- 2 hari yang lalu
- #ruuperampasanaset
- #dpr
- #pukatugm
- #antikorupsi
- #korupsi
- #hukum
KOMPAS.TV DPR menjanjikan akan menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat Desember 2026. Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada atau PUKAT UGM mendesak DPR terbuka soal draf RUU Perampasan Aset yang tengah dibahas.
PUKAT UGM menilai DPR hingga kini belum transparan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. PUKAT UGM mendesak DPR membuka draf RUU yang tengah dibahas agar masyarakat mengetahui konsep hukum yang diterapkan sebelum RUU tersebut disahkan.
Peneliti PUKAT UGM, Zaenur Rohman, khawatir undang-undang yang disahkan justru melahirkan celah korupsi baru di kalangan penegak hukum.
Sebelumnya, tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset juga disuarakan warga Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu. Mereka menggelar demonstrasi di DPR untuk menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset. Pimpinan DPR menjanjikan pengesahan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.
PUKAT UGM dan kelompok masyarakat sipil lainnya mendesak DPR lebih transparan dalam menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Hingga kini, belum jelas konsep hukum yang akan digunakan DPR dalam penerapan RUU tersebut. Persoalan ini dibahas bersama Peneliti PUKAT UGM, Zaenur Rohman.
#ruuperampasanaset #dpr #pukatugm #antikorupsi #korupsi #hukum
Baca Juga Warga Sipil Bisa Kena Perampasan Aset, Habiburokhman Cari Formula agar Tidak Diselewangkan Aparat di https://www.kompas.tv/nasional/688326/warga-sipil-bisa-kena-perampasan-aset-habiburokhman-cari-formula-agar-tidak-diselewangkan-aparat
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/688373/full-ruu-perampasan-aset-zaenur-rohman-percuma-disahkan-jika-tak-berkualitas-sapa-malam
PUKAT UGM menilai DPR hingga kini belum transparan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. PUKAT UGM mendesak DPR membuka draf RUU yang tengah dibahas agar masyarakat mengetahui konsep hukum yang diterapkan sebelum RUU tersebut disahkan.
Peneliti PUKAT UGM, Zaenur Rohman, khawatir undang-undang yang disahkan justru melahirkan celah korupsi baru di kalangan penegak hukum.
Sebelumnya, tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset juga disuarakan warga Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu. Mereka menggelar demonstrasi di DPR untuk menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset. Pimpinan DPR menjanjikan pengesahan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.
PUKAT UGM dan kelompok masyarakat sipil lainnya mendesak DPR lebih transparan dalam menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Hingga kini, belum jelas konsep hukum yang akan digunakan DPR dalam penerapan RUU tersebut. Persoalan ini dibahas bersama Peneliti PUKAT UGM, Zaenur Rohman.
#ruuperampasanaset #dpr #pukatugm #antikorupsi #korupsi #hukum
Baca Juga Warga Sipil Bisa Kena Perampasan Aset, Habiburokhman Cari Formula agar Tidak Diselewangkan Aparat di https://www.kompas.tv/nasional/688326/warga-sipil-bisa-kena-perampasan-aset-habiburokhman-cari-formula-agar-tidak-diselewangkan-aparat
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/688373/full-ruu-perampasan-aset-zaenur-rohman-percuma-disahkan-jika-tak-berkualitas-sapa-malam
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Saudara DPR menjanjikan akan menyelesaikan RUU pembahasan aset paling lambat Desember mendatang.
00:06Pusat Anti Korupsi Universitas Gajah Mada Yogyakarta atau Pukat UGM mendesak DPR terbuka soal draft rancangan undang-undang perampasan aset.
00:16Pukat UGM menilai hingga sekarang DPR tidak transparan dalam pembahasan rancangan undang-undang perampasan aset.
00:22Pukat mendesak DPR membuka draft rancangan undang-undang perampasan yang tengah dibahas agar masyarakat umum tahu soal konsep hukum yang
00:31diterapkan sebelum nantinya undang-undang perampasan aset disahkan.
00:35Peneliti Pukat UGM Zaini Raufman khawatir undang-undang perampasan aset yang disahkan hanya melahirkan celah korupsi baru di kalangan pedagak
00:43hukum.
00:46Kalau yang in-rem tadi konsepnya semi-perdata, kalau yang in-personam konsepnya pidana.
00:53Pertanyaan kita sebagai masyarakat sipil, DPR pakai versi yang mana?
00:57Sampai sekarang DPR tidak jelas, tidak transparan di dalam menyampaikan draft maupun perkembangan hasil drafting mereka.
01:07Nah ketika kemarin ada kesepakatan antara kelompok masyarakat dengan pimpinan DPR,
01:14kalau prosesnya tidak transparan, tidak partisipatif, khawatirnya hanya sekedar gejar tayang, mengejar akhir tahun, Desember.
01:24Yang penting ada barangnya. Kalau sekedar ada barangnya, tapi isinya tidak berkualitas, ya untuk apa?
01:32Sebelumnya tuntutan pengesahan RUU perampasan aset disuarakan warga Pati yang tergabung dalam aliansi Masyarakat Pati Bersatu.
01:39Mereka, sodara, menggelar demonstrasi ke DPR menuntut pengesahan RUU perampasan aset.
01:45Pimpinan DPR kemudian menjanjikan pengesahan RUU perampasan aset paling lambat tanggal 15 Desember 2026.
01:56Bukat UGM dan kelompok masyarakat sipil, sodara, mendesak DPR lebih transparan dalam menyelesaikan RUU perampasan aset,
02:06tapi hingga kini belum jelas bagaimana konsep hukum mana yang akan digunakan DPR menerapkan RUU perampasan aset.
02:12Kita ulas masalah ini bersama dengan penelitif Bukat UGM, Zainur Rohman, dan sebenarnya kami juga sudah mengundang perwakilan dari DPR,
02:19namun hingga kini belum ada yang bisa bergabung.
02:21Tapi tidak apa-apa, kita tetap lanjutkan dialog pada malam hari ini.
02:24Mas Zainur, selamat malam.
02:27Selamat malam, Mbak Audrey.
02:28Mas Zainur, kenapa sih Anda langsung bilang anggota DPR ini tidak transparan dalam penyusunan RUU perampasan aset?
02:36Bagian yang tidak transparan di mananya?
02:39Ya, memang DPR sudah berulang kali memanggil dan mendengar partisipasi dari berbagai pihak, termasuk para akademisi.
02:51Tetapi sampai sekarang publik luas belum mengetahui draft yang dirancang oleh DPR dan dibahas dengan berbagai pihak tersebut.
03:02Sehingga publik tidak bisa mengetahui, Mbak Audrey, apa isinya.
03:07Kami katakan bahwa percuma ini disahkan 15 Desember kalau ternyata isinya tidak berkualitas.
03:15Mungkin lagi disiapin, Mas.
03:17Mungkin lagi disiapin.
03:20Nah, dalam proses pembahasan, proses penyiapan, DPR wajib meaningful participation.
03:27Partisipasi yang bermakna.
03:29Caranya adalah membuka draftnya, bisa menampilkan mengunggahnya di website DPR, agar publik bisa mengawasi dan memberikan masukan.
03:40Jangan sampai draftnya seperti kucing dalam karung.
03:43Kenapa? Karena ada dua hal, Mbak Audrey.
03:45Yang pertama, jangan sampai prosedur yang diatur di dalamnya itu tidak efektif, sehingga tidak akan bisa mendukung upaya pemberantasan korupsi
03:55dan juga tindak pidana ekonomi yang lain.
03:57Itu yang pertama. Atau yang kedua, terlalu efektif memberi kewenangan yang sangat besar kepada aparat penegak hukum.
04:04Maka bisa mudah abuse of power.
04:07Akan ada korupsi dalam pemberantasan korupsi.
04:10Jadi memang butuh keseimbangan.
04:12Sampai sekarang publik tidak melihat bagaimana draft terakhirnya.
04:16Kami katakan berkali-kali apakah DPR menganut perampasan aset tanpa pemidanaan atau illicit enrichment.
04:26Yang mana? Dua konsep itu sangat berbeda.
04:29Apakah dua-duanya dianut atau hanya salah satunya.
04:33Kalau hanya perampasan aset tanpa pemidanaan, non-conviction-based asset for venture,
04:37yang menggunakan dasar unexplained well atau kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya,
04:44itu sangat kerajah, Mbak Ode.
04:46Kenapa kerajah?
04:47Karena yang pertama, menurut konvensi PPB melawan korupsi,
04:51itu hanya bisa diterapkan dalam kondisi khusus.
04:54Yaitu ketika pelekonya meninggal dunia, melarikan diri,
04:57tidak diketui keberadaannya, atau tidak dapat dituntut pidana.
05:01Kasus yang seperti ini kan sangat jarang.
05:03Mungkin dulu untuk buruan-buruan PLBI, tapi kan sekarang jarang.
05:07Yang kedua, Mbak Ode, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,
05:11sudah ada pasal 32, 33, 34,
05:15yang memungkinkan caksa pengacara negara untuk gugatan perdata
05:19ketika ada pelaku yang meninggal dunia atau mereka diputus lepas.
05:24Yang belum ada sebenarnya satu, yaitu illicit enrichment.
05:28Itu bukan in-rem, tapi impersonal menjerat pelakunya.
05:33Dan Mbak Ode, saya ingin jelaskan sedikit,
05:34illicit enrichment itu adalah penambahan kekayaan yang tidak wajar.
05:40Tidak wajarnya bagaimana dibandingkan dengan penghasilannya.
05:44Ini khusus untuk penyelenggara negara.
05:46Ini yang ditakutkan oleh para pejabat kita, Mbak Ode.
05:50Oke, jadi sebenarnya dalam bahasa sederhananya nih,
05:53berarti ada dua ya pilihannya.
05:55Apakah fokus kepada orangnya, penangkapan orangnya,
05:58atau bukan orangnya, melainkan kepada fokus untuk mengumpulkan tadi aset-asetnya?
06:05Betul sekali Mbak Ode, ada dua pilihan.
06:08Merampas hartanya saja, yaitu in-rem,
06:12untuk menggunakan non-conviction based asset for venture.
06:14Yang kedua adalah impersonal.
06:16Mengkriminalkan orang yang menjerat dengan pidana.
06:19Nah, sebenarnya dua-duanya bisa diadopsi dalam satu undang-undang.
06:23Kenapa? Karena undang-undang tipikor itu sendiri pun sebagai undang-undang pidana
06:27dalam pasal 32, 33, 34 juga mengatur prosedur perdata.
06:32Artinya, publik mengharapkan agar ini ada satu prosedur
06:39yang memang benar-benar efektif untuk menjerat pelaku tindak pidana korupsi
06:44dan pelaku tindak pidana ekonomi lainnya.
06:46Yang dikhawatirkan publik, Mbak Ode,
06:48saya dengar dari salah satu rekan masyarakat sipil,
06:51sepertinya DPR tidak menggunakan pendekatan illicit engagement
06:56tetapi berfokus kepada in-remnya, perdata itu tadi.
07:00Kalau perdata sangat terbatas.
07:02Hanya untuk pelaku yang meninggal dunia,
07:04menarikkan diri, tidak diketahui keberadaannya
07:06atau tidak dapat ditutup pidana.
07:08Ya, nanti kalau ini sudah disahkan,
07:09tidak akan ada perubahan apa-apa.
07:12Tapi, kalau gini Mas Zainur,
07:16ada yang berpendapat bahwa
07:17ngapain kita capek-capek kemudian
07:20RUU perampasan aset ini disahkan.
07:22Karena tos dalam hukum yang berlaku sekarang ini,
07:26seorang terdakwa pun bisa dipidanakan
07:30misalnya dengan mengembalikan uang
07:33dengan sejumlah uang ketika sudah diketok palu fonisnya.
07:37Itu ada benarnya, tetapi tidak sepenuhnya, Mbak Audrey.
07:41Memang dalam pasal 18 undang-undang tipikor
07:44itu ada uang pengganti.
07:46Jadi, uang pengganti itu jumlanya
07:48sama dengan uang yang diperoleh dari kejahatan korupsinya.
07:52Kalau tidak bisa membayar uang pengganti,
07:55harta sahnya dirampas senilai uang pengganti tersebut.
07:59Masalahnya, Mbak Audrey,
08:00untuk membuktikan pidananya,
08:03apakah itu suap, gratifikasi,
08:05menyalahgunakan keunangan,
08:07merugikan keuangan negara,
08:08atau pemerasaan dalam jabatan,
08:10atau kepentingan dalam pengadaan,
08:12sangat sulit.
08:13Sehingga, kita katakan bahwa
08:15ada yang belum diatur dalam undang-undang tipikor kita.
08:19Apa itu?
08:20Illicit Entachment Pengayaan yang tidak sah.
08:22Itu belum ada,
08:24padahal sudah disebut di dalam
08:26konvensi PPP melawan korupsi.
08:29Indonesia yang meratifikasi
08:30konvensi PPP melawan korupsi.
08:32Di sana, di dalam pasal 20 UNCAC itu diatur
08:36bahwa negara pihak itu
08:39disarankan untuk mengatur
08:41illicit enrichment di dalam
08:42aturan legislasi negara masing-masing.
08:44Itu sama dengan pembuktian harta terbalik, Kak?
08:46Tidak ada penambahan.
08:47Iya, Mbak.
08:48Iya, betul.
08:49Jadi, illicit enrichment itu
08:51ketika ada penambahan kekayaan yang tidak wajar
08:54dari seorang penyelenggara negara
08:55dengan pembuktian terbalik.
08:57Kalau ada aset yang bertambah sangat drastis,
09:00misalnya penghasilan pejabat itu hanya 1 miliar 1 tahun,
09:04tapi orang itu nambah misalnya 100 miliar.
09:06Dia harus buktikan 99 miliar itu dari mana?
09:09Kalau dia gagal membuktikan,
09:11maka dituntut secara pidana.
09:13Dan tuntutan pidana itu kan nanti pembuktiannya
09:16tetap biar resenabredak, Mbak.
09:18Jadi, tetap melindungi hak-hak dari seorang tersangka.
09:21Gitu, Mbak Audrey.
09:22Oke, jadi artinya dalam hal ini yang concern banget
09:25sama Mas Zaino dan teman-teman masyarakat sipil
09:27adalah bukan hanya seberapa cepat ya.
09:29Sebenarnya ini diinisiasi kan sudah sangat lama,
09:31tapi kemudian sudah ada commitment kemarin
09:33dari pimpinan DPR maksimal 15 Desember 2026.
09:37Itu juga menjadi hal yang penting memang,
09:39percepatannya.
09:39Tapi yang lebih penting lagi soal isinya
09:42dan apakah nanti penegakan pelaksanaannya
09:44ini jelas atau enggak ya?
09:47Betul sekali, Mbak Audrey.
09:48Kita enggak mau, ini asal kejar tayang
09:51sekadar memenuhi tuntutan anggota masyarakat kemarin
09:5415 Desember 2026.
09:56Kalau sekadar asal tayang,
09:58takutnya ini macan kertas
10:00atau yang kedua, terlalu eksesif
10:02sehingga menimbulkan celah-celah korupsi
10:05aparat penegak hukum.
10:06Itu kan dua titik ekstrim yang tidak kita kehendaki.
10:09Seharusnya memang ini tetap mengadopsi
10:11dua konsep tadi itu,
10:13unexplained web dan illicit arrangement.
10:14Mantan yang kedua ada judicia seperti ini, Mbak.
10:17Itu celahnya di mana, Mas?
10:18Kalau tadi kemungkinan bisa memperbesar
10:20celah korupsi bagi aparat?
10:24Ya, celah korupsinya itu ketika
10:27upaya paksa yang diberikan
10:30kepada aparat penegak hukum
10:32tidak diimbangi dengan akuntabilitas.
10:35Apa itu?
10:36Kontrol dari pengadilan.
10:38Oleh karena itu penting sekali, Mbak Audrey,
10:40dalam RUU ini, semua bentuk upaya paksa
10:44yang diberikan kepada aparat penegak hukum
10:46di judicia skrutini
10:48harus meminta izin kepada pengadilan
10:51secara substantif.
10:52Jadi harus ada pemeriksaan substansinya.
10:54Apakah butuh melakukan penyitaan?
10:57Apakah butuh melakukan pemblokiran?
10:59Apakah butuh melakukan penggeledahan?
11:01Dan seterusnya.
11:02Jadi, judicia skrutini itu yang sangat penting.
11:04Yang kedua adalah,
11:06harus ada pemisahan fungsional.
11:08Diferensiasi fungsional itu bertujuan
11:10jangan sampai keunangan gulu sampai gilir
11:13ada di tangan satu lembaga penegak hukum.
11:15Kalau itu,
11:16maka yang dikhawatirkan akan ada korupsi.
11:20Draft lama, Mbak Audrey,
11:21itu ada kelemahan.
11:22Draft lama itu,
11:23BPA,
11:24itu ada di kejaksaan
11:25untuk pengelola asetnya.
11:27Padahal kejaksaan juga berwenang
11:28untuk melakukan permohonan penyitaan.
11:30Itu tidak ideal.
11:31Idealnya untuk pengelolaan aset,
11:33itu dipisah.
11:34Sehingga antara penegak hukum
11:35yang memohon perampasan aset
11:37dengan lembaga yang mengelola asetnya,
11:39itu di tangan yang berbeda.
11:41Jadi,
11:41penegak hukumnya tidak pegang asetnya.
11:43Sehingga dia tidak bisa ikut ngambil
11:45ketika dia melakukan penegakan hukum.
11:47Jangan sampai
11:47pemberantasan korupsi,
11:49tapi ikut korupsi.
11:50Gitu, Mbak Audrey.
11:51Akan ada lobby-lobby di dalamnya.
11:53Oke,
11:53Mas Zander,
11:54kalau gitu,
11:55Anda dan kawan-kawan
11:56sudah pernah mintakan,
11:58minggu lalu sudah baru saja ya,
11:59untuk ketok palu,
12:01berjanji 15 Desember 2026,
12:03maksimal untuk pengesahannya.
12:04Tapi,
12:05dalam retan waktu itu di hari Jumat,
12:07Sabtu, Minggu,
12:08dan hari ini sudah mencoba belum?
12:09Bertanya mungkin kepada teman-teman
12:11Komisi 3 DPR,
12:12di mana draftnya?
12:13Kenapa belum
12:14kemudian kita bisa mengakses?
12:18Ya,
12:18yang menjadi pertanyaan kan,
12:20apakah publik diberikan akses?
12:21Ya,
12:22kalau kami-kami dapat draft
12:23dari pintu belakang,
12:24begitu ya.
12:25Idealnya,
12:26draft ini dapat di-upload
12:27di website DPR
12:29secara berkala.
12:30Kalau ada perubahan,
12:31kembali di-upload.
12:32Sehingga publik bisa mengawasi
12:34dan bemeri masukan.
12:35Karena ketakutan publik itu kan,
12:37ini ternyata tidak membawa
12:39perubahan mendasar
12:40dalam pemberantasan korupsi.
12:42Kalau itu macan-ompong.
12:43Atau yang kedua,
12:44ketakutan publik,
12:45kalau terlalu bergigi,
12:46tanpa ada checks and balances
12:48dari judisial,
12:50tanpa adanya judicial scrutiny,
12:51ini bisa digunakan
12:52untuk merepresi lawan politik.
12:55Bahkan bisa untuk merepresi
12:57kelompok masyarakat yang kritis.
12:59Misalnya aktivis yang kritis,
13:02jangan-jangan nanti mudah
13:03di-blocki rekeningnya
13:04atau mudah dirampas asetnya.
13:06Sehingga memang
13:06ini sangat penting
13:08untuk adanya transparansi
13:10dari DPR.
13:11Apa yang diusulkan
13:13dalam RUU ini,
13:15mazhab apa yang dibangun,
13:17kemudian bagaimana draftingnya,
13:19publik akan memberi masukan,
13:20kami juga akan memberi masukan.
13:22Sehingga harapannya,
13:23semua masyarakat itu
13:25bisa mempelajari draft ini.
13:27Dan DPR menjelaskan,
13:29draft ini secara simulatif,
13:31nanti ketika disahkan,
13:32mereka akan seperti apa
13:33prosedur yang dilakukan
13:35melakukan penyitaan.
13:37Dan bagaimana pengelolaan asetnya.
13:39Jangan sampai juga asetnya
13:41misalnya dikelola dengan
13:42tidak profesional,
13:43sehingga mudah rusak,
13:45atau hilang,
13:46atau mudah disalahgunakan.
13:47Kalau seperti itu,
13:48mengulang kesalahan-kesalahan lama,
13:51ada banyak kasus korupsi,
13:52ternyata hilang itu
13:54barang buktinya,
13:55atau hilang barang rampasannya,
13:57setelah putusan pengadilan.
13:59Itu kan kemudian menimbulkan
14:00judicial corruption,
14:01korupsi dalam bidang
14:03penegakan hukum.
14:03Oke, jadi highlight-nya
14:05malam hari ini adalah
14:06bukan soal kapan tadi
14:07tengkat waktu maksimal
14:0815 Desember 2026
14:09untuk pengesahan dari
14:11RU perampasan aset,
14:12tapi juga bagaimana isinya,
14:14apakah melibatkan
14:16transparansi,
14:17dan juga melibatkan publik,
14:18atau tidak?
14:19Itu yang paling penting ya,
14:20isinya ya,
14:20Mas Zainur ya.
14:23Betul sekali,
14:24partisipasi publik
14:26sangat penting,
14:27dimulai dari
14:27transparansi dulu,
14:29tolong upload
14:30grafnya di website DPR,
14:32nanti buka
14:33saluran untuk
14:34masukan publik,
14:36ya misalnya
14:36apakah melalui
14:39aplikasi,
14:40atau email,
14:40atau website DPR,
14:42atau WA gitu ya,
14:43syukur-syukur
14:43bisa membuka
14:44hotline WA
14:45agar publik bisa
14:46memberi masukan,
14:47ya sehingga nantinya
14:48publik bisa ikut mengawasi,
14:50jangan sampai
14:50ini kucing dalam karung,
14:52ini jangan sampai publik
14:54ini mbak,
14:55saya khawatir publik
14:56akan kecewa,
14:57ternyata setelah disahkan,
14:59oh ternyata
14:59tidak sesuai ekspektasi.
15:01Itu yang kita khawatirkan mbak.
15:03Oke, semoga didengar ini ya,
15:04oleh teman-teman
15:05anggota Komisi 3 DPR,
15:06dan segera
15:06nanti dimasukkan
15:07draftnya ini,
15:08supaya kita-kita semuanya
15:09bisa membaca dan
15:11memberi masukan.
15:11Terima kasih,
15:12peneliti Pukat UGM,
15:13Mas Zainur Rahma,
15:14selamat malam.
15:15Terima kasih.
Komentar