Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 menit yang lalu


JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung pernyataan terdakwa, Roy Suryo yang menyebut 99,9 persen ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) palsu.

Bagi JPU pernyataan tersebut harus dibuktikan melalui ruang sidang. Hal ini disampaikan JPU ketika membacakan tanggapan atas perlawanan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (5/10/2026).

JPU menilai terdakwa tak memiliki dasar pembuktian bahwa masih terdapat 0,1 persen bagian ijazah yang asli.

"Terhadap dalil perlawanan mengenai perbedaan antara pernyataan 99,9% palsu dengan 100% palsu, kami Penuntut Umum berpendapat bahwa tim advokat Terdakwa telah menarik kesimpulan yang belum mempunyai dasar pembuktian, ketika menyatakan angka 99,9% palsu berarti terdapat 0,1% bagian yang asli, valid, atau benar," kata JPU.

Baca Juga Di Depan SBY, Prabowo Panggil dan Tepuk Pundak Komandan Upacara HUT ke-81 TNI di https://www.kompas.tv/nasional/694274/di-depan-sby-prabowo-panggil-dan-tepuk-pundak-komandan-upacara-hut-ke-81-tni



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/694277/jpu-respons-pernyataan-roy-suryo-99-9-persen-ijazah-jokowi-palsu-harus-dibuktikan-di-persidangan

Dianjurkan