Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Waketum Brigade Rakyat Nusantara, Ade Darmawan menyoroti langkah kubu Roy Suryo yang kembali menempuh jalur praperadilan terkait perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Ade menilai pengajuan praperadilan secara berulang tidak akan menyelesaikan persoalan pokok perkara yang tengah dihadapi Roy Suryo.

"Saya sangat merindukan melihat Mas Roy melakukan atraksi di depan hakim bahwa ini membuktikan ijazah Bapak Jokowi palsu. Kami ingin itu dibuktikan di situ, dengan meyakinkan hakim," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur, membantah anggapan bahwa pengajuan praperadilan akan menghambat pemeriksaan pokok perkara.

Abdul Gafur mempertanyakan dasar hukum yang menyebut pengajuan praperadilan dapat menghambat proses pokok perkara.

"Coba buka di KUHAP. Mana ada pasal atau ayat yang mengatur bahwa ketika orang mengajukan praperadilan menghambat pokok perkara? Coba saya tanya, ada enggak pasalnya?" ujar Abdul Gafur.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Novaltri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/688091/kubu-jokowi-soroti-praperadilan-berulang-roy-suryo-buktikan-di-peradilan-umum
Transkrip
00:00Tapi kalau kita artinya tarik ke pra-peradilan yang kelima, dengan sudah tahu hasilnya akan seperti apa, akan tetap digasin
00:06strateginya apalagi emang?
00:07Gak gini, jadi pra-peradilan kelima ini kan dimohonkan sebelum Sema keluar.
00:11Makanya sebenarnya Sema ini keluar untuk menghambat pra-peradilan ini gitu.
00:15Kalaupun, mohon maaf, kalaupun Mas Rui yang mengajukan pra-peradilan, ya gak sampai-sampai 20 kali, 17 kali seperti yang
00:21disampaikan oleh Bang Ade.
00:22Dan belum ada di Indonesia yang mengajukan pra-peradilan sampai 16 kali Bang.
00:25Karena gini, kuhab kita ini baru 8 bulan jalan.
00:27Kuhab yang baru ini baru 8 bulan dipraktekan.
00:31Tapi baru dipraktekan 8 bulan, orang belum terbiasa dengan kuhab yang baru.
00:35Tiba-tiba ada organisasi advokat yang justru organisasi advokat yang lama memperjuangkan kuhab yang lama, justru menghancurkan lembaga pra-peradilan
00:43gitu loh.
00:44Oke, sebentar, Bang Ade, menurut Anda kalau kubunya Bung Roy Suryo, Bang Ade, kalau misalnya kubunya Roy Suryo tetap mau
00:53gas nih pra-peradilan kelima,
00:54menurut Anda sebenarnya mereka punya kepentingan apa?
00:58Ya, silahkan saja, tetapi gini loh, Cindy ya, saya sampaikan bahwa kalaupun dia pra-peradilan terus-menerus, itu kan tidak
01:07menyelesaikan masalah, ya tau?
01:09Nah, dan itu tidak akan menghilangkan pokok perkara.
01:13Nah, saat ini adalah, kalau memang mau pembukti secara komprinsip, takut kalah di dalam peradilan umum atau pokok perkara, ya
01:23jangan melakukan kejahatan, kan sederhana sebenarnya.
01:26Nah, gitu loh, jadi maksud saya begini, ini Mas Roy yakin bahwa dia tidak salah.
01:32Oke, buktikan di dalam peradilan umum atau pokok perkara, kenapa?
01:36Karena di situ itulah komprinsip pembuktiannya.
01:39Saya sangat merindukan mau melihat Mas Roy melakukan atraksi di depan hakim bahwa gini loh, elah ini membuktikan ijazah Bapak
01:48Insul Jujukowi, palsu.
01:49Itu yang kami inginkan.
01:51Coba dibuktikan di situ dong, dengan meyakinkan hakim, gitu loh.
01:56Jangan melalui peradilan, karena peradilan itu tidak komprinsip pembuktiannya, Cindy.
02:00Oke, langsung dibukain di situ.
02:02Oke, sebentar, saya balas ya.
02:04Coba buka di Kuhab, mana ada pasal atau ayat yang mengatur bahwa ketika orang mengajukan peradilan menghambat pokok perkara.
02:12Coba saya tanya buat Bang Ade, ada nggak pasalnya Bang?
02:15Nggak ada.
02:17Artinya apa, pokok perkara itu, kita tetap akan masuk kepada pokok perkara.
02:24Gini, nih, peradilan itu, namanya aja nih Bang.
02:26Baik, ya di Bukutan.
02:28Ya, ya, udah ya, amanya.
02:29Itu loh Bang Bukut.
02:30Oke, kasih saya kesempatan ya.
02:32Namanya aja pra-peradilan.
02:33Pra, artinya sebelum masuk kepada pokok perkara, ada hal yang perlu di uji dulu.
02:38Itu kalau udah paham, ngapain menghambat pra-peradilan?
02:41Tapi kalau mau ngebuktiin, kenapa nggak langsung di tiga pokok aja?
02:44Namanya aja pra, pra itu adalah hal-hal krusial yang perlu di uji dulu.
02:49Penggunaan kewenangan, penangkapan penangkannya benar atau nggak.
02:54Kemudian pencekalannya benar atau nggak.
02:56Karena perlu juga mendapatkan kepakannya.
02:59Baru kalau ini udah selesai abangku, kalau abang paham hukum acara pidana, baru kita masuk kepada pokok perkara.
03:07Kemudian Mas Roy tadi nanti boleh mempertunjukkan penelitiannya.
03:11Dan Bang Ade juga nggak usah takut, Bang Ade juga akan saya periksa di pengadilan pokok perkara.
03:20Jadi tenang aja Bang, kami dari awal sudah mendeklir bahwa pra-peradilan ini tidak akan menghambat pokok perkara.
03:26Ini kan harus dikasih teman-teman aja gitu loh.
03:29Karena harus dikasih itulah mereka kemudian mengupayakan langkah-langkah inkonstitusional.
03:34Oke, bangsa aja, bang Ade.
03:36Abis paksa saja yang begini.
03:38Oke, bang Ade.
03:39Oke, bang Ade sebentar.
03:40Kalau gitu kita tunggu aja nanti 17 September.
03:43Pembuktiannya kayak gimana dan termasuk pajaknya jadi tangkap panggai ya, bang Ade.
03:48Sedikit sendiri bahwa...
03:50Bang Ade, soalnya durasi kita udah habis, bang Ade.
03:53Bisa lebih tegas disini, untuk segera.
03:55Dan satu lagi terakhir adalah diakui sendiri oleh bang Ade bahwa ternyata ada surat yang mereka kirimkan kemang-manggu.
04:04Oke, cukup Bang Senghaji, Bang Ade.
04:05Terima kasih sudah berbagi bersama-sama, bersama-sama, bersama-sama, bersama-sama, bersama-sama, semuanya.
04:08Terus kerjanya.
Komentar

Dianjurkan