00:05Terima kasih.
00:42Terima kasih.
01:06Terima kasih.
01:11Terima kasih.
01:23Terima kasih.
01:38Terima kasih.
01:51Terima kasih.
02:04Terima kasih.
02:27Terima kasih.
02:42Terima kasih.
02:47Terima kasih.
02:57Terima kasih.
03:04Terima kasih.
03:13Terima kasih.
03:16Terima kasih.
03:24Terima kasih.
03:30Terima kasih.
03:40Terima kasih.
03:52Terima kasih.
04:03Terima kasih.
04:05Terima kasih.
04:07Terima kasih.
04:18Terima kasih.
04:21Terima kasih.
04:28Terima kasih.
04:37Terima kasih.
04:40Terima kasih.
04:41Terima kasih.
04:42Kalau tindak pidana asalnya tahun 2020, pencucian uangnya mundur dua tahun ke belakang.
04:50Itu apa adanya yang kami lihat tadi.
04:55Dan sekali lagi, untuk memasuki babak baru ini,
04:59tentu saja kami tetap menghormati kewenangan penyidik dan penuntut umum,
05:06dan bahkan menyambut baik karena bukti-bukti akan dibuka di proses persidangan secara terang benderang.
05:17Jadi bukti di pidana itu tidak boleh meragukan,
05:21tidak boleh hanya otak-atik gatuk atau cocok logi, itu tidak boleh dalam pidana.
05:29Nah inilah ujian bagi proses berikutnya.
05:32harapannya proses berikutnya, proses di pengadilan itu betul-betul dilaksanakan secara objektif dan secara adil.
05:44Jadi bukti-bukti itu betul-betul harus diuji serinci mungkin.
05:52Itu yang bisa disampaikan. Silahkan kalau ada pertanyaan.
05:54Berarti yang pasal babak itu otoskrim di polisi atau jasa yang diserahkan?
06:00Yang pasti begini, kejaksaan tidak pernah menetapkan Pak FA sebagai tersangka untuk 12E.
06:13Jadi analisa kami itu diambil alih dari penyidikan yang ditangani oleh Polri.
06:24Penetapan tersangka oleh kejaksaan adalah dalam indikasi PPPU.
06:30Tapi nanti tentu menurut PUHAB, penuntut umum yang akan mempertimbangkan lebih lanjut,
06:37apa konstruksi yang paling tepat.
06:39Nanti kita tunggu saja.
06:40Kalau dakwaan kan belum jadi ya, tadi baru berkas perkara yang ditunjukkan.
06:45Dan kami belum bisa melihat seluruh berkas perkara tersebut.
06:50Jadi kami hanya melihat bagian covernya tadi.
06:56Dan kemudian mengisi beberapa dokumen yang ditandatangani oleh Pak FA dan juga Avokat yang mendamping.
07:06Pak, terkait aset yang 846 miliar itu Pak, apakah itu cuma aset di milik Pak FA?
07:15Tadi kami coba lihat ya, apakah ada daftar aset, 38 aset yang disebut 800an miliar itu.
07:24Apakah daftar aset itu ada dalam berkas perkara dari yang kami lihat.
07:31Karena kami belum melihat semuanya ya, itu daftar 38 itu tidak kami temukan.
07:36Tapi tentu itu keundangan penyidik dan penuntut umum ya untuk melihat.
07:41Yang pasti, sejumlah aset pernah ditanyakan pada proses penyidikan.
07:48Dan kami melihat pada saat itu, dari bukti yang ada, yang diperlihatkan pada saat proses pemeriksaan,
07:56aset-aset tersebut bukan milik Pak FA.
08:00Jadi dalam kesempatan ini kami sekaligus mengkelirkan, agar tidak ada bias informasi.
08:06Jangan sampai seolah-olah informasi yang beredar,
08:13846 miliar aset tersebut adalah milik Pak FA.
08:18Kami tegaskan di sini, itu tidak benar.
08:22Karena yang disebutkan oleh kejaksaan adalah aset-aset yang disita tersebut dalam perkara.
08:30Nah perkara ini kan ada beberapa orang tersangkanya.
08:34Jadi agar tidak bias, kami klirkan sekali lagi,
08:38tidak benar 38 aset atau total ya,
08:42400an miliar tersebut adalah milik Pak FA.
08:47Karena itulah nanti setiap aset itu harus diuji.
08:52Dokumennya harus diuji.
08:54Orang mungkin yang meninggali di sana,
08:57atau orang yang mengetahui, itu betul-betul harus diuji.
09:00Agar penegakan hukum kita tidak pakai jurus sapu jagat.
09:06Jadi seolah-olah ketika ketemu satu hal,
09:10maka semuanya disamakan.
09:13Seolah-olah itu aset A atau aset B,
09:16itu yang harus dirinci satu persatu.
09:18Bahkan kalau ada aset pihak ketiga,
09:22Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kita
09:24mengatur pihak ketiga yang dirugikan,
09:28kalau ada penyitaan aset atau perampasan nanti ya,
09:32itu juga punya hak.
09:34Karena jangan sampai,
09:36karena indikasi-indikasi, dugaan-dugaan,
09:39atau asumsi-asumsi,
09:40kemudian aset pihak lain justru disita
09:44dan tidak ada hubungannya.
09:45Yang pasti, kami tegaskan di sini,
09:49total 38 atau 800-an miliar tersebut,
09:54dari yang kami lihat di proses pemeriksaan,
09:58itu bukan aset Pak FA.
10:01Rincinya bagaimana?
10:02Kami tidak punya rinciannya.
10:04Pak teman-teman di kejaksaan yang punya itu,
10:07dan nanti kita lihat dan kita saksikan,
10:10kita buka bersama-sama,
10:12kita uji bersama-sama dalam proses perpidangan.
10:14Dan yang paling penting adalah,
10:17sekarang tahapan sudah di penuntut umum,
10:20nanti penuntut umumlah yang wajib membuktikan tuduhannya.
10:26Tuduhannya kan dalam dakwaan ya.
10:28Penuntut umum yang wajib membuktikan tuduhannya.
10:30Kita bersama-sama, advokat,
10:33akan ikut menguji bukti-bukti tersebut.
10:36Harapannya proses berjalan betul-betul secara adil
10:41dan secara imparsial.
10:44Pak, apakah tidak ada satu penaset,
10:47dari 38 tidak ada satu penaset punya FA, Pak FA?
10:49Detailnya silahkan ditanya ke penuntut umum.
10:54Dari yang kami lihat,
10:55yang perlu kami klirkan ini ya,
10:57seolah-olah yang beredarkan semuanya milik PA FA,
11:01yang perlu kami klirkan informasi yang beredar tersebut tidak benar.
11:06Detailnya, 1, 2, 3, sampai dengan 30-an tersebut,
11:10silahkan teman-teman konfirmasi dan tanya ke kejaksaan.
11:15Tadi juga coba kami lihat, itu tidak ditemukan.
11:18Memang waktunya terbatas tadi ya.
11:24Hari Senin yang lalu kami mendapat informasi,
11:27bahwa pada, kan kita tahu ya,
11:30kejaksaan menyidik TPPU.
11:32Kejaksaan menyidik TPPU.
11:34Jadi,
Komentar