Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
PONTIANAK, KOMPAS.TV - 33 perusahaan di Kalimantan Barat sedang dalam proses penindakan terkait kebakaran hutan dan lahan yang terjadi.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Barat menjelaskan, 6 di antaranya bahkan sudah disegel secara bertahap.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Barat menyebut 33 perusahaan tengah ditindak terkait kebakaran hutan dan lahan.

Sanksi diberikan beragam dimulai dari administrasi, pembekuan, hingga pencabutan izin.

Berdasarkan data dari DLHK Kalimantan Barat, sebanyak 6 perusahaan di antaranya sudah disegel secara bertahap.

Anggota DPRD Kalbar menyatakan siap mengawasi persoalan penindakan terhadap perusahaan ini.

Baca Juga Asap Karhutla Mulai Menipis, Siswa di Pontianak Kembali Belajar Tatap Muka | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/regional/693033/asap-karhutla-mulai-menipis-siswa-di-pontianak-kembali-belajar-tatap-muka-kompas-siang

#karhutla #kalbar #perusahaan

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/693093/33-perusahaan-di-kalbar-ditindak-terkait-karhutla-6-sudah-disegel-jmp
Transkrip
00:00Kita beralih ke informasi lain saudara, 33 perusahaan di Kalimantan Barat sedang dalam proses penindakan terkait kebakaran hutan dan lahan
00:06yang terjadi.
00:08Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Barat menjelaskan, 6 diantaranya bahkan sudah disenggel secara bertahap.
00:15Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Barat menyebut, 33 perusahaan tengah ditindak terkait kebakaran hutan dan lahan.
00:22Sanksi diberikan beragam, mulai dari administrasi, pembekuan hingga pencabutan izin.
00:28Berdasarkan data dari DLHK Kalimantan Barat, sebanyak 6 perusahaan diantaranya sudah disenggel secara bertahap.
00:36Anggota DPRD Kalbar menyatakan siap mengawasi persoalan penindakan terhadap perusahaan ini.
00:45Ada beberapa perusahaan-perusahaan yang sekarang sedang proses dikenakan sanksi.
00:51Antara lain ada perusahaan-perusahaan BBBH atau HTI atau HPH di daerah kawasan hutan.
00:58Baik itu disangsi langsung oleh Menteri Kehutanan.
01:01Baik itu sanksi administrasi yang berupa paksaan pemerintah maupun pencabutan izin maupun pembekuan izin.
01:09Nah kemudian Polda juga memberikan sanksi kepada tidak hanya perusahaan-perusahaan hutanan,
01:15tapi juga kepada perusahaan-perusahaan kebun sawit di Kalbar.
01:20Dan tadi kami ada 33 perusahaan yang sedang dalam proses.
01:23Mereka sudah ada protapnya dan sudah ada tindakan 6 sampai lebih terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggarannya.
01:34Nah klanifikasi pelanggaran tadi sudah jelaskan.
01:36Saya kira kami fungsi pengawasan banyak kota DPRD tentu akan terus memantau
01:41karena bukan soal ini yang sekarang kita bicarakan,
01:46tetapi bagaimana memapping permosialan ini dan untuk ditindaklanjut berikutnya.
Komentar

Dianjurkan