Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Hakim ketua dalam sidang terdakwa Tifauzia Tyassuma sempat menskors dan memberi waktu kepada jaksa penuntut umum di sidang kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).

"Mohon izin majelis hakim karena kami dalam persiapan seharusnya akan mengajukan tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan oleh terdakwa, maka kami masih butuh waktu untuk menyusun, ee, siapa-siapa saja nanti yang akan kita hadirkan di persidangan. Untuk itu kami mohon diberikan waktu selama 3 minggu," ungkap JPU kepada hakim.

"Bukan begitu, penuntut umum, ya. Saudara yang mengajukan dakwaan, saudara yang membuktikan. Tentunya saudara sudah punya rencana pembuktian," ujar hakim ketua, Christina Endarwati.

Hakim ketua pun meminta JPU berembuk dan menskors sidang selama 15 menit.

Baca Juga Kubu Dokter Tifa Respons Jaksa Belum Akan Hadirkan Jokowi di Sidang: Kami Harus Tahu Maksud Pelapor di https://www.kompas.tv/nasional/691216/kubu-dokter-tifa-respons-jaksa-belum-akan-hadirkan-jokowi-di-sidang-kami-harus-tahu-maksud-pelapor

#doktertifa #ijazah #jokowi #pengadilan #breakingnews


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/691220/diskors-hakim-ingatkan-jpu-soal-rencana-pembuktian-sidang-tifa-di-kasus-ijazah-jokowi
Transkrip
00:007. Berdasarkan seluruh uren tersebut, kami mohon kepada majlis hakim yang merekta dan mengadili perkara aku, berkenan menjatuhkan putusan sebagai
00:10berikut.
00:10Primer, dalam putusan selah.
00:131. Menerima nota pelawanan kedua terdakwa untuk seluruhnya.
00:192. Menyatakan surat doang penuntut umum nomor registrasi perkara PDM 171 garing M.1.1.14 garing EO.2 garing
00:3307.2026 tertanggap 27 Agustus 2020 tidak diajukan berdasarkan kesempatan yang diberikan oleh hakim.
00:41Seperti yang dimaksud dalam pasal 75 ayat 4 UHAB.
00:453. Menyatakan surat doang penuntut umum nomor registrasi perkara PDM 171 garing M.1.14 garing EO.2 garing 07
01:00garing 2026 tanggal 23 Agustus 2006 tidak dapat diterima.
01:064. Menyatakan perkara pidana nomor 354 garing PID.B.2 garing PN Jakarta Timur tidak diperiksa lebih lanjut.
01:18Sebagaimana dimaksud dalam pasal 206 ayat 2 KUHAB.
01:245. Membebankan biaya perkara kepada negara.
01:29Subjirat.
01:33Apabila majelis hakim menilai PDM 171 sebagai perbaikan yang sah menurut pasal 75 ayat 4 KUHAB.
01:411. Menerima alasan perlawanan terdakwa mengenai ketidakcermatan, ketidakjelasan, dan ketidaklengkapan surat dakwaan.
01:522. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor registrasi perkara PDM 171 garing M.1.14 garing EO.2.07 garing
02:042026 tanggal 27 Agustus 2006
02:07tidak memenuhi syarat cermat, jelas, dan lengkap.
02:12Sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat 2 KUHAB.
02:153. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor registrasi perkara PDM 171 garing M.1.14 garing EO.2 garing 07
02:31.2026 tanggal 27 Agustus 2006
02:34batal demi hukum berdasarkan pasal 75 ayat 3 KUHAB.
02:404. Menyatakan perkara pidana 3.54 garing PIT.B garing 2021 PN Jakarta Timur tidak diperiksa lebih lanjut
02:51sebagaimana dimaksud dalam pasal 206 ayat 2 KUHAB.
02:565. Membebankan biaya perkara kepada negara.
03:025. Lebih supiden atau apabila majlis hakim yang mulia berpendapat lain
03:08mohon menjatuhkan keputusan yang seadil-adilnya.
03:146. Ek aku et bono.
03:167. Nota perlawanan kedua ini kami sampaikan
03:20atas perhatian dan perkenaan majlis hakim yang mulia untuk pertimbangkan
03:24serta mengabulkan Nota perlawanan kedua ini kami mengucapkan terima kasih.
03:31Hormat kami tim apokat pembela Dr. Tiba, Dr. Andes Abdullah Al-Katiri, SHMBA dan kawan-kawan.
03:39Terima kasih.
03:40Gitu ya, sudah dipacakan untuk perlawanan kedua.
03:44Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 75 ayat 5 KUHAB.
03:49bahwa terhadap perlawanan atau keberatan kedua ini akan diputus bersama dengan putusan akhir.
03:56Gitu ya.
03:57Jadi kita akan melanjutkan pemeriksaan dalam perkara terdakwa.
04:02Ini penutut umum.
04:04Kita akan melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan pasal 75 ayat 5.
04:10Jadi untuk pemeriksaan selanjutnya untuk persidangan adalah untuk pembuktian.
04:16Silakan, dari penutut umum bagaimana nanti untuk pembuktiannya, rencana pembuktian.
04:30Apakah tidak baiknya kita juga diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terlebih dahulu?
04:36Sehingga kami punya alasan, apa nanti Majelis Hakim juga ada pertimbangan lagi pada saat nanti diputuskan akhir.
04:48Pada saat diputusan akhir.
04:49Di sana tidak ada ketentuan seperti itu.
04:52Ketentuannya bahwa perlawanan kedua akan diputus bersama dengan putusan akhir.
04:57Ya, tidak ada tanggapan atau pendapat seperti kalau diajukan pada pertama.
05:03Demikian ya.
05:04Nanti kami akan mempertimbangkan semua yang sudah disampaikan oleh terdakwa.
05:08Maupun dalam pembuktian selanjutnya.
05:11Kita akan mempertimbangkan dalam putusan akhir.
05:14Majelis mohon, dalam pembuktian minggu depan mungkin, kami mohon untuk siapa yang akan dihadirkan, itu disampaikan pada kami.
05:26Yang kedua, di sekalian Majelis, kami mohon pelapor, karena ini jelid anduan absolut, untuk dihadirkan lebih awal.
05:34Agar komprehensif.
05:38Makanya kami tadi sudah menanyakan bahwa dalam kesempatan ini silahkan disampaikan rencana pembuktian.
05:46Di minggu ke depan ini, siapa, berapa orang, atau bagaimana pembuktian yang akan saudara lakukan.
05:56Begitu penuntutmu.
05:56Mohon izin Majelis Hakim, karena kami dalam persiapan seharusnya akan mengajukan tanggapan terhadap SFC yang diajukan oleh terdakwa.
06:08Maka kami masih butuh waktu untuk menyusun siapa-siapa saja nanti yang akan kita hadirkan di persidangan.
06:17Untuk itu kami mohon diberikan waktu selama tiga minggu.
06:22Bukan begitu penuntut umum ya.
06:24Saudara yang mengajukan tawaan, saudara membuktikan, tentunya saudara sudah punya rencana pembuktian.
06:31Seperti kebentuan kuhapkan, saudara mengajukan terlebih dahulu pernyataan sebagai pernyataan pembuka.
06:37Untuk pembuktian, saudara.
06:40Apa perlu di-scores dulu, saudara berembuk dengan penuntut umum yang lain, tim.
06:46Sehingga saudara bisa menyampaikan rencana pembuktian dalam persidangan ini.
06:52Perlu waktu berapa menit mungkin?
07:03Perlu waktu?
07:05Mohon izin Mas Yurisaki, karena tadi Mas Yurisaki menawarkan kapan kami akan mengejukan bukti-bukti di persidangan.
07:15Makanya kami menawarkan ini saya beri waktu untuk tiga minggu waktu yang sama yang diberikan oleh penasihat hukum pada saat
07:25menyusun SFC.
07:29Ini saudara penuntut umum, saya memberi waktu saudara saat ini, kalau saudara akan berembuk bersama tim, apa rencana dalam persidangan
07:40selanjutnya untuk pembuktian?
07:42Bukan memberi waktu pembuktian, tiga minggu itu bukan.
07:45Apakah saudara perlu waktu untuk berembuk atau musyawarah dengan tim?
07:52Jadi kalau memang akan menda waktu, kami akan men-score dulu bersih banget.
08:00Perlu waktu?
08:01Perlu waktu lima menit untuk kami berdisimulasi.
08:03Begitu ya, kalau begitu sedang kita score berapa? Sebelum menit?
08:07Lima-sebelum menit, Magriss.
08:08Lima sampai sebelum menit, sebelum menit ya.
08:11Sedang score selama sebelum menit ya.
08:13Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan