00:01bahwa berkenaan dengan surat keputusan
00:04Direkturat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
00:06nomor 33 garing MPK, titik D, garing KS, garing 2018
00:12tentang penetapan pelayanan publik di lingkungan
00:15Direkturat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
00:17menentukan bahwa pemohon penyetaraan
00:20harus melengkapi delapan dokumen yang dipersyaratkan
00:23yaitu A. Pasfoto, pemohon ukuran 4x6,
00:28B. Paspor, C. Surat keterangan dari perwakilan RI setempat
00:33dan atau perwakilan negeri asing di Indonesia
00:36dan atau surat keterangan dari sekolah asli, sekolah asal di luar negeri
00:41D. Ijasa, garing diploma, garing sertifikat
00:45apabila penyelenggara pendidikan mengeluarkan ijasa
00:48E. Transkrip nilai, F. Struktur program kurikulum
00:53dokumen ini tidak diperlukan apabila penyelenggara pendidikan
00:57atau sekolah asal menyediakan dokumen ini di situs resminya
01:01G. Akta kelahiran atau kena lahir
01:04H. Rapot kelas 1, 2, dan 3 SMP
01:07atau SMA atau SMK
01:09dan sken rapot 3 tahun terakhir SD
01:13tergantung penyetaraan ijasa yang diusulkan
01:17Selanjutnya terkait dengan prosedur
01:19pendaftaran surat keterangan dimaksud dapat dilakukan secara daring online
01:23melalui situs resmi kemendikdesmen atau secara luring
01:28Dalam konteks permohonan aku, faktanya
01:31Gibran Raka Puming Raka
01:33mendaftarkan permohonan penyetaraan sekolah menengah atas
01:36dengan menggunakan aplikasi
01:38e-layanan penyetaraan ijasa luar negeri
01:41Dalam hal ini, sesuai dengan fakta yang disampaikan oleh
01:47Kemendikdesmen
01:48Salah satu dokumen yang dijadikan dasar untuk mengajukan surat keterangan penyetaraan ijasa
01:53adalah sken ijasa, garing diploma, garing sertifikat, garing dokumen hasil belajar
02:01sesuai dengan jenjang yang ingin disetarakan
02:05atau surat keterangan yang menunjukkan telah tamat belajar
02:08V.D. Bukti PT. 5
02:10Sama dengan lampiran dokumen pemberi keterangan
02:15Kemendikdesmen
02:16Namun demikian, berkenaan dengan hal tersebut
02:19Setelah mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak
02:23dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan
02:26Mahkamah tidak menemukan dokumen
02:29yang menunjukkan Gibran Raka Puming Raka memiliki ijasa, garing sertifikat, garing diploma
02:35sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah
02:41atas atau seterajat sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 huruf R dan pasal 227 huruf L Undang-Undang Pemilu
02:59Fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan dirjen pendidikan dasar dan menengah
03:04dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijasa, garing sertifikat, garing diploma
03:12yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijasa luar negeri
03:17melainkan certificate of attendance dan dokumen lain
03:22seperti academic record dan explanation of grades
03:26berkenaan dengan hal tersebut
03:28certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti
03:31untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri
03:35yang setara dengan sekolah menengah atas atau seterajat
03:37menurut Mahkamah
03:39certificate of attendance dan dokumen lain tersebut
03:42bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat
03:46melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran
03:51dalam hal ini secara umum
03:53ijasa, garing sertifikat, garing diploma
03:57yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu
04:02biasanya ditulis
04:04this is to certify that
04:06nama yang tamat
04:08has been awarded
04:09tidak hanya itu
04:11menyertai sertifikat tersebut
04:14juga dilamberkan atau dicantumkan nilai
04:17atau hasil pendidikan yang diperoleh
04:19karena dari nilai tersebut
04:21diterbitkan ijasa, garing sertifikat, garing diploma
04:25sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan
04:29sementara itu certificate of attendance
04:32dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan
04:35soket nomor 9149, garing D.D.1, garing KS, garing 2019
04:42sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan
04:46menamatkan jenjang pendidikan tertentu
04:49melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan
04:54dengan demikian
04:55berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan
05:00mahkamah tidak menemukan
05:02atau mendapatkan bukti yang meyakinkan
05:05yang dapat menunjukkan kiburan raka-puming raka
05:08memiliki ijasa, garing sertifikat, garing diploma di luar negeri
05:13yang dijadikan sebagai dasar
05:16untuk disetarakan dengan
05:18berpendidikan paling rendah
05:20tamat sekolah menengah atas
05:22madrasah alia
05:24sekolah menengah kecurian
05:26madrasah alia kecurian
05:28atau sekolah lain yang sederajat
05:30sebagaimana dimaksud
05:32dalam norma pasal 169 huruf R
05:35dan pasal 227 huruf L
05:38undang-undang pemilu
05:40bahwa selanjutnya
05:43terkait dengan proses pendaftaran
05:45pasangan calon presiden dan wakil presiden
05:47yang dilakukan oleh termohon
05:49terkait dengan penggunaan
05:51sukat nomor 9149-D.D1-KS-2019
05:57sebagai bukti dokumen untuk memenuhi syarat pendidikan
06:01sebagai calon wakil presiden dalam pemilihan presiden
06:04dan wakil presiden tahun 2024
06:06yang menurut termohon telah dilakukan
06:09sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku
06:12termasuk melakukan proses verifikasi administrasi
06:15sebagaimana ketentuan pasal 42 PKPU 19 tahun 2023
06:20terkait dengan proses verifikasi yang dilakukan
06:24termohon menerangkan tidak melakukan proses klarifikasi
06:28terhadap seluruh dokumen pencalonan
06:30inkasu termasuk sukat nomor 9149-D.D1-KS-2019
06:37sebagaimana diatur dalam pasal 42 ayat 2 PKPU 19 tahun 2023
06:43dengan alasan dokumen tersebut
06:46dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
06:49tindakan termohon demikian
06:52didasarkan pada kepatuhan terhadap asas
06:55presumption justi causa
06:57yang menjadi dasar atas kebenaran suatu produk hukum
07:01tetap berlaku sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan
07:05terhadap hal demikian
07:07menurut mahkamah
07:09asas presumption justi causa
07:11memang dapat dijadikan dasar pendirian
07:14dalam menilai suatu produk hukum
07:16yang dihasilkan dengan asumsi dasar
07:19bahwa produk hukum
07:20yang dibentuk tersebut secara administratif
07:23telah memenuhi asas-asas pembentukannya
07:26walaupun setelah mahkamah mencermati secara saksama
07:30dan dikaitkan dengan konteks perkara akuo
07:34penerapan asas tersebut tidak berdiri sendiri
07:37sehingga perlu diperkuat
07:39dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian
07:42karena
07:42meskipun asas ini berlaku umum
07:45namun disebabkan hal ini
07:47terkait dengan penyelenggaraan
07:49kontestasi pemilu presiden dan wakil presiden
07:52yang merupakan proses pengisian jabatan tertinggi di pemerintahan
07:56maka prinsip kecermatan dan kehati-hatian dimaksud
07:59tetap penting untuk dipenuhi
08:02pengajauan tahan dari prinsip tersebut
08:05dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran
08:06khususnya pemeriksaan dokumen persyaratan pasangan calon
08:10yang tidak hanya diwujudkan dalam proses verifikasi administrasi
08:14akan tetapi seharusnya dilengkapi juga
08:16dengan verifikasi faktual
08:19kedua bentuk verifikasi tersebut menggambarkan
08:22adanya upaya berlapis
08:24dalam menjaga validitas dan akurasi
08:28serta kebenaran setiap data yang diajukan oleh kontestan pemilu
08:32terutama data atau dokumen
08:34yang menyangkut persyaratan calon presiden
08:37dan calon wakil presiden
08:39dalam hal ini
08:43adalah benar
08:44dalam kerangka hukum pemilu presiden dan wakil presiden
08:47tidak dikenal verifikasi faktual
08:49namun proses tersebut tetap diberikan ruang
08:52dalam proses klarifikasi
08:54sebagaimana ditentukan pasal 42 ayat 2 PKPU 19 tahun 2023
08:59meskipun dalam pengaturannya diletakkan dalam hal
09:03terdapat keraguan
09:04untuk dapat dilakukan proses klarifikasi
09:07menurut mahkamah
09:08adanya kondisi keraguan demikian
09:11sangat bersifat subjektif
09:13dan tidak memiliki parameter
09:14yang dapat diukur secara objektif dan akuntabel
09:18padahal termohon sebagai penyelenggara
09:20seharusnya lebih menekankan objektivitas
09:23dalam setiap tahapan
09:25untuk menciptakan fairness
09:26dalam sebuah kontestasi pemilu
09:29dengan demikian
09:31meskipun proses diterbitkannya
09:32Sukat Nomor 9149-D.D1-KS2019
09:38yang digunakan sebagai dokumen kelengkapan
09:41syarat pencalonan Wakil Presiden secara prosedural
09:44telah memenuhi ketentuan Permendikbud
09:47sebagai dasar untuk termohon menyatakan
09:49keterpenuhan syarat calon Wakil Presiden
09:51sebagaimana dimaksud pasal 169
09:54huruf R Undang-Undang Pemilu
09:56namun Sukat Nomor 9149-D.D1-KS2019
10:04telah ternyata merupakan penyetaraan terhadap
10:08pengetahuan setara tamat SMK
10:10bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar
10:13sekolah menengah atas
10:15atau yang sederajat di luar negeri
10:17yang secara faktual
10:19tidak ditemukan dalam proses
10:21pemeriksaan persidangan
10:22padahal frasa dinilai memiliki pengetahuan setara
10:27tidak sama dengan berpendidikan paling rendah
10:30tamat sekolah menengah atas
10:31madrasah alia
10:32sekolah menengah kejuruan
10:34madrasah alia kejuruan
10:36atau sekolah lain yang sederajat
10:38sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal
10:41169 huruf R Undang-Undang Pemilu
10:44dalam hal ini
10:45frasa berpendidikan paling rendah tamat sekolah
10:48seharusnya dibuktikan
10:50dengan kepemilikan ijazah
10:52atau sertifikat
10:53atau diploma
10:54bukan dinilai
10:56memiliki kesetaraan pengetahuan
10:58menimbang bahwa
11:00berdasarkan seluruh urean pertimbangan hukum tersebut di atas
11:04mahkamah mendapatkan keyakinan
11:06akan kebenaran terkait adanya
11:09keadaan khusus
11:10dalam perkara akuo
11:11yaitu dalam persidangan
11:13mahkamah tidak menemukan
11:15atau mendapatkan bukti yang meyakinkan
11:18yang dapat menunjukkan
11:19Gibran Raka Bumi Raka memiliki ijazah
11:23atau sertifikat
11:24atau diploma di luar negeri
11:25yang dapat dijadikan dasar
11:27untuk disetarakan
11:29dengan berpendidikan paling rendah
11:31tamat sekolah menengah atas
11:33madrasah alia
11:34sekolah menengah kejuruan
11:36madrasah alia kejuruan
11:38atau sekolah lain yang sederajat
11:40sebagaimana dimaksud
11:41dalam norma pasal
11:42169 huruf R
11:45dan pasal 227 huruf L
11:47undang-undang pemilu
11:49namun demikian
11:50karena perkara yang diajukan
11:52oleh para pemohon secara substansial
11:55tidak tepat lagi dimasukkan
11:57dalam rezim penyelesaian sengketa
11:59hasil pemilu presiden dan wakil presiden
12:01karena secara faktual
12:03Gibran Raka Bumi Raka
12:04tidak lagi menyandang status
12:06sebagai calon wakil presiden
12:08dalam pemilu presiden dan wakil presiden
12:10tahun 2024
12:11karena status calon tersebut berakhir
12:14ketika calon terpilih
12:16dilantik dan diambil sumpahnya
12:18sebagai wakil presiden
12:19pada tanggal 20 Oktober 2024
12:21yang sekaligus menjadi penanda
12:24berakhirnya tahapan pemilu presiden
12:26dan wakil presiden tahun 2024
12:28oleh karena itu
12:30sekalipun dalam persidangan
12:31tidak ditemukan
12:32atau didapatkan bukti
12:34yang meyakinkah menemah kamah
12:36yang dapat menunjukkan
12:37Gibran Raka Bumi Raka
12:39memiliki ijasa atau sertifikat
12:41atau diploma di luar negeri
12:43yang dijadikan sebagai dasar
12:45untuk disetarakan
12:46dengan pendidikan paling rendah
12:48tamat sekolah menengah atas
12:49madrasah alia
12:50sekolah menengah kejuruan
12:52madrasah alia kejuruan
12:54atau sekolah menengah kejuruan