00:00Kami lanjutkan informasi di Kompas Petang, saya Yasir Neneama, Saudara Jaksa, penuntut umum menyebut Roy Suryo menyerang kehormatan Jokowi melalui
00:08sejumlah unggahan di media sosial yang mempersoalkan keaslian ijasa.
00:13Namun Kubu Roy tegaskan, pihaknya siap adu bukti di persidangan untuk membuktikan keyakinan mereka soal keaslian ijasa Jokowi Dodo.
00:27Ijasa yang konan ijasa atau foto yang dikeluarkan oleh para peser ini, itu jelas banget tampilannya udah gak kayak, jangan
00:36kan bisa dibaca, udah kayak, maaf ini, udah kayak kotoran-kotoran gulung aja yang jatuh.
00:50Inilah satu dari tiga podcast yang dijadikan Jaksa penuntut umum sebagai bukti dari dakwaan pencemaran nama baik dan fitnah yang
00:58dilakukan Roy Suryo terhadap Jokowi.
01:01Dalam podcast Sentana TV yang diunggah tanggal 8 April 2025, Roy Suryo memaparkan hasil uji ELA ijasa Jokowi dengan membandingkan
01:12ijasa S1 miliknya.
01:14Jadi dalam tampilan ELA ini kan tadi kelihatan gitu bahwa itu masih bisa dibaca juga tulisan ijasahnya pun meskipun itu
01:21hitam, ada bercak-bercak, masih bisa kelihatan.
01:24Nah tapi ijasah yang konan ijasah atau foto yang dikeluarkan oleh para peser ini, coba kita lihat.
01:30Itu jelas banget, tampilannya udah gak kayak, jangan kan bisa dibaca, udah kayak, maaf ini, udah kayak kotoran-kotoran burung
01:41aja yang jatuh.
01:42Itu, karena berantakan ya dia.
01:45Berantakan, yang begitu berantakan, ini ilmiah loh nih, 100% ilmiah nih, kalau berantakan berarti itu sudah ada retouch.
01:53Jaksa pun menilai, pernyataan-pernyataan Roy di podcast tersebut adalah bentuk manipulasi digital ijasah yang mengakibatkan pencemaran nama baik Jokowi,
02:04karena Roy tidak pernah meminta izin atau verifikasi ke Jokowi.
02:10Tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi maupun permintaan izin kepada Insinyur Haji Jokowi Dodo selaku pemilik sah
02:19dokumen tersebut.
02:20Sehingga informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh terdakwa dilakukan secara tanpa hak.
02:28Empat, bahwa perkataan yang diucapkan oleh terdakwa dengan cara menyampaikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik,
02:34seolah-olah data yang otentik telah membentuk persepsi publik agar masyarakat percaya atau meyakini ijasah S1, saksi Insinyur Haji Jokowi
02:42Dodo adalah palsu.
02:43Di sisi lain, penerapan Pasal 32 dan 35 Undang-Undang ITE terhadap Roy Suryo dinilai kurang tepat.
02:51Praktisi hukum menilai pihak yang seharusnya melaporkan Roy Suryo adalah Dian Sandi, selaku pengunggah ijasah Jokowi yang kemudian dianalisa oleh
03:00Roy CS.
03:02Bagi saya, pengenaan Pasal 35 dan 32 dalam dakwaan subsidiary itu agak kabur dan tidak layak untuk dimasukkan.
03:12Karena yang memiliki legal standing dalam Pasal itu harusnya Dian Sandi.
03:16Soal dokumennya analog atau digital, maka justru beliau ini menganggap ya harusnya legal standing Pak Jokowi sebagai pelapor 32, 35
03:25Undang-Undang ITE itu gugur.
03:26Tidak berlaku, karena yang berhak untuk itu justru adalah Dian Sandi utama sebagai pengunggah.
03:32Maka adik ini juga mengonfirmasi ya legal standingnya Jokowi tidak memenuhi di situ.
03:36Jadi ya 32, 35 itu justru membuat dakwaan jaksa tadi menjadi tidak cermat dan harus dibatalkan, digugurkan oleh hakim.
03:46Pembuktian ada tidaknya unsur fitnah dibalik penelitian ijasa Jokowi akan menjadi penentu nasib Roy Suryo.
03:53Namun belakangan muncul isu kesaksian Jokowi akan diwakilkan oleh ajudannya AKBP Syarif.
04:00Karena nama sang ajudan muncul dalam surat dakwaan sebagai sosok yang pertama kali menemukan unggahan
04:07yang meributkan keaslian ijasa Jokowi oleh Roy CES.
04:11Tim Liputan, Kompas TV
Komentar