- 4 menit yang lalu
- #mk
- #ijazahgibran
- #gugatan
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan Denny Indrayana cs dalam gugatan ijazah Wapres Gibran tidak dapat diterima.
Sejauh mana pascaputusan MK ini berdampak secara hukum dan peta politik nasional?
Kita akan bahas bersama sejumlah narasumber, ada Ketua Militan 08 Gibran Nusantara Andi Azwan, penggugat ijazah Wapres Gibran Subhan Palal dan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Prof. Juanda.
Baca Juga Klarifikasi Kepala Bakom Syahganda soal Minta Wapres Gibran Diganti: Video Lama Saya di https://www.kompas.tv/nasional/694621/klarifikasi-kepala-bakom-syahganda-soal-minta-wapres-gibran-diganti-video-lama-saya
#mk #ijazahgibran #gugatan
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/694623/andi-azwan-subhan-palal-pakar-soal-mk-tak-temukan-bukti-ijazah-sma-gibran-berujung-pemakzulan
Sejauh mana pascaputusan MK ini berdampak secara hukum dan peta politik nasional?
Kita akan bahas bersama sejumlah narasumber, ada Ketua Militan 08 Gibran Nusantara Andi Azwan, penggugat ijazah Wapres Gibran Subhan Palal dan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Prof. Juanda.
Baca Juga Klarifikasi Kepala Bakom Syahganda soal Minta Wapres Gibran Diganti: Video Lama Saya di https://www.kompas.tv/nasional/694621/klarifikasi-kepala-bakom-syahganda-soal-minta-wapres-gibran-diganti-video-lama-saya
#mk #ijazahgibran #gugatan
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/694623/andi-azwan-subhan-palal-pakar-soal-mk-tak-temukan-bukti-ijazah-sma-gibran-berujung-pemakzulan
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Saudara Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan Deni Indrayana CS dalam gugatan ijazah Wapres Gibran tidak dapat diterima.
00:07Lalu sejauh mana pasca putusan MK ini berdampak secara hukum dan peta politik nasional?
00:13Kita akan membahasnya bersama dengan sejumlah narasumber.
00:15Ada Ketua Militan 08 Gibran Nusantara, Bung Andi Azwan.
00:20Kemudian ada penggugat dari ijazah Wapres Gibran, Bapak Subhan Palal.
00:24Dan juga ada pakar hukum tata negara dari Universitas Esa Unggul.
00:27Sudah ada Profesor Juwanda. Selamat pagi Bapak-Bapak semuanya.
00:32Selamat pagi.
00:33Selamat pagi, Haristi.
00:35Ini kalau kita lihat ya, tampaknya mukanya Bung Andi Azwan sudah cerah di pagi hari ini setelah melihat putusan MK.
00:43Tapi saya ingin ke Pak Subhan dulu.
00:45Pak Subhan, ini kan kalau kita lihat ya, Mahkamah Konstitusi semalam sudah memutuskan.
00:50MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa Gibran Raka Buming memiliki ijazah setingkat SMA.
00:55Tapi MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.
01:00Pertanyaan saya, selanjutnya langkah yang akan dilakukan oleh Bapak dan juga Deni Indrayana CS akan seperti apa?
01:09Ya, kemungkinan karena gini, ada kemenangan dari pihak pemohon itu tiga semalam itu.
01:18Kemenangan dalam pertimbangan.
01:20Terjadi tiga faktum notoi, yaitu apa?
01:24Gibran tidak memiliki ijazah SMA.
01:27Gibran tidak memenuhi syarat sebagai talon wapers.
01:32Dan pemakjulan adalah wawonan DPR.
01:37Nah, kemungkinan besar kami akan mendorong DPR untuk melaksanakan impeachment ini.
01:46Kenapa?
01:46Udah terang-benerang, Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden.
01:52Yaitu tidak memiliki ijazah SLTA seterajat.
01:57Oke, jadi akan mendorong DPR untuk melakukan impeachment begitu ya?
02:02Yang nantinya akan diserahkan kepada MPR.
02:04Nah, berarti Bung Andi Azwan ini belum selesai sampai di sini kalau menurut Pak Subhan begitu ya?
02:09Akan ada dorongan untuk atau membuka peluang impeachment terhadap wakil presiden Gibran Raka Buming Raka.
02:15Bagaimana ini Bung Andi?
02:18Ya, Adi Stih, kalau kita melihat langkah-langkah mereka itu, dari awal pun saya sudah memprediksi.
02:26Entry pointnya itu kan masalahnya adalah ijazah.
02:29Dan selalu diglorifikasikan oleh mereka bahwa Mas Gibran tidak punya ijazah.
02:34Padahal ya, dalam persidangan itu, ahli kita, Ibu Inali mengatakan, itu ada advance diploma.
02:43Dan MDS itu sudah mengeluarkan surat resmi tanggal 1 Oktober 2025.
02:48Mas Gibran itu melaksanakan advance diploma, itu setara dengan A-level.
02:54Atau SMA di kelas 3, tamat SMA kelas 3, itu A-level.
03:00Kemudian lanjut ke S1, kan itu harus ada proses seperti itu.
03:04Yang tidak dilihat ya, dalam hal ini Majelis Hakim dan Torhormat itu adalah,
03:09dalam suket itu, itu kan dikatakan oleh Dik Dasman, itu ada poin-poin yang dihitung oleh mereka sehingga bisa di
03:19-convert.
03:19Tapi mereka luput, ya itu adalah pathway, foundation.
03:24Itu yang tidak dihitung, ya tidak dilihat oleh Majelis Hakim.
03:29Bahwa ini adalah proses untuk menuju universitas.
03:32Ya, artinya, ini sudah sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Dik Dasman.
03:38Ya, sesuai dengan setara SMK itu.
03:41Tapi diperkuat oleh Ibu Inak, ya itu adalah advance diploma.
03:46Nah, itu ada sertifikatnya.
03:48Dan sudah dikatakan oleh MDIS.
03:51Makanya, di sini kalau kita lihat yang dikatakan, ya kita menang A, menang B, atau menang C.
03:57Buat saya itu adalah halusinasi mereka, dan memang tujuannya adalah untuk memakzulkan Gibran.
04:04Begitu.
04:05Oke, jadi kalau menurut Anda memang entry poinnya untuk impeachment pemakzulan ini?
04:10Ya.
04:10Tapi Anda dan juga teman-teman yang lain sudah siap untuk menghadapi ini?
04:15Ya, pasti kita siap.
04:16Dan kita yakin untuk itu, ya.
04:19Kalau kita melihat, ya.
04:21Ya, pahamlah.
04:22Ini kan akrobat politik.
04:25Sebetulnya, kalau kita berpacu, mengacu, ya, kepada kewenangan MK, dari awal itu ada yang namanya putusan salah, atau dismissal, gitu.
04:35Ya kan?
04:37Kan mereka tidak punya legal standing, ya, nebis in idem, kemudian obscure libe, dan kadal warsa.
04:44Itu kan semua yang kita jadikan eksepsi itu diterima, gitu loh.
04:50Eksipsi kita itu.
04:51Maka, ditolak semua, kan, tidak diterima permintaan mereka, penduduk mereka.
04:56Oke, saya ingin ke Prof. Juwanda.
04:57Prof. Juwanda, Anda sebagai pakar hukum tata negara, bagaimana Anda melihat putusan dari Mahkamah Konstitusi ini yang kemudian menjadi debatable,
05:07begitu ya?
05:08MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Wapres Gibran Raka Buming Raka memiliki ijazah setingkat SMA, walaupun sudah dijelaskan oleh Bung
05:16Andi Azwan.
05:16Tapi, di satu sisi, MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.
05:23In case di sini, apa yang bisa Anda cermati dari putusan ini?
05:28Baik, saya sebenarnya sudah menduga putusan seperti ini, ya, di berbagai media sebelum ini.
05:39Kalau saya tidak kaget, ya, karena saya sudah menganalisis dari prinsip-prinsip hukum yang saya pahami, sehingga beberapa alternatif putusan
05:53akan seperti ini.
05:59Nah, kembali kepada persoalan putusan malam tadi, saya melihat hakim mencoba merespon dua pihak ini.
06:12Pihak pemohon dan pihak termohon dan terkai.
06:16Di mana kan letak hakim merespon, salah satu pokok persoalan yang diajukan oleh Mas Deni itu kan mempersoalakan soal pendidikan
06:29Mas Gibran.
06:30Ternyata benar dari pertiman hukumnya Mas Gibran, bahwa benar dinyatakan oleh Hakim Konstitusi Mas Gibran tidak memiliki bukti untuk tamat
06:45SLPA.
06:46Itu yang memang diinginkan oleh pemohon.
06:52Terus, yang kedua, respon dari pihak termohon, ya, walaupun atau dan terkait, tidak semua memang.
07:01Tapi salah satu yang pokok saya lihat bahwa, bahwa pemohon tidak mempunyai legal standing.
07:08Itu di amal putusannya ada, artinya tidak mempunyai kedudukan hukum.
07:12Nah, dua hal seperti ini, saya lihat memang putusan ini putusan yang sangat soft.
07:20Dan ketika sebenarnya, kalau memang di awal Majlis Hakim mengatakan, saya mendengar ya, secara seksama malam tadi itu adalah
07:34Hakim memulai menerangkan bahwa dalam konteks menjalankan fungsi dan eksistensi,
07:44Hakim Konstitusi bisa tidak mempedomani aturan-aturan yang kaku, tetapi mengedepankan soal keadilan sultatif.
07:59Nah, kalau ini sebenarnya dipegang secara konsisten oleh Majlis Hakim, maka sebenarnya, ya, narasi pertimbangan hukum yang mengatakan
08:10Gibran tidak memiliki pendidikan, bukti pendidikan SMA, seharusnya secara prinsip hukum, ya,
08:19kalau mau agak sedikit konsisten, di amal putusannya dinyatakan bahwa Mas Gibran tidak memiliki,
08:28tapi itu tidak muncul. Nah, itu yang sebenarnya sob. Sob itu tadi.
08:31Sehingga memang dengan demikian, saya seperti prediksi, terbukti, tapi tidak dapat diterima.
08:39Seperti ini, memang ini menjadi bola liar nantinya secara sosial dan secara politik.
08:44Walaupun secara hukum tidak ada menyatakan bahwa diskualifikasi.
08:47Dan dari awal saya mengatakan dengan sama-sama Bung Andi waktu di bola liar juga,
08:52bahwa ini adalah tidak bisa Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi seorang wakil presiden yang sudah dilantik.
09:01Oke, karena tidak ada kewenangannya dari Mahkamah Konstitusi itu, kan, ya.
09:04Nah, kita bertanya begini, Prof. Lantas bagaimana dampak hukumnya dari hasil sidang ini?
09:12Apa yang akan jadi konsekuensi hukum setelah sidang putusan ini ke depannya?
09:16Ya, saya melihat dua. Di dalam melihat sebuah putusan itu secara sistemik antara pertimbangan hukum dengan amat putusan.
09:27Itu kalau kita mau melihat secara fair, ya.
09:31Nah, kalau kita mau berbicara soal apa dampak hukumnya, pertama kita lihat.
09:36Kalau itu, kalau saya berpegang dari dulu bahwa pertimbangan hukum itu bisa dijadikan pedoman dan mengikat semua orang,
09:46ya, karena itu disitulah daya-daya kekuatan sebuah petitum itu ada di pertimbangan hukum.
09:55Nah, kalau demikian, maka seandainya memang bagi orang-orang yang ingin meng-impeach Mas Gibran,
10:04maka itu bisa dijadikan sebagai bahan untuk disampaikan kepada DPR,
10:11yang sekarang saya lihat itu para pemohon sudah menggaungkan statement seperti itu,
10:17dan bisa jadi orang-orang lain bisa juga melakukan hal yang sama.
10:21Nah, itu di dalam kalau kita lihat dampaknya.
10:24Kemudian dari putusan, amat putusan, sebenarnya amat putusan memang tidak ada mengatakan bahwa tidak sahnya Mas Gibran.
10:33Dan artinya, Mas Gibran sampai saat sekarang itu sah menjadi wakil presiden.
10:41Dan itu memang azas di dalam hukum administrasi atau yang di dalam negara hukum ketika seseorang sudah dilantik
10:49dan dinyatakan memang beliau itu adalah wakil presiden, tidak boleh.
10:55Serta melata menyatakan tidak sah, kecuali ada putusan pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk itu.
11:02Oke, jadi dengan kata lain, terbuka peluang untuk kemudian Bung Subhan dan juga Deni Indrajayana CS
11:10untuk bisa melakukan dorongan kepada DPR untuk impeachment atau pemakzulan terhadap wakil presiden Gibran Raka Buming.
11:18Benarkah akan ada kemulusan di sana?
11:22Karena kalau kita lihat, ada beberapa alasan pemakzulan di pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945.
11:29Korreksi kalau saya salah, wakil presiden bisa diberhentikan di dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR
11:38apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum, perbuatan tercelah, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden.
11:46Apakah ini poin-poin ini akan terpenuhi atau tidak?
11:49Ini juga akan jadi pertimbangan kan, Prof. Juanda?
11:51Baik, ini kan sudah lama saya dengungkan bahwa ini kan mekanisme impeachment memang berdasarkan pasal 7A.
12:02Nah, ketika misalnya katakanlah, jadi kita percepat saja, apakah dengan putusan Mahkamah Konstitusi bisa dijadikan alasan untuk impeach?
12:16Menurut saya, itu bisa saja secara hukum.
12:20Karena di mana di dalam pasal 7A itu sendiri tadi ada kata-kata,
12:26selain dari persoalan pelanggaran hukum adalah tidak lagi memenuhi syarat.
12:31Nah, saya melihat secara logika hukum bahwa katakanlah sejak dilantiknya Mas Gibran sampai hari ini,
12:45dia secara hukum memenuhi syarat.
12:48Tetapi dengan putusan ini, bisa dijadikan alasan, bisa dijadikan sebagai argumentasi bagi pihak-pihak yang memang menginginkan bahwa Mas Gibran
13:05turun,
13:06dijadikanlah ini sejak saat malam tadi dianggap bahwa Mas Gibran tidak memenuhi syarat lagi.
13:13Nah, ketika ini tidak memenuhi syarat lagi, bisa kita pakai pasal 7A ya,
13:18kalau kita melihat dari logika hukum dan apa yang diinginkan oleh para pemohon atau siapapun yang memang berdiri dalam barisan
13:28yang sama.
13:29Nah, namun tidak semudah itu.
13:32Oke, tidak semudah itu ya.
13:34Ini tembok-tembok besar politik ini.
13:36Apakah benar? Apakah mudah? Apakah lancar?
13:39Menurut saya, dalam perpolitikan hari ini, ya, sangat sulit untuk menembus tembok politik itu.
13:46Kecuali, ya, ada sebuah extraordinary atau turbulensi politik yang sangat besar,
13:54sehingga keadaan politik di selain sekarang ini sudah berubah jauh misalnya, itu bisa jadi mulus.
14:01Kalau tidak, tidak mungkin bisa tembus, memenuhi syarat, dua per tiga dari DPR itu harus hadir.
14:09Dan dua per tiga dari DPR harus mencetujui.
14:12Nah, ini menurut saya dua per tiga sangat besar jumlahnya dan sulit.
14:16Kecuali, ya, konstelasi politik hari ini besok berubah.
14:20Oke, karena memang mekanisme dan prosedur pemakzulan di Pasal 7B Undang-Undang 1945 adalah
14:28harus didukung sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sindang paripurna
14:34yang dihadiri oleh quorum, begitu ya, kira-kira begitu ya, Prof. Juanda.
14:39Nah, kalau tadi disebutkan oleh Prof. Juanda, tidak semulus itu karena ada tembok-tembok politik
14:46yang begitu tebal dan juga begitu tinggi.
14:48Bagaimana Pak Subhan dan juga Deni Indrayana CS ini untuk bisa memastikan
14:55akan mulus jalannya, Pak Subhan?
14:58Oh, Pak Subhan.
14:59Gini, kalau kita sebagai pemohon memang tidak bisa memaksakan, hanya menyampaikan saja.
15:07Ada fakta hukum bahwa Presiden secara moral hukum wakil Presiden sudah tidak punya kita.
15:16Moral hukum mengatakan Gibran tidak memohoni syarat sebagai jawabers.
15:22Berarti secara moral hukum, kita per malam tadi tidak memiliki wapres.
15:30Nah, itu kita sampaikan ke DPR.
15:33Karena menurut kami, pemohon, pelanggarannya ada tiga.
15:38Yaitu melanggar hukum, melanggar kesusilaan, dan tidak memiliki syarat apa perbuatan tertelah.
15:49Jadi, ada tiga.
15:50Pelanggaran hukum, perbuatan tertelah, dan tidak memiliki syarat sebagai jawabers.
15:56Oke.
15:56Jadi, tapi kemudian dikatakan oleh Prof. Juanda, oke kalau dari landasan hukum bisa saja.
16:02Tapi kemudian harus ada politik-politik yang ada di dalamnya yang kemudian ini yang sulit ditembus.
16:11Kita berkaca kepada pada saat, walaupun memang in case berbeda, bupati-pati pada saat itu.
16:18Ya kan, sama juga DPRD-nya juga waktu itu kita lihat bagaimana kemudian banyak sekali demo yang sudah besar-besaran
16:27dilakukan.
16:27Tapi pada kenyataannya tidak bisa juga kemudian di impeachment begitu saja, Pak Subhan.
16:33Mbak Nishti, Mbak Nishti.
16:35Ya, silahkan.
16:36Saya ingin menggali saja dari Pak Subhan ini, jangan sampai nanti tidak clear.
16:43Yang dimasuk, yang tercerlah tadi apa Pak Subhan?
16:48Itu apa melanggar itu, apa kesukannya itu kan tercelah memanipulasi itu.
16:55Saya kira begini, saya kira saya perlu clear-kan sebelum dibantau oleh Bung Andi ya, saya bukan berpihak kepada situ.
17:03Menurut saya bukan itu yang tercelah dalam konteks hukum ya.
17:06Oke, tapi apa?
17:07Ya, misalnya yang sifatnya moral.
17:13Ya, amoral.
17:14Nah, itu yang tercelah.
17:16Jadi kalau sifatnya seperti bahwa ada surat sebuah keputusan, ya, atau tidak melakukan hal-hal yang berkaitan dengan hukum,
17:26saya kira belum serta-merta kita bisa mengatakan itu perbuatan tercelah.
17:31Kita harus clear ya.
17:32Oke, oke.
17:34Bagaimana Bung Andi?
17:36Respon ini.
17:36Ya, itu benar apa yang dikatakan oleh Prof. Juanda untuk perasa tercelah itu.
17:43Kalau kita bicara suket ya, kembali sebagai entry point mereka ya, itu kan pihak yang berwenang itu sudah melakukan itu
17:52tau,
17:53walaupun dikatakan tidak ditemukan ataupun tidak ditemukan ya, perasa yang dikatakan oleh makam.
18:01Ya, tapi kan diambat putusannya itu kan tidak ada.
18:04Itu saya katakan saja ya, tidak menemukan atau memilihkan berbeda perasa kalau menurut saya.
18:11Nah, itu lagi saya bilang debatable itu.
18:13Karena Mas Gibran itu punya advance diploma setara dengan A-level.
18:18Ya, kalau berbicara di luar yang dikatakan suket itu ya.
18:24Karena itulah yang dikatakan ya, dalam membuat perasanya di suat keterangan itu kan berbeda jauh gitu.
18:31Oke.
18:31Ya, pentingnya yang dikatakan ini memang ya, di Singapura itu ya tidak ada yang namanya ijasa yang ada O-level
18:41dan A-level itu.
18:42Oke.
18:43Ya, kalau A-level selesai.
18:45Itulah yang dikatakan tadi, advance diploma itu adalah setara dengan A-level.
18:51Artinya ya seperti kalau di Indonesia ijasa SMA.
18:54Karena di situ ada juga katakanlah yang dipelajari, misalnya matematik, English, Geography, Business, dan sebagainya.
19:05Oke, oke. Ini yang kemudian menjadi debatable begitu ya, soal bagaimana sistem pendidikan di luar negeri begitu ya, harus ada
19:13persamaan di Indonesia.
19:15Ini yang kemudian, jangan sampai kemudian ada debatable lagi, ada pesalah tafsir lagi di sana Pak Prof Juanda.
19:23Prof, ke depan ini, apakah Pilpres mendatang setelah ada kasus semacam ini begitu ya, MK ini, jadi akan ada revisi,
19:35akan ada perbedaan syarat atau seperti apa?
19:37Jangan sampai peristiwa ini semakin menggantung begitu, apalagi untuk 2029 ke depan.
19:43Prof Juanda, singkat saja.
19:45Karena perbedaan syarat tergantung pada DPR melihatnya, menentukan ya, aturan yang layak ya.
19:53Tidak ada masalah dengan perseratan yang seperti sekarang, misalnya yang diatur di pasal 169R.
20:02Kalau pun mau dirubah juga, misalnya apakah minimal sarjana? Boleh saja, itu tergantung DPR.
20:10Tapi yang saya ingin katakan dari sini, dari fakta-fakta seperti ini ya, bahwa KPU, siapapun, bawas lu dalam kerangka
20:22untuk menjalankan kewenangan di kepemiluan,
20:26dia harus benar-benar menjalankan tugasnya secara fair gitu ya.
20:33Kalau memang itu harus diverifikasi, diverifikasi.
20:36Kalau memang itu tidak verifikasi, ya tidak.
20:40Nah ini kan ada fakta yang mengatakan KPU tidak menjalankan itu.
20:45Nah inilah tamparan keras juga untuk penyelenggara pemilu.
20:49Hai, para penyelenggara pemilu, jangan main-main ini soal nasib bangsa, soal pejabat negara gitu loh.
20:56Jangan sampai nanti terulang terus nih, KPU memang diproduk oleh lembaga politik.
21:02Tapi setelah dia menjadi pejabat dalam arti sebagai penyelenggara pemilu, dia harus fair, dia harus jujur, dia harus adil, dia
21:11harus non-diskriminatif.
21:14Sudahlah, kalau mau mengurus negara ini melalui anda-anda semua, proses di awalnya.
21:19Proses di awalnya, betul.
21:21Ya, seperti ini kan tidak bagus jadinya, ya saling menyalakan.
21:25Ini kan tidak bisa lepas dari tanggung jawab KPU.
21:29KPU jangan seperti ini lagi gitu loh.
21:31Kalau memang tahu negara ini benar, jangan menyalakan ABC, ikuti aturan gitu aja.
21:37Tidak usah berpolitik kalau sudah menyalakan, ini untuk negara dan bangsa.
21:41Tidak usah berpolitik, jadi harusnya kena sanksi apa ini KPU?
21:44Karena kan murahnya juga dari KPU, tidak melakukan verifikasi.
21:47Kalau sanksi, saya kira mundur aja atau Bawaslu, DKPP menjalankan tugasnya.
21:55Pecat itu semua, KPU dan Bawaslu itu.
21:58Karena dia tidak menjalankan tugas dengan baik, membuat anak bangsa ribut seperti ini.
22:05Itu kan andil dari KPU.
22:07Kalau melihat dari narasi, saya tidak ini ya, narasi pertimbangan hukumnya.
22:12Bahwa apa kata hakim malam tadi?
22:15Bahwa jalankan verifikasi untuk mencari kebenaran.
22:18Dan itu tidak dilakukan.
22:20Walaupun memang dalam resimnya pemilik itu, Presiden tidak ada kata-kata bahwa harus dilakukan verifikasi faktual.
22:28Tapi demi untuk kebenaran, demi untuk keadilan, demi untuk jalannya hukum yang benar,
22:36jalankan verifikasi.
22:38Lakukanlah klarifikasi.
22:39Sehingga dapat mana yang benar, mana yang tidak.
22:41Dan kalau itu dilakukan, saya kira tidak muncul seperti ini.
22:44Oke, baik.
22:45Terima kasih pakar hukum Tata Negara dari Universitas SESA Unggul.
22:48Profesor Juanda telah bergabung bersama kami.
22:50Kemudian ada penggugati jasa Wapres Gibran, ada Pak Subhan Palal.
22:54Dan juga ada Ketua Militan 08 Gibran Nusantara, Bung Andi Azwan, juga telah bergabung bersama kami.
23:00Sehat selalu, Bapak-Bapak.
23:01Kita akan tunggu bagaimana langkah yang akan dilakukan selanjutnya oleh Pak Subhan Palal CS di sana.
23:07Terima kasih.
23:08Assalamualaikum.
23:08Selamat pagi.
23:10Assalamualaikum.
23:11Waalaikumsalam.