Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Bea Cukai menggagalkan 74 kali upaya penyelundupan emas sepanjang 2026 hingga 14 September.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, dari seluruh penindakan tersebut, petugas menemukan total 334,5 kilogram emas dalam berbagai bentuk, mulai dari emas batangan, perhiasan, hingga serbuk emas.

Suahasil menyebut penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan Bea Cukai terhadap upaya membawa sumber daya alam Indonesia ke luar negeri secara tidak sesuai ketentuan dan dokumentasi yang berlaku.

Dalam pemaparannya, Suahasil juga menjelaskan kinerja penerimaan negara hingga periode tersebut. PNBP tercatat tumbuh 41,7 persen dengan realisasi Rp435,1 triliun, yang antara lain berasal dari pendapatan sumber daya alam sebesar Rp194,6 triliun.

Ia turut menjelaskan penerimaan dari kekayaan negara dipisahkan yang mencapai sekitar Rp58 triliun, termasuk surplus Bank Indonesia yang disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan.

Produser: Prayogi Haro

Editor:

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/691424/menkeu-suahasil-beberkan-bea-cukai-gagalkan-penyelundupan-334-5-kg-emas-selama-2026
Transkrip
00:00Nah, bukan hanya itu, belakangan kita juga mulai melihat penyelundupan emas yang sebelah kanan.
00:11Penindakan upaya penyelundupan emas, membawa emas dengan secara tidak proper,
00:19dengan dokumentasi yang tidak proper, sampai dengan tanggal 14 September yang lalu,
00:24selama tahun 2026 ini telah dilakukan 74 kali penindakan.
00:32Penindakan upaya membawa emas, terutama keluar ya Pak Jaka ya, keluar.
00:42Beratnya 334,5 kilo yang sudah ditemukan.
00:47Dengan berbagai macam bentuk emas, ada yang emas batangan, ada yang emas perhiasan,
00:52bahkan ada yang sifatnya itu serbuk emas.
00:55Nanti detilnya silakan teman-teman dari Bia Cukai bisa mengelaborasi.
01:00Apa ini? Apa efeknya ini?
01:03Ini adalah upaya untuk membawa sumber daya alam Indonesia ke luar negeri dengan cara yang tidak baik.
01:13Jadi ini juga adalah yang dilakukan oleh teman-teman dari Bia Cukai.
01:17Itu adalah penerimaan dari Kepabianan dan Cukai dan pengawasan dilakukan oleh Bia dan Cukai.
01:23Berikutnya saya uraikan tentang realisasi PNBP.
01:28PNBP saat ini tumbuh 41,7 persen.
01:36Saat ini telah dikumpulkan totalnya adalah 435,1 triliun rupiah.
01:44Kita bisa lihat PNBP ini komponennya adalah pendapatan sumber daya alam yang 194,6 triliun rupiah.
01:56Dan ini sudah hampir 70 persen terhadap target.
02:00Ada pendapatan kekayaan negara dipisahkan.
02:04Ini dulu biasanya standarnya kita bicara pendapatan KND ini adalah dividen BUMN.
02:12Tapi ini bukan dividen BUMN.
02:14Sebentar saya sampaikan di bawah.
02:16Pendapatan PNBP lainnya 105 triliun, pendapatan BLU 77,6 triliun.
02:24Nah, apa itu pendapatan KND yang di bawah itu?
02:28Pendapatan KND yang di dalam APBNnya hanya kita proyeksikan 1,8 triliun rupiah.
02:36Tolong kursornya ke 1,8 triliun rupiah pendapatan KND.
02:40Kita proyeksikan 1,8 ketika itu karena memang kita tahu dividen dari BUMN.
02:47Kita tidak akan masuk ke APBN.
02:49Tapi dikelola langsung oleh dan antara.
02:52Namun dalam perjalanan waktu dengan proses audit buku 2025,
02:58kita mendapatkan informasi bahwa Bank Indonesia itu memiliki surplus.
03:04Surplus Bank Indonesia yang sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,
03:09disampaikan, diberikan kepada khas negara.
03:13Maka di dalam LAPSEM itu sudah ditaruh angka 56,4 triliun rupiah.
03:21Karena kita mengantisipasi akan ada surplus.
03:24Nah, waktu itu belum terima, tapi sekarang kita sudah terima betul.
03:28Sekarang kita sudah terima, sehingga pendapatan dari KND itu sekarang sudah jumlahnya adalah 58 triliun rupiah.
03:38Nah, teman-teman sekalian, apa ini?
03:41Memang kalau Bank Indonesia itu memiliki surplus, dia akan memberikan kepada khas negara.
03:47Namun, undang-undang juga mengatakan bahwa kalau ada surplus dari Bank Indonesia itu,
03:54maka penggunaannya diatur.
03:57Apa penggunaannya yang diatur?
03:59Penggunaannya diatur untuk membayar kewajiban atau membayar penyelesaian kewajiban surat utang,
04:09surat utang Republik Indonesia, surat utang negara,
04:12yang ketika itu dikeluarkan dalam rangka penanganan krisis 97-98.
04:17Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan