Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan ijazah Gibran Rakabuming yang diajukan Denny Indrayana cs, tidak dapat diterima.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan para pemohon yakni Denny Indrayana cs bukan peserta Pilpres 2024 sehingga tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan perkara tersebut.

MK menyatakan Gibran tetap menjabat Wakil Presiden, mendampingi Presiden Prabowo Subianto.

Ketua DPP Militan Gibran Nol Delapan Nusantara, Andi Azwan mengapresiasi hasil putusan gugatan ijazah Gibran yang dibacakan majelis hakim. Azwan menilai putusan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Refly Harun menilai masih terbuka peluang untuk memakzulkan Gibran.

Baca Juga [FULL] Respons Refly Harun-Bambang Widjojanto usai Sidang Putusan Ijazah Gibran di MK di https://www.kompas.tv/nasional/694584/full-respons-refly-harun-bambang-widjojanto-usai-sidang-putusan-ijazah-gibran-di-mk

#reflyharun #gibran #ijazah

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/694594/mk-tak-terima-gugatan-ijazah-gibran-refly-harun-sebut-peluang-pemakzulan-masih-terbuka-sapa-pagi
Transkrip
00:00Kita beralih ke sorotan lain saudara, Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan ijazah Gibran Raka Buming yang diajukan Deni Indrayana CS tidak
00:08dapat diterima.
00:12Dalam amar putusannya, MK menyatakan para pemohon yakni Deni Indrayana CS bukan peserta Pilpres 2024 sehingga tidak memiliki kedudukan hukum
00:23mengajukan perkara tersebut.
00:25MK menyatakan Gibran tetap menjabat Wakil Presiden mendampingi Presiden Prabowo Subianto.
00:58Ketua DPP Militan Gibran 08 Nusantara Andi Aswan mengapresiasi hasil putusan gugatan ijazah Gibran yang dibacakan Majelis Hakim.
01:08Aswan menilai putusan sudah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
01:13Kami terus terang, ya terus terang merasa bergembira dan merasa bersyukur bahwasannya perjuangan kami sebagai pihak terkait dan KPU sebagai
01:27penyelenggara
01:28yang dilaksanakan itu berjalan dengan kaidah-kaidah dan koridor-koridor hukum yang berlaku.
01:33Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.
01:37Dan kita melihat apa yang terjadi yang diucapkan oleh sembilan Majelis Hakim yang mulia.
01:44Bahwasannya semuanya permintaan mereka adalah ditolak.
01:53Artinya menunjukkan kebenaran itu sahnya Mas Gibran adalah pemimpin Indonesia ke depan.
02:04Hidup Prabowo!
02:05Hidup Prabowo!
02:07Hidup Prabowo!
02:09Terima kasih Presiden yang luar biasa.
02:12Bapak Prabowo Subianto yang telah memberikan kekuatan kepada seluruh masyarakat Indonesia
02:19untuk bisa mensejatrakan, mensejatrakan bangsa Indonesia bersama Wakil Presiden Mas Gibran Raka Buming Raka.
02:30Sementara itu Saudara Kuasa Hukum Pemohon, Refli Harun, menilai masih terbuka peluang untuk memakzulkan Gibran.
02:39Putusan MK digembirai oleh dua pihak.
02:45Jadi pihak sana gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi, tapi pihak sini gembira juga karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA.
02:57Dan itu secara sah dan meyakinkan.
03:00Artinya terbuka peluang besar bagi Gibran untuk diimpeach atau dimakzulkan atau diberhentikan
03:08menurut mekanisme Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah tadi secara eksplisit sebenarnya
03:16dikatakan dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi bahwa urusan ini adalah urusan lembaga lain
03:21menurut Undang-Undang Dasar 1945.
03:25Maksudnya adalah urusan DPR, kemudian ke MK, kemudian balik ke DPR, ke MPR, dan kemudian insya Allah
03:34akan ada pemberhentian Gibran Raka Buming Raka.
03:37Tepuk tangan dong.
03:40Tetapi, kalau kita misalnya tahu diri, sudah tidak memiliki syarat, harusnya pakai yang namanya etika berpemerintahan.
03:50Wajib mengundurkan diri.
03:52Tapi nggak tahu ya, nanti mungkin satu dua hari ini saya yakin Gibran akan mengundurkan diri.

Dianjurkan