00:00Saudara seorang suami rela menjual sepeda motor istri sirinya di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat untuk membeli sabu kurang dari
00:09setengah hari.
00:10Pelaku kemudian ditangkap polisi.
00:16Seorang pria berinisial A berusia 42 tahun ini ditangkap polisi unit reskrim Polsek Taman Sari, Jakarta Barat.
00:23Pelaku ditangkap saat tengah berkumpul bersama dengan teman-temannya di kawasan Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat.
00:30Pelaku langsung digelandang ke Polsek Taman Sari untuk diperiksa.
00:34Pelaku disangkakan pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
00:53Pencuri dari istri sirinya, kendaraan bermotor tersebut kemudian dijualkan untuk keperluan pribadi.
01:07Kendaraan tersebut dijual untuk digunakan membeli sabu-sabu.