Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Mahkamah Konstitusi membacakan fakta terkait riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden atau PHPU Pemilu 2024.

Dalam persidangan, MK menyebut riwayat pendidikan Gibran berdasarkan dokumen daftar riwayat hidup yang pernah diajukan saat pendaftaran sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta tahun 2020.

MK juga menyebut saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, Gibran melampirkan surat keterangan hasil penilaian kesetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri.

Para pemohon mendalilkan surat keterangan tersebut cacat administratif karena tidak dikuatkan dengan ijazah, sertifikat, atau diploma. MK kemudian mempertimbangkan ketentuan terkait dokumen dasar dalam proses penyetaraan pendidikan.

#mk #gibran #mahkamahkonstitusi #phpu2024 #pilpres2024 #ijazahgibran

Baca Juga FULL! Gibran Akan Didiskualifikasi? Andi Azwan & Abdul Gafur Bahas Nasib Gibran Malam Ini (6/10) di https://www.kompas.tv/nasional/694545/full-gibran-akan-didiskualifikasi-andi-azwan-abdul-gafur-bahas-nasib-gibran-malam-ini-6-10

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/694546/mk-ungkap-fakta-pendidikan-gibran-soroti-dokumen-penyetaraan-di-pilpres-2024-ternyata-begini
Transkrip
00:00Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama, dalil pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, bukti-bukti surat tulisan, bukti elektronik, serta
00:10saksi dan ahli,
00:12keterangan bawah selu, keterangan dari atas pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura,
00:17dan atas pendidikan dan kebudayaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Australia, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,
00:24beserta bukti-bukti yang diajukan dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
00:32Bahwa terkait dengan riwayat pendidikan Gibran Raka Buming Raka, Mahkamah mendapatkan fakta berdasarkan dokumen daftar riwayat hidup atau formulir model
00:41B B.2 KWK
00:43yang pernah diajukan sebagai salah satu syarat pendaftaran bakal calon wali kota dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota
00:50Surakarta tahun 2020,
00:52yaitu 1. SDN Mangku Bumen Kidul 16 pada tahun 1993 sampai tahun 1999,
01:002. SMP Negeri 1 Surakarta pada tahun 1999 sampai tahun 2002,
01:053. Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002 sampai tahun 2004,
01:113. UTS Insert Sydney pada tahun 2004 sampai tahun 2007,
01:17dan 5. MDIS Singapore pada tahun 2007 sampai tahun 2010.
01:22video bukti P.121.
01:25Bahwa pada saat melakukan pendaftaran sebagai calon wakil presiden dalam pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024,
01:32yang bersangkutan melampirkan dokumen berupa fotokopi Suket No. 9149 D.D.1 Garing KS 2019,
01:40dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan No. 2296 Bel Mawa Garing KEP IJLN Garing 2019
01:51tentang hasil penilaian kestaraan ijazah lulusan guruan tinggi luar negeri atas nama Gibran Raka Buming Raka,
01:58tanggal 8 Agustus 2019, video lampiran keterangan saksi termohon.
02:03Kedua dokumen tersebut dimaksudkan sebagai pemenuhan syarat tamat sekolah mendengah atas di luar negeri.
02:09Berkanaan dengan hal itu, para pemohon mendalilkan Suket No. 9149 Garing D.D.1 KS 2019
02:17dimaksud cacat administratif karena tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah
02:23atau sertifikat atau diploma sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 7 Permendikbud 29 tahun 2014.
02:32Buat terhadap dalil para pemohon, demikian pertanyaan yang harus dijawab oleh makam adalah
02:38Apakah dalam kaitan dengan pemenuhan ketentuan pasal 169 huruf R Undang-Undang Pemilu
02:43Penerbitan Suket No. 9149 Garing D.D.1 Garing KS 2019
02:50sudah menunjukkan Gibran Raka Buming Raka memiliki ijazah atau sertifikat atau diploma
02:57yang setara dengan syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah mendengah atas,
03:01madrasah, aliyah, sekolah mendengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
03:09Begitu pula dengan pemenuhan ketentuan kelengkapan dokumen sebagaimana diatur dalam pasal 227 huruf L
03:15Undang-Undang Pemilu yang menyatakan
03:18pendaftaran bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut
03:251. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah surat tanda tamat belajar atau surat keterangan lain
03:31yang didelegasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
03:36Bahwa berkenaan dengan hal tersebut di atas,
03:39pasal 1 angka 7 Permendikbud 29 tahun 2014
03:42menentukan surat keterangan penyetaraan adalah
03:45dokumen yang menerangkan bahwa ijazah atau sertifikat atau diploma
03:50yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan
03:53yang menggunakan kurikulum internasional atau negara lain
03:56adalah setara dengan ijazah atau STTB
04:00yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum nasional
04:04yang diterbitkan oleh Direkturat Jenderal terkait.
04:08Dengan demikian, dalam melakukan penyetaraan ijazah dokumen
04:11yang menjadi dasar penyetaraan adalah ijazah atau sertifikat atau diploma
04:17yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan
04:20yang menggunakan kurikulum internasional atau negara lain.

Dianjurkan