Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Usai putusan MK terkait ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming, Pemohon sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi, buka suara.

"Saya memuji Bapak Prabowo ya. Karena bagaimanapun hal-hal begini tetap di bawah monitoring beliau selaku kepala negara, bukan selaku kepala pemerintah, selaku kepala negara. Beliau menjamin dua bukti penting, yaitu Surat Keterangan (Suket) ini dan ijazah Bapak Joko Widodo dari Solo, dari DKI, dari KPU Pusat itu sekarang bisa dinikmati publik," ujar Bonatua pada Selasa, (6/10/2026).

"Jadi semoga nanti tetap kita menjaga demokrasi kita. Ini tugas berat. Bukan hanya Bapak Joko Widodo yang kita mintakan, bukan hanya Gibran yang kita mintakan, bukan hanya ijazah yang kita mintakan. Ini bukan perkara ijazah, ini perkara keterbukaan informasi publik," lanjutnya.

Diketahui, MK menyatakan gugatan PHPU terkait syarat pendidikan Wapres Gibran tidak dapat diterima, namun mengungkap tidak ada dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah.

Baca Juga Andi Azwan Ucap Terima Kasih ke Presiden Prabowo usai Putusan MK Terkait Ijazah Wapres Gibran di https://www.kompas.tv/nasional/694614/andi-azwan-ucap-terima-kasih-ke-presiden-prabowo-usai-putusan-mk-terkait-ijazah-wapres-gibran

#ijazahgibran #mk #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/694615/bonatua-puji-presiden-prabowo-pasca-putusan-mk-bukan-hanya-jokowi-gibran-ijazah-ini-keterbukaan
Transkrip
00:00Berikutnya, Bonatu Hasilalahi.
00:30Dan peneliti yang sepuluh bulan mencari nibarang, sepuluh bulan bayangkanlah kita bersidang, Mas Roy juga pernah juga jadi saksinya, kita
00:40di KIP berjuang, bersidang mendapatkan namanya suket.
00:44Suket ini mengugurkan dua hal, pertama masalah tengkat waktu, kedua masalah pokok perkaranya, yaitu manipulasi administrasi.
00:58Makanya selaku ahli kebijakan publik, ini menjadi tugas besar bagi kita, masih ada lagi jajah Bapak Joko Widodo, yang saya
01:10lagi berperkara juga, dan lebih parah juga mendapatkan itu bukan hanya sepuluh bulan kali, dan sekarang lagi bersidang.
01:19Nanti mau nijini, Prof. Deni, bolehkah dibawa ke MK?
01:23Coba diusahakan.
01:25Siapa tahu MK jadi solusi, karena saya lihat, saya dipetun ditolak.
01:29Saya ke pengadilan negeri kayaknya berbelit-belit.
01:32Mungkin seharapan saya di sini ya, karena capek juga meneliti, kalau tidak ada keputusan apakah ijaja itu sah atau tidak.
01:44Mungkin saya belum sampai ke palsu atau tidak, seperti status ijaja suketnya Pak Gibran, kan masih apsahannya, tapi itu satu
01:52langkah lagi.
01:52Jadi, tak lupa juga kita bilang bahwa selaku orang pemerhati demokrasi, ya kita harus yakini bahwa keterbukaan informasi adalah pintu
02:09gerbang demokrasi.
02:10Kembali, saya bukan bawa bilang apa, tetap saya memuji Bapak Prabowo ya, karena bagaimanapun hal-hal begini tetap dibawa monitoring
02:21beliau selaku kepala negara.
02:22Bukan selaku kepala pemerintah, selaku kepala negara, beliau menjamin dua bukti penting, yaitu surat suket ini,
02:30dan ijaja Bapak Jokowi Dodo dari Solo, dari DKI, dari KP Pusat itu sekarang bisa dinikmati publik.
02:40Jadi semoga nanti tetap kita menjaga demokrasi kita, ini tugas berat, bukan hanya Bapak Jokowi Dodo yang kita mintakan,
02:50bukan hanya Gibran yang kita mintakan, bukan hanya ijaja yang kita mintakan, ini bukan perkara ijaja, ini perkara keterbukaan informasi
02:58publik.
02:58Saya rasa itu saja, kebetulan mungkin target-target politik saya enggak begitu tertarik.
03:06Makasih.
03:08Ini anak muda ya, masih 26 tahun dari KIPP, penting juga untuk didengarkan, silakan.
03:16Oke, selamat malam rekan-rekan media, para pemohon, para kuasa, dan juga para supporter di sini, ada banyak sekali.
03:27Alhamdulillah, sebagaimana yang tadi disampaikan sama para pemohon sebelumnya, dan juga para kuasa hukum,
03:34pada intinya, ijazah wakil presiden kita itu tidak ada, tidak terbukti,
03:42dan ini semakin menegaskan tesis kami di awal bahwa yang bermasalah dalam proses pemilu kita kemarin adalah proses integritas pencalonannya.
03:50Proses integritas pencalonan kita masih dipenuhi oleh proses-proses manipulasi, proses-proses yang diselundupkan,
03:58dan juga proses-proses yang untuk memanipulasi suatu hasil dan kemenangannya.
04:04Dan itu yang berbahaya bagi pemilu kita ke depannya.
04:08Dari perkara ini juga, kami juga dicerahkan bahwa ketika si Gibran itu tidak lagi memenuhi syarat,
04:20maka ada dua hal tadi, Bung Refil juga sudah sampaikan,
04:23seharusnya pejabat yang beretika itu, dia langsung sadar akan masalah dirinya yang sudah terungkap sampai seluruh rakyat Indonesia ini.
04:31Tahu malu, sadar akan etikanya, dan juga ada harapan juga dari kami,
04:39selain sebelum nanti kita mungkin akan ke DPR, bergerak ke DPR dan MPR untuk menyampaikan hal ini lebih lanjut,
04:47namun juga kami menunggu juga respon bagaimana partai-partai di parlemen dalam menyikapi persoalan ini.
04:53Wabil khusus kepada partai-partai pengusung dari Gibran Raka Buming Raka,
04:56bagaimana sikap mereka, mereka mengusung calon yang tidak terbukti atau tidak mempunyai ijazah sebagai salah satu basis pencalonannya.
05:06Bukan hanya salah satu, namun ini syarat yang harus dipenuhi secara kumulatif,
05:12sehingga ketika salah satu syarat tidak ada, maka tidak sah pencalonannya sebagai wakil presiden.
05:16Dan ini bagaimana tanggung jawab kalian sebagai partai pengusung dari Gibran Raka Buming Raka.
05:20Dan kedua, kami juga meminta tanggung jawab kepada Komisi 2 DPR terhadap kinerja penyelenggara pemilu dalam hal ini.
05:31Dua hal itu lepas.
05:33Pertama, penyelundupan pasal 18 ayat 3 PKPU 19-2023,
05:37dan juga verifikasi yang tadi sangat jelas disebutkan oleh hakim,
05:43bahwa seharusnya KPU melakukan verifikasi faktual.
05:47Dan ketika verifikasi faktual tidak dilakukan oleh KPU,
05:51maka yang bermasalah ada kecermatan KPU dalam hal ini,
05:54keprofesionalan KPU.
05:56Ini bahaya.
05:57Penyelenggara pemilu yang menyelenggarakan pemilu lebih dari hampir 300 juta,
06:01ini ada masalah dalam hal keprofesionalitasnya.
06:04Penyelenggara pemilu yang menyelenggara.

Dianjurkan