Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Pengusutan kasus dugaan penyadapan terhadap nomor Presiden Prabowo Subianto dan puluhan tokoh publik mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem intersepsi komunikasi di tubuh Polri.

Penyidik Bareskrim Polri mengungkap, penyadapan dilakukan melalui server Lawful Interception Management System (LIMS), sistem resmi yang terhubung dengan operator seluler untuk mendukung penegakan hukum.

Namun, dalam kasus ini, sejumlah nomor pejabat negara diduga dimasukkan ke dalam sistem tanpa verifikasi dan tanpa kaitan dengan perkara pidana.

Penggunaan sistem LIMS semestinya mengikuti prosedur hukum, termasuk permohonan penyidik, laporan polisi, dan izin pengadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Bareskrim juga mengungkap bahwa proses provisioning atau pemasukan nomor target ke sistem berada di bawah persetujuan tersangka SU, mantan pejabat monitoring yang disebut bertindak sebagai dewan pembina.

Kasus ini terungkap setelah muncul instruksi penghapusan rekaman dari server LIMS pada Oktober 2026. Laporan petugas internal terkait dugaan penghapusan tersebut kemudian menjadi bagian dari pengusutan perkara.

Pengungkapan ini menyoroti pentingnya pengawasan dan kepatuhan prosedur dalam penggunaan teknologi intersepsi untuk penegakan hukum.

#lims #polri #presiden #prabowo #penyadapan

Baca Juga Kasus Penyadapan Presiden, Pakar Siber Pertanyakan Otorisasi LIMS: Alat Sadap di RI Jarang Diaudit di https://www.kompas.tv/nasional/699681/kasus-penyadapan-presiden-pakar-siber-pertanyakan-otorisasi-lims-alat-sadap-di-ri-jarang-diaudit

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/700208/membongkar-modus-penyadapan-presiden-prabowo-pakai-lims-mbg
Transkrip
00:01Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural
00:14terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.
00:21Pengusutan kasus dugaan penyadapan terhadap nomor Presiden dan sejumlah tokoh pejabat lainnya membuka tabir sistem intelijen komunikasi di tubuh kepolisian.
00:32Penyidik Bareskrim Polri mengungkap bahwa intersepsi dilakukan melalui server LIMS atau Lawful Interception Management System.
00:41Sistem ini sejatinya merupakan pintu resmi penyadapan sinyal yang terhubung ke operator seluler.
00:47Untuk menegakkan hukum.
00:50Dalam praktiknya, nomor-nomor pejabat negara justru disusupkan ke server LIMS tanpa verifikasi dan tanpa ada kaitannya dengan perkara pidana.
01:02Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap nomor 5 tahun 2010.
01:17Terdapat beberapa nomor tersebut dibasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi.
01:32Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses pendekatan hukum baik penyelidikan dan penyelidikan yang berdasarkan undang
01:45-undang yang berlaku.
01:45Sebagai perangkat intersepsi resmi, LIMS tidak bisa dioperasikan sesuka hati.
01:52Kata Lawful mengikat sistem ini pada aturan ketat, salah satunya peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2010.
01:59Penyadapan wajib didasari surat permohonan penyidik, serta izin pengadilan demi menjamin hak asasi manusia dan kepastian hukum.
02:09Ada pun modus operandinya, pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik
02:24maupun lampiran LP.
02:27Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum.
02:35Dan menghapus jejak kelop pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut.
02:42Yang seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan harusnya sesuai dengan aturan dalam peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2010,
02:53di mana harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan
03:06dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
03:16atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.
03:22Untuk mengaktifkan penyadapan di server LIMS, operator harus menjalankan proses provisioning atau input nomor ke sistem.
03:31Baris Krim Polri mengungkap bahwa kendali provisioning di ruang monitoring selama ini
03:37berada di bawah persetujuan tersangka, SU, mantan pejabat monitoring yang bertindak sebagai Dewan Pembina.
03:46Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan,
03:51bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
03:58Peran tersangka SU adalah sebagai Dewan Pembina dari MC Baris Krim Polri,
04:05di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kabakmon,
04:11ataupun kabakmonitoring Baris Krim,
04:13dari tahun 2010 sampai tahun 2019.
04:19Sampai dengan saat ini,
04:23kabakmon, yaitu tersangka EH dan AS,
04:28jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan,
04:32harus mendapat izin dari saudara SU.
04:36Pada awal Oktober 2026,
04:41tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU,
04:47dan tersangka SU mengaksesi melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini.
04:57Instruksi penghapusan rekaman dari server LIMS pada Oktober 2026
05:01menjadi titik balik terungkapnya kasus ini.
05:04Upaya melenyapkan jejak audit elektronik tersebut dilaporkan oleh petugas internal,
05:10yang kemudian membuat Baris Krim menjerat para tersangka
05:14dengan pasal perusakan sistem informasi elektronik.
05:17Kemudian yang kedua, pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2
05:24Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,
05:30di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer
05:34dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun,
05:41termasuk untuk memperoleh informasi elektronik,
05:44dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.
05:49Kemudian yang ketiga, kita juga terapkan Undang-Undang ITE,
05:54yaitu terhadap pasal 32 ayat 1,
05:57di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum,
06:02mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan,
06:06atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik
06:11dengan ancaman pidana selama 8 tahun.
06:15Pemerintah menegaskan bahwa proses hukum terhadap penyalahgunaan sistem intersepsi LIMS ini
06:21murni delik pidana penyadapan ilegal.
06:24Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh kini,
06:28pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi,
06:32baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE,
06:36dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar.
06:42Dan pasal-pasal tentang makar itu diatur secara spesifik di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kita.
06:49Pengungkapan kasus ini membuka mata publik bahwa perangkat intersepsi resmi berstandar internasional pun
06:54rentan disusupi jika rantai pengawasannya lemah.
06:57Dari penyusupan nomor target tanpa dasar perkara,
07:01kontrol sepihak dalam proses provisioning hingga upaya menghapus berkas di ruang server.
07:08Mesin LIMS membuktikan bahwa secanggih apapun teknologi penegakan hukum,
07:13kuncinya tetap berada pada integritas dan kepatuhan prosedur penggunanya.
07:46Selesai!
07:48Kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
07:52Download Kompas TV Apps di TV kamu sekarang juga!

Dianjurkan