Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Arah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memunculkan perbedaan pandangan di antara para narasumber.

Maruarar Siahaan mengaku pesimistis permohonan akan dikabulkan dengan mempertimbangkan komposisi hakim dan dampak putusan.

Sebaliknya, Ray Rangkuti menyatakan keyakinannya bahwa MK akan mengabulkan permohonan hingga berujung pada diskualifikasi Gibran.

Dalam dialog yang sama, Ferdinand Hutahaean menyebut KPU telah melakukan pelanggaran menurut pandangannya, tetapi menilai peluang terkait status pemenuhan syarat Gibran masih belum pasti.

Sementara itu, Andi Azwan menyampaikan pandangan berbeda mengenai dasar hukum syarat pendidikan.

Produser: Prayogi Haro
Editor: Aqshal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/693939/putusan-mk-soal-gibran-terbelah-maruarar-pesimis-ray-yakin-dikabulkan-ini-kata-andi-ferdinand
Transkrip
00:00Pak Maru dijawab singkat, jadi menurut Anda apakah nanti MK akan mengabulkan permintaan dari pemohon?
00:06Singkat ya Pak?
00:08Ya, jadi saya kira kita harus perhatikan betul beberapa faktor di sini yang menyebabkan dinamikanya sangat tinggi.
00:15Pertama komposisi para hakim, kedua juga analisis dampak putusan biasanya selalu akan diperhitungkan.
00:23Tapi kalau melihat komposisi saya kira agak pesimis saya ini akan dikabulkan.
00:30Pesimis akan dikabulkan.
00:32Baik, silakan Bang Rismon menurut Anda? Apakah nanti MK akan mengabulkan?
00:36Saya menganggapi statementnya Bang Rerang Kuti ya kan?
00:39Yuk singkat Bang.
00:39Keterangan yang sudah ada harusnya membuat Gibran datang gitu ya.
00:45Atau sudah cukup dikatakan.
00:47Keterangan yang mana gitu.
00:48Justru ya titik masuknya adalah Suket Gibran.
00:52Yang diucapkan berkali-kali itu di luar justru.
00:56Yang katanya Suket itu bermasalah.
00:58Dan itu tidak dihadirkan di Purum Mahkamah Konstitusi tadi.
01:02Jadi menurut saya para hakim itu merasa tidak perlu.
01:06Karena ya penggugat atau termohon tidak mampu menghadirkan ahli pendidikan yang mengatakan itu catat administratif.
01:15Jadi menurut Anda sendiri apakah memang perlu hadir atau tidak Gibran?
01:19Ya harus lah.
01:20Harus.
01:20Kalau orang punya leadership kepemimpinan ya.
01:23Kalau ada challenge, tantangan.
01:26Orang yang punya leadership akan datang.
01:28Ini kemarin Jokowi tidak berani hadir dalam sidang tifa.
01:32Ratu-nya genetik.
01:33Genetik menurut.
01:35Ini Gibran nggak mau hadir.
01:36Hanya untuk menunjukkan bahwa betul dia punya ijazah, punya rapot, bla bla bla.
01:41Hal yang sepele, administratif, jangan dicarikan dalih gitu loh.
01:46Dan di kubu mereka itu banyak orang yang melanggar etika.
01:50Ketua KPU-nya, Paman Usman.
01:53Hati-hati Paman Usman.
01:55Ini orang-orang yang problematik.
01:56Hati-hati.
01:58Oke baik.
01:58Jadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi dan tidak memutus perkara ini gimana?
02:03Tidak ada ruang untuk mengabulkan permohonan-pemohon.
02:09Saya berkumpulkan pendapat ini karena sudah terlanjur ilegal digelar.
02:15Ya NO lah, tidak berterima.
02:16Ya kedua, mohon maaf dengan segala hormat.
02:20Pasal 169 huruf R.
02:22Itu frasanya, frasa berpendidikan paling rendah SMA.
02:28Serendah-rendahnya.
02:29Kalau paling rendah, maka kalau ada yang lebih tinggi yang dilampirkan, itulah yang dipakai.
02:36Itu analisis hukumnya begitu.
02:39Jadi kalau kita menggunakan tiga pendekatan penafsiran hukum,
02:43pertama Ejustum Generis, kedua Nocitor Asosys,
02:47yang ketiga adalah Exclusio Alterius,
02:50Exclusio Unius, Exclusio Alterius.
02:53Yang pertama Ejustum Generis.
02:56Melihat pada induk normanya.
02:57Yang kita tampilkan tadi di layar ini,
03:00pasal 18 ayat 3,
03:03itu mengecewarkan ijasa SMA.
03:05Kalau itu dari sekolah luar negeri.
03:08Apabila bisa ditunjukkan ijasa perubahan tinggi.
03:11Dia tidak bertentangan dengan Ejustum Generis,
03:14karena mengikut pada pasal 169 huruf R.
03:18Itu pertama.
03:18Nocitor Asosys.
03:20Pasal 169.
03:25Dari sisi peraturan hukum,
03:28implementasi hakim pada saat itu,
03:30mencari sebuah kebenaran hukum dalam putusan PIPRES yang asli,
03:34itu sudah betul-betul menunjukkan keadilan pemilu.
03:37Sudah menemukan keadilan pemilu, katanya sebuah emang Michael.
03:40Kemendik Dasman sudah membuktikan Gibran itu amnesia.
03:43Tadi, Kemendik Dasman mengatakan,
03:46dia di UTS Insert 2005 Februari sampai 31 Oktober 2006.
03:51Tapi di riwayat hidup Gibran,
03:53waktu mencalonkan Malikota Solo,
03:55dia menulis UTS Insert Sydney Australia,
03:58Sydneynya pakai I ya, bukan pakai Y.
04:002004 sampai 2007.
04:02Berarti kenapa dia memperpanjang,
04:04yang harusnya cuma 2 tahun, jadi 4 tahun.
04:07Berarti Gibran ini antara amnesia,
04:09atau memang tidak sekolah di situ.
04:11Bahkan tidak ada ijazahnya.
04:13Dipertanyakan masa pendidikan Mas Gibran.
04:16Bang Ande?
04:16Ya, inilah.
04:18Kalau orang ini mengotak-ngatik yang absurd seperti ini.
04:22Ini asli.
04:22Kalau bicara itu,
04:23itu kan bukan Mas Gibran.
04:25Itu asli timnya.
04:26Itu mirip riwayat hidup.
04:27Waduh.
04:28Riwayat hidup dan kasih.
04:29Jadi kalau gitu,
04:31Anda kan sudah jelasin posisinya.
04:32Kira-kira nanti arah putusan MK gimana nih?
04:34Kalau putusan MK,
04:36karena saya adalah pihak terkait,
04:38dan mengikuti terus,
04:40proses demi proses ya,
04:41dari pertama itu yang disasaran mereka adalah
04:44KPU itu.
04:46Yang kemudian kalau di,
04:48pas Hakim,
04:49yang mulia Hakim MK itu mengatakan,
04:51kalau 169 huruf R itu serendah-rendahnya.
04:54Dan Pak Ketua,
04:56Wakil Ketua MK mengatakan,
04:57ya kalau serendah-rendahnya itu bisa menggunakan
04:59yang namanya S1, S2, atau S3.
05:02Tidak perlu harus SMA itu.
05:03Kan begitu.
05:05Penafsirannya kan,
05:06katanya penafsiran pemohon kan berbeda.
05:08Kalau udah penafsiran seperti itu.
05:09Minta aturan itu,
05:10jadi kalau kita lihat di sini.
05:11Jadi menurut Anda tidak akan dikabulkan oleh MK ya?
05:13Kalau lihat di sini,
05:15saya katakan ini NO.
05:16Ya, karena apa?
05:17Betul.
05:18Ya, Obscure Liber.
05:19Obscure Liber.
05:20Oke.
05:20Menurut saya,
05:25harus dimenangkan gugatannya ini.
05:27Harus.
05:27Karena ini pelajaran penting bagi bangsa Indonesia di masa depan.
05:31Jadi tidak ada satu keluarga
05:33yang lima tahun terakhir ini membuat gaduh
05:37karena pendidikan mereka,
05:39karena kejujuran mereka.
05:40Jadi tidak bisa dibiarkan.
05:41MK harus melakukan pertobatan.
05:43Karena MK di tahun 2023,
05:45di bawah pimpinan pamannya Gibran yang bernama Usman,
05:49itu telah mengacaukan banyak aturan.
05:52Oke, Bang Re, NO atau dikabungkan?
05:53Setelah melihat persidangan dalam beberapa hari ini,
06:01saya memiliki keyakinan
06:02maka konstitusi akan mengabulkan ini
06:04sampai tarap 80%.
06:06Dikabulkan, baik.
06:07Dan pengabulannya dalam konteks
06:09Sudara Gibran terdiskualifikasi
06:12yang nantinya dilanjutkan oleh KPU
06:15dalam bentuk pembuatan surat
06:17bahwa syarat administrasi Sudara Gibran
06:20dinyatakan cacat,
06:22tidak terpenuhi,
06:23dan setelah itu
06:24DPR dapat melakukan tindakan politik
06:27apakah melakukan impeachment atau tidak.
06:30Baik, Bang Ferdinand,
06:32menurut Anda ke mana arah?
06:33Saya berpendapat.
06:34Yang pertama,
06:35kita harus sepakat bahwa ini adalah
06:37dalam konteks penegakan hukum.
06:39Dalam konteks penegakan hukum,
06:40kita selalu berbicara
06:41tegakan hukum meskipun langit runtuh.
06:44Jadi teman-teman,
06:44ini langit beruntuh-beruntuh.
06:45Kalian nggak usah panik.
06:46Itu yang pertama.
06:47Yang kedua,
06:48saya mau mengatakan
06:49dari dua substansi besar poin utama
06:51dalam pemeriksaan perkara ini,
06:53yang pertama,
06:54bagi saya,
06:55KPU sudah terbukti,
06:56bagi saya ya,
06:56sudah terbukti melakukan pelanggaran.
06:58Yang kedua,
06:59soal ijazah Gibran,
07:00bagi saya peluangnya masih setengah-setengah.
07:02Jadi,
07:02kemungkinan besar bagi saya,
07:04makamah hanya akan memutus dua hal,
07:07KPU melakukan pelanggaran.
07:09Yang kedua,
07:10soal apakah Gibran dinyatakan
07:12tidak memiliki harga atau tidak,
07:13tetapi tidak akan ada perintah diskualifikasi,
07:15tidak ada perintah yang lain,
07:16tetapi nanti akan menjadi beban politik besar
07:18bagi bangsa,
07:19terutama di DPR,
07:20apakah akan menyatakan pendapat atau tidak.
07:22Baik,
07:23terima kasih kepada seluruh nasional
07:24yang sudah ada di Bola Liar
07:25dan teman-teman mahasiswa.
07:26Jangan berkata sama,
07:28siswa Targa dan pamit.
07:28Sampai jumpa,
07:29minggu depan di Bola Liar.
07:30Subjective.
07:31Kita akan bicara.

Dianjurkan