Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 jam yang lalu
KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

MK mengatakan bukti persidangan, Mahkamah tidak menemukan Gibran memiliki ijazah setingkat SMA.

Hakim MK Arsul Sani awalnya menjelaskan certificate of attendance yang menjadi dasar dalam penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri.

Arsul Sani menyebut tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.

Baca Juga MK Tegaskan Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan Gibran dalam Pilpres 2024 di https://www.kompas.tv/nasional/694548/mk-tegaskan-certificate-of-attendance-bukan-bukti-kelulusan-gibran-dalam-pilpres-2024



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/694582/hakim-arsul-sani-mk-tidak-temukan-bukti-gibran-punya-ijazah-sma
Transkrip
00:01bahwa berkenaan dengan surat keputusan
00:04Direkturat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
00:06nomor 33 garing MPK, titik D, garing KS, garing 2018
00:12tentang penetapan pelayanan publik di lingkungan
00:15Direkturat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
00:17menentukan bahwa pemohon penyetaraan
00:20harus melengkapi delapan dokumen yang dipersyaratkan
00:23yaitu A. Pasfoto, pemohon ukuran 4x6,
00:28B. Paspor, C. Surat keterangan dari perwakilan RI setempat
00:33dan atau perwakilan negeri asing di Indonesia
00:36dan atau surat keterangan dari sekolah asli, sekolah asal di luar negeri
00:41D. Ijasa, garing diploma, garing sertifikat
00:45apabila penyelenggara pendidikan mengeluarkan ijasa
00:48E. Transkrip nilai, F. Struktur program kurikulum
00:53dokumen ini tidak diperlukan apabila penyelenggara pendidikan
00:57atau sekolah asal menyediakan dokumen ini di situs resminya
01:01G. Akta kelahiran atau kena lahir
01:04H. Rapot kelas 1, 2, dan 3 SMP
01:07atau SMA atau SMK
01:09dan sken rapot 3 tahun terakhir SD
01:13tergantung penyetaraan ijasa yang diusulkan
01:17Selanjutnya terkait dengan prosedur
01:19pendaftaran surat keterangan dimaksud dapat dilakukan secara daring online
01:23melalui situs resmi kemendikdesmen atau secara luring
01:28Dalam konteks permohonan aku, faktanya
01:31Gibran Raka Puming Raka
01:33mendaftarkan permohonan penyetaraan sekolah menengah atas
01:36dengan menggunakan aplikasi
01:38e-layanan penyetaraan ijasa luar negeri
01:41Dalam hal ini, sesuai dengan fakta yang disampaikan oleh
01:47Kemendikdesmen
01:48Salah satu dokumen yang dijadikan dasar untuk mengajukan surat keterangan penyetaraan ijasa
01:53adalah sken ijasa, garing diploma, garing sertifikat, garing dokumen hasil belajar
02:01sesuai dengan jenjang yang ingin disetarakan
02:05atau surat keterangan yang menunjukkan telah tamat belajar
02:08V.D. Bukti PT. 5
02:10Sama dengan lampiran dokumen pemberi keterangan
02:15Kemendikdesmen
02:16Namun demikian, berkenaan dengan hal tersebut
02:19Setelah mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak
02:23dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan
02:26Mahkamah tidak menemukan dokumen
02:29yang menunjukkan Gibran Raka Puming Raka memiliki ijasa, garing sertifikat, garing diploma
02:35sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah
02:41atas atau seterajat sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 huruf R dan pasal 227 huruf L Undang-Undang Pemilu
02:59Fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan dirjen pendidikan dasar dan menengah
03:04dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijasa, garing sertifikat, garing diploma
03:12yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijasa luar negeri
03:17melainkan certificate of attendance dan dokumen lain
03:22seperti academic record dan explanation of grades
03:26berkenaan dengan hal tersebut
03:28certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti
03:31untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri
03:35yang setara dengan sekolah menengah atas atau seterajat
03:37menurut Mahkamah
03:39certificate of attendance dan dokumen lain tersebut
03:42bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat
03:46melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran
03:51dalam hal ini secara umum
03:53ijasa, garing sertifikat, garing diploma
03:57yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu
04:02biasanya ditulis
04:04this is to certify that
04:06nama yang tamat
04:08has been awarded
04:09tidak hanya itu
04:11menyertai sertifikat tersebut
04:14juga dilamberkan atau dicantumkan nilai
04:17atau hasil pendidikan yang diperoleh
04:19karena dari nilai tersebut
04:21diterbitkan ijasa, garing sertifikat, garing diploma
04:25sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan
04:29sementara itu certificate of attendance
04:32dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan
04:35soket nomor 9149, garing D.D.1, garing KS, garing 2019
04:42sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan
04:46menamatkan jenjang pendidikan tertentu
04:49melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan
04:54dengan demikian
04:55berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan
05:00mahkamah tidak menemukan
05:02atau mendapatkan bukti yang meyakinkan
05:05yang dapat menunjukkan kiburan raka-puming raka
05:08memiliki ijasa, garing sertifikat, garing diploma di luar negeri
05:13yang dijadikan sebagai dasar
05:16untuk disetarakan dengan
05:18berpendidikan paling rendah
05:20tamat sekolah menengah atas
05:22madrasah alia
05:24sekolah menengah kecurian
05:26madrasah alia kecurian
05:28atau sekolah lain yang sederajat
05:30sebagaimana dimaksud
05:32dalam norma pasal 169 huruf R
05:35dan pasal 227 huruf L
05:38undang-undang pemilu
05:40bahwa selanjutnya
05:43terkait dengan proses pendaftaran
05:45pasangan calon presiden dan wakil presiden
05:47yang dilakukan oleh termohon
05:49terkait dengan penggunaan
05:51sukat nomor 9149-D.D1-KS-2019
05:57sebagai bukti dokumen untuk memenuhi syarat pendidikan
06:01sebagai calon wakil presiden dalam pemilihan presiden
06:04dan wakil presiden tahun 2024
06:06yang menurut termohon telah dilakukan
06:09sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku
06:12termasuk melakukan proses verifikasi administrasi
06:15sebagaimana ketentuan pasal 42 PKPU 19 tahun 2023
06:20terkait dengan proses verifikasi yang dilakukan
06:24termohon menerangkan tidak melakukan proses klarifikasi
06:28terhadap seluruh dokumen pencalonan
06:30inkasu termasuk sukat nomor 9149-D.D1-KS-2019
06:37sebagaimana diatur dalam pasal 42 ayat 2 PKPU 19 tahun 2023
06:43dengan alasan dokumen tersebut
06:46dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
06:49tindakan termohon demikian
06:52didasarkan pada kepatuhan terhadap asas
06:55presumption justi causa
06:57yang menjadi dasar atas kebenaran suatu produk hukum
07:01tetap berlaku sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan
07:05terhadap hal demikian
07:07menurut mahkamah
07:09asas presumption justi causa
07:11memang dapat dijadikan dasar pendirian
07:14dalam menilai suatu produk hukum
07:16yang dihasilkan dengan asumsi dasar
07:19bahwa produk hukum
07:20yang dibentuk tersebut secara administratif
07:23telah memenuhi asas-asas pembentukannya
07:26walaupun setelah mahkamah mencermati secara saksama
07:30dan dikaitkan dengan konteks perkara akuo
07:34penerapan asas tersebut tidak berdiri sendiri
07:37sehingga perlu diperkuat
07:39dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian
07:42karena
07:42meskipun asas ini berlaku umum
07:45namun disebabkan hal ini
07:47terkait dengan penyelenggaraan
07:49kontestasi pemilu presiden dan wakil presiden
07:52yang merupakan proses pengisian jabatan tertinggi di pemerintahan
07:56maka prinsip kecermatan dan kehati-hatian dimaksud
07:59tetap penting untuk dipenuhi
08:02pengajauan tahan dari prinsip tersebut
08:05dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran
08:06khususnya pemeriksaan dokumen persyaratan pasangan calon
08:10yang tidak hanya diwujudkan dalam proses verifikasi administrasi
08:14akan tetapi seharusnya dilengkapi juga
08:16dengan verifikasi faktual
08:19kedua bentuk verifikasi tersebut menggambarkan
08:22adanya upaya berlapis
08:24dalam menjaga validitas dan akurasi
08:28serta kebenaran setiap data yang diajukan oleh kontestan pemilu
08:32terutama data atau dokumen
08:34yang menyangkut persyaratan calon presiden
08:37dan calon wakil presiden
08:39dalam hal ini
08:43adalah benar
08:44dalam kerangka hukum pemilu presiden dan wakil presiden
08:47tidak dikenal verifikasi faktual
08:49namun proses tersebut tetap diberikan ruang
08:52dalam proses klarifikasi
08:54sebagaimana ditentukan pasal 42 ayat 2 PKPU 19 tahun 2023
08:59meskipun dalam pengaturannya diletakkan dalam hal
09:03terdapat keraguan
09:04untuk dapat dilakukan proses klarifikasi
09:07menurut mahkamah
09:08adanya kondisi keraguan demikian
09:11sangat bersifat subjektif
09:13dan tidak memiliki parameter
09:14yang dapat diukur secara objektif dan akuntabel
09:18padahal termohon sebagai penyelenggara
09:20seharusnya lebih menekankan objektivitas
09:23dalam setiap tahapan
09:25untuk menciptakan fairness
09:26dalam sebuah kontestasi pemilu
09:29dengan demikian
09:31meskipun proses diterbitkannya
09:32Sukat Nomor 9149-D.D1-KS2019
09:38yang digunakan sebagai dokumen kelengkapan
09:41syarat pencalonan Wakil Presiden secara prosedural
09:44telah memenuhi ketentuan Permendikbud
09:47sebagai dasar untuk termohon menyatakan
09:49keterpenuhan syarat calon Wakil Presiden
09:51sebagaimana dimaksud pasal 169
09:54huruf R Undang-Undang Pemilu
09:56namun Sukat Nomor 9149-D.D1-KS2019
10:04telah ternyata merupakan penyetaraan terhadap
10:08pengetahuan setara tamat SMK
10:10bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar
10:13sekolah menengah atas
10:15atau yang sederajat di luar negeri
10:17yang secara faktual
10:19tidak ditemukan dalam proses
10:21pemeriksaan persidangan
10:22padahal frasa dinilai memiliki pengetahuan setara
10:27tidak sama dengan berpendidikan paling rendah
10:30tamat sekolah menengah atas
10:31madrasah alia
10:32sekolah menengah kejuruan
10:34madrasah alia kejuruan
10:36atau sekolah lain yang sederajat
10:38sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal
10:41169 huruf R Undang-Undang Pemilu
10:44dalam hal ini
10:45frasa berpendidikan paling rendah tamat sekolah
10:48seharusnya dibuktikan
10:50dengan kepemilikan ijazah
10:52atau sertifikat
10:53atau diploma
10:54bukan dinilai
10:56memiliki kesetaraan pengetahuan
10:58menimbang bahwa
11:00berdasarkan seluruh urean pertimbangan hukum tersebut di atas
11:04mahkamah mendapatkan keyakinan
11:06akan kebenaran terkait adanya
11:09keadaan khusus
11:10dalam perkara akuo
11:11yaitu dalam persidangan
11:13mahkamah tidak menemukan
11:15atau mendapatkan bukti yang meyakinkan
11:18yang dapat menunjukkan
11:19Gibran Raka Bumi Raka memiliki ijazah
11:23atau sertifikat
11:24atau diploma di luar negeri
11:25yang dapat dijadikan dasar
11:27untuk disetarakan
11:29dengan berpendidikan paling rendah
11:31tamat sekolah menengah atas
11:33madrasah alia
11:34sekolah menengah kejuruan
11:36madrasah alia kejuruan
11:38atau sekolah lain yang sederajat
11:40sebagaimana dimaksud
11:41dalam norma pasal
11:42169 huruf R
11:45dan pasal 227 huruf L
11:47undang-undang pemilu
11:49namun demikian
11:50karena perkara yang diajukan
11:52oleh para pemohon secara substansial
11:55tidak tepat lagi dimasukkan
11:57dalam rezim penyelesaian sengketa
11:59hasil pemilu presiden dan wakil presiden
12:01karena secara faktual
12:03Gibran Raka Bumi Raka
12:04tidak lagi menyandang status
12:06sebagai calon wakil presiden
12:08dalam pemilu presiden dan wakil presiden
12:10tahun 2024
12:11karena status calon tersebut berakhir
12:14ketika calon terpilih
12:16dilantik dan diambil sumpahnya
12:18sebagai wakil presiden
12:19pada tanggal 20 Oktober 2024
12:21yang sekaligus menjadi penanda
12:24berakhirnya tahapan pemilu presiden
12:26dan wakil presiden tahun 2024
12:28oleh karena itu
12:30sekalipun dalam persidangan
12:31tidak ditemukan
12:32atau didapatkan bukti
12:34yang meyakinkah menemah kamah
12:36yang dapat menunjukkan
12:37Gibran Raka Bumi Raka
12:39memiliki ijasa atau sertifikat
12:41atau diploma di luar negeri
12:43yang dijadikan sebagai dasar
12:45untuk disetarakan
12:46dengan pendidikan paling rendah
12:48tamat sekolah menengah atas
12:49madrasah alia
12:50sekolah menengah kejuruan
12:52madrasah alia kejuruan
12:54atau sekolah menengah kejuruan

Dianjurkan