00:00Tapi kalau kita artinya tarik ke pra-peradilan yang kelima, dengan sudah tahu hasilnya akan seperti apa, akan tetap digasin
00:06strateginya apalagi emang?
00:07Gak gini, jadi pra-peradilan kelima ini kan dimohonkan sebelum Sema keluar.
00:11Makanya sebenarnya Sema ini keluar untuk menghambat pra-peradilan ini gitu.
00:15Kalaupun, mohon maaf, kalaupun Mas Rui yang mengajukan pra-peradilan, ya gak sampai-sampai 20 kali, 17 kali seperti yang
00:21disampaikan oleh Bang Ade.
00:22Dan belum ada di Indonesia yang mengajukan pra-peradilan sampai 16 kali Bang.
00:25Karena gini, kuhab kita ini baru 8 bulan jalan.
00:27Kuhab yang baru ini baru 8 bulan dipraktekan.
00:31Tapi baru dipraktekan 8 bulan, orang belum terbiasa dengan kuhab yang baru.
00:35Tiba-tiba ada organisasi advokat yang justru organisasi advokat yang lama memperjuangkan kuhab yang lama, justru menghancurkan lembaga pra-peradilan
00:43gitu loh.
00:44Oke, sebentar, Bang Ade, menurut Anda kalau kubunya Bung Roy Suryo, Bang Ade, kalau misalnya kubunya Roy Suryo tetap mau
00:53gas nih pra-peradilan kelima,
00:54menurut Anda sebenarnya mereka punya kepentingan apa?
00:58Ya, silahkan saja, tetapi gini loh, Cindy ya, saya sampaikan bahwa kalaupun dia pra-peradilan terus-menerus, itu kan tidak
01:07menyelesaikan masalah, ya tau?
01:09Nah, dan itu tidak akan menghilangkan pokok perkara.
01:13Nah, saat ini adalah, kalau memang mau pembukti secara komprinsip, takut kalah di dalam peradilan umum atau pokok perkara, ya
01:23jangan melakukan kejahatan, kan sederhana sebenarnya.
01:26Nah, gitu loh, jadi maksud saya begini, ini Mas Roy yakin bahwa dia tidak salah.
01:32Oke, buktikan di dalam peradilan umum atau pokok perkara, kenapa?
01:36Karena di situ itulah komprinsip pembuktiannya.
01:39Saya sangat merindukan mau melihat Mas Roy melakukan atraksi di depan hakim bahwa gini loh, elah ini membuktikan ijazah Bapak
01:48Insul Jujukowi, palsu.
01:49Itu yang kami inginkan.
01:51Coba dibuktikan di situ dong, dengan meyakinkan hakim, gitu loh.
01:56Jangan melalui peradilan, karena peradilan itu tidak komprinsip pembuktiannya, Cindy.
02:00Oke, langsung dibukain di situ.
02:02Oke, sebentar, saya balas ya.
02:04Coba buka di Kuhab, mana ada pasal atau ayat yang mengatur bahwa ketika orang mengajukan peradilan menghambat pokok perkara.
02:12Coba saya tanya buat Bang Ade, ada nggak pasalnya Bang?
02:15Nggak ada.
02:17Artinya apa, pokok perkara itu, kita tetap akan masuk kepada pokok perkara.
02:24Gini, nih, peradilan itu, namanya aja nih Bang.
02:26Baik, ya di Bukutan.
02:28Ya, ya, udah ya, amanya.
02:29Itu loh Bang Bukut.
02:30Oke, kasih saya kesempatan ya.
02:32Namanya aja pra-peradilan.
02:33Pra, artinya sebelum masuk kepada pokok perkara, ada hal yang perlu di uji dulu.
02:38Itu kalau udah paham, ngapain menghambat pra-peradilan?
02:41Tapi kalau mau ngebuktiin, kenapa nggak langsung di tiga pokok aja?
02:44Namanya aja pra, pra itu adalah hal-hal krusial yang perlu di uji dulu.
02:49Penggunaan kewenangan, penangkapan penangkannya benar atau nggak.
02:54Kemudian pencekalannya benar atau nggak.
02:56Karena perlu juga mendapatkan kepakannya.
02:59Baru kalau ini udah selesai abangku, kalau abang paham hukum acara pidana, baru kita masuk kepada pokok perkara.
03:07Kemudian Mas Roy tadi nanti boleh mempertunjukkan penelitiannya.
03:11Dan Bang Ade juga nggak usah takut, Bang Ade juga akan saya periksa di pengadilan pokok perkara.
03:20Jadi tenang aja Bang, kami dari awal sudah mendeklir bahwa pra-peradilan ini tidak akan menghambat pokok perkara.
03:26Ini kan harus dikasih teman-teman aja gitu loh.
03:29Karena harus dikasih itulah mereka kemudian mengupayakan langkah-langkah inkonstitusional.
03:34Oke, bangsa aja, bang Ade.
03:36Abis paksa saja yang begini.
03:38Oke, bang Ade.
03:39Oke, bang Ade sebentar.
03:40Kalau gitu kita tunggu aja nanti 17 September.
03:43Pembuktiannya kayak gimana dan termasuk pajaknya jadi tangkap panggai ya, bang Ade.
03:48Sedikit sendiri bahwa...
03:50Bang Ade, soalnya durasi kita udah habis, bang Ade.
03:53Bisa lebih tegas disini, untuk segera.
03:55Dan satu lagi terakhir adalah diakui sendiri oleh bang Ade bahwa ternyata ada surat yang mereka kirimkan kemang-manggu.
04:04Oke, cukup Bang Senghaji, Bang Ade.
04:05Terima kasih sudah berbagi bersama-sama, bersama-sama, bersama-sama, bersama-sama, bersama-sama, semuanya.
04:08Terus kerjanya.
Komentar