaan dari penerapan perseratan yang menjadi kriteria itu.
13:36Ini yang saya katakan tadi,
13:38mungkin ke depan bisa lebih diatur soal mekanismenya yang lebih transparan.
13:43Nah, kemudian yang ketiga adalah soal,
13:46ya ini,
13:48lagi-lagi soal lembaga penyelenggara pemilu kita ya,
13:52ini kan katanya lah bicara tentang soal KPU, Bawaslu gitu.
13:56Ini kan masalah-masalah yang dihadapi oleh penyelenggara pemilu kita,
14:01ini kan bukan kali ini aja ya,
14:02sudah banyak kasus ratusan dikaitan DKPP dan sebagainya itu.
14:06Nah, itu yang saya kira,
14:08dan memang selama ini,
14:09kalau saya sebutkan ada 10 isu ya,
14:11dan berkaitan dengan soal revisional dan pemilu,
14:13salah satunya itu adalah,
14:14bagaimana kita memperkuat ya,
14:18kelembagaan,
14:19lembaga penyelenggara pemilu,
14:21yang berisi oleh orang-orang yang pertama,
14:25memang harus memiliki integritas gitu ya.
14:27Kalau selama ini yang pertama itu di kriterianya adalah,
14:31bagaimana orang punya kemampuan,
14:32kapasitas soal kepemiluan,
14:34ternyata itu tidak cukup.
14:36Ya kan?
14:37Nah, jadi itu harus yang pertama adalah,
14:39orang-orang yang punya integritas,
14:40kemudian baru kemudian,
14:42apa namanya,
14:43orang yang punya kemampuan,
14:44atau kapasitas soal kepemiluan,
14:46kemudian orang yang punya kecakapan,
14:49keterampilan,
14:50dan leadership,
14:51dan seterusnya gitu.
14:52Nah, ini yang juga nanti akan menjadi bahan evaluasi kita,
14:54terhadap bagaimana kita menghasilkan,
14:57lembaga-lembaga penyelenggara pemilu,
14:58yang kredibel pada akhirnya ya,
15:00selain profesional,
15:03menjadi kredibel,
15:04untuk melaksanakan pemilu,
15:05penyelenggaraan pemilu,
15:06yang betul-betul berkualitas juga.
15:09Dari mulai pasalnya,
15:11undang-undangnya,
15:12dan juga penyelenggaraan pemilu,
15:13sebagai satu kesatuan,
15:14dan juga mekanisme di dalamnya,
15:16harus dievaluasi,
15:17agar pemilu berikutnya jauh lebih baik,
15:18dan tidak ada polemik,
15:19yang terjadi pasca pemilihan umum.
15:21Terima kasih,
15:22Bung Ahmad Doli Kurnia,
15:23anggota komisi 2,
15:24fraksi GOKAR.
15:25Terima kasih juga,
15:26Bung David,
15:27David Payung,
15:28Ketua Umum,
15:28All Cipayung Nusantara.
15:29Selamat malam.
15:30Terima kasih,
15:30Mbak Briska.
15:31Terima kasih,
15:31Pak Doli.
15:32Terima kasih,