Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPASTV - Di hadapan wartawan, Febrie Adriansyah sempat menyinggung rekam jejaknya selama 33 tahun menjadi jaksa.

Sementara itu, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II telah dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB.

"Ada dua berkas perkara tadi yang diserahkan. Yang pertama, indikasi tindak pidana korupsi yang bunyi di cover-nya Pasal 12E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terkait dengan penanganan perkara Jiwasraya dan/atau Asabri. Rentang tahun dugaan TPK-nya adalah 2020 sampai dengan 2025," kata Febri Diansyah.

Berkas yang kedua adalah indikasi tindak pidana pencucian uang menggunakan Pasal 3, 4, dan 5, dengan tempus atau waktu peristiwanya disebut di sana 2018 sampai dengan 2026.

Jadi, ada dua berkas perkara tadi yang diserahkan, dan juga penyerahan tersangka dan barang bukti.

Febri menilai adanya perbedaan rentang waktu tersebut perlu diuji lebih lanjut dalam proses persidangan.

"Memang tidak logis kalau tindak pidana asalnya tahun 2020, pencucian uangnya mundur dua tahun ke belakang," katanya. (timecode 4:41)

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Novaltri

#febrieadriansyah #kejari #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/691372/berkas-febrie-dilimpahkan-ke-kejari-jaksel-kuasa-hukum-soroti-tempus-tppu-mundur-2-tahun
Transkrip
00:05Terima kasih.
00:42Terima kasih.
01:06Terima kasih.
01:11Terima kasih.
01:23Terima kasih.
01:38Terima kasih.
01:51Terima kasih.
02:04Terima kasih.
02:27Terima kasih.
02:42Terima kasih.
02:47Terima kasih.
02:57Terima kasih.
03:04Terima kasih.
03:13Terima kasih.
03:16Terima kasih.
03:24Terima kasih.
03:30Terima kasih.
03:40Terima kasih.
03:52Terima kasih.
04:03Terima kasih.
04:05Terima kasih.
04:07Terima kasih.
04:18Terima kasih.
04:21Terima kasih.
04:28Terima kasih.
04:37Terima kasih.
04:40Terima kasih.
04:41Terima kasih.
04:42Kalau tindak pidana asalnya tahun 2020, pencucian uangnya mundur dua tahun ke belakang.
04:50Itu apa adanya yang kami lihat tadi.
04:55Dan sekali lagi, untuk memasuki babak baru ini,
04:59tentu saja kami tetap menghormati kewenangan penyidik dan penuntut umum,
05:06dan bahkan menyambut baik karena bukti-bukti akan dibuka di proses persidangan secara terang benderang.
05:17Jadi bukti di pidana itu tidak boleh meragukan,
05:21tidak boleh hanya otak-atik gatuk atau cocok logi, itu tidak boleh dalam pidana.
05:29Nah inilah ujian bagi proses berikutnya.
05:32harapannya proses berikutnya, proses di pengadilan itu betul-betul dilaksanakan secara objektif dan secara adil.
05:44Jadi bukti-bukti itu betul-betul harus diuji serinci mungkin.
05:52Itu yang bisa disampaikan. Silahkan kalau ada pertanyaan.
05:54Berarti yang pasal babak itu otoskrim di polisi atau jasa yang diserahkan?
06:00Yang pasti begini, kejaksaan tidak pernah menetapkan Pak FA sebagai tersangka untuk 12E.
06:13Jadi analisa kami itu diambil alih dari penyidikan yang ditangani oleh Polri.
06:24Penetapan tersangka oleh kejaksaan adalah dalam indikasi PPPU.
06:30Tapi nanti tentu menurut PUHAB, penuntut umum yang akan mempertimbangkan lebih lanjut,
06:37apa konstruksi yang paling tepat.
06:39Nanti kita tunggu saja.
06:40Kalau dakwaan kan belum jadi ya, tadi baru berkas perkara yang ditunjukkan.
06:45Dan kami belum bisa melihat seluruh berkas perkara tersebut.
06:50Jadi kami hanya melihat bagian covernya tadi.
06:56Dan kemudian mengisi beberapa dokumen yang ditandatangani oleh Pak FA dan juga Avokat yang mendamping.
07:06Pak, terkait aset yang 846 miliar itu Pak, apakah itu cuma aset di milik Pak FA?
07:15Tadi kami coba lihat ya, apakah ada daftar aset, 38 aset yang disebut 800an miliar itu.
07:24Apakah daftar aset itu ada dalam berkas perkara dari yang kami lihat.
07:31Karena kami belum melihat semuanya ya, itu daftar 38 itu tidak kami temukan.
07:36Tapi tentu itu keundangan penyidik dan penuntut umum ya untuk melihat.
07:41Yang pasti, sejumlah aset pernah ditanyakan pada proses penyidikan.
07:48Dan kami melihat pada saat itu, dari bukti yang ada, yang diperlihatkan pada saat proses pemeriksaan,
07:56aset-aset tersebut bukan milik Pak FA.
08:00Jadi dalam kesempatan ini kami sekaligus mengkelirkan, agar tidak ada bias informasi.
08:06Jangan sampai seolah-olah informasi yang beredar,
08:13846 miliar aset tersebut adalah milik Pak FA.
08:18Kami tegaskan di sini, itu tidak benar.
08:22Karena yang disebutkan oleh kejaksaan adalah aset-aset yang disita tersebut dalam perkara.
08:30Nah perkara ini kan ada beberapa orang tersangkanya.
08:34Jadi agar tidak bias, kami klirkan sekali lagi,
08:38tidak benar 38 aset atau total ya,
08:42400an miliar tersebut adalah milik Pak FA.
08:47Karena itulah nanti setiap aset itu harus diuji.
08:52Dokumennya harus diuji.
08:54Orang mungkin yang meninggali di sana,
08:57atau orang yang mengetahui, itu betul-betul harus diuji.
09:00Agar penegakan hukum kita tidak pakai jurus sapu jagat.
09:06Jadi seolah-olah ketika ketemu satu hal,
09:10maka semuanya disamakan.
09:13Seolah-olah itu aset A atau aset B,
09:16itu yang harus dirinci satu persatu.
09:18Bahkan kalau ada aset pihak ketiga,
09:22Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kita
09:24mengatur pihak ketiga yang dirugikan,
09:28kalau ada penyitaan aset atau perampasan nanti ya,
09:32itu juga punya hak.
09:34Karena jangan sampai,
09:36karena indikasi-indikasi, dugaan-dugaan,
09:39atau asumsi-asumsi,
09:40kemudian aset pihak lain justru disita
09:44dan tidak ada hubungannya.
09:45Yang pasti, kami tegaskan di sini,
09:49total 38 atau 800-an miliar tersebut,
09:54dari yang kami lihat di proses pemeriksaan,
09:58itu bukan aset Pak FA.
10:01Rincinya bagaimana?
10:02Kami tidak punya rinciannya.
10:04Pak teman-teman di kejaksaan yang punya itu,
10:07dan nanti kita lihat dan kita saksikan,
10:10kita buka bersama-sama,
10:12kita uji bersama-sama dalam proses perpidangan.
10:14Dan yang paling penting adalah,
10:17sekarang tahapan sudah di penuntut umum,
10:20nanti penuntut umumlah yang wajib membuktikan tuduhannya.
10:26Tuduhannya kan dalam dakwaan ya.
10:28Penuntut umum yang wajib membuktikan tuduhannya.
10:30Kita bersama-sama, advokat,
10:33akan ikut menguji bukti-bukti tersebut.
10:36Harapannya proses berjalan betul-betul secara adil
10:41dan secara imparsial.
10:44Pak, apakah tidak ada satu penaset,
10:47dari 38 tidak ada satu penaset punya FA, Pak FA?
10:49Detailnya silahkan ditanya ke penuntut umum.
10:54Dari yang kami lihat,
10:55yang perlu kami klirkan ini ya,
10:57seolah-olah yang beredarkan semuanya milik PA FA,
11:01yang perlu kami klirkan informasi yang beredar tersebut tidak benar.
11:06Detailnya, 1, 2, 3, sampai dengan 30-an tersebut,
11:10silahkan teman-teman konfirmasi dan tanya ke kejaksaan.
11:15Tadi juga coba kami lihat, itu tidak ditemukan.
11:18Memang waktunya terbatas tadi ya.
11:24Hari Senin yang lalu kami mendapat informasi,
11:27bahwa pada, kan kita tahu ya,
11:30kejaksaan menyidik TPPU.
11:32Kejaksaan menyidik TPPU.
11:34Jadi,
Komentar

Dianjurkan