00:00Selamat malam dan salam sejahtera untuk kita semua.
00:04Salam polisi, polisi bersama masyarakat.
00:08Pada kesempatan malam hari ini,
00:13kami, Penyidik Direkturat Tindak-Tindak Siber Baris Kim Polri,
00:17akan menyampaikan perkembangan penyidikan
00:22terkait peningkatan status tersangka dengan inisial SU
00:27yang sebelumnya masih berstatus saksi
00:32berdasarkan hasil gelar perkara.
00:36Maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU
00:39telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
00:44Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina
00:48dari MC Baris Kim Polri
00:50di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kabakmon
00:56ataupun kabakmonitoring Baris Kim
01:00dari tahun 2010 sampai tahun 2019.
01:06Sampai dengan saat ini,
01:10kabakmon yaitu tersangka EH dan AS
01:14jika akan melaksakan provisioning ataupun penyadapan
01:19harus mendapat izin dari saudara SU.
01:22Pada awal Oktober 2026,
01:27tersangka AS meminta izin untuk melakukan pengapusan
01:31hasil penyadapan kepada SU
01:34dan tersangka SU mengaksesi melakukan pengapusan
01:39terhadap file hasil penyadapan selama ini.
01:43Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian
01:46bahwa sampai saat ini jumlah tersangka
01:50dalam perkara ini sebanyak 4 orang
01:53tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob.
01:59Untuk tersangka SU saat ini
02:02belum bisa kita lakukan penahanan
02:04karena dalam kondisi sakit paska struk.
02:10Jumlah saksi yang sudah kami periksa
02:13sebanyak 13
02:15dan ahli sebanyak 5 orang
02:17terdiri dari ahli ITE 3 orang
02:20dan ahli pidana 2 orang.
02:25Terhadap persangka SU
02:27dikenakan pasal 332 ayat 1
02:31dan atau
02:32ayat 2
02:33ilegal akses ancaman pidana
02:356 tahun
02:37dan pasal 258
02:40ayat 1
02:41undang-undang nomor 1 tahun 2023
02:43tentang KUHP
02:45dengan ancaman pidana
02:4710 tahun penjara
02:48dan pasal 32
02:50ayat 1
02:52undang-undang ITE
02:53pengapusan sistem elektronik
02:55pengapusan sistem informasi elektronik
02:58dengan ancaman pidana
03:008 tahun
03:01dan junto pasal 20
03:03huruf C
03:04KUHP.
03:07Pada kesempatan ini
03:08kami juga menyampaikan
03:10kepada masyarakat
03:12bahwa di media sosial
03:13banyak beredar informasi
03:15yang belum tentu benar.
03:17Maka
03:18kami menghimbau kepada masyarakat
03:19untuk
03:20tidak mudah
03:22percaya terhadap informasi
03:24yang belum tentu benar
03:27informasinya.
03:28Demikian yang perlu kami sampaikan
03:30mudah-mudahan
03:33informasi
03:33perkembangan penyidikan
03:35yang kami sampaikan
03:36bisa
03:37memberikan
03:39manfaat
03:40buat kita semua.
03:40Terima kasih.
03:41Terima kasih.
03:42Terima kasih.
03:44Terima kasih.
03:48Terima kasih.
03:49Terima kasih.
03:50Terima kasih.
03:50Terima kasih.
03:50Terima kasih.