- 5 minggu yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah menilai proses hukum terhadap kliennya masih menyisakan sejumlah persoalan prosedural.
Kuasa hukum Febrie, Darmawan Subakti, menyebut pihaknya menemukan 30 kesalahan prosedur yang menjadi dasar pengajuan praperadilan.
Sementara itu, Kabareskrim Polri 2009-2011 Komjen (Purn) Ito Sumardi melihat proses penanganan perkara tersebut memiliki sejumlah tantangan dari sisi prosedur.
Baca Juga [FULL] Kejagung soal 30 Kesalahan Prosedur di Praperadilan Febrie Adriansyah: Serahkan pada Hakim di https://www.kompas.tv/nasional/686459/full-kejagung-soal-30-kesalahan-prosedur-di-praperadilan-febrie-adriansyah-serahkan-pada-hakim
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/686466/full-kuasa-hukum-ungkap-30-kesalahan-prosedur-praperadilan-febrie-adriansyah-ini-kata-ito-sumardi
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Dalam sidang pra-peradilan hari ini, polisi menyatakan penetapan tersangka ex-Jampitsus telah sesuai dengan ketentuan.
00:06Sementara tim hukum ex-Jampitsus melihat jawaban tim hukum Polri justru memperkuat permohonan kliennya.
00:11Kita ulas apa yang terjadi di pra-peradilan ex-Jampitsus hari ini bersama kuasa hukum ex-Jampitsus Febri Adriansyah.
00:17Darmawan Subakti dan kabar es krim Polri periode 2009-2011 Ito Sumardi.
00:22Selamat malam Pak Darmawan Pak Ito.
00:24Selamat malam.
00:25Selamat malam Pak Sardi.
00:26Baik.
00:27Pak Darmawan saya ke Pak Darmawan dulu.
00:28Tadi seperti yang diutarakan oleh tim Anda juga bahwa jawaban Polri ini justru memperkuat permohonan klien Anda ex-Jampitsus Febri
00:36Adriansyah.
00:36Ini bisa dijelaskan lebih lengkapnya Pak Darmawan?
00:40Ya kami hari ini menjalankan agenda kedua ya dari sidang pra-peradilan nomor 134.
00:48Sedangkan untuk nomor 135 hari ini agenda sidang pembacaan permohonan ini agenda pertama ya 135.
00:56Nah, jadi saya memulai dari begini Mas.
01:00Kami melihat ada doktrin hukum tentang buah dari pohon yang beracun.
01:08Nah, sistem peradilan kita mulai dari penyelidikan-penyelidikan sampai seterusnya,
01:15itu adalah satu rangkaian yang tidak terpisahkan.
01:19Kemudian ada tahapan-tahapan yang tidak boleh dilompati.
01:23Sehingga kami melihat ada 30 kesalahan prosedur dalam proses hukum yang dikenakan kepada Pak Eva.
01:33Itulah mengapa pra-peradilan ini menjadi penting.
01:37Sebagai uji.
01:39Sebagai ujian, kami menguji, men-challenge apakah proses hukum yang dikenakan kepada Pak Eva sudah sesuai dalam prosedur atau tidak.
01:47Hari ini tadi, kami mengajukan 21 alat bukti ya.
01:54Jadi, dari 30 kesalahan itu kami argumentasikan.
01:58Kemudian kami membuktikan dengan pada hari ini di muka persidangan, kami serahkan 21 bukti.
02:06Begitu.
02:06Oke. Baik.
02:08Nah, Pak Ito, Polri kan dalam pra-peradilan tadi menyebut juga bahwa kuhab baru ini cukup dua alat bukti.
02:15Nah, sementara tim hukum X Jampitsus melihat ini sebagai celah.
02:18Bagaimana Anda memoderasi pernyataan yang dilontarkan Polri dalam pra-peradilan ini, Pak Ito?
02:24Ya, pertama tentunya yang dilakukan Polri ini kan sebetulnya merupakan langkah yang sudah dilakukan secara panjang dan timeline ini kan
02:34sejak tahun 2025.
02:35Itu ada 20 ya, ada 20 administrasi penyelidikan dan penyidikan sampai dengan penyerahan kepada pejasaan agung ya.
02:47Sekarang di sini menarik ya, karena ada dua rezim ya, hukum yang relevan.
02:51Yang satu, kuhab yang lama ya.
02:55Nah, di sini kan memang ada hal-hal yang diatur dalam kuhab tersebut, misalnya secara prosedural ya, secara-secara penyitaan
03:07memang diatur dalam pasal 38.
03:09Ya, kuhab di sini kan S1-nya harus dilakukan oleh penyidik dengan izin pengadilan.
03:14Tetapi dalam ayat 2-nya, dalam keadaan sangat perlu dan menesak, penyidik dapat penyita lebih dulu ya.
03:21Hanya tanpa izin, tapi wajib segera melaporkan ke Ketua PN untuk uang proyek persetujuan.
03:27Di sini yang perlu dicatat adalah, kuhab memang tidak mengatur secara eksplisit ya, apakah penyitaan harus menunggu adanya penetapan kesaka
03:34lebih dahulu.
03:36Jadi kalau menurut saya, apa yang disampaikan oleh Polri ya, sebagai penyidik Polri, sebagai termohon,
03:41di sini kita juga tentunya harus bisa menyampaikan argumentasi-argumentasi hukum yang mereka sudah kumpulkan.
03:51Dan intinya, Mas, bahwa Polri ini menghormati apapun hasil keputusan daripada pengadilan-peradilan,
03:59dan juga kita tetap menghormati praduga tak bersalah maupun juga bagaimana due process of law itu dilakukan.
04:06Ini intinya sekarang kan kita menguji ya, menguji di pra-peradilan di mana ide bambang punik,
04:14setiap kan Polri ini sebetulnya sudah melakukan satu proses yang lama ya, cukup lama, setahun lebih.
04:20Kemudian dilengkapi dengan surat-surat mulai dari penyelidikan, penyidikan, kemudian pemberitaan kejaksaan tinggi ya, dan lain sebagainya.
04:30Nah, saya kira mungkin nanti kita tinggal menguji saja ya untuk di pra-peradilan,
04:36apakah memang argumentasi hukum yang disampaikan oleh penyidik Polri atau penasih atau komponi dapat diterima.
04:43Oke.
04:43Saya kira itu, Mas.
04:44Baik.
04:44Pak Daramawan begini, kan klien Anda mengajukan ada 14 petitum yang diajukan klien Anda terkait penyitaan.
04:51Khususnya soal tidak adanya izin Ketua PN, tidak adanya berita acara yang sah, dan barang yang disita tidak terkait perkara
05:00dalam 14 petitum itu, beberapa di antaranya itu.
05:03Menurut Anda, apa poin terkuat dari 14 petitum itu, Pak Daramawan?
05:08Ya, jadi begini, kami kan menemukan 30 kesalahan prosedur.
05:15Kalau 30 itu kita bagi menjadi beberapa aspek, maka kurang lebih ada 5 aspek ya, Mas.
05:21Pertama, itu tentang predikat krim yang tidak jelas dalam tindak pidana penyucian uang.
05:27Nah, PFA ini ditetapkan tersangka dengan dasar seperindik, di mana seperindik tersebut memuat langsung nih, dua tindak pidana.
05:36Nah, menurut kami ini kesalahan fatal ya, terhadap administrasi perkara ya.
05:42Kemudian yang kedua, kalau kita mau bedah lagi, ada penggeledahan.
05:47Kemudian ada penyitaan.
05:49Nah, di penggeledahan itu, setelah kami pelajari mendalam ya, kami temukan bahwa penggeledahan yang disentul itu surat perintah penggeledahannya.
05:59Kalau di Pancani, itu ternyata lokasinya, areanya adalah Polda Metro Jaya.
06:05Padahal area sentul tentu bukan area Polda Metro Jaya ya.
06:11Ini kesalahan fundamental yang kami lihat.
06:14Kemudian, ada dalam penyitaan, dalam surat perintah penyitaan itu, jadi setelah kami kaji mendalam, kami melihat ada semacam lahir duluan
06:27ya, surat perintah penyitaan itu dibandingkan dengan seperindiknya.
06:31Nomornya ya, nomornya lebih baru nomor surat perintah penyitaannya dibandingkan surat perintah penyitikan.
06:38Tentu wajar kalau kita bertanya apakah dapat dilakukan hal seperti itu.
06:43Nah, pada intinya kami melihat ada kesalahan prosedur yang menurut kami sangat fundamental ya.
06:50Ada 30 kesalahan yang kemudian ada dalam proses hukum yang dikenakan kepada Pak Fah.
06:58Oke, nah ada kesalahan fundamental dalam proses penggeledahan dan penyitaan.
07:03Saya akan minta respons dari Pak Ito terutama juga soal ada apa, apakah ini benar-benar kesalahan fundamental atau justru
07:11ini juga malah rawan digugat karena tidak dilengkapi izin Ketua Pengadilan yang sudah saya singgung tadi.
07:17Tapi jangan dijawab dulu Pak Ito, saya akan tanyakan hal itu nanti sesaat lagi di Sapa Indonesia Malap Tetapap bersama
07:21kami.
07:27Kita lanjutkan perbincangan bersama kuasa hukum ex Jampitsus, Darmawan Subakti dan kabar reskrim Polri Periode 2009-2011 Pak Ito Sumari.
07:34Tadi sebelum juga saya bertanya ke Pak Ito, tadi juga pernyataan Pak Darmawan bahwa ada kesalahan fundamental pada saat penggeledahan
07:40dan juga penyitaan di rumah, salah satu rumah yang ada di Sentul.
07:44Saya ingin bertanya dari pengalaman Anda saja Pak Ito sebagai kabar reskrim dulu ya, apakah penyitaan misalnya ada penyitaan emas
07:51ya kalau di Sentul, 74 kg dan ratusan miliar rupiah.
07:54Ini apakah sudah memenuhi syarat keadaan mendesak dan prosedur KUAHP atau justru rawan digugat karena tidak dilengkapi izin Ketua Pengadilan
08:04tadi Pak Ito?
08:06Ada tiga hal Mas yang mungkin ingin saya sampaikan.
08:09Pertama, dalam penanganannya ini kan yang menangani adalah Kortas Tipikor Mambeswori.
08:15Jadi wilayahnya itu adalah berlaku di seluruh Indonesia.
08:19Kemudian karena Kortas Tipikor ini tidak memiliki atau kurang memiliki personilnya,
08:24maka ada surat perintah Kortas Tipikor, KKortas Tipikor untuk minta tenaga bontuan daripada Polda Metro.
08:31Tapi itu ini argumentasi daripada Pak Polri ya, karena ini memang untuk kewilayahannya adalah diminta kepada Polda Metro Jaya,
08:41tapi menganggap bahwa ini adalah merupakan penanganan yang ditangani oleh Mambeswori,
08:46maka mereka mengeluarkan surat perintah penyitaan, penggeledahan, dan penggeledahan.
08:52Kemudian kalau dikatakan dalam kendahan mendesak, mungkin saya tidak bisa menjawab ya,
08:57karena ini kan semua adalah dilakukan oleh penyidik.
08:59Tetapi sepemahaman saya bahwa yang dilakukan saat ini memang tadi yang pertama,
09:05ini yang ketiga bahwa kesulitan dari Polri kita bekerja baru melangkah satu langkah,
09:10sekarang ini sudah diambil alih oleh lembaga lain yang tentunya apa yang sudah dilakukan sudah awal ini
09:16pasti akan ada kendala ya.
09:18Kan sebetulnya langkah-langkah apa yang sudah dilakukan sekarang kita sudah menyatu
09:23antara Polri dengan pihak Kejaksaan Anggung.
09:26Kejaksaan, oke.
09:27Nah, ya tentunya Jaksa ini kan juga mereka mempunyai satu kesulitan,
09:32karena ini langkah awalnya kan surat perintah penetapan tersangkanya adalah oleh Kortasi Biko,
09:37sebab Kejaksaan Anggung.
09:38Nah sekarang kemudian diteruskan oleh tim daripada Kejaksaan Anggung.
09:42Memang kalau menurut saya pribadi, ada hal-hal yang untuk ini karena baru setengah jalan digugat,
09:49ini menurut saya memang banyak celah-celah yang mungkin menjadikan satu kesulitan untuk penanganan perkara ini.
09:57Meskipun pihak Kejaksaan Anggung sangat yakin ya,
10:00karena ini prosesnya sudah lama, keterangan saksitasi ada 16 orang,
10:04ya kemudian sudah direkam semua, ada berita acara untuk mengambil dari menggunakan digital forensik,
10:13ya semua lengkap, ada 20 ya sampai penyerahan.
10:17Pada saat diserahkan kepada pihak Kejaksaan Anggung, disitulah tugas kita terputus.
10:22Nah sehingga apa yang sudah dilakukan, keyakinan berdasarkan kekangan-kekangan ini,
10:26kita serahkan kepada penyidik baru yaitu di Kejaksaan Anggung.
10:29Nah ini jujur saja memang saya juga melihat dari aspek hukum ya,
10:34karena saya juga praktisi hukum, banyak celah-celah yang memang harus bisa dipertahankan dengan argumentasinya.
10:41Kalau itu menyangkut masalah barang-barang putih, bisa dikembalikan secara utuh,
10:46itu kan menyangkut pokok perkara.
10:48Saya kira itu diluar daripada ini, apa namanya, konteksnya dengan peradilan.
10:55Oke, saya sedikit bertanya Pak itu,
10:58apakah ini artinya Anda mau mengatakan juga bahwa penyidikan yang dilakukan oleh PORI ini,
11:03dalam tanda kutip tidak tuntas, sehingga itu menyulitkan juga untuk melanjutkan perkara ini?
11:08Ya pastilah, karena kan yang tahu lebih, yang sangat tahu ya,
11:12dari mulai penyelidikan, penyidikan sampai meyakini.
11:16Kan nggak mungkin tiba-tiba kita menggeledah rumah di Sentul,
11:19rumahnya siapa, kemudian sampai mendapatkan,
11:22itu berada di satu tempat yang tersembunyi misalnya kan.
11:25Nah ini kan juga ada satu proses yang sekarang terputus gitu,
11:29kecuali, kecuali ya, mas Alia kalau dilakukan secara gabungan.
11:33Jadi penyidik kortas di PORI dengan misalnya kejaksaan,
11:37kita menggunakan opolanya gabungan,
11:39seperti waktu saya menangani dulu masalah mafia pajak.
11:43Nah itu baru kita komprehensif, kita bisa saling melengkapi.
11:46Kalau di sini mungkin menurut saya, pengalaman saya akan sangat menyulitkan,
11:50karena kita berdiri sendiri-sendiri dan dimulai dari PORI,
11:55di mana kita baru melangkah, satu langkah,
11:58kemudian sekarang sudah disitus dengan penyidik dari kejaksaan,
12:02atau kejaksaan.
12:03Jadi beliau-beliau juga pasti akan kesulitan gitu.
12:06Karena yang tahu sejarah, yang historical untuk investigation-nya,
12:10itulah dari pihak PORI.
12:11Sedangkan sekarang pra-peradilan yang dihadapi ini ada,
12:16termohonnya adalah PORI.
12:17Meskipun kejaksaan juga.
12:18Iya, salah satu.
12:19Iya, salah satu.
12:20Meskipun kejaksaan juga memang menjadi pihak termohon juga dalam perkara ini.
12:24Nah, kalau begitu saya ke Pak Darmawan,
12:27bagaimana Anda juga menanggapi pandangan PORI,
12:30bahwa penyitaan aset dalam jumlah besar seperti ini,
12:32memang perlu dilakukan segera untuk mencegah penghilangan barang bukti.
12:35Bagaimana Anda membantah argumentasi ini?
12:38Ya, tentu kami menghormati ya segala jawaban yang disampaikan di muka persidangan oleh termohon.
12:45Karena ini kan memang proses hukum gitu ya, proses jawab Cinawab lah.
12:50Nah, tapi begini, sekali lagi,
12:53kita ini kan hidup berbangsa dan bernegara dalam koridor hukum ya.
13:00Jadi, harus ada hukum yang ditaati agar ketertibaan itu tercapai.
13:06Nah, kami melihat,
13:08kalau di proses of law tidak kita setia pada itu,
13:13maka saya pikir ini cukup berbahaya ya,
13:19baik kita ke depan gitu.
13:20Sehingga, sederhana saja,
13:23kalau memang kita mau menegakkan hukum,
13:26maka prosesnya juga harus benar.
13:28Tidak boleh menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum.
13:33Begitu.
13:33Oke.
13:34Pak Ito, menurut Anda,
13:36dalam peradilan yang berlangsung dua hari ini,
13:40begitu ya, termasuk kemarin dan hari ini itu,
13:43kira-kira ini apakah berpotensi menghambat proses penyidikan kasus korupsi dan TPPU
13:49yang melibatkan pejabat tinggi,
13:51atau justru menjadi kontrol penting terhadap penyidik sebenarnya?
13:54Ya, yang pertama,
13:55tersebut menjadi kontrol bagi penyidik ya.
13:58Hanya memang pengalaman saya selama 35 tahun,
14:01di Indonesia ada 18 tahun di petugas yang di Reserse,
14:07itu banyak kasus-kasus yang berlindung ya,
14:10pelanggaran yang berlindung kepada peraturan.
14:13Nah, jadi sekarang semangat kita kan kita ingin membongkar.
14:17Karena kasus ini kan luar biasa ya, mas ya.
14:18Banyak pelanggaran-pelanggaran yang kemudian karena ada kelemahan haupun,
14:23adalah kemudian terlindungi dengan peraturan yang ada.
14:26Nah, ini kan kita lihat semangat kita untuk bagaimana memberantas korupsi di negara kita.
14:31Jadi, saya kira memang kita harus melihat daripada perspektif yang berbeda.
14:36Tapi bagi Polri,
14:37tentunya apa yang dilakukan ini nggak sembarangan,
14:39tidak ada nama istilah kita ninggang.
14:42Oleh karena itu, saya sampaikan tadi bahwa penyidik Polri atau Polri
14:46menghormati segala keputusan pengadilan dalam kaitan dan kerangka negara hukum.
14:52Tetapi kita semua melihat juga bahwa apa yang dilakukan ini kan
14:55untuk bisa membongkar satu kasus yang tentunya Polri nggak main-main.
15:00Karena ini kan menyangkut pejabat tinggi,
15:02apalagi yang memang saat ini sedang diberikan kewenangan
15:06untuk bisa membongkar kasus-kasus korupsi besar.
15:09Tapi kan kita, yang tadi saya sampaikan,
15:11kadang-kadang memang kembali kepada manusia.
15:14Banyak pelanggaran-pelanggar hukum yang berlindung dibalik hukum yang ada.
15:18Itu mungkin saat ini, mungkin menurut saya itu terjadi di Indonesia.
15:22Sehingga banyak para pelaku itu yang mereka itu,
15:26yang dikatakan bahwa semangatnya pembatasan korupsi,
15:30memiskinkan koruptor, memberikan efek jira itu,
15:33menurut saya untuk saat ini memang agak sulit ya.
15:36Tapi kembali kepada, tadi saya katakan Pak Darmawan,
15:39memang sesuai sebenarnya Pak.
15:40Negara kita ngajar hukum, kita harus memenuhi proses hukum yang berlaku
15:44atau juga proses hapulau.
15:46Saya kira ya hasilnya nanti di pra-pradilan,
15:49hasil pra-pradilan, ini tentunya akan bisa membuka matang bagi masyarakat.
15:53Ataupun para pengamat hukum kita,
15:56apakah memang ada hal-hal yang harus diperbaiki
15:58dalam peraturan agar masalah pengupakan kasus-kasus korupsi
16:04yang demikian masyarakat itu dapat dilakukan secara efektif.
16:07Saya kira itu mungkin pada Pak Darmawan.
16:09Saya juga tertarik Pak Darmawan bertanya soal ini.
16:13Tim kuasa hukum kan memilih menggugat keabsahan penyitaan secara terpisah
16:17dari penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung.
16:19Nah kira-kira apa strategi dibalik ini sebenarnya Pak Darmawan?
16:25Iya, sebenarnya begini ya, cara memahaminya adalah begini.
16:31Kami mengajukan dua pra-pradilan ya.
16:35Yang pertama, itu tentang upaya paksa.
16:41Terhadap apa? Terhadap penetapan tersangka dan penahanan.
16:45Yang dilakukan oleh siapa? Oleh Kejago.
16:48Nah kemudian yang kedua, upaya paksa juga.
16:52Terhadap siapa? Terhadap Pak F.A.
16:55Oleh siapa? Oleh Kortas ya.
16:59Dalam hari ini kami pertama adalah,
17:02termohonnya adalah Polda, kemudian CQ Krimsus,
17:07kemudian ada turut termohonnya Kejagung gitu ya.
17:13Nah terhadap apa? Terhadap pengledahan, penyitaan,
17:17tetap upaya paksa gitu ya.
17:18Nah jadi cara memahaminya saya pikir demikian ya.
17:21Jadi sebenarnya,
17:23kalau kami mau bicara secara umum,
17:26bahwa kami ingin menggunakan pra-peradilan ini sebagai instrumen
17:30dalam menguji apakah proses peradilan yang dikenakan kepada Pak F.A. ini sudah benar.
17:35Nah sebagai instrumen yang bisa menguji itu,
17:38kami ingin memaksimalkan apakah benar nih,
17:41proses hukumnya benar gitu.
17:45Pak Ito, ini polisi kan menyebut bahwa penyidikan terhadap Febri ini berdasarkan surat laporan
17:53tertanggal Januari 2026.
17:54Tapi polisi juga menyebut bahwa penyidikan ini sudah dilakukan sejak 2025.
17:59Nah bagaimana Anda melihat pandangan dari dua pernyataan yang terlontar dari Polri ini?
18:06Ya, pertama begini Mas ya,
18:08kalau untuk kasus-kasus tertangkap tangan,
18:11kita itu bisa langsung menetapkan seseorang sebagai persangkat.
18:14Tapi kasus-kasus di luar tertangkap tangan,
18:17itu dimulai dengan proses penyelidikan.
18:21Nah ini kan penyelidikannya sudah dilakukan sejak bulan Juni tahun 2025.
18:25Penyelidikan.
18:27Kemudian setelah di sana ditemukan indikasi adanya sesuatu yang bisa ditetapkan sebagai alat bukti,
18:35maka ditingkatkanlah menjadi penyidikan.
18:37Itu untuk kasus yang tidak tertangkap tangan ya.
18:40Jadi apa yang dilakukan sehalangnya pola kodamen turut itu adalah
18:43on behalf atau atas nama Kortas Tipikor.
18:46Karena ada surat, ya dari 20 surat itu adalah surat permintaan dari Kortas Tipikor
18:52untuk bisa mendapatkan perkuatan daripada penyidik dari Pada Metro Jaya.
18:58Saya kira mungkin ini kan merupakan argumentasi hukum yang dilahirkan sampaikan oleh Pak Polri ya,
19:04tentunya nanti akan diuji oleh Hakim Pera-Peraadilan.
19:07Ya kita tentunya berharap bahwa bagaimanapun juga,
19:11masalah penegakan hukum saya sepakat kita maknai betul-betul dari aspek yang
19:15sifatnya adalah merupakan normatif ya.
19:18Nah ini tentunya kita menunggu nanti kalau memang hasilnya apapun kita harus menghormati,
19:23tapi tentunya kita berharap bahwa upaya untuk membongkar kasus-kasus
19:29misalnya korupsi besar ya, yang berlindung di peraturan,
19:34dan mungkin ini salah satu yang menjadi tadi disampaikan Mas Hardi itu bahwa
19:40ini merupakan introspeksi berbeda juga ya,
19:43kalau memang ada kekurangan yang ada yang saya sampaikan.
19:46Pertama tadi kan kita baru melangkah satu langkah,
19:49belum tuntas, tapi sudah harus ditangani oleh pihak lain ini.
19:54Ya, jadi membawa keselitiannya.
19:57Terakhir saya ke Pak Darmawan,
20:00jika Hakim nanti menolak permohonan,
20:02kira-kira apa langkah hukum selanjutnya yang akan diambil?
20:04Dan bagaimana Anda memastikan hak klien Anda
20:07atas aset yang disita tetap terlindungi atau tidak?
20:11Ya, begini ya, jadi spirit kita untuk memberantas korupsi,
20:18untuk menegakkan keadilan,
20:21untuk menerapkan hukum,
20:23tentu tidak boleh dilakukan dengan cara yang keliru.
20:27Kalau caranya keliru, bagaimana mungkin tujuannya itu bisa tercapai?
20:31Itu poin kami.
20:32Kemudian yang kedua,
20:35proses hukum sedang berjalan.
20:37Sekarang kami sedang pra-peradilan
20:40dan hari ke hari persidangan berjalan.
20:43Tentu kami tidak ingin berandai-andai ya,
20:46tapi yang kami lakukan adalah
20:48berusaha semaksimal mungkin,
20:50supaya perkara ini dapat terang seperang-terangnya,
20:54kemudian kebenaran,
20:57kalau dia benar kita bilang benar.
20:59Kemudian fakta, kita bilang fakta.
21:02Peristiwa hukum, kita bilang peristiwa hukum.
21:04Kalau bukan peristiwa hukum, kita bilang bukan peristiwa hukum.
21:07Itu spirit kami dalam proses hukum inding.
21:11Oke, terakhir juga ke Pak Ito.
21:13Saya bertanya dalam perspektif bahwa
21:16termohon dalam pra-peradilan adalah pori,
21:19begitu Pak Ito.
21:19Apa seharusnya yang menjadi fokus utama hakim pra-peradilan
21:22dalam perkara ini?
21:24Keabsahan formal prosedur,
21:25atau pertimbangan substansi untuk mencegah penyalahgunaan wawonan, Pak Ito?
21:29Ya, itu tadi betul ya yang saya sampaikan.
21:32Sekarang kan dalam peradilan dan lainnya yang dibuat,
21:35pertama adalah masalah formal ya,
21:36yang itu administrasi.
21:38Itu tentunya nanti akan menjadi kewenangan daripada hakim
21:40memutuskan apakah prosedur administrasi penyidikan
21:44itu sudah sesuai dengan aturan.
21:47Kemudian yang kedua,
21:48memang kembali kepada masalah penyitaan barang.
21:50Mungkin saya juga dari perspektif saya,
21:53barang-barang itu kan sudah masuk ke dalam ranah
21:56daripada masa lama,
21:57perkara pokoknya.
21:58Apakah itu juga bisa menjadi pertimbangan dari hakim?
22:02Nah, nanti terserah.
22:03Karena saya sangat mengetahui ya dari adik-adik saya penyidik
22:07bagaimana mereka sampai bisa menemukan
22:09barang bukti itu segitu banyak
22:12di tempat tertentu yang tersembunyi,
22:14itu mereka sudah punya argumentasi
22:16dan saya kira mungkin ini yang nanti akan disampaikan kepada hakim.
22:19Mudah-mudahan saya selamat dengan Pak Darmawan
22:22karena kita tetap harus menghormati
22:24apapun hasil keputusan para peradilan
22:27baik oleh kuori kejaksaan maupun dari pihak
22:29ya pemohon.
22:31Demikian, Mas.
22:32Baik.
22:33Terima kasih Pak Ito, Pak Darmawan
22:35telah berbagi pandangannya di Sapa Indonesia Malam hari ini.
22:37Selamat malam, sampai jumpa lagi, Pak.
22:39Ya, selamat malam.
22:40Selamat malam.
Komentar