Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Dari Jual Beli Kursi Kuliah Hingga Proyek Internet: 5 Rektor Indonesia yang Terseret Korupsi

Integritas perguruan tinggi kembali menjadi sorotan publik menyusul deretan kasus hukum yang menjerat sejumlah pimpinan akademis. Penetapan status hukum terhadap Rektor Unsoed pada Agustus 2026 menambah panjang catatan penyalahgunaan wewenang di lingkungan perguruan tinggi Indonesia.

Mulai dari praktik penyimpangan pada seleksi penerimaan mahasiswa baru, korupsi pengadaan infrastruktur, hingga manipulasi proyek teknologi informasi, kasus-kasus ini menjadi catatan kritis bagi tata kelola pendidikan tinggi.

Berikut rekam jejak 5 rektor kampus di Indonesia yang pernah tersandung kasus korupsi:

1. Prof. Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed)
2. Prof. Karomani (Rektor Unila)
3. Prof. Fasichul Lisan (Rektor Unair)
4. Prof. Edy Yuwono (Rektor Unsoed)
5. Prof. Akhmad Mujahidin (Rektor UIN Suska Riau)

Selengkapnya dalam video di atas.

#RektorTersangkaKorupsi #KorupsiKampus #IntegritasDalamDuniaAkademis

Creative/Video Editor: Aqilah/Michael
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Dari jual beli kursi kuliah hingga proyek internet,
00:03lima rektor Indonesia yang terseret korupsi dunia pendidikan tinggi
00:06yang seharusnya jadi benteng integritas dan moral bangsa
00:11kembali digunjang isu tak sedap.
00:15Ironis, pimpinan tertinggi kampus sosok yang bergelar profesor dan bertitel rektor
00:21justru harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena kasus korupsi.
00:26Kasus OTT KPK terhadap rektor unsut pada Agustus 2026 ini
00:32kembali menampar wajah pendidikan kita.
00:35Faktanya, beliau bukan rektor pertama yang tersandung rasuah.
00:40Mari kita bedah lima rektor kampus top Indonesia yang terjeret kasus korupsi.
00:47Perkara pertama merupakan kasus yang baru saja terjadi pada Agustus 2026
00:52yang melibatkan Profesor Ahmad Sodik, Rektor Universitas Jenderal Sudirman Purwakerto
00:59periode 2022 hingga 2026.
01:03Pihak KPK melakukan operasi tangkap tangan dan menetapkan Ahmad Sodik sebagai tersangka.
01:10Ia diduga terlibat dalam aksi pemerasan serta penerimaan gratifikasi
01:15yang berkaitan dengan proses seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
01:21Praktik ini dinilai mencederai sistem seleksi akademis
01:25yang seharusnya berjalan secara transparan dan berkeadilan.
01:29Kasus kedua terjadi pada Agustus 2022
01:32yang melibatkan mantan rektor Universitas Lampung periode 2019 hingga 2023.
01:40Dalam penindakan yang dilakukan oleh KPK,
01:43Karomani terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang
01:46pada jalur seleksi mandiri masuk Universitas Lampung.
01:50Ia mematok lulusan calon mahasiswa khususnya di bidang fakultas kedokteran
01:56dengan imbalan uang suap berkisar antara 100 juta hingga 350 juta rupiah berkota.
02:04Atas perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menfonis Karomani
02:08dengan hukuman 10 tahun penjara pada tahun 2023.
02:13Beralih ke Jawa Timur, kasus ketiga melibatkan Profesor Fasi Hulisan,
02:18Rektor Universitas Air Langga Surabaya, periode 2006 hingga 2015.
02:24Pada Maret 2016, KPK menetapkan Fasi Hulisan sebagai tersangka
02:29atas dugaan tindak bidana korupsi dalam pembangunan rumah sakit pendidikan unair
02:34serta pengadaan sarana brand prasarana kampus.
02:38Dalam posisinya, sebagai penguasa pengguna anggaran, tindakan penyalahgunaan pemenang tersebut
02:43diperkirakan mengahibatkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
02:50Perkara keempat kembali mencatat nama pimpinan unsud, yakni Profesor Edi Yuwono
02:56yang menjabat sebagai Rektor Pariode 2010 hingga 2013.
03:00Kejaksaan Negeri Purwakerto menahan Edi Yuwono pada Agustus 2013
03:06terkait penyimpangan dana badan layanan umum kampus.
03:11Kasus ini bermula dari kerjasama operasional antara unsud dan PT Aneka Tambang
03:15senilai 5,8 miliar rupiah untuk proyek reklama silahan tambang di Cilacat.
03:23Proses hukum membuktikan adanya penyelewengan dana hibah proyek tersebut
03:27hingga Edi Yuwono dijatuhi hukuman pidana penjara.
03:31Kasus kelima mencakup penyalahgunaan mewenang di bidang pengadaan sarana teknologi informasi
03:38yang melibatkan Profesor Ahmad Mujahidin, Rektor Uwin Sultan Syarif Kasim Riau
03:43periode 2018 hingga 2022.
03:47Kejaksaan Negeri Pekanbaru menahan Ahmad Mujahidin pada Oktober 2022
03:52atas dugaan korupsi pengadaan jaringan internet kampus periode 2020 hingga 2021.
04:00Ia terbukti mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa
04:04demi memenangkan vendor tertentu guna memperoleh keuntungan pribadi.
04:09Atas tindakannya tersebut, ia telah dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan.
04:14Rangkaian kasus penyalahgunaan penerimaan mahasiswa,
04:18penyimpangan proyek fisik hingga manipulasi pengadaan barang dan jasa ini
04:22menunjukkan bahwa gelar akademis tinggi
04:25tidak menjamin terbebasnya seseorang dari praktik korupsi.
04:29Diperlukan evaluasi menyeluruh serta perbaikan sistem pengawasan internal
04:34di lingkungan perguruan tinggi
04:37agar tata kelola akademis tetap bersih dan kredibel.
04:41Lantas, bagaimana menurut Sobat Suara,
04:44apakah pengawasan lingkungan pengguruan tinggi saat ini sudah cukup ketat
04:48atau perlu ada pengantatan regulasi yang lebih drastis?
04:52Tulis pendapat Anda di kolom komentar.
04:57Terima kasih telah menonton!
05:05Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan