Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Mahkamah Konstitusi menyatakan certificate of attendance milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani pada Selasa (6/10) dalam perkara terkait syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

MK menyebut certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan.

MK juga menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227.

#gibran #mahkamahkonstitusi #mk #ijazahgibran #pilpres2024 #phpu2024

Baca Juga Relawan Gibran Kompak Sujud Syukur, Gugatan Ijazah Gibran Ditolak MK, Gibran Tetap Menjabat Wapres di https://www.kompas.tv/nasional/694547/relawan-gibran-kompak-sujud-syukur-gugatan-ijazah-gibran-ditolak-mk-gibran-tetap-menjabat-wapres

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/694548/mk-tegaskan-certificate-of-attendance-bukan-bukti-kelulusan-gibran-dalam-pilpres-2024
Transkrip
00:00Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
00:02No. 33-MPK.D.K.S. 2018
00:07tentang penetapan pelayanan publik di lingkungan Direkturat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
00:13menentukan bahwa pemohon penyetaraan harus melengkapi 8 dokumen yang dipersyaratkan
00:19yaitu A. Pasfoto, pemohon ukuran 4x6, B. Paspor, C. Surat keterangan dari perwakilan RI setempat
00:28dan atau perwakilan negeri asing di Indonesia
00:31dan atau surat keterangan dari sekolah asli, sekolah asal di luar negeri
00:36D. Ijazah, garing diploma, garing sertifikat apabila penyelenggara pendidikan mengeluarkan ijazah
00:43E. Transkrip nilai
00:45F. Struktur program kurikulum
00:48dokumen ini tidak diperlukan apabila penyelenggara pendidikan atau sekolah asal menyediakan dokumen ini di situs resminya
00:56G. Akta kelahiran atau kena lahir
00:59H. Rapot kelas 1, 2, dan 3 SMP atau SMA atau SMK
01:05dan sken rapot 3 tahun terakhir SD
01:09tergantung penyetaraan ijazah yang diusulkan
01:12Selanjutnya terkait dengan prosedur pendaftaran surat keterangan dimaksud
01:16dapat dilakukan secara daring online melalui situs resmi kemendikdesmen atau secara luring
01:24Dalam konteks permohonan aku, faktanya Kibran Raka Puming Raka
01:28mendapatkan permohonan penyetaraan sekolah menengah atas dengan menggunakan aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri
01:37Dalam hal ini, sesuai dengan fakta yang disampaikan oleh kemendikdesmen
01:43Salah satu dokumen yang dijadikan dasar untuk mengajukan surat keterangan penyetaraan ijazah
01:49adalah sken ijazah, garing diploma, garing sertifikat, garing dokumen hasil belajar
01:56sesuai dengan jenjang yang ingin disetarakan atau surat keterangan yang menunjukkan telah tamat belajar
02:03Vide bukti PT 5 sama dengan lampiran dokumen pemberi keterangan kemendikdesmen
02:11Namun demikian, berkenaan dengan hal tersebut
02:14Setelah mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak
02:18dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan
02:21Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Raka Buming Raka memiliki ijazah
02:28garing sertifikat, garing diploma
02:31sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri
02:35yang setara dengan sekolah menengah atas atau seterajat
02:55Fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan dirjen pendidikan dasar dan menengah dalam persidangan
03:01yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah garing sertifikat, garing diploma
03:07yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri
03:13Melainkan certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic record dan explanation of grades
03:21Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti
03:27untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau seterajat
03:33Menurut mahkamah, certificate of attendance dan dokumen lain tersebut
03:38Bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat
03:42Melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran
03:47Dalam hal ini secara umum, ijazah, garing sertifikat, garing diploma
03:52yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu
03:58Biasanya ditulis, this is to certify that
04:02Nama yang tamat has been awarded
04:05Tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut
04:09juga dilamberkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh
04:15Karena dari nilai tersebut, diterbitkan ijazah, garing sertifikat, garing diploma
04:21sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan
04:24Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan
04:31Soeket Nomor 9149-D.D.1-KS-2019
04:37Sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu
04:44Melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan
04:49Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan
04:55Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan
05:00Yang dapat menunjukkan kiburan Raka Puming Raka
05:04Memiliki ijazah, garing sertifikat, garing diploma di luar negeri
05:09Yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan
05:13Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas
05:18Madrasa alia sekolah menengah kecurian
05:21Madrasa alia kecurian
05:23Atau sekolah lain yang sederajat
05:26Sebagaimana dimaksud dalam norma pasal 169 huruf R
05:31Dan pasal 227 huruf L Undang-Undang Pemilu
05:36Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan