00:00Kita beralih ke sorotan lain saudara, Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan ijazah Gibran Raka Buming yang diajukan Deni Indrayana CS tidak
00:08dapat diterima.
00:12Dalam amar putusannya, MK menyatakan para pemohon yakni Deni Indrayana CS bukan peserta Pilpres 2024 sehingga tidak memiliki kedudukan hukum
00:23mengajukan perkara tersebut.
00:25MK menyatakan Gibran tetap menjabat Wakil Presiden mendampingi Presiden Prabowo Subianto.
00:58Ketua DPP Militan Gibran 08 Nusantara Andi Aswan mengapresiasi hasil putusan gugatan ijazah Gibran yang dibacakan Majelis Hakim.
01:08Aswan menilai putusan sudah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
01:13Kami terus terang, ya terus terang merasa bergembira dan merasa bersyukur bahwasannya perjuangan kami sebagai pihak terkait dan KPU sebagai
01:27penyelenggara
01:28yang dilaksanakan itu berjalan dengan kaidah-kaidah dan koridor-koridor hukum yang berlaku.
01:33Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.
01:37Dan kita melihat apa yang terjadi yang diucapkan oleh sembilan Majelis Hakim yang mulia.
01:44Bahwasannya semuanya permintaan mereka adalah ditolak.
01:53Artinya menunjukkan kebenaran itu sahnya Mas Gibran adalah pemimpin Indonesia ke depan.
02:04Hidup Prabowo!
02:05Hidup Prabowo!
02:07Hidup Prabowo!
02:09Terima kasih Presiden yang luar biasa.
02:12Bapak Prabowo Subianto yang telah memberikan kekuatan kepada seluruh masyarakat Indonesia
02:19untuk bisa mensejatrakan, mensejatrakan bangsa Indonesia bersama Wakil Presiden Mas Gibran Raka Buming Raka.
02:30Sementara itu Saudara Kuasa Hukum Pemohon, Refli Harun, menilai masih terbuka peluang untuk memakzulkan Gibran.
02:39Putusan MK digembirai oleh dua pihak.
02:45Jadi pihak sana gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi, tapi pihak sini gembira juga karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA.
02:57Dan itu secara sah dan meyakinkan.
03:00Artinya terbuka peluang besar bagi Gibran untuk diimpeach atau dimakzulkan atau diberhentikan
03:08menurut mekanisme Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah tadi secara eksplisit sebenarnya
03:16dikatakan dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi bahwa urusan ini adalah urusan lembaga lain
03:21menurut Undang-Undang Dasar 1945.
03:25Maksudnya adalah urusan DPR, kemudian ke MK, kemudian balik ke DPR, ke MPR, dan kemudian insya Allah
03:34akan ada pemberhentian Gibran Raka Buming Raka.
03:37Tepuk tangan dong.
03:40Tetapi, kalau kita misalnya tahu diri, sudah tidak memiliki syarat, harusnya pakai yang namanya etika berpemerintahan.
03:50Wajib mengundurkan diri.
03:52Tapi nggak tahu ya, nanti mungkin satu dua hari ini saya yakin Gibran akan mengundurkan diri.