00:00Pak Maru dijawab singkat, jadi menurut Anda apakah nanti MK akan mengabulkan permintaan dari pemohon?
00:06Singkat ya Pak?
00:08Ya, jadi saya kira kita harus perhatikan betul beberapa faktor di sini yang menyebabkan dinamikanya sangat tinggi.
00:15Pertama komposisi para hakim, kedua juga analisis dampak putusan biasanya selalu akan diperhitungkan.
00:23Tapi kalau melihat komposisi saya kira agak pesimis saya ini akan dikabulkan.
00:30Pesimis akan dikabulkan.
00:32Baik, silakan Bang Rismon menurut Anda? Apakah nanti MK akan mengabulkan?
00:36Saya menganggapi statementnya Bang Rerang Kuti ya kan?
00:39Yuk singkat Bang.
00:39Keterangan yang sudah ada harusnya membuat Gibran datang gitu ya.
00:45Atau sudah cukup dikatakan.
00:47Keterangan yang mana gitu.
00:48Justru ya titik masuknya adalah Suket Gibran.
00:52Yang diucapkan berkali-kali itu di luar justru.
00:56Yang katanya Suket itu bermasalah.
00:58Dan itu tidak dihadirkan di Purum Mahkamah Konstitusi tadi.
01:02Jadi menurut saya para hakim itu merasa tidak perlu.
01:06Karena ya penggugat atau termohon tidak mampu menghadirkan ahli pendidikan yang mengatakan itu catat administratif.
01:15Jadi menurut Anda sendiri apakah memang perlu hadir atau tidak Gibran?
01:19Ya harus lah.
01:20Harus.
01:20Kalau orang punya leadership kepemimpinan ya.
01:23Kalau ada challenge, tantangan.
01:26Orang yang punya leadership akan datang.
01:28Ini kemarin Jokowi tidak berani hadir dalam sidang tifa.
01:32Ratu-nya genetik.
01:33Genetik menurut.
01:35Ini Gibran nggak mau hadir.
01:36Hanya untuk menunjukkan bahwa betul dia punya ijazah, punya rapot, bla bla bla.
01:41Hal yang sepele, administratif, jangan dicarikan dalih gitu loh.
01:46Dan di kubu mereka itu banyak orang yang melanggar etika.
01:50Ketua KPU-nya, Paman Usman.
01:53Hati-hati Paman Usman.
01:55Ini orang-orang yang problematik.
01:56Hati-hati.
01:58Oke baik.
01:58Jadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi dan tidak memutus perkara ini gimana?
02:03Tidak ada ruang untuk mengabulkan permohonan-pemohon.
02:09Saya berkumpulkan pendapat ini karena sudah terlanjur ilegal digelar.
02:15Ya NO lah, tidak berterima.
02:16Ya kedua, mohon maaf dengan segala hormat.
02:20Pasal 169 huruf R.
02:22Itu frasanya, frasa berpendidikan paling rendah SMA.
02:28Serendah-rendahnya.
02:29Kalau paling rendah, maka kalau ada yang lebih tinggi yang dilampirkan, itulah yang dipakai.
02:36Itu analisis hukumnya begitu.
02:39Jadi kalau kita menggunakan tiga pendekatan penafsiran hukum,
02:43pertama Ejustum Generis, kedua Nocitor Asosys,
02:47yang ketiga adalah Exclusio Alterius,
02:50Exclusio Unius, Exclusio Alterius.
02:53Yang pertama Ejustum Generis.
02:56Melihat pada induk normanya.
02:57Yang kita tampilkan tadi di layar ini,
03:00pasal 18 ayat 3,
03:03itu mengecewarkan ijasa SMA.
03:05Kalau itu dari sekolah luar negeri.
03:08Apabila bisa ditunjukkan ijasa perubahan tinggi.
03:11Dia tidak bertentangan dengan Ejustum Generis,
03:14karena mengikut pada pasal 169 huruf R.
03:18Itu pertama.
03:18Nocitor Asosys.
03:20Pasal 169.
03:25Dari sisi peraturan hukum,
03:28implementasi hakim pada saat itu,
03:30mencari sebuah kebenaran hukum dalam putusan PIPRES yang asli,
03:34itu sudah betul-betul menunjukkan keadilan pemilu.
03:37Sudah menemukan keadilan pemilu, katanya sebuah emang Michael.
03:40Kemendik Dasman sudah membuktikan Gibran itu amnesia.
03:43Tadi, Kemendik Dasman mengatakan,
03:46dia di UTS Insert 2005 Februari sampai 31 Oktober 2006.
03:51Tapi di riwayat hidup Gibran,
03:53waktu mencalonkan Malikota Solo,
03:55dia menulis UTS Insert Sydney Australia,
03:58Sydneynya pakai I ya, bukan pakai Y.
04:002004 sampai 2007.
04:02Berarti kenapa dia memperpanjang,
04:04yang harusnya cuma 2 tahun, jadi 4 tahun.
04:07Berarti Gibran ini antara amnesia,
04:09atau memang tidak sekolah di situ.
04:11Bahkan tidak ada ijazahnya.
04:13Dipertanyakan masa pendidikan Mas Gibran.
04:16Bang Ande?
04:16Ya, inilah.
04:18Kalau orang ini mengotak-ngatik yang absurd seperti ini.
04:22Ini asli.
04:22Kalau bicara itu,
04:23itu kan bukan Mas Gibran.
04:25Itu asli timnya.
04:26Itu mirip riwayat hidup.
04:27Waduh.
04:28Riwayat hidup dan kasih.
04:29Jadi kalau gitu,
04:31Anda kan sudah jelasin posisinya.
04:32Kira-kira nanti arah putusan MK gimana nih?
04:34Kalau putusan MK,
04:36karena saya adalah pihak terkait,
04:38dan mengikuti terus,
04:40proses demi proses ya,
04:41dari pertama itu yang disasaran mereka adalah
04:44KPU itu.
04:46Yang kemudian kalau di,
04:48pas Hakim,
04:49yang mulia Hakim MK itu mengatakan,
04:51kalau 169 huruf R itu serendah-rendahnya.
04:54Dan Pak Ketua,
04:56Wakil Ketua MK mengatakan,
04:57ya kalau serendah-rendahnya itu bisa menggunakan
04:59yang namanya S1, S2, atau S3.
05:02Tidak perlu harus SMA itu.
05:03Kan begitu.
05:05Penafsirannya kan,
05:06katanya penafsiran pemohon kan berbeda.
05:08Kalau udah penafsiran seperti itu.
05:09Minta aturan itu,
05:10jadi kalau kita lihat di sini.
05:11Jadi menurut Anda tidak akan dikabulkan oleh MK ya?
05:13Kalau lihat di sini,
05:15saya katakan ini NO.
05:16Ya, karena apa?
05:17Betul.
05:18Ya, Obscure Liber.
05:19Obscure Liber.
05:20Oke.
05:20Menurut saya,
05:25harus dimenangkan gugatannya ini.
05:27Harus.
05:27Karena ini pelajaran penting bagi bangsa Indonesia di masa depan.
05:31Jadi tidak ada satu keluarga
05:33yang lima tahun terakhir ini membuat gaduh
05:37karena pendidikan mereka,
05:39karena kejujuran mereka.
05:40Jadi tidak bisa dibiarkan.
05:41MK harus melakukan pertobatan.
05:43Karena MK di tahun 2023,
05:45di bawah pimpinan pamannya Gibran yang bernama Usman,
05:49itu telah mengacaukan banyak aturan.
05:52Oke, Bang Re, NO atau dikabungkan?
05:53Setelah melihat persidangan dalam beberapa hari ini,
06:01saya memiliki keyakinan
06:02maka konstitusi akan mengabulkan ini
06:04sampai tarap 80%.
06:06Dikabulkan, baik.
06:07Dan pengabulannya dalam konteks
06:09Sudara Gibran terdiskualifikasi
06:12yang nantinya dilanjutkan oleh KPU
06:15dalam bentuk pembuatan surat
06:17bahwa syarat administrasi Sudara Gibran
06:20dinyatakan cacat,
06:22tidak terpenuhi,
06:23dan setelah itu
06:24DPR dapat melakukan tindakan politik
06:27apakah melakukan impeachment atau tidak.
06:30Baik, Bang Ferdinand,
06:32menurut Anda ke mana arah?
06:33Saya berpendapat.
06:34Yang pertama,
06:35kita harus sepakat bahwa ini adalah
06:37dalam konteks penegakan hukum.
06:39Dalam konteks penegakan hukum,
06:40kita selalu berbicara
06:41tegakan hukum meskipun langit runtuh.
06:44Jadi teman-teman,
06:44ini langit beruntuh-beruntuh.
06:45Kalian nggak usah panik.
06:46Itu yang pertama.
06:47Yang kedua,
06:48saya mau mengatakan
06:49dari dua substansi besar poin utama
06:51dalam pemeriksaan perkara ini,
06:53yang pertama,
06:54bagi saya,
06:55KPU sudah terbukti,
06:56bagi saya ya,
06:56sudah terbukti melakukan pelanggaran.
06:58Yang kedua,
06:59soal ijazah Gibran,
07:00bagi saya peluangnya masih setengah-setengah.
07:02Jadi,
07:02kemungkinan besar bagi saya,
07:04makamah hanya akan memutus dua hal,
07:07KPU melakukan pelanggaran.
07:09Yang kedua,
07:10soal apakah Gibran dinyatakan
07:12tidak memiliki harga atau tidak,
07:13tetapi tidak akan ada perintah diskualifikasi,
07:15tidak ada perintah yang lain,
07:16tetapi nanti akan menjadi beban politik besar
07:18bagi bangsa,
07:19terutama di DPR,
07:20apakah akan menyatakan pendapat atau tidak.
07:22Baik,
07:23terima kasih kepada seluruh nasional
07:24yang sudah ada di Bola Liar
07:25dan teman-teman mahasiswa.
07:26Jangan berkata sama,
07:28siswa Targa dan pamit.
07:28Sampai jumpa,
07:29minggu depan di Bola Liar.
07:30Subjective.
07:31Kita akan bicara.