Polisi Ungkap Mahasiswa Beri Imbalan Rp70 Ribu per Orang dalam Demo Ricuh 27 Agustus
HARIANTERBIT.com - Iman menyebut ER bukan bertindak sebagai penyedia dana. ER mendapatkan order tersebut dari sebuah badan hukum.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terhadap badan hukum tersebut.
"Di mana saudara ER mendapatkan order dari salah satu badan hukum yang sedang kami lakukan pendalam saat ini," katanya.
"Badan hukum itu yang menyediakan anggaran dan meminta menyiapkan orang-orang kepada saudara ER," imbuh Iman.
Selain itu terdapat klaster eksploitasi terhadap anak-anak dalam kerusuhan. Direktorat Reserse PPA dan TPPO telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus eksploitasi tersebut.
Komentar