Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Jenderal pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan kepala Kantor Pertanahan terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB).
Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan lainnya oleh penyelenggara negara.
Komentar