Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 menit yang lalu
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan pelantikan pejabat Kementerian Keuangan yang dilakukan pada masa Menkeu sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa, tetap sah.

Penegasan itu disampaikan Suahasil di Jakarta, Senin (21/9/2026), menyusul polemik rotasi sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan.

[Antara/Sanya Dinda Susanti/Ricki Putra Harahap/Rizky Bagus Dhermawan/Arsy Fitriady]
Transkrip
00:05Menteri Keuangan suah hasilnya Zara menegaskan pelantikan pejabat Kementerian Keuangan yang dilakukan pada masa purbaya Yudhisa Dewa tetap sah.
00:14Suah hasil menjelaskan para pejabat yang telah dilantik sebelumnya juga sudah menjalankan tugas masing-masing.
00:20Menurutnya pelantikan yang dilaksanakan Senin 21 September merupakan penyempurnaan termasuk untuk pejabat yang mengalami mutasi dan promosi.
00:30Ini yang kemarin sudah ikut pelantikan ya sudah sah. Ini adalah penyempurnaan setelah itu.
00:37Jadi yang kemarin telah ikut pelantikan yang teman-teman juga cover kan ya, itu sudah menjalankan tugas.
00:45Ini penyempurnaannya. Supaya tambah ada yang mutasi, ada yang promosi, SK-nya sudah cukup.
00:52Dan kemudian kita lantik pada hari ini yang untuk pejabat eselon 3 dan yang lainnya, eselon 4 dan yang lainnya
00:58dilantik di unit eselon 1-nya masing-masing juga sudah selesai.
01:05Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengusulkan agar rotasi sejumlah pejabat Kementerian Keuangan ditunda,
01:13karena menurutnya ada kandidat yang tidak melalui proses asesmen dan manajemen talenta.
01:18Bimo menyebut usulan tersebut diajukan untuk memastikan proses pengangkatan pejabat berjalan sesuai prosedur.
01:24Sementara itu, Suhasil menyebut penunjukan pejabat di Kementerian Keuangan dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan unit eselon 1.
01:32Kementerian Keuangan akan memastikan seluruh proses penempatan dan pengisian jabatan berjalan sesuai kebutuhan organisasi.
01:42Dari Jakarta, Senyadinda, Riki Harahap, Kantor Berita Antara, mewartakan.
Komentar

Dianjurkan