00:007. Berdasarkan seluruh uren tersebut, kami mohon kepada majlis hakim yang merekta dan mengadili perkara aku, berkenan menjatuhkan putusan sebagai
00:10berikut.
00:10Primer, dalam putusan selah.
00:131. Menerima nota pelawanan kedua terdakwa untuk seluruhnya.
00:192. Menyatakan surat doang penuntut umum nomor registrasi perkara PDM 171 garing M.1.1.14 garing EO.2 garing
00:3307.2026 tertanggap 27 Agustus 2020 tidak diajukan berdasarkan kesempatan yang diberikan oleh hakim.
00:41Seperti yang dimaksud dalam pasal 75 ayat 4 UHAB.
00:453. Menyatakan surat doang penuntut umum nomor registrasi perkara PDM 171 garing M.1.14 garing EO.2 garing 07
01:00garing 2026 tanggal 23 Agustus 2006 tidak dapat diterima.
01:064. Menyatakan perkara pidana nomor 354 garing PID.B.2 garing PN Jakarta Timur tidak diperiksa lebih lanjut.
01:18Sebagaimana dimaksud dalam pasal 206 ayat 2 KUHAB.
01:245. Membebankan biaya perkara kepada negara.
01:29Subjirat.
01:33Apabila majelis hakim menilai PDM 171 sebagai perbaikan yang sah menurut pasal 75 ayat 4 KUHAB.
01:411. Menerima alasan perlawanan terdakwa mengenai ketidakcermatan, ketidakjelasan, dan ketidaklengkapan surat dakwaan.
01:522. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor registrasi perkara PDM 171 garing M.1.14 garing EO.2.07 garing
02:042026 tanggal 27 Agustus 2006
02:07tidak memenuhi syarat cermat, jelas, dan lengkap.
02:12Sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat 2 KUHAB.
02:153. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor registrasi perkara PDM 171 garing M.1.14 garing EO.2 garing 07
02:31.2026 tanggal 27 Agustus 2006
02:34batal demi hukum berdasarkan pasal 75 ayat 3 KUHAB.
02:404. Menyatakan perkara pidana 3.54 garing PIT.B garing 2021 PN Jakarta Timur tidak diperiksa lebih lanjut
02:51sebagaimana dimaksud dalam pasal 206 ayat 2 KUHAB.
02:565. Membebankan biaya perkara kepada negara.
03:025. Lebih supiden atau apabila majlis hakim yang mulia berpendapat lain
03:08mohon menjatuhkan keputusan yang seadil-adilnya.
03:146. Ek aku et bono.
03:167. Nota perlawanan kedua ini kami sampaikan
03:20atas perhatian dan perkenaan majlis hakim yang mulia untuk pertimbangkan
03:24serta mengabulkan Nota perlawanan kedua ini kami mengucapkan terima kasih.
03:31Hormat kami tim apokat pembela Dr. Tiba, Dr. Andes Abdullah Al-Katiri, SHMBA dan kawan-kawan.
03:39Terima kasih.
03:40Gitu ya, sudah dipacakan untuk perlawanan kedua.
03:44Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 75 ayat 5 KUHAB.
03:49bahwa terhadap perlawanan atau keberatan kedua ini akan diputus bersama dengan putusan akhir.
03:56Gitu ya.
03:57Jadi kita akan melanjutkan pemeriksaan dalam perkara terdakwa.
04:02Ini penutut umum.
04:04Kita akan melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan pasal 75 ayat 5.
04:10Jadi untuk pemeriksaan selanjutnya untuk persidangan adalah untuk pembuktian.
04:16Silakan, dari penutut umum bagaimana nanti untuk pembuktiannya, rencana pembuktian.
04:30Apakah tidak baiknya kita juga diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terlebih dahulu?
04:36Sehingga kami punya alasan, apa nanti Majelis Hakim juga ada pertimbangan lagi pada saat nanti diputuskan akhir.
04:48Pada saat diputusan akhir.
04:49Di sana tidak ada ketentuan seperti itu.
04:52Ketentuannya bahwa perlawanan kedua akan diputus bersama dengan putusan akhir.
04:57Ya, tidak ada tanggapan atau pendapat seperti kalau diajukan pada pertama.
05:03Demikian ya.
05:04Nanti kami akan mempertimbangkan semua yang sudah disampaikan oleh terdakwa.
05:08Maupun dalam pembuktian selanjutnya.
05:11Kita akan mempertimbangkan dalam putusan akhir.
05:14Majelis mohon, dalam pembuktian minggu depan mungkin, kami mohon untuk siapa yang akan dihadirkan, itu disampaikan pada kami.
05:26Yang kedua, di sekalian Majelis, kami mohon pelapor, karena ini jelid anduan absolut, untuk dihadirkan lebih awal.
05:34Agar komprehensif.
05:38Makanya kami tadi sudah menanyakan bahwa dalam kesempatan ini silahkan disampaikan rencana pembuktian.
05:46Di minggu ke depan ini, siapa, berapa orang, atau bagaimana pembuktian yang akan saudara lakukan.
05:56Begitu penuntutmu.
05:56Mohon izin Majelis Hakim, karena kami dalam persiapan seharusnya akan mengajukan tanggapan terhadap SFC yang diajukan oleh terdakwa.
06:08Maka kami masih butuh waktu untuk menyusun siapa-siapa saja nanti yang akan kita hadirkan di persidangan.
06:17Untuk itu kami mohon diberikan waktu selama tiga minggu.
06:22Bukan begitu penuntut umum ya.
06:24Saudara yang mengajukan tawaan, saudara membuktikan, tentunya saudara sudah punya rencana pembuktian.
06:31Seperti kebentuan kuhapkan, saudara mengajukan terlebih dahulu pernyataan sebagai pernyataan pembuka.
06:37Untuk pembuktian, saudara.
06:40Apa perlu di-scores dulu, saudara berembuk dengan penuntut umum yang lain, tim.
06:46Sehingga saudara bisa menyampaikan rencana pembuktian dalam persidangan ini.
06:52Perlu waktu berapa menit mungkin?
07:03Perlu waktu?
07:05Mohon izin Mas Yurisaki, karena tadi Mas Yurisaki menawarkan kapan kami akan mengejukan bukti-bukti di persidangan.
07:15Makanya kami menawarkan ini saya beri waktu untuk tiga minggu waktu yang sama yang diberikan oleh penasihat hukum pada saat
07:25menyusun SFC.
07:29Ini saudara penuntut umum, saya memberi waktu saudara saat ini, kalau saudara akan berembuk bersama tim, apa rencana dalam persidangan
07:40selanjutnya untuk pembuktian?
07:42Bukan memberi waktu pembuktian, tiga minggu itu bukan.
07:45Apakah saudara perlu waktu untuk berembuk atau musyawarah dengan tim?
07:52Jadi kalau memang akan menda waktu, kami akan men-score dulu bersih banget.
08:00Perlu waktu?
08:01Perlu waktu lima menit untuk kami berdisimulasi.
08:03Begitu ya, kalau begitu sedang kita score berapa? Sebelum menit?
08:07Lima-sebelum menit, Magriss.
08:08Lima sampai sebelum menit, sebelum menit ya.
08:11Sedang score selama sebelum menit ya.
08:13Terima kasih.
Komentar