Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Jaksa Penuntut Umum menyebut Roy Suryo menyerang kehormatan Jokowi melalui sejumlah unggahan di media sosial yang mempersoalkan keaslian ijazah. Kubu Roy menegaskan siap adu bukti di persidangan untuk membuktikan keyakinan mereka soal keaslian ijazah Jokowi.

Salah satu dari tiga podcast yang dijadikan jaksa sebagai bukti dalam dakwaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Roy Suryo adalah podcast Sentana TV yang diunggah pada 8 April 2025. Dalam podcast tersebut, Roy memaparkan hasil uji Error Level Analysis atau ELA terhadap ijazah Jokowi dengan membandingkannya dengan ijazah S1 miliknya.

Jaksa menilai pernyataan Roy dalam podcast tersebut merupakan bentuk manipulasi digital ijazah Jokowi yang mengakibatkan pencemaran nama baik, karena Roy tidak pernah meminta izin atau melakukan verifikasi hasil uji ELA ijazah kepada Jokowi.

Di sisi lain, penerapan Pasal 32 dan 35 Undang-Undang ITE terhadap Roy Suryo dinilai kurang tepat. Praktisi hukum menilai pihak yang seharusnya melaporkan Roy Suryo adalah Dian Sandi selaku pengunggah ijazah Jokowi yang kemudian dianalisis oleh Roy dan rekan-rekannya.

Pembuktian ada atau tidaknya unsur fitnah dalam penelitian ijazah Jokowi akan menjadi penentu nasib Roy Suryo. Belakangan muncul isu kesaksian Jokowi akan diwakilkan oleh ajudannya, AKBP Syarif, karena namanya tercatat dalam surat dakwaan sebagai sosok yang pertama kali menemukan unggahan yang mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi oleh Roy dan rekan-rekannya.

#roysuryo #jokowi #ijazahjokowi #persidangan #uuite #sentanatv

Baca Juga Roy Suryo Didakwa Fitnah Jokowi, Kuasa Hukumnya Debat soal Keaslian Ijazah | ROSI di https://www.kompas.tv/talkshow/691332/roy-suryo-didakwa-fitnah-jokowi-kuasa-hukumnya-debat-soal-keaslian-ijazah-rosi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/691442/polemik-ijazah-jokowi-jaksa-sebut-roy-suryo-serang-kehormatan-jokowi-kompas-petang
Transkrip
00:00Kami lanjutkan informasi di Kompas Petang, saya Yasir Neneama, Saudara Jaksa, penuntut umum menyebut Roy Suryo menyerang kehormatan Jokowi melalui
00:08sejumlah unggahan di media sosial yang mempersoalkan keaslian ijasa.
00:13Namun Kubu Roy tegaskan, pihaknya siap adu bukti di persidangan untuk membuktikan keyakinan mereka soal keaslian ijasa Jokowi Dodo.
00:27Ijasa yang konan ijasa atau foto yang dikeluarkan oleh para peser ini, itu jelas banget tampilannya udah gak kayak, jangan
00:36kan bisa dibaca, udah kayak, maaf ini, udah kayak kotoran-kotoran gulung aja yang jatuh.
00:50Inilah satu dari tiga podcast yang dijadikan Jaksa penuntut umum sebagai bukti dari dakwaan pencemaran nama baik dan fitnah yang
00:58dilakukan Roy Suryo terhadap Jokowi.
01:01Dalam podcast Sentana TV yang diunggah tanggal 8 April 2025, Roy Suryo memaparkan hasil uji ELA ijasa Jokowi dengan membandingkan
01:12ijasa S1 miliknya.
01:14Jadi dalam tampilan ELA ini kan tadi kelihatan gitu bahwa itu masih bisa dibaca juga tulisan ijasahnya pun meskipun itu
01:21hitam, ada bercak-bercak, masih bisa kelihatan.
01:24Nah tapi ijasah yang konan ijasah atau foto yang dikeluarkan oleh para peser ini, coba kita lihat.
01:30Itu jelas banget, tampilannya udah gak kayak, jangan kan bisa dibaca, udah kayak, maaf ini, udah kayak kotoran-kotoran burung
01:41aja yang jatuh.
01:42Itu, karena berantakan ya dia.
01:45Berantakan, yang begitu berantakan, ini ilmiah loh nih, 100% ilmiah nih, kalau berantakan berarti itu sudah ada retouch.
01:53Jaksa pun menilai, pernyataan-pernyataan Roy di podcast tersebut adalah bentuk manipulasi digital ijasah yang mengakibatkan pencemaran nama baik Jokowi,
02:04karena Roy tidak pernah meminta izin atau verifikasi ke Jokowi.
02:10Tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi maupun permintaan izin kepada Insinyur Haji Jokowi Dodo selaku pemilik sah
02:19dokumen tersebut.
02:20Sehingga informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh terdakwa dilakukan secara tanpa hak.
02:28Empat, bahwa perkataan yang diucapkan oleh terdakwa dengan cara menyampaikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik,
02:34seolah-olah data yang otentik telah membentuk persepsi publik agar masyarakat percaya atau meyakini ijasah S1, saksi Insinyur Haji Jokowi
02:42Dodo adalah palsu.
02:43Di sisi lain, penerapan Pasal 32 dan 35 Undang-Undang ITE terhadap Roy Suryo dinilai kurang tepat.
02:51Praktisi hukum menilai pihak yang seharusnya melaporkan Roy Suryo adalah Dian Sandi, selaku pengunggah ijasah Jokowi yang kemudian dianalisa oleh
03:00Roy CS.
03:02Bagi saya, pengenaan Pasal 35 dan 32 dalam dakwaan subsidiary itu agak kabur dan tidak layak untuk dimasukkan.
03:12Karena yang memiliki legal standing dalam Pasal itu harusnya Dian Sandi.
03:16Soal dokumennya analog atau digital, maka justru beliau ini menganggap ya harusnya legal standing Pak Jokowi sebagai pelapor 32, 35
03:25Undang-Undang ITE itu gugur.
03:26Tidak berlaku, karena yang berhak untuk itu justru adalah Dian Sandi utama sebagai pengunggah.
03:32Maka adik ini juga mengonfirmasi ya legal standingnya Jokowi tidak memenuhi di situ.
03:36Jadi ya 32, 35 itu justru membuat dakwaan jaksa tadi menjadi tidak cermat dan harus dibatalkan, digugurkan oleh hakim.
03:46Pembuktian ada tidaknya unsur fitnah dibalik penelitian ijasa Jokowi akan menjadi penentu nasib Roy Suryo.
03:53Namun belakangan muncul isu kesaksian Jokowi akan diwakilkan oleh ajudannya AKBP Syarif.
04:00Karena nama sang ajudan muncul dalam surat dakwaan sebagai sosok yang pertama kali menemukan unggahan
04:07yang meributkan keaslian ijasa Jokowi oleh Roy CES.
04:11Tim Liputan, Kompas TV
Komentar

Dianjurkan