00:00Bahwa selanjutnya terkait dengan proses pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dilakukan oleh termohon terkait dengan penggunaan sukat
00:10nomor 9149-D.D1-KS-2019 sebagai bukti dokumen untuk memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden dalam pemilihan presiden
00:22dan wakil presiden tahun 2024
00:25yang menurut termohon telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku termasuk melakukan proses verifikasi administrasi sebagaimana ketentuan pasal
00:3542 PKPU 19 tahun 2023
00:39Terkait dengan proses verifikasi yang dilakukan termohon menerangkan tidak melakukan proses klarifikasi terhadap seluruh dokumen pencalonan
00:49Inkasu termasuk sukat nomor 9149-D.D1-KS-2019 sebagaimana diatur dalam pasal 42 ayat 2 PKPU 19 tahun 2023
01:02dengan alasan dokumen tersebut dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
01:07Tindakan termohon demikian didasarkan pada kepatuhan terhadap asas presumption justi causa yang menjadi dasar atas kebenaran suatu produk hukum tetap
01:20berlaku sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan
01:24Terhadap hal demikian menurut mahkamah asas presumption justi causa memang dapat dijadikan dasar pendirian dalam menilai suatu produk hukum yang
01:35dihasilkan dengan asumsi dasar bahwa produk hukum yang dibentuk tersebut secara administratif telah memenuhi asas-asas pembentukannya
01:44Walakin setelah mahkamah mencermati secara saksama dan dikaitkan dengan konteks perkara akuo penerapan asas tersebut tidak berdiri sendiri sehingga perlu
01:56diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian
02:00Karena meskipun asas ini berlaku umum namun disebabkan hal ini terkait dengan penyelenggaraan kontestasi pemilu presiden dan wakil presiden yang
02:11merupakan proses pengisian jabatan tertinggi di pemerintahan
02:14Maka prinsip kecermatan dan kehati-hatian dimaksud tetap penting untuk dipenuhi
02:20Pengajauan tahan dari prinsip tersebut dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran khususnya pemeriksaan dokumen persyaratan pasangan calon yang tidak hanya diwujudkan dalam
02:30proses verifikasi administrasi akan tetapi seharusnya dilengkapi juga dengan verifikasi faktual
02:37Kedua bentuk verifikasi tersebut menggambarkan adanya upaya berlapis dalam menjaga validitas dan akurasi serta kebenaran setiap data yang diajukan oleh
02:49kontestan pemilu
02:51Terutama data atau dokumen yang menyangkut persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden
02:58Dalam hal ini adalah benar dalam kerangka hukum pemilu presiden dan wakil presiden tidak dikenal verifikasi faktual
03:07Namun proses tersebut tetap diberikan ruang dalam proses klarifikasi sebagaimana ditentukan pasal 42 ayat 2 PKPU 19 tahun 2023
03:17Meskipun dalam pengaturannya diletakkan dalam hal terdapat keraguan
03:23Untuk dapat dilakukan proses klarifikasi menurut mahkamah adanya kondisi keraguan demikian sangat bersifat subjektif dan tidak memiliki parameter yang dapat
03:34diukur secara objektif dan akuntabel
03:36Padahal termohon sebagai penyelenggara seharusnya lebih menekankan objektifitas dalam setiap tahapan untuk menciptakan fairness dalam sebuah kontestasi pemilu
03:47Dengan demikian meskipun proses diterbitkannya suket nomor 9149-D.D1-KS2019 yang digunakan sebagai dokumen kelengkapan syarat pencalonan wakil presiden
04:02secara prosedural
04:03Telah memenuhi ketentuan permendikbud sebagai dasar untuk termohon menyatakan keterpenuhan syarat calon wakil presiden
04:10Sebagaimana dimaksud pasal 169 huruf R undang-undang pemilu
04:15Namun suket nomor 9149-D.D1-KS2019 telah ternyata merupakan penyetaraan terhadap pengetahuan setara tamat SMK
04:29Bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar, sekolah menengah atas atau yang sederajat di luar negeri
04:36Yang secara faktual tidak ditemukan dalam proses pemeriksaan persidangan
04:40Padahal frasa dinilai memiliki pengetahuan setara
04:45Tidak sama dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas
04:49Madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat
04:56Sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 169 huruf R undang-undang pemilu
05:02Dalam hal ini frasa berpendidikan paling rendah tamat sekolah
05:06Seharusnya dibuktikan dengan kepemilikan ijazah atau sertifikat atau diploma
05:13Bukan dinilai memiliki kesetaraan pengetahuan
05:17Menimbang bahwa berdasarkan seluruh urean pertimbangan hukum tersebut di atas
05:22Mahkamah mendapatkan keyakinan akan kebenaran terkait adanya keadaan khusus
05:28Dalam perkara akuo
05:30Yaitu dalam persidangan mahkamah tidak menemukan
05:33Atau mendapatkan bukti yang meyakinkan
05:36Yang dapat menunjukkan gibran rakabumi
05:39Raka memiliki ijazah atau sertifikat atau diploma di luar negeri
05:44Yang dapat dijadikan dasar
05:46Untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas
05:51Madrasah alia sekolah menengah kejuruan
05:54Madrasah alia kejuruan atau sekolah lain yang sederajat
05:58Sebagaimana dimaksud dalam norma pasal 169 huruf R
06:03Dan pasal 227 huruf L undang-undang pemilu
06:07Namun demikian karena perkara yang diajukan oleh para pemohon secara substansial
06:13Tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden
06:19Karena secara faktual gibran rakabumi Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden
06:26Dalam pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024
06:29Karena status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya
06:36Sebagai wakil presiden pada tanggal 20 Oktober 2024
06:40Yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024
06:46Oleh karena itu sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti
06:52Yang meyakinkah menemahkamah yang dapat menunjukkan gibran rakabumi Raka memiliki ijazah
06:58Atau sertifikat atau diploma di luar negeri
07:01Yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan
07:04Dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas
07:07Madrasah alia sekolah menengah kejuruan
07:10Madrasah alia kejuruan atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud
07:16Dalam norma pasal 169 huruf R dan pasal 227 huruf L undang-undang pemilu
07:22Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi gibran rakabumi Raka
07:28Dalam posisinya sebagai wakil presiden
07:31Sebagaimana yang dimohonkan dalam ditumpara pemohon
07:34Dengan demikian perihal fakta yang didapatkan mahkamah
07:38Berkenaan dengan tidak adanya ijazah atau sertifikat atau diploma
07:43Di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah
07:49Tamat sekolah menengah atas
07:50Madrasah alia sekolah menengah kejuruan
07:53Madrasah alia kejuruan
07:54Atau sekolah lain yang sederajat
07:56Secara substansial menjadi ranah lembaga
08:01Yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan
08:05Dan ketepenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden
08:09Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
08:17Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana telah diurekan di atas
08:22Oleh karena tindak lanjut terhadap fakta yang ditemukan mahkamah
08:26Adanya keadaan khusus yang menjadi kewenangan lembaga
08:29Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
08:34Untuk menindaklanjuti fakta tersebut
08:37Maka selanjutnya mahkamah akan mempertimbangkan eksepsi termohon
08:42Dan eksepsi pihak terkait berkaitan dengan tenggang waktu pengajuan perkara
08:47Dan kerudukan hukum para pemohon sebagai berikut
08:52Bahwa perkara aku diajukan oleh para pemohon ke mahkamah pada tanggal 10 September 2026
08:59Pukul 10.23 waktu Indonesia bagian Barat
09:02Berdasarkan akte pengajuan permohonan pemohon elektronik nomor 01-AP3PRES
09:09Garis miring PAN-MK-09-2026
09:14Bertanggal 10 September 2026
09:17Sedangkan batas waktu pengajuan perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden
09:23Berdasarkan norma pasal 475 ayat 1
09:26UU Pemilu serta pasal 7 ayat 2
09:29Dan ayat 3 PMK 4 2023
09:33Sebagai mana telah diubah dengan PMK 2 2024
09:36Adalah sampai dengan hari Rabu tanggal 23 Maret tahun 2024 pukul 24.00 waktu Indonesia bagian Barat
09:45Oleh karena itu
09:47Meskipun permohonan akwa diajukan telah melapui tenggang waktu
09:51Sebagai mana ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
09:55Namun sebagaimana makamah telah jelaskan dalam paragraf titik 3.2 di atas
10:00Maka terkait dengan tenggang waktu pengajuan perkara ku
10:03Hanya dibenarkan
10:05Karena adanya kejadian keadaan khusus dan asas ius kuryanofit
10:11Dengan demikian eksepsi termohon
10:14Berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan perkara adalah tidak beralasan menurut hukum
10:19Bahwa para pemohon dalam perkara aku
10:21Terdiri dari organisasi masyarakat sipil yang berbentuk perkumpulan
10:25Pemohon 1, partai politik
10:27Pemohon 2, perseorangan warga negara Indonesia
10:30Pemohon 3 sampai dengan pemohon 12
10:33Sedangkan memohon dalam perkara perselisian hasil pemilihan pemilu Presiden dan Wakil Presiden
10:38Berdasarkan nomor pasal 74 ayat 1 huruf B UUMK
10:42Dan pasal 3 ayat 1 PMK 4 2023
10:46Sebagaimana telah diubah dengan PMK 2 2024
10:50Adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
10:53Oleh karena itu
10:54Para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara aku
10:59Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas
11:03Makamah berpendapat
11:04Eksepsi termohon mengenai tenggang waktu pengajuan perkara adalah tidak beralasan menurut hukum
11:09Sementara itu
11:11Eksepsi termohon mengenai kedudukan hukum para pemohon adalah beralasan menurut hukum
11:15Sedangkan oleh karena pihak terkait
11:17Juga bukan merupakan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden
11:21Sebagaimana ditentukan dalam pasal 3 ayat 3 PMK 4 2023
11:25Yang telah diubah dengan PMK 2 2024
11:29Maka
11:30Sekalipun keterangan pihak terkait turut dipertimbangkan
11:34Karena adanya keadaan khusus
11:36Yang didelikan oleh para pemohon
11:38Namun pihak terkait juga tidak memiliki kedudukan hukum
11:42Menimbang bahwa terhadap dali-dali lain
11:45Eksepsi dan hal-hal lain
11:47Tidak dipertimbangkan lebih lanjut
11:49Karena dinilai tidak terdapat relevansinya