Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Advokat Ahmad Khozinudin mengungkapkan rencana pihaknya untuk mendatangi DPR RI pasca putusan MK terkait gugatan ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming.

"Pasca kami nanti membuat laporan polisi, kami juga akan menempuh jalur konstitusional melalui DPR RI untuk mengadukan pelanggaran konstitusional berupa syarat menjadi wakil presiden itu terbukti tidak lagi memenuhi syarat," ujar Khozinudin jelang membuat laporan ke Bareskrim Polri pada Rabu (7/10/2026).

"Mendorong terjadinya sidang bersama DPD di MPR untuk melakukan dua tindakan sekaligus. Pertama melakukan tindakan pemberhentian atau bahasa konvensinya pemakzulan saudara Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai wakil presiden RI," lanjutnya.

Baca Juga [FULL] Khozinudin Cs Buat Laporan ke Bareskrim Polri, Ungkit Putusan MK soal Ijazah Wapres Gibran di https://www.kompas.tv/nasional/694622/full-khozinudin-cs-buat-laporan-ke-bareskrim-polri-ungkit-putusan-mk-soal-ijazah-wapres-gibran

#ijazahgibran #dpr #gibran #bareskrimpolri #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/694624/khozinudin-bakal-ke-dpr-pasca-putusan-mk-terkait-ijazah-wapres-gibran-jalur-konstitusional
Transkrip
00:00Ini bisa berkonsultensi pada jabatan Saudara Gibran yang memang MK menyatakan tidak bisa melanjutkan untuk mengadili perkara itu karena legal
00:11standing atau kedudukan hukum pemohon itu yang kemudian dipersoalkan sehingga putusan itu di NO atau dikatakan tidak dapat diterima.
00:20Karena itu pasca kami nanti membuat laporan polisi kami juga akan menempuh jalur konstitusional melalui DPR RI untuk mengadukan pelanggaran
00:32konstitusional berupa syarat menjadi wakil presiden itu terbukti tidak lagi memenuhi syarat.
00:39Dan kalau mekanisme pemakjulan wakil presiden itu sebagaimana diatur konstitusi harus melalui MK karena ada perasa terbukti melakukan pelanggaran hukum,
00:52terbukti melakukan kejahatan terat, terbukti melakukan perbuatan tercelak atau terbukti sudah lagi tidak memenuhi syarat.
00:59Maka dalam kasus ini tidak perlu lagi dibawa ke MK karena putusan MK ini sudah membuktikan bahwa Gibran ternyata tidak
01:08punya ijazah, tidak pula punya ijazah luar negeri yang disetarakan, tidak pula punya sentimeter dari luar negeri yang disetarakan, tidak
01:15pula punya diploma dari luar negeri yang disetarakan.
01:18Artinya, murni prosesnya tinggal di DPR dan MPR.
01:22Kalau itu kami nanti tinggal akan membawa ke DPR agar apa mendorong menjadinya sidang bersama di KD di MPR untuk
01:30melakukan dua tindakan sekaligus.
01:33Pertama, melakukan tindakan pemberhentian atau bahasa konvensinya pemakjulan saudara Gibran Raku Imraka dari jabatannya sebagai wakil presiden Republik Indonesia
01:45dengan alasan telah terbukti tidak lagi memenuhi syarat.
01:49Yang kedua, membuat agenda pemilihan dan penetapan wakil presiden pengganti sehubungan dengan kekosongan jabatan baki presiden akibat Gibran Raku Imraka
01:59diberhentikan dari jabatannya.
02:02Kenapa ini penting untuk ditindaklanjuti DPR?
02:05Agar DPR benar-benar mewakili rakyat, bekerja untuk rakyat, agar benar-benar etika, norma, dan integritas berbangsa kita bisa ditegakkan.
02:14Coba bayangkan, ini bukan hanya soal seorang Gibran.
02:18Kalau Gibran itu tidak menduduki jabatan publik, dia tidak punya ijazah SMA, bahkan suketnya bermasalah pun tidak ada masalah karena
02:27tidak digunakan untuk menduduki jabatan publik.
02:29Tapi ketika dia menduduki jabatan publik dan memimpin 285 juta rakyat Indonesia,
02:37maka persoalan terbukti tidak lagi memenuhi syarat ini benar-benar harus dijadikan sarana untuk memperbaiki etika, norma, dan integritas berbangsa
02:47melalui penegakan norma konstitusional, ya ini ketentuan pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945,
02:54agar menjadi ada insentif bagi rakyat untuk terus bersusah payah mendidik putra-putra mereka, putri-putri mereka,
03:03termasuk para anak bangsa ini semangat untuk terus belajar.
03:06Kenapa? Karena ada insentif pendidikan.
03:08Karena ternyata ikhtiar kita untuk mendidik diri, pendidik anak-anak kita, sampai punya ijazah itu punya nilai.
03:16Bagaimana nilai itu akan bisa dipertahankan kalau ternyata wakil presiden saja tidak punya ijazah SMA,
03:23modalnya cuma suket, bahkan suketnya itu diduga palsu.
03:28Saya kira itu pengantar dari saya, selanjutnya ada tambahan dari Bang Ajam, silahkan Bang Ajam.
03:33Sebentar, nanti dalam perkara ini, untuk koordinator pelaporan, kami telah mengamanakan kepada Bang Sampir Jalir,
03:40nanti juga saya minta untuk menyatakan. Sebelumnya Bang Ajam dulu, silahkan Bang Ajam.
03:45Ya, terima kasih. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
03:48Sedikit saya mau memulai, putusan 90 itu berawal dari dimasukkan perkara ini, dicabut,
03:55tapi hari Sabtu dimasukkan kembali, ini kejahatan yang sudah mensreannya itu dia atur sedemikian rupa.
04:01Yang ada hubungannya dengan 169 R, huruf R, Undang-Undang 7 2017.
04:10Persaratan 2 itu, yang pertama persaratannya itu, selain usia, tapi SMA yang tadi sudah dijelaskan panjang lebar,
04:17tapi ternyata kan nggak ada putusan itu.
04:20Terlepas dari itu, ini seorang wakil presiden ya, untuk rakyat Indonesia.
04:24Saya akan mencoba memberikan contoh sekarang begini, Undang-Undang nomor 1 tahun 1974,
04:28ada pasal 6, ada pasal 27, ada pasal 72, kompilasi hukum Islam.
04:34Syarat perkawinan saja, kalau dipaksakan kawin yang belum mencapai syaratnya,
04:41pasal tersebut itu ancaman pidanaannya itu nggak tanggung-tanggung leh.
04:459 tahun, bayangkan gitu ya.
04:47Ini untuk person satu orang.
04:49Ini bagaimana kalau orang membuat persaratan yang kacau balau, ya, untuk seluruh rakyat Indonesia.
04:56Dipimpin dengan macam begini, itulah maksud saya.
04:59Oke, itu selesai.
05:00Ada putusan yang tadi malam 01 itu, kalau saya anggap itu putusan setengah banci ya.
05:06Kenapa saya katakan setengah banci?
05:07Coba mengacu kepada Undang-Undang Pokok Kehakiman, 48 tahun 2009.
05:12Ada pasal yang mengatur, pasal 50.
05:14Ada pasal lain yang mengatur, ayat 1.
05:1653, ayat 1.
05:18Isinya apa?
05:19Isinya poinnya, setiap putusan hakim sebelum ngetok, itu dasarnya adalah pertimbangan.
05:27Coba tadi malam baca.
05:29Pertimbangannya itu jelas apa yang tadi dijelaskan oleh Ustadz Bosinuddin.
05:34Melenceng semua gitu ya.
05:36Tapi, putusannya loncat gitu ya.
05:39Artinya tidak mendiskualifikasi.
05:41Nah, ini tidak firm, tidak sejalan dengan apa yang disebut tadi pasal 50.
05:46Dan pasal 53, ayat 1 sama-sama ayat 1.
05:49Hakim itu pedoman pokoknya dalam memutus perkara pertimbangannya sendiri, baru dilanjutkan.
05:55Ini gak pertimbangannya nyata tadi, tidak memiliki jaksa, ya kan?
05:59SMA, sederajat, dan segala macem.
06:01Apalagi KBRI Singapur, KBRI Sydney,
06:04Tegas mengatakan tidak ditemukan data apapun tentang Gibran atau WAPRES.
06:11Ini jelas gitu ya.
06:13Jadi pertimbangan itu seharusnya dilanjutkan dengan diskualifikasi.
06:18Contoh, MK pernah mendiskualifikasi.
06:21Nias di Medan juga ada.
06:26Oh, itu beda.
06:27Loh, bedanya apa?
06:28Bedanya itu kan Bupati, bedanya itu kan DPR lokal ya.
06:31Loh, iya, lokal itu hanya lokal.
06:33Loh, ini tuh kebutuhan rakyat seluruh Indonesia lah dikibulin tuh.
06:36Anda bayangkan, itu bagaimana?
06:39Seluruh rakyat Indonesia dikibulin dengan syarat yang ngaco.
06:42Gitu lah ya.
06:43Syarat yang sama sekali tidak masuk akal,
06:45dan pertimbangannya pun ditabrak juga.
06:47Tidak sesuai dengan dong-dang pokok kehakiman 48-2009.
06:51Dengan pasal yang saya sebut tadi.
06:52Saya kira itu aja, cukup.
06:53Terima kasih.

Dianjurkan