Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 jam yang lalu
JAKARTA, KOMAPAS.TV - MK menyatakan tidak menemukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setingkat SMA.

Namun MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden meskipun Gibran tidak ada ijazah setingkat SMA.

Hal itu dibacakan oleh hakim MK Adies Kadir dalam sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

"Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menegah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," kata Adies Kadir.

Baca Juga Hakim Arsul Sani: MK Tidak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SMA di https://www.kompas.tv/nasional/694582/hakim-arsul-sani-mk-tidak-temukan-bukti-gibran-punya-ijazah-sma



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/694586/mk-tak-bisa-batalkan-gibran-sebagai-wapres-meski-tidak-dapat-bukti-kepemilikan-ijazah
Transkrip
00:00Bahwa selanjutnya terkait dengan proses pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dilakukan oleh termohon terkait dengan penggunaan sukat
00:10nomor 9149-D.D1-KS-2019 sebagai bukti dokumen untuk memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden dalam pemilihan presiden
00:22dan wakil presiden tahun 2024
00:25yang menurut termohon telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku termasuk melakukan proses verifikasi administrasi sebagaimana ketentuan pasal
00:3542 PKPU 19 tahun 2023
00:39Terkait dengan proses verifikasi yang dilakukan termohon menerangkan tidak melakukan proses klarifikasi terhadap seluruh dokumen pencalonan
00:49Inkasu termasuk sukat nomor 9149-D.D1-KS-2019 sebagaimana diatur dalam pasal 42 ayat 2 PKPU 19 tahun 2023
01:02dengan alasan dokumen tersebut dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
01:07Tindakan termohon demikian didasarkan pada kepatuhan terhadap asas presumption justi causa yang menjadi dasar atas kebenaran suatu produk hukum tetap
01:20berlaku sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan
01:24Terhadap hal demikian menurut mahkamah asas presumption justi causa memang dapat dijadikan dasar pendirian dalam menilai suatu produk hukum yang
01:35dihasilkan dengan asumsi dasar bahwa produk hukum yang dibentuk tersebut secara administratif telah memenuhi asas-asas pembentukannya
01:44Walakin setelah mahkamah mencermati secara saksama dan dikaitkan dengan konteks perkara akuo penerapan asas tersebut tidak berdiri sendiri sehingga perlu
01:56diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian
02:00Karena meskipun asas ini berlaku umum namun disebabkan hal ini terkait dengan penyelenggaraan kontestasi pemilu presiden dan wakil presiden yang
02:11merupakan proses pengisian jabatan tertinggi di pemerintahan
02:14Maka prinsip kecermatan dan kehati-hatian dimaksud tetap penting untuk dipenuhi
02:20Pengajauan tahan dari prinsip tersebut dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran khususnya pemeriksaan dokumen persyaratan pasangan calon yang tidak hanya diwujudkan dalam
02:30proses verifikasi administrasi akan tetapi seharusnya dilengkapi juga dengan verifikasi faktual
02:37Kedua bentuk verifikasi tersebut menggambarkan adanya upaya berlapis dalam menjaga validitas dan akurasi serta kebenaran setiap data yang diajukan oleh
02:49kontestan pemilu
02:51Terutama data atau dokumen yang menyangkut persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden
02:58Dalam hal ini adalah benar dalam kerangka hukum pemilu presiden dan wakil presiden tidak dikenal verifikasi faktual
03:07Namun proses tersebut tetap diberikan ruang dalam proses klarifikasi sebagaimana ditentukan pasal 42 ayat 2 PKPU 19 tahun 2023
03:17Meskipun dalam pengaturannya diletakkan dalam hal terdapat keraguan
03:23Untuk dapat dilakukan proses klarifikasi menurut mahkamah adanya kondisi keraguan demikian sangat bersifat subjektif dan tidak memiliki parameter yang dapat
03:34diukur secara objektif dan akuntabel
03:36Padahal termohon sebagai penyelenggara seharusnya lebih menekankan objektifitas dalam setiap tahapan untuk menciptakan fairness dalam sebuah kontestasi pemilu
03:47Dengan demikian meskipun proses diterbitkannya suket nomor 9149-D.D1-KS2019 yang digunakan sebagai dokumen kelengkapan syarat pencalonan wakil presiden
04:02secara prosedural
04:03Telah memenuhi ketentuan permendikbud sebagai dasar untuk termohon menyatakan keterpenuhan syarat calon wakil presiden
04:10Sebagaimana dimaksud pasal 169 huruf R undang-undang pemilu
04:15Namun suket nomor 9149-D.D1-KS2019 telah ternyata merupakan penyetaraan terhadap pengetahuan setara tamat SMK
04:29Bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar, sekolah menengah atas atau yang sederajat di luar negeri
04:36Yang secara faktual tidak ditemukan dalam proses pemeriksaan persidangan
04:40Padahal frasa dinilai memiliki pengetahuan setara
04:45Tidak sama dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas
04:49Madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat
04:56Sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 169 huruf R undang-undang pemilu
05:02Dalam hal ini frasa berpendidikan paling rendah tamat sekolah
05:06Seharusnya dibuktikan dengan kepemilikan ijazah atau sertifikat atau diploma
05:13Bukan dinilai memiliki kesetaraan pengetahuan
05:17Menimbang bahwa berdasarkan seluruh urean pertimbangan hukum tersebut di atas
05:22Mahkamah mendapatkan keyakinan akan kebenaran terkait adanya keadaan khusus
05:28Dalam perkara akuo
05:30Yaitu dalam persidangan mahkamah tidak menemukan
05:33Atau mendapatkan bukti yang meyakinkan
05:36Yang dapat menunjukkan gibran rakabumi
05:39Raka memiliki ijazah atau sertifikat atau diploma di luar negeri
05:44Yang dapat dijadikan dasar
05:46Untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas
05:51Madrasah alia sekolah menengah kejuruan
05:54Madrasah alia kejuruan atau sekolah lain yang sederajat
05:58Sebagaimana dimaksud dalam norma pasal 169 huruf R
06:03Dan pasal 227 huruf L undang-undang pemilu
06:07Namun demikian karena perkara yang diajukan oleh para pemohon secara substansial
06:13Tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden
06:19Karena secara faktual gibran rakabumi Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden
06:26Dalam pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024
06:29Karena status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya
06:36Sebagai wakil presiden pada tanggal 20 Oktober 2024
06:40Yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024
06:46Oleh karena itu sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti
06:52Yang meyakinkah menemahkamah yang dapat menunjukkan gibran rakabumi Raka memiliki ijazah
06:58Atau sertifikat atau diploma di luar negeri
07:01Yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan
07:04Dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas
07:07Madrasah alia sekolah menengah kejuruan
07:10Madrasah alia kejuruan atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud
07:16Dalam norma pasal 169 huruf R dan pasal 227 huruf L undang-undang pemilu
07:22Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi gibran rakabumi Raka
07:28Dalam posisinya sebagai wakil presiden
07:31Sebagaimana yang dimohonkan dalam ditumpara pemohon
07:34Dengan demikian perihal fakta yang didapatkan mahkamah
07:38Berkenaan dengan tidak adanya ijazah atau sertifikat atau diploma
07:43Di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah
07:49Tamat sekolah menengah atas
07:50Madrasah alia sekolah menengah kejuruan
07:53Madrasah alia kejuruan
07:54Atau sekolah lain yang sederajat
07:56Secara substansial menjadi ranah lembaga
08:01Yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan
08:05Dan ketepenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden
08:09Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
08:17Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana telah diurekan di atas
08:22Oleh karena tindak lanjut terhadap fakta yang ditemukan mahkamah
08:26Adanya keadaan khusus yang menjadi kewenangan lembaga
08:29Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
08:34Untuk menindaklanjuti fakta tersebut
08:37Maka selanjutnya mahkamah akan mempertimbangkan eksepsi termohon
08:42Dan eksepsi pihak terkait berkaitan dengan tenggang waktu pengajuan perkara
08:47Dan kerudukan hukum para pemohon sebagai berikut
08:52Bahwa perkara aku diajukan oleh para pemohon ke mahkamah pada tanggal 10 September 2026
08:59Pukul 10.23 waktu Indonesia bagian Barat
09:02Berdasarkan akte pengajuan permohonan pemohon elektronik nomor 01-AP3PRES
09:09Garis miring PAN-MK-09-2026
09:14Bertanggal 10 September 2026
09:17Sedangkan batas waktu pengajuan perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden
09:23Berdasarkan norma pasal 475 ayat 1
09:26UU Pemilu serta pasal 7 ayat 2
09:29Dan ayat 3 PMK 4 2023
09:33Sebagai mana telah diubah dengan PMK 2 2024
09:36Adalah sampai dengan hari Rabu tanggal 23 Maret tahun 2024 pukul 24.00 waktu Indonesia bagian Barat
09:45Oleh karena itu
09:47Meskipun permohonan akwa diajukan telah melapui tenggang waktu
09:51Sebagai mana ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
09:55Namun sebagaimana makamah telah jelaskan dalam paragraf titik 3.2 di atas
10:00Maka terkait dengan tenggang waktu pengajuan perkara ku
10:03Hanya dibenarkan
10:05Karena adanya kejadian keadaan khusus dan asas ius kuryanofit
10:11Dengan demikian eksepsi termohon
10:14Berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan perkara adalah tidak beralasan menurut hukum
10:19Bahwa para pemohon dalam perkara aku
10:21Terdiri dari organisasi masyarakat sipil yang berbentuk perkumpulan
10:25Pemohon 1, partai politik
10:27Pemohon 2, perseorangan warga negara Indonesia
10:30Pemohon 3 sampai dengan pemohon 12
10:33Sedangkan memohon dalam perkara perselisian hasil pemilihan pemilu Presiden dan Wakil Presiden
10:38Berdasarkan nomor pasal 74 ayat 1 huruf B UUMK
10:42Dan pasal 3 ayat 1 PMK 4 2023
10:46Sebagaimana telah diubah dengan PMK 2 2024
10:50Adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
10:53Oleh karena itu
10:54Para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara aku
10:59Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas
11:03Makamah berpendapat
11:04Eksepsi termohon mengenai tenggang waktu pengajuan perkara adalah tidak beralasan menurut hukum
11:09Sementara itu
11:11Eksepsi termohon mengenai kedudukan hukum para pemohon adalah beralasan menurut hukum
11:15Sedangkan oleh karena pihak terkait
11:17Juga bukan merupakan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden
11:21Sebagaimana ditentukan dalam pasal 3 ayat 3 PMK 4 2023
11:25Yang telah diubah dengan PMK 2 2024
11:29Maka
11:30Sekalipun keterangan pihak terkait turut dipertimbangkan
11:34Karena adanya keadaan khusus
11:36Yang didelikan oleh para pemohon
11:38Namun pihak terkait juga tidak memiliki kedudukan hukum
11:42Menimbang bahwa terhadap dali-dali lain
11:45Eksepsi dan hal-hal lain
11:47Tidak dipertimbangkan lebih lanjut
11:49Karena dinilai tidak terdapat relevansinya

Dianjurkan