Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang Mahkamah Konstitusi kembali membahas polemik Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 terkait persyaratan dokumen pendidikan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Dalam dialog ini, sejumlah narasumber membahas perbedaan pandangan mengenai perubahan aturan, termasuk timeline penerbitan PKPU 19/2023, putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, hingga pendaftaran Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.

Perdebatan juga menyoroti temuan mengenai perbedaan surat keterangan yang disebut berasal dari sejumlah institusi serta pertanyaan mengenai proses penerbitan dan penyetaraan dokumen pendidikan.

Mantan komisioner KPU, pakar hukum tata negara, praktisi hukum, serta pihak yang terkait dengan Gibran turut menyampaikan pandangan mengenai perlu atau tidaknya KPU melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen pendidikan.

Salah satu sisi menilai KPU terikat pada dokumen yang diterbitkan instansi berwenang, sementara pandangan lain mempertanyakan apakah verifikasi lebih lanjut seharusnya dilakukan.

Dialog bersama Mikhael Sinaga, Andi Azwan, Ray Rangkuti, Muhammad Rullyandi, dan Ferdinand Hutahaean ini membahas fakta persidangan, kronologi perubahan aturan, serta persoalan hukum yang kini menjadi bagian dari perkara di MK.

Produser: Prayogi Haro
Editor: Aqshal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/693933/debat-sampai-tunjuk-tunjuk-ferdinand-andi-azwan-soal-pkpu-memuluskan-pencalonan-wapres-gibran
Transkrip
00:00Saya ke Bang Michael dulu waktu itu. Bang Michael, kita melihat dalam tiga sidang, ada yang mengatakan dalam dua pandangan
00:08ya.
00:08Satu, PKPU sengaja diterbitkan untuk mengatur meloloskan Gibran jadi calon cowok pres, tapi kemudian ada yang bilang tidak kok.
00:16Jawabannya dah.
00:17Ya, PKPU ini kan once in a lifetime. Hanya ada satu di seluruh Indonesia, bahkan mungkin di seluruh dunia.
00:24Di mana surat keterangan itu harus bisa menggantikan ijazah. Kenapa itu dilakukan?
00:30Karena Gibran terlanjur memakai surat keterangan itu di Wali Kota Solo.
00:34Dan kenapa itu dilakukan? Karena toh kita sudah menemukan, nih saya senang nih ada di undang ahli digital forensik.
00:42Karena saya menemukan dua surat keterangan, jadi yang ada di Kemendik Dasmen dan di KPU Solo itu beda.
00:48Dan yang di KPU RI, sampai hari ini kita tidak bisa dapatkan tuh. Mereka sampai hari ini menolak untuk memberikan.
00:55Jangan-jangan ada yang ketiga. Jadi kalau tiga ini stempelnya beda-beda, berarti surat keterangan Gibran itu terbit berapa kali.
01:03Ya kan? Kalau dia harus bergantung pada surat keterangan, ijazahnya ada apa enggak?
01:09Tapi KPU bilangnya kemarin, mantan ketua KPU bilangnya itu sama dengan pencalonan yang dilakukan oleh Gibran di Solo, di Surakarta.
01:16Iya, memang isi surat keterangannya sama. Tetapi kan stempelnya bergeser. Nah ini kenapa?
01:23Kalau stempelnya bergeser, berarti itu sudah terbit tiga kali.
01:26Terbit tiga kali Bang Andi? Bang Andi, terbit tiga kali? Dugaannya, curganya?
01:30Ini kan asumsinya dia, kalau kita bicara, ya kalau itu kan dua kali.
01:34Karena dipakai satu ada di Wali Kota, yang satu lagi ya kan itu dipakai dalam hal apa pencalonan sebagai Wakil
01:42Presiden.
01:43Nah itu salah.
01:44Artinya di sini, kalau bicara stempel, ya stempel yang pertama itu kan waktu satu Wali Kota, legalisir misalnya kan.
01:52Yang kedua itu kan pada saat dipres.
01:56Dan ingat, Pak Gogot bilang nih, Dirjandik Dasmen, itu template, bentuknya itu template, semuanya sama.
02:02Semua sama? Tapi ditemukan beda Bang.
02:04Karena kan saya ini, jadi kan begini, saya ini pihak terkait tadi, di MK, ini kan kita pertanyakan juga.
02:13Dan syukur ada masalah, Pak, ada Dik Dasmen di situ, langsung ada Dirjennya, ya, yang menjelaskan secara terperinci, ya, mengenai
02:23proses, ya, dalam hal mengeluarkan surat keterangan itu.
02:26Kan kalau asumsi mereka, surat keterangan itu dibuat tanpa adanya dokumen-dokumen lengkap yang membuat, yang mengatakan bahwa dia itu
02:35selesai untuk tamat SMA-nya kalau di-convert di Indonesia.
02:39Ini kan dijelaskan.
02:40Dan juga di situ, ya, Pak Taufik itu mengatakan, kita ini tim verifikasinya.
02:46Dan waktu memasukkan surat itu, ya, dokumen-dokumen yang dibutuhkan, itu lewat daring, kemudian ada penambahannya lewat luring.
02:54Jadi itu hybrid, gitu loh.
02:56Bukan semuanya adalah daring, kalau sekarang semuanya pakai daring untuk itu, ya.
03:01Jadi kalau ditanyakan apakah dia dibilang ijasa, kalau bicara ijasa dari dalam negeri ya tidak ada untuk bicara itu, ya.
03:09Dan semuanya penyetaraan itu sudah berjalan dengan adanya bukti-bukti, kemudian itu di-convert, ya, oleh Dick Dasman, ya, dengan
03:20hasil dia, waktu dia di UTS Insert itu.
03:23Itu setara D1, artinya sudah meningkat.
03:26Bukan bicara tentang setara SMA lagi.
03:29Setara D1, tapi kemudian, Bang Michael, Anda mengatakan bahwa itu kursus, Anda bilang.
03:34Ini loh, ijasa UTS Insert.
03:36Ada loh, nih, mana kameranya.
03:37Itu, ijasa UTS Insert itu ada early course, English course.
03:42Berbeda dengan pathway itu berbeda.
03:45Yang selalu ditampilkan itu, yang diselalu glorifikasikan itu adalah 6 bulan, 6 bulan.
03:50Bagaimana seinstitusi pemerintah, Dick Dasman, mengatakan,
03:54Itu jelas yang dilakukan itu sesuai adalah pathway, diploma bisnis.
04:00Makanya nilai, nilainya itu di-convert, ya, nilainya itu berapa yang sesuai dengan katakan SMA.
04:09Ini D1, lebih tinggi untuk itu, gitu ya.
04:12Makanya kalau di-glorifikasikan, ijasa, ijasa, mana ada kalau kau bicara, disana, di Singapura, O-level atau A-level.
04:21O-level bisa langsung ke pathway.
04:23Karena potong kompas untuk umur, kurangnya satu tahun, kayak begitu.
04:27Nanti kita coba bahas lagi terkait dengan temuan dari KBRI juga, yang kita dengarkan dalam sidang.
04:31Tapi sebelum itu kita bikin lebih terang lagi, terkait dengan timeline perubahan aturan jelang pendaptaran Gibran bersama dengan Prabowo saat
04:40itu.
04:40Dimana 2018, PKPU nomor 22 tahun 2018, itu tidak ada pengecualian.
04:45Semua harus wajib memberikan ijasa, SMA, maupun sederajat.
04:494 September 2023, uji publik draft PKPU.
04:53Dan ayat 18, pasal 18, ayat yang dipersoalkan Dini CS, itu tidak ada.
04:58Dan kemudian kita persingkat saja, 9 Oktober 2023, PKPU nomor 19 ditetapkan.
05:04Dan 13 Oktober, disinilah muara yang dipersoalkan oleh Dini CS.
05:09Pasal 18, ayat 3.
05:11Dimana pengecualian untuk Gibran tidak perlu kasih ijasa sederajat SMA.
05:19Kemudian 16 Oktober, putusan MK nomor 90, mengubah syarat usia Capres-Cawopres.
05:24Dan hingga pada singkatnya 25 Oktober 2023, Prabowo Gibran daftar Pipres.
05:30Bang Ray, bagaimana Anda melihat timeline ini?
05:33Beneran TST seperti yang disampaikan oleh Dini CS, atau sesuatu yang normal saja?
05:38Pertama begini, kalau mengubah PKPU itu wajar-wajar saja, tidak ada masalah.
05:42Wajar, tidak ada masalah.
05:43Yang dipersoalkan oleh para pemohon, kan sebetulnya bukan pada aspek perubahan PKPU.
05:51Tapi apakah perubahan itu dilalui melalui mekanisme yang patut dan wajar?
05:58Yang kedua, setelah pertanyaan itu selesai, baru ditelisik redaksinya.
06:04Loh kok redaksinya begini?
06:05Dan ini kan seolah-olah bersifat tidak terlalu terbuka, tidak terlalu umum.
06:10Baru yang ketiga yang dipersoalkan, apakah ini berlaku umum atau hanya berlaku untuk pilpres.
06:16Ternyata PKPU itu dinyatakan berlaku pilpres, tapi tidak berlaku untuk calon anggota legislatif yang lain.
06:25Dan di situ salah satu persoalannya, kalau misalnya hambatan utamanya itu adalah karena satu,
06:32banyak sekali para alumni-alumni kita atau para akademisi kita yang belajar di luar negeri,
06:37yang ingin kembali ke Indonesia untuk menduduki jabatan-jabatan publik terhantuk oleh proses penyetaraan ijazah.
06:47Itu problem dasarnya itu.
06:49Lalu gimana menisiasatinya?
06:50Maka muncullah siasat seperti yang dibuat oleh kapalitas sekarang.
06:53Jadi Anda merasakan ini siasat, karena memang Pak Dian mengatakan bahwa perubahan PKPU itu biasa saja.
06:58Yang sekarang dipersoalkan oleh Denny Cies adalah durasinya.
07:01Jadi dianggap disengajar.
07:04Bukan, itu yang saya sebut. Itu yang saya katakan. Apakah perubahan atau repisi PKPU itu dibuat dengan mekanisme yang patut
07:12dan wajar?
07:13Menurut Anda patut atau wajar atau enggak?
07:15Kalau kita lihat persidangan-persidangan yang kemarin itu, termasuk kesaksian dari Bawaslu kemarin malam atau tidak tadi pagi ya.
07:22Menjelaskan mekanisme itu tidak dijalankan.
07:24Bahkan Bawaslu sendiri terkejut kenapa pasal ini tiba-tiba muncul.
07:30Sebab waktu RDPU dengan DPR, termasuk di dalamnya adalah naskah salinan drap dari PKPU yang utuh.
07:37Yang utuh saja.
07:38Itu tidak ditemukan pasal ini.
07:41Pertanyaannya, sejak kapan KPU melakukan pembahasan khusus soal pasal ini?
07:46Dan mekanisme apa yang dipergunakan oleh KPU untuk menetapkan pasal ini masuk di dalam PKPU 19-2023?
07:55Nah, itu artinya kalau satu pasal dimasukkan ke dalam satu aturan umum, tampak melalui prosedur yang semestinya, itu namanya pasal
08:05apa?
08:06Kan itu pertanyaannya.
08:08Nah, Bung Deni mengatakan dan para pemohon mengatakan itu artinya pasal penyelidupan.
08:14Nah, apakah itu benar pasal penyelidupan?
08:18Kita tunggu putusan MK kalau nggak Senin atau Selasa depan, seiring dengan pertandingan final Indonesia melawan Thailand.
08:27Oke, baik.
08:28Coba saya ke Bang Ruli.
08:30Atau Bang Rai, pasal 18-3 jangan-jangan memang sengaja diselundupkan untuk memuluskan Jalan Gibran.
08:37Red Carpet atau bukan, menurut Anda?
08:38Jadi, sebenarnya PKPU itu kan nomor 19 tahun 2023 itu ditetapkan tanggal 9 Oktober 2023.
08:51Yang mana tahapan pendaftaran pasangan calon itu baru mulai tanggal 16.
08:56Bahkan putusan MK90 itu tanggal 16 Oktober.
09:00Jadi, belum ada pasangan calon.
09:02Belum tahu siapa ini.
09:04Jadi, artinya secara pada saat penyusunan itu, sebetulnya tidak ada unsur diskriminasi atau perlakuan khusus.
09:15Tidak ada perlakuan khusus.
09:16Tidak ada perlakuan khusus, tapi jarangnya dekat.
09:19Silahkan kita lihat lagi timeline-nya Bang.
09:212018 PKPU nomor 22 tahun 2018 itu semua diwajibkan punya ijasa SMA sampai sederajat.
09:28Tapi kemudian berubah 13 Oktober pasal 18 ayat 3 yang sekarang kita perdebatkan kenapa tiba-tiba ada.
09:34Deklarasi 25 Oktober 2023 setelah 22 Oktober 2023 Prabowo umumkan Gibran jadi Cawapres.
09:40Jadi gini, Undang-Undang Pemilu kita nomor 7 tahun 2017 itu dipraktekan dua kali untuk pemilihan presiden.
09:47Oke.
09:482019 dan 2024.
09:50Ada aturan hukum pasal 227 huruf L.
09:56Seorang calon presiden harus memuduhi syarat melampirkan fotokopi ijasa.
10:03SMA atau yang sederajat atau surat keterangan yang telah dilegalisasi dari satuan pendidikan.
10:15Kata atau itu dalam ilmu hukum artinya ekspresio unius, eksklusio alterius.
10:22Kalau dia sudah dipenuhi maka tidak perlu lagi yang lain dipenuhi.
10:25Itu pilihan opsional.
10:27Jadi kalau melampirkan ijasa ya itu adalah untuk yang sekolah di luar negeri, di dalam negeri.
10:33Tapi kalau yang sekolahnya bisa jadi di luar negeri, karena dia mau masuk dalam sistem hukum nasional kita,
10:39dia harus tunduk pada Undang-Undang Sistiknas.
10:41Yang turunan peraturan teknisnya diatur dalam Permendikbud nomor 29 tahun 2014.
10:47Definisinya jelas di dalam pasal 1 angka 8, surat penyetaraan, surat keterangan penyetaraan adalah dokumen
10:55yang berkaitan dengan ijasa hasil dari sekolah di luar negeri yang disetarakan oleh satuan pendidikan
11:04dengan diterbitkan oleh direktorat jenderal tersebut.
11:07Jadi yang diterbitkan oleh direktorat jenderal tersebut, karena ini ijasanya yang berkaitan dengan penyetaraan sekolah SMA,
11:16maka direktoratnya adalah direktorat jenderal pendidikan dasar menengah.
11:22Itulah yang menerbitkan.
11:23Nah, ketika sudah diterbitkan, maka tidak perlu lagi melampirkan fotokopi ijasa.
11:30Maka bunyi PKPU 18 ayat 3, itu kan ada pengecualian yang tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
11:37Jadi pasal 18 ayat 3 itu adalah norma hukum yang tidak bertentangan dengan pasal 227 huruf L undang-undang pemilu.
11:46Itu prinsipnya.
11:47Nah, ketika kita mengatakan apakah KPU harus melakukan verifikasi?
11:52Kewajibannya untuk menilai satu kebenaran hukum.
11:55KPU terikat dengan undang-undang administrasi pemerintahan.
11:58Ada namanya diskresi, ada namanya kewenangan terikat.
12:03Nah, KPU menjalankan kewenangan terikat, namanya kewenangan deklaratif.
12:07Dia terikat dengan pejabat yang menerbitkan surat keterangan penyetaraan,
12:11yaitu pejabat yang menerbitkan keputusan konstitutif.
12:15Nah, dalam teori hukum administrasi dan dinormakan dalam undang-undang administrasi pemerintahan,
12:20kalau ada sesuatu yang dipersuahkan, maka tanggung jawabnya adalah yang menerbitkan.
12:23Jadi, Anda mengamini apa yang disampaikan oleh mantan ketua KPU yang mengatakan tidak perlu melakukan verifikasi?
12:29Tidak perlu dilakukan verifikasi?
12:30Tidak perlu.
12:31Makanya dari kemarin, di persidangan Pak Saldisa, mengatakan,
12:35kenapa berbeda dengan verifikasi faktual dengan partai politik?
12:38Ya, beda.
12:39Kalau verifikasi faktual partai politik, mau jadi peserta pemilu, dicek.
12:43Ada nggak kantornya?
12:44Oke.
12:45Baik, coba saya ke Bang Ferdinand kalau begitu.
12:47Bang Ferdinand, menurut Anda harusnya KPU melakukan verifikasi dulu,
12:50atau percayakan seperti disampaikan oleh Bang Ruli barusan,
12:53bahwa ia terikat dengan siapa penerbitnya, yaitu Kemendikbud?
12:56Ini kan persoalan tentang bagaimana logik daripada anggota KPU harusnya bekerja.
13:02Sepanjang memang mereka meyakini seperti yang disampaikan oleh Hasim Masari,
13:06ya mereka tidak melakukan itu.
13:08Karena memang tidak ada perintah khusus di dalam aturan.
13:10Tetapi kalau logik normalnya berbicara seperti itu, ya tidak dilakukan.
13:15Tapi kalau memang ada keinginan untuk menggali lebih jauh,
13:19ya tentu mereka harus melakukan verifikasi faktual.
13:22Itu yang harus dilakukan KPU.
13:24Tetapi KPU kan menyatakan, ya kami percaya saja,
13:26karena sudah pernah dipakai.
13:27Kan itu alih yang dipergunakan oleh Hasim Masari kemarin pada keterangan itu.
13:32Tetapi kalau saya tidak mau lagi berdebat di soal apakah itu perlu dilakukan verifikasi atau tidak,
13:38tidak bagi saya sekarang yang terjadi ini dari angka 100 persen ini 60 persen sudah selesai.
13:43Menurut saya bahwa KPU saya meyakini sepenuhnya sudah terbukti melakukan pelanggaran.
13:50Dari banyaknya keterangan yang kita dapat selama persidangan,
13:54baik keterangan Bawaslu, keterangan KPU sendiri, keterangan dari kementerian.
13:59Ini tinggal bagaimana 20 persen menyelesaikan,
14:02membuktikan apakah memang Gibran memiliki penyetaraan ijazah atau tidak.
14:06Dan 20 persen lagi kerja keras mahkamah harus memutus apa.
14:10Karena petitumnya ini kan dibuat sangat ultra menurut saya oleh para pemohon.
14:15Banyak yang tidak dimiliki kewenangannya oleh MK.
14:18Jadi kerjaan berat sekarang mahkamah konstitusi menurut saya hanya tinggal dua lagi.
14:23Itu poinnya membuktikan tentang ijazah Gibran ini, penyetaraan itu masuk atau tidak.
14:28Karena disampaikan Bang Ruli tadi, mengikuti Permendikbud 29,
14:31disitu kan jelas bahasanya narasinya adalah penyetaraan ijazah.
14:36Sementara Gibran dari keterangan yang kita dengar tadi malam,
14:40gak ada ijazah yang dilampirkan tetapi adalah sertifikat attendance.
14:45Itu bukan hanya sertifikat attendance.
14:48Nanti itu perdebatan itu gak akan habis.
14:50Tau batu-batu ini harus membiarkan penjelasan kepada publik.
14:53Jadi begini, itu yang saya sampaikan,
14:56ditambah dengan lalat kerja keras mahkamah nanti,
14:59baik yang dia O-Level D.
15:01Itu penjelasanmu sudah basuh, sudah bolak-balik dipenyalakan.
15:04Sekarang ini adalah di UTAS Inser menilai apakah itu memenuhi suara surat keterangan itu.
15:12Kalau mendapatkan setara SMA itu atau SMA itu adalah 6 semester berdasarkan juga umur.
15:20Sekarang yang penting ini bagaimana engkau menilai dan termasuk keterangan dari Profesor Yuli.
15:25Jadi juga kurikulum untuk itu.
15:27Kalau dia mengatakan apa yang dikatakan dari Kambera dari Australia maupun dari Singapura.
15:35Ingat, tugas mereka itu tidak menilai.
15:40Atasnya itu tidak menilai untuk menerangkan perangkat negara tersebut.
15:46Fungsinya itu berbeda.
15:48Mereka itu pembinaan WNI.
15:49Pembinaan, tetapi sekarang saya tanya.
15:51Bukan di, Gibrang punya ijazah nggak dari UTS?
15:54Ya seperti itu.
15:55Saya jelaskan dulu, jelaskan dulu.
15:57Kalau kita lihat adalah apa yang telah dilakukan sama UTS oleh Dick Dasman itu sesuai berdasarkan.
16:06Bagaimana dengan berdasarkan?
16:09Bagaimana dengan berdasarkan oleh Pak Gibrang pendapatan serat keterangan?
16:12Bagaimana dengan jawab Gibrang punya ijazah nggak dari UTS?
16:15Bagaimana dengan sementara, Pak Maru?
16:16Ada dua sebenarnya perbedaan pandangan dari sama-sama mantan KPU.
16:21Mantan Ketua KPU bilang tidak perlu melakukan verifikasi.
16:24Tapi mantan komisionernya bilang harus lakukan verifikasi.
16:28Jadi yang mana yang harus kita ikuti?
16:30Ustaz yang jeda, kami silahkan bersaudara.
16:31Tetap di pola liat.

Dianjurkan