KOMPAS.TV Sejumlah kelompok masyarakat mendorong DPR menggunakan hak angket dan hak menyatakan pendapat terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Dorongan ini muncul menyusul temuan Mahkamah Konstitusi yang disebut tidak menemukan ijazah Gibran setingkat SMA atau sederajat.
Aliansi Rakyat Menggugat dan Pengacara Jawara Bela Umat Pejabat meminta DPR menggunakan hak menyatakan pendapat untuk mendorong pemakzulan Gibran. Sementara itu, Aliansi Kolektif Sipil mengajukan hak angket untuk mengungkap persoalan ijazah tersebut.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai pansus maupun hak angket tidak diperlukan. Doli juga mengungkap dugaan penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Di sisi lain, Relawan Militan Gibran 08 Nusantara menilai sejumlah kelompok berkoordinasi dalam menggugat ijazah Joko Widodo dan Gibran. Wacana pemakzulan tetap harus mengacu pada ketentuan hukum dan mekanisme konstitusional.
Seberapa kuat bukti yang disampaikan para aliansi dan bagaimana respons kubu Gibran? Kita bahas bersama Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, dan juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
#GibranRakabuming #ijazahGibran #DPRRI #hakangket #RayRangkuti #politikIndonesia
Baca Juga Ray Rangkuti Nilai Hak Angket DPR Diperlukan untuk Ungkap Persoalan Ijazah Gibran | BERUT di https://www.kompas.tv/nasional/695582/ray-rangkuti-nilai-hak-angket-dpr-diperlukan-untuk-ungkap-persoalan-ijazah-gibran-berut
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/695587/full-ray-rangkuti-dan-psi-bahas-desakan-pemakzulan-gibran-dpr-bakal-mendukung-sapa-malam
Aliansi Rakyat Menggugat dan Pengacara Jawara Bela Umat Pejabat meminta DPR menggunakan hak menyatakan pendapat untuk mendorong pemakzulan Gibran. Sementara itu, Aliansi Kolektif Sipil mengajukan hak angket untuk mengungkap persoalan ijazah tersebut.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai pansus maupun hak angket tidak diperlukan. Doli juga mengungkap dugaan penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Di sisi lain, Relawan Militan Gibran 08 Nusantara menilai sejumlah kelompok berkoordinasi dalam menggugat ijazah Joko Widodo dan Gibran. Wacana pemakzulan tetap harus mengacu pada ketentuan hukum dan mekanisme konstitusional.
Seberapa kuat bukti yang disampaikan para aliansi dan bagaimana respons kubu Gibran? Kita bahas bersama Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, dan juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
#GibranRakabuming #ijazahGibran #DPRRI #hakangket #RayRangkuti #politikIndonesia
Baca Juga Ray Rangkuti Nilai Hak Angket DPR Diperlukan untuk Ungkap Persoalan Ijazah Gibran | BERUT di https://www.kompas.tv/nasional/695582/ray-rangkuti-nilai-hak-angket-dpr-diperlukan-untuk-ungkap-persoalan-ijazah-gibran-berut
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/695587/full-ray-rangkuti-dan-psi-bahas-desakan-pemakzulan-gibran-dpr-bakal-mendukung-sapa-malam
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:01Saya Sintia Rompas, masih menemani Anda di Sapa Indonesia malam.
00:06Saudara sejumlah aliansi masyarakat meminta DPR menggunakan hak menyatakan pendapat hingga hak angket
00:12mempertanyakan keabsahan ijazah Wapres Gibran.
00:16DPR mengungkap mekanisme di DPR harus hati-hati dan berdasarkan pertimbangan pemimpin partai politik.
00:26Dua kelompok masyarakat meminta DPR menggunakan hak menyatakan pendapat
00:30untuk pemakzulan Wakil Presiden Gibran Raka Bumi.
00:34Dua kelompok itu yakni aliansi rakyat menggugat dan pengacara jawara bela umat pejabat.
00:40Ini jadi respons kedua kelompok tersebut atas temuan Mahkamah Konstitusi
00:45yang tak menemukan ijazah Gibran setingkat SMA atau sederaja.
00:50Kita mengadu kepada DPR ini sebagai lembaga Wakil Rakyat untuk melaksanakan kewajibannya
00:55memproses pemakzulan dengan mengaktifasi hak menyatakan pendapat dalam rangka
01:00memproses bahwa DPR punya pendapat seperti kita.
01:03Apa pendapat kita? Gibran tak lagi menurut syarat yang melanggar konstitusi.
01:07Sehingga DPR nanti ketika HMP-nya menyatakan Gibran tak lagi menurut syarat
01:12terbukti melanggar konstitusi maka diotorisasi oleh MKA
01:15ini tindak lanjuti sidang umum MPR dengan proses pemakzulan
01:18dan pemilihan wapres pengganti sekaligus penetapannya sebagai wapres terpilih
01:23setelah diusulkan dari Presiden.
01:26Kelompok masyarakat lainnya yakni aliansi kolektif sipil atau aksi
01:30mengajukan hak angket untuk mengungkap ijazah Gibran ke DPR.
01:35Beberapa di antaranya terdiri dari lingkar madadi Indonesia,
01:38Komite Independen Pemantau Pemilu atau KIB,
01:41Forum Masyarakat Peduli Parlemen, Forma P, dan sejumlah kelompok masyarakat lainnya.
01:47Aliansi ini menilai DPR perlu menggunakan hak angket
01:51untuk memastikan pernyataan kubu Gibran, bahwa Gibran memang memiliki ijazah.
01:57Nah, mengapa hak angket itu juga perlu selain ada pernyataan makam konstitusi itu,
02:03juga ternyata setelah selesai sidang makam konstitusi,
02:07konstitusi pihak Gibran mengakui bahwa mereka itu punya ijazah.
02:12Kan jadi masalah.
02:15Kemana-mana mereka sekarang menyatakan ada kok ijazahnya, ada kok ijazahnya.
02:20Belum ditemukan bukan berarti tidak ada, kata mereka.
02:23Macam-macam lah istilah yang dipakai.
02:25Pada intinya merujuk kepada ada ijazah itu.
02:29Cuma kapan mau disampaikan, nanti pada waktunya, kapan waktunya, enggak tahu.
02:34Di forum mana, kita juga enggak tahu.
02:38Artinya ini jelimet, yang buat jelimet itu bukan rakyat, mereka sendiri.
02:43Kan kalau betul ada, ya bawa di waktu sidang itu.
02:46Anggota Komisi 2 DPR fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia menilai,
02:52pansus ataupun hak angket tak perlu untuk menanggapi putusan makamah konstitusi atas ijazah Gibran.
02:58Doli menyatakan DPR dapat menggunakan hak menyampaikan pendapat,
03:02tapi harus hati-hati dan perlu pertimbangan dari para pemimpin partai politik.
03:07Itu tinggal DPR menyatakan pendapat saja.
03:13Apa yang dinyatakan pendapat?
03:17Ya apakah presiden dan atau wakil presiden,
03:23dia sudah melakukan pelanggaran hukum atau tidak?
03:27Ini yang perlu hati-hati.
03:29Kenapa saya mendorong perlu ada pembicaraan serius
03:33antar pimpinan partai politik khusus yang ada di parlemen.
03:37Karena kan ini seolah-olah bolanya kan dilemar ke DPR.
03:41DPR ini kan perpanjangan tangannya ada fraksi-fraksinya,
03:44perpanjangan tangan partai-partai politik.
03:46Nanti kalau kita tidak hitung sama-sama,
03:48ini akan bisa mengganggu penyelenggaraan negara.
03:53Sementara itu,
03:54Relawan Militan Gibran 08 Nusantara menilai
03:57sejumlah kelompok berkoordinasi
03:59dalam menggugat ijazah presiden ketujuh Jokowi
04:02dan putranya Gibran Rakabumi.
04:05Tujuan utamanya itu apa?
04:072026 ini pemaksudan Mas Gibran.
04:14Gongnya adalah di MK itu.
04:19Ketika yang namanya sudah masuk terdakwa,
04:24berarti kan sudah lemah.
04:26Dari masyarakat sudah menilai,
04:29oh memang lo salah untuk itu.
04:31Kau pantas untuk mendapatkan itu.
04:34Kemudian,
04:35datanglah pemain baru.
04:37Adik ini ini raya-nya.
04:39Sebagai kapasitas dia,
04:41seorang yang pintar-pintar bodong.
04:45Wacana pemakzulan tidak cukup hanya bertumpu pada ketidakpuasan politik.
04:50Tapi ketentuan hukum yang mengatur pemberhentian wakil presiden
04:53harus jadi acuan pemakzulan sesuai mekanisme konstitusional.
04:59Tim Liputan, Kompas TV
05:06Saudara imbas putusan Mahkamah Konstitusi,
05:09sejumlah aliansi masyarakat mendorong DPR menggunakan hak angket
05:12dan hak menyatakan pendapat
05:15untuk memastikan keabsahan ijazah Gibran.
05:18Seberapa kuat sejumlah aliansi ini menyajikan bukti dan fakta
05:22untuk mendesak DPR menggunakan haknya.
05:25Dan bagaimana respons kubu dari WAPRES Gibran Raka Buming?
05:29Kita bahas bersama Direktur Eksekutif Lingkar Madani Rey Rangkuti
05:34dan juga Jurubicara Partai Solidaritas Indonesia PSI Mas Valdo Maldini.
05:40Saya ke Bang Rey.
05:41Bang Rey, tadi selesai jam berapa ketemu dengan Golkar ya?
05:46Dengan fraksi Golkar ya di DPR?
05:49Dengan Golkar kita mulai sekitar jam 2.
05:53berakhir sekitar jam 3.30 lah ya.
05:59Lalu kita lanjut ke DPP PKS
06:03dimulai dari jam 4 dan selesai sekitar setengah 6.
06:08Oke, hasil dari pertemuan dengan dua fraksi
06:11PKS dan juga Golkar ini hasilnya apa?
06:15Satu fraksi, bukan.
06:17Lalu satu fraksi, satu DPP sebenarnya.
06:20Oke.
06:21Hasilnya apa?
06:22Bang Rey?
06:25Hasilnya bagi kita ya apa namanya
06:28yang paling utama itu mereka tidak menyatakan akan menolak idenya
06:32yaitu ide yang terkait dengan dorongan supaya DPR itu menggunakan hak anket ya
06:37terhadap kasus ijazah ini gitu.
06:40Nah cuma tentu mereka belum bisa memastikan ianya
06:43karena harus terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan partai-partai politik yang lain.
06:49Jadi ya biar kita tunggu saja mereka melakukan koordinasi
06:55sebab besok pagi juga kita akan ke praksi PKB di DPR juga jam 10 pagi.
07:01Oke, desakan Anda dan juga teman-teman dari sejumlah elemen masyarakat ini apa sih sebenarnya?
07:07Bang Rey sebelum saya ke Mas Faldo.
07:11Kan kita memira setelah putusan MK itu selesai maka sedikit akan agak meredalah persoalan ini gitu.
07:19Tapi kan kenyataannya tidak, muncul lagilah apa yang disebut dengan ijazahnya ada
07:26lagi disimpan, lagi dicari, nanti waktunya nanti akan dikemukakan gitu.
07:33Nah tentu muncullah pertanyaan kepada kita,
07:36lah kalau ada kenapa disimpan, kenapa nggak dibawa ke sidang MK?
07:41Nah menjawab Bapak, menjawab pertanyaan itu disebutkan karena di sidang MK itu tidak diminta
07:47Sudara Gibran datang gitu.
07:50Nah oleh karena itulah saya kira ya, ijazah itu kalau benar ada ya harus diungkap kepada publik
07:56karena itu bukan demi kepentingan apa namanya itu ya,
08:01yang lain lah yang bersengketa atau yang melakukan permohonan di MK.
08:05Tapi itu kepentingan bangsa dan negara plus juga kepentingan Mas Gibran.
08:11Kalau Gibran bisa membuktikan bahwa dia punya ijazah kan agak selesai nih persoalan.
08:15Nah pertanyaannya kemudian adalah di forum mana kira-kira ijazah itu dapat diungkapkan
08:21supaya legitimitnya? Saya memandangnya tidak lain adalah di forum angket gitu.
08:26Oke, Mas Faldo, kalau memang unggahan dari MK sendiri menyatakan bahwa ijazah Gibran
08:35belum ditemukan dan juga banyak pihak yang menyatakan belum ditemukan
08:39bukan berarti tidak ada.
08:41Kenapa nggak langsung aja diperlihatkan agar masalah ini selesai sampai di sini?
08:45Mas Faldo.
08:47Ya, saya kira logikanya yang dilakukan Bang Ria dan kawan-kawan terbalik ya
08:52bahwa kan angket itu kan alat untuk DPR menyelidiki kebijakan
08:56bukan untuk alat menagi dokumen pribadi mbak ke siapapun.
09:00Jadi soal dokumen ini saya kira jalurnya lewat lembaga yang berwenang menilai
09:04KPU atau kementerian terkait.
09:07Dan tadi Pak Doli juga sudah bilang cukup komisi dua panggil KPU dan bawah asli
09:11dan nggak perlu angket gitu.
09:12Jadi sekali lagi, angket ini kan bukan alat menagi dokumen gitu.
09:19Yang menilai dokumen itu ya lembaga yang berwenang
09:21jadi bukan panggung penyelidikan politik kami kira mbak.
09:24Dan yang dipersoalkan itu kan juga syarat pencalonan kan sebenarnya
09:30dan itu kan domen penyelenggaran pemilu.
09:32Makanya Pak Doli menyarankan komisi dua manggil KPU dan bawah asli.
09:36Jadi gimana ya, saya ini agak bingung gitu.
09:39Ada orang MAKE ini untuk ke arah menuju pemakzulan.
09:44Sebenarnya dari sisi kami PSI itu nggak takut sama hak angket gitu.
09:47Itu hak DPR yang dijamin undang-undang.
09:50Dan kita juga hormati mbak.
09:51Tapi kami ingin satu hal aja bahwa angket ini dipakai sesuai dengan fungsinya.
09:57Tapi jujur ya, sebelum kita bicara soal angket
10:00kan ada banyak pertanyaan yang lebih luas.
10:02Karena kan memang putusan ini memunculkan banyak pertanyaan
10:05soal status penyetaraan pendidikan dari luar negeri mbak.
10:08Dan itu berlimbas ke banyak orang.
10:11Ini mungkin tampak hanya Mas Gibran tapi yang kena jadi banyak gitu.
10:16Oke, tapi sebelum ke sana Mas Faldo, sebelum ke sana
10:18kenapa tidak ditunjukkan saja saat di Mahkamah Konstitusi?
10:23Ya, sebenarnya kan gini.
10:25Kalau seandainya bicara ini kan saya tidak bicara atas nama punya dokumen dan sebagainya ya.
10:32Jadi yang dibicarakan itu kan sebenarnya dokumen itu kan dinilai oleh lembaga yang berwenang gitu.
10:39Dan jabatan itu sudah diputus dalam jalur konstitusi gitu loh mbak.
10:42Jadi aneh gitu kalau sayangnya angket ini dijadikan upaya oleh teman-teman untuk menagi dokumen gitu loh.
10:51Ini kan kayak, oh Mas Gibran lagi kemana nih? Kita ke sana.
10:55Mas Gibran lagi kemana nih? Kita ke situ gitu loh.
10:57Jadi ini kan tidak menyelesaikan.
11:00Kalau menurut saya.
11:01Gimana Bang Re?
11:02Kalau dibilang aneh.
11:03Bisa panjang.
11:04Ini makanya saya tidak perlu panjang-panjang.
11:06Dan tidak perlu juga mungkin angket.
11:09Coba, Bung Faldo, bawa saja foto kopi jasa itu bisa kita lihat.
11:15Bisa kan, Mas Faldo?
11:17Kalau dibawa saja foto kopinya supaya dilihat sama-sama gitu.
11:21Kalau angket, ya tidak oke.
11:23Tidak usah pakai angket.
11:24Mana ijasahnya?
11:26Berarti kan Bang Re baru saja menyampaikan sesuatu yang penting.
11:29Kuncinya kan dokumen kan?
11:30Jadi kalau kuncinya dokumen, jawabannya bukan angket.
11:34Dan juga bukan pemaksudan seperti bumbu-bumbunya.
11:37Nah, dokumen ini kan sudah dinilai oleh lembaga yang berwarnang.
11:41Lewat jalur resmi.
11:42Bukan lewat perdebatan kita gitu.
11:44Nah, soal dokumen beliau.
11:46Yaudah, beliau sendiri yang menjawab lewat jalur yang ada.
11:50Jadi saya kan tidak bicara tentang nama orang nih.
11:54Apa jalurnya?
11:56Nanti, ini kan saya tidak bicara atas nama orang nih.
11:59Jadi nanti pasti ada mekanisme yang akan ditunjukkan.
12:02Jadi enggak perlu pakai angket.
12:03Jadi Bang Re ngapain?
12:05Jalurnya apa Mas Fado?
12:07Kalau tadi Bang Re nanya.
12:08Jalurnya apa kira-kira yang paling memungkinkan?
12:11Paling masuk akal?
12:11Maksudnya dari tadi kita menyebutkan.
12:14Komisi 2 bisa memanggil KPU.
12:16Bisa memanggil negara terkait.
12:18Udah, selesai.
12:20Oke, kalau Gibran dipanggil akan hadir enggak?
12:23Ya, itu mungkin keputusan Mas Fado sendiri.
12:25Dan memang sih, kalau saya melihat ini ya, saya bukannya anti-angket ya.
12:30Tapi itu hak DPR.
12:32Tapi ini bisa selesai dengan Komisi 2 memanggil pemerintahan yang terkait.
12:37Kemudian didasmen.
12:38Oke, KPU panggil gitu.
12:40Selesai.
12:42Apalagi?
12:42Bung Pado, itu udah selesai di Mahkamah Konstitusi.
12:47Anda mau bantah apapun di Mahkamah Konstitusi itu, Mahkamah Konstitusi udah menyatakan, ijazah itu tidak ada.
12:55Oke?
12:57Di situ KPU dipanggil.
12:59Di situ Bawaslu dipanggil.
13:01Di situ Disdugment dipanggil.
13:04Di situ, apa namanya itu, perwakilan kita di Australia dipanggil.
13:08Di situ perwakilan kita di Singapura juga dipanggil.
13:11Saksi para termohon juga ada.
13:14Semuanya lengkap.
13:15Dan kesimpulannya adalah, tidak ada ijazah.
13:19Jadi menurut Anda sudah lengkap di MK ya, Bang Rea?
13:23Apalagi ketiba masalahnya muncul.
13:27Kemudian kenapa?
13:28Karena pihak Gibran setelah sidang di MK itu,
13:32mengembor-gemborkan bahwa Sudara Gibran itu punya ijazah.
13:37Oke.
13:38Lalu itulah pertanyaan di publik.
13:40Kalau punya ijazah, kenapa sampai kita gelibat begini?
13:44Gitu loh kira-kira.
13:45Oke.
13:45Nah saya tawarkan solusi.
13:47Kalau begitu, untuk membuktikan bahwa ijazah itu ada,
13:52dipegang oleh Gibran, buka forumnya.
13:55Namanya angket.
13:56Oke.
13:57Pertimbangan MK Mahkamah Konstitusi ini sebenarnya sudah cukup jelas.
14:02Tidak menemukan dokumen Gibran setara SMA.
14:06Dan untuk menjawab pertanyaan publik,
14:08kenapa yang selalu dijelaskan Gibran saat ini adalah,
14:11wong sudah ada, ijazah sarjana.
14:14Silahkan Mas Waldo, nanti dijawab.
14:16Selepas jeda, tetap bersama kami di Sapa Indonesia Malam.
14:28Saya Sinti Rompas masih menemani Anda di Sapa Indonesia Malam.
14:31Saudara anggota Komisi 2 DPR dari fraksi Partai Golkar,
14:34Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan,
14:35adanya dugaan penyelundupan pasal 18 ayat 3 dalam PKPU nomor 19 tahun 2023
14:42yang berkaitan dengan polemik pencalonan Wakil Presiden Gibran Raka Buming pada Pilpres 2024.
14:49Doli menegaskan pasal tersebut tidak pernah dibahas oleh Komisi 2 DPR saat itu
14:54dan tidak tercantum dalam draft resmi yang diterima pihaknya.
14:58Doli bilang sempat menduga pasal tersebut dimasukkan setelah putusan Mahkamah Konstitusi.
15:04Namun ternyata pasal itu sudah ada sebelum putusan.
15:10Memang yang diduga oleh situasi yang ada di Mahkamah Konstitusi itu benar.
15:18Kami tidak pernah menemukan ada pasal itu pada saat dokumen-dokumen itu diserahkan kepada kami.
15:26Pasal itu sudah digunakan.
15:28Dan kemudian pasal itu yang kemarin menjadi salah satu yang diperdebatkan di Mahkamah Konstitusi.
15:35Dan Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan yang seperti yang kita ketahui.
15:41Sebelum ada putusan MK.
15:43Nah itu ya.
15:44Waktu itu dugaan saya pasal ini dimasukkan setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi.
15:51Gitu loh.
15:52Ternyata sebelum putusan Mahkamah Konstitusi.
15:57Pertimbangan Mahkamah Konstitusi adalah belum ditemukan ijazah ataupun dokumen setara SMA Gibran Raka Buming.
16:07Tapi ini bukan berarti tidak ada.
16:08Seperti itu yang disampaikan sejumlah pihak.
16:12Jadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi jelas tidak menemukan dokumen Gibran setara SMA.
16:16Tapi untuk menjawab pertanyaan publik kenapa yang selalu dijelaskan oleh Wapres Gibran adalah kenapa harus menunjukkan.
16:23Kan sudah ada ijazah sarjana.
16:25Gimana Mas Valdo menjelaskan ini?
16:28Ya sebelum saya jawab ya tadi saya keputus ya.
16:30Tadi kan perdebatannya sudah selesai di MK.
16:33Saya setuju ini sudah selesai di MK.
16:35Dan memang amar putusannya itu kan permohonannya tidak dapat diterima.
16:40Dan MK juga menitakan tidak dapat membatalkan jabatan Wakil Presiden Gibran.
16:47Jadi kalau sudah sampai di MK selesai, mau ngapain lagi ke Angket?
16:51Nah jadi baca putusan MK ini kan harus lengkap ya.
16:56Jadi kan permohonan tidak diterima, jabatan tidak dibatalkan.
16:59Kalau kita menghormati MK, ya hormati semuanya.
17:03Jangan dipilih bagian yang cocok sama kita aja.
17:05Terus tadi Bang Rey juga bilang bahwa semua kan sudah dipanggil ke MK nih.
17:10Ngapain ke DPR lagi? Betul.
17:12Semua pihak sudah dipanggil, perkaranya sudah diperiksa, putusannya sudah dibacakan, permohonannya tidak diterima, dan jabatan tidak dapat dibatalkan.
17:22Jadi kan sebenarnya Mbak Sintia, ini kan urusan hukumnya sudah selesai.
17:26Jadi yang tersisa di DPR ini bukan mengadili ulang, tapi memperbaiki aturan ke depan.
17:31Karena kan ada banyak nih orang yang akan terdampak dari putusan ini juga.
17:35Dan bisa jadi mereka tidak mengalami hal yang sama seperti ini, ketidakpastian ini gitu loh.
17:43Jadi kan sebenarnya kalau kita mengadili perkaranya, tugas DPR bukan untuk mengadili ulang, tapi yang namanya DPR memperbaiki aturan.
17:51Kan itu harusnya kita lakukan.
17:53Oke, gimana Bang Reh?
17:57Bang Reh?
17:59Oke, tampaknya audio Bang Reh.
18:02Gimana Anda menanggapi ini Bang Reh?
18:04Halo?
18:04Ya silahkan.
18:06Pertama begini, jadi tadi Bung Pado mengatakan kita hormati,
18:11keseluruhan, saya sangat suka pernyataan itu.
18:14Bahwa putusan MK menyatakan tidak mendiskualifikasi.
18:20Ya, kita terima.
18:22Tapi bahwa ada di dalam pertimbangannya disebut,
18:26Sudara diperan tidak memiliki ijazah, mohon juga dihormati.
18:32Dan oleh karena itulah kemudian kita mengatakan,
18:36apakah Republik membiarkan seorang wakil presiden yang tidak memiliki ijazah tetap menegang jabatan?
18:43Nah, itu pertanyaan pertamanya itu.
18:46Nah, saya tidak mau.
18:48Dan oleh karena itulah, apalagi kemudian dikatakan,
18:51ada kok ijazahnya.
18:53Loh, kalau ada kenapa nggak diserahkan?
18:57Nah, menurut Anda Bang Reh,
18:58Gibran wajib nggak menunjukkan ijazah itu?
19:03Wajib, wajib, wajib.
19:05Kenapa?
19:07Karena itu ketentuan konstitusi.
19:13Setiap calon pejabat di negara ini harus menyertakan perseratan-perseratan yang salah satunya adalah ijazah.
19:21Kan sudah selesai 2023 lalu saat pencalonan?
19:25Selesai 2023 lalu pencalonan itu ketahuannya sekarang.
19:31Oke, jadi ada bukti baru ya?
19:33Ada pejabat negara yang merampok 2010 yang lalu, ketahuannya sekarang.
19:39Lalu kita bilang nggak usah dihukum.
19:42Jadi kejahatan nggak mengenal namanya kadaluarsa.
19:46Dia harus diperiksa sampai kapanpun.
19:49Ini sekaligus pelajaran di masa mendatang.
19:52Bagi siapapun yang mau jadi calon pejabat di Republik ini,
19:55jangan coba-coba mengakali aturan.
19:57Karena Anda akan dikejar sampai kapanpun.
19:59Jadi kami tangkap Bang Rai, artinya karena ada temuan baru,
20:03untuk itulah Gibran seharusnya menunjukkan ijazahnya ke publik dan juga Anda melalui hak angket.
20:10Cuma, kan kalau dia menunjukkan begitu saja,
20:13boleh jadi orang mengatakan nggak palsu tuh.
20:16Makanya saya dorong angket.
20:18Di angket itu, Sudara Gibran secara terhormat akan memperlihatkan ijazahnya.
20:24Kalau ada, selesai di forum terhormat itu.
20:28Kalau nggak ada, ya langkah berikutnya.
20:32Cuma kalau kita ingatkan kepada Bung Paldo dan kawan-kawan,
20:36angket itu tidak dengan sendirinya kehak menyatakan pendapat.
20:41Oke, Mas Poldo.
20:42Angket itu penting bagi pihak Gibran untuk membersihkan nama baik mereka.
20:49Kalau benar-benar, ijazah itu ada.
20:53Di forum angket itulah diperlihatkan.
20:56Oke, coba kita dengarkan apa-apa pernyataan dari Mas Poldo nih.
21:01Bukan, karena tadi tiga poinnya Poldo.
21:04Jadi saya harus sikapi yang tiga itu.
21:07Yang ketiga, soal nasib kawan-kawan anak bangsa kita yang di luar negeri
21:12yang mau masuk ke Indonesia dengan status penyetaraan.
21:16Justru angket itulah dibuat salah satu solusinya.
21:19Kenapa?
21:19Angket itu nanti akan mencari tahu
21:21mengapa ada seorang warga negara
21:24yang tidak sampai satu hari, satu malam bisa keluar suketnya.
21:28Mengapa ada satu warga negara
21:30yang belum lengkap perseratannya administrasinya
21:35kok bisa keluar suketnya.
21:37Sementara ratusan ribu atau bahkan mungkin jutaan
21:40warga negara kita yang mengurus
21:43entah itu surat keputusan, entah itu suket persamaan
21:47dan ijazah mereka ke dalam negeri
21:49bahkan bisa berbulan-bulan
21:51untuk mendapatkan surat penyetaraannya.
21:54Justru angket itulah salah satu cara untuk menyelidikinya.
21:58Kenapa ada orang yang diistimewakan di Republik?
22:01Kenapa ada orang yang diistimewakan di Republik ini
22:04ketika salah satunya adalah suket bisa keluar
22:07dalam waktu yang sangat cepat.
22:09Mas Faldo, kalau Anda yakin
22:10tidak ada masalah dengan ijazah Gibran
22:12kenapa Anda khawatir untuk hak angket
22:14yang diajukan oleh Bang Rey dan teman-teman ini?
22:17Mas Faldo?
22:18Mbak, tadi sudah kita bilang
22:19PSI ini tidak takut hak angket.
22:22Tidak takut kita, silakan saja.
22:24Kalau tidak takut, kita dorong.
22:26Kalau memutip putusan MK,
22:29kutip dengan pas Bang Rey.
22:31Tidak ada amat putusan MK yang bilang
22:33beliau tidak punya ijazah.
22:35Amarnya cuma dua.
22:36Satu, permohonan tidak dapat diterima.
22:39Kedua, MK menyatakan
22:40tidak dapat membatalkan jabatan beliau.
22:44Jadi kalau...
22:44Bung Faldo, Bung Faldo.
22:46Itu mesti positif.
22:47Diputusan itu sudah diputusan.
22:49Bung Faldo, Bung Faldo.
22:51Putusan itu sudah kita sepakati.
22:54Tapi Anda tidak baca pertimbangannya.
22:57Di pertimbangannya itu dinyatakan ijazah Gibran.
23:01Tidak ada.
23:02Tetapi karena nama-nama konstitusi
23:05sudah tidak memiliki kewenangan
23:07untuk melakukan diskualifikasi,
23:10mereka menyerahkan ini
23:12kepada instansi lain,
23:14nembang ke lain.
23:14Nanti abang mau gimana?
23:16Abang mau memakzulkan?
23:18Apa-apa di bilang aja?
23:19Saya tidak...
23:20Saya mengatakan tadi, Bung Faldo.
23:22Maka dengarkan baik-baik.
23:23Saya mengatakan angket aja.
23:26Buat apa angket itu?
23:27Untuk membuktikan bahwa
23:29Sudara Gibran punya ijazah.
23:30Sebagaimana pengakuan
23:32para pendukung Gibran.
23:33Yang kedua,
23:35untuk menyelidiki
23:36mengapa ada satu warga negara
23:37bisa mendapatkan
23:38kemudahan mengurus suket
23:40sementara ratusan ribu
23:42atau bahkan mungkin jutaan warga negara.
23:44Bisa sangat lama
23:46untuk mendapatkan itu.
23:47Yang ketiga,
23:48persis seperti yang Anda sebutkan,
23:50memperbaiki kinerja
23:51penyelenggara Pemilu.
23:53Baik, silakan Mas Faldo dijawab.
23:56Jangan berpikir dulu
23:57bahwa angket itu
23:57hak menyatakan pendapat.
23:59Belum tentu.
24:00Tapi justru ini
24:01pomi yang sangat
24:02berhimpi bagi Gibran
24:04untuk membuktikan
24:05bahwa ia tidak seperti
24:06yang dituduhkan oleh banyak orang itu.
24:09Bahwa dia tidak punya jasa.
24:10Kami tangkap Bang Reh.
24:11Kami persilakan Mas Faldo
24:13untuk menjawab pertanyaan
24:14dari Bang Reh ini.
24:15Satu,
24:16Mas Gibran sudah bersikap
24:17menghormati putusan MK
24:19tetap bekerja
24:20menyukseskan Presiden
24:21dan beliau
24:22akan terus bekerja.
24:23Dua,
24:24PSI
24:24tidak menolah angket
24:25itu hak DPR
24:26tapi
24:27angket untuk menyelidiki
24:29tapi
24:30pemadzulan nih Bang ya
24:31ini aku bilang nih ya
24:32kawan-kawan abang ini
24:33pemadzulan itu pintunya beda
24:34sendiri.
24:35Dan dua-duanya
24:36Tadi yang saya dorongkan
24:38Tahan dulu Bang Reh
24:39Tahan dulu
24:40Kita kasih kesempatan dulu
24:41ke Mas Faldo
24:42Tahan dulu Bang Reh
24:43Anak-anak kita
24:44yang bersekolah
24:46di luar negeri
24:47mereka butuh kepastian
24:48Kalau saya sih
24:49fokusnya
24:50masa depan aja mbak
24:51Kalau kawan-kawan
24:51mau bahas masa lalu
24:53mau go aja
24:55Persis
24:55Saya senang dengan masa depan
24:57Oleh karena
24:58demi masa depan itu
24:59Sudara Gibran
25:01kita minta
25:01mendorong salah satunya
25:03hak angket
25:04supaya dia
25:05bisa memperlihatkan
25:07bahwa di republik ini
25:08tidak ada pemimpin yang
25:10lolos dan
25:11perseratan administratif
25:13termasuk di dalamnya
25:14ijazah
25:14Dan karena masa depan
25:16itulah
25:16saya juga mendorong
25:19angket
25:19supaya angket itu
25:21menyelidiki
25:21mengapa ada satu
25:23warga negara kita
25:24yang bisa
25:24mendapatkan suket
25:26dalam waktu yang
25:27sangat cepat
25:28dengan perseratan
25:29yang kurang lekap
25:30sementara ratusan ribu
25:32bahkan jutaan
25:33warga negara
25:34yang mungkin
25:35tidak melakukan
25:36penyetaraan
25:37justru mendapatkan
25:38mas faldo
25:39oke deh
25:40gini deh
25:40saya coba menengahi
25:41saya coba menengahi
25:43saya coba menengahi
25:45desakan dari
25:46oke
25:48gini gini
25:49saya coba menengahi ya
25:50desakan dari bang rey
25:51sudah jelas
25:52tadi ada beberapa
25:52poin-poin utamanya
25:53kalau gitu sekarang
25:55mas faldo mungkin
25:55bisa menjelaskan
25:56apa sih
25:57satu bukti lain
25:58atau fakta
25:59yang sangat konkret
26:00yang menurut anda
26:02paling penting
26:03paling krusial
26:04setidaknya untuk
26:05menentukan bahwa
26:06ada loh
26:07ijazah Gibran
26:08setara SMA
26:10ya menurut saya sih
26:11aturan yang ada
26:12sebelumnya
26:13itu kan sudah diputuskan
26:14ya
26:14waktu syarat pencalonan
26:15ya
26:16jadinya
26:17kalau seandainya
26:18itu sudah ada
26:19saya kira di
26:20konteks pencalonan
26:21beliau kala itu
26:22berarti ini sudah lengkap
26:23namun
26:24memang ada perkembangan
26:25begini-begini
26:25dan teman-teman juga
26:26ya jago lah
26:28kalau menurut saya
26:28menemukan
26:29poin
26:30which itu juga
26:31bagus sebenarnya
26:32kedepan bagi saya
26:33yang paling penting
26:34adalah kepastian
26:35untuk anak-anak
26:36yang mengalami nasib
26:37seperti Mas Gibran
26:38ini gak dikit loh mbak
26:39nah kalau seandainya
26:40ada perbaikan
26:41untuk suket ini
26:42bisa lebih cepat
26:43itu kan bukannya
26:44justru lebih bagus
26:44jangan dicurigai
26:45kalau Bang Re dan Kon-Kon
26:46kan curiga aja
26:47bawaannya
26:48kalau seandainya
26:49lambat
26:49dia marah
26:50kalau seandainya cepat
26:51dia curiga
26:52tapi terlepas dari itu
26:53bagi kami
26:54yang paling penting adalah
26:55jangan sampai
26:57anak-anak
26:58yang juga megang suket
26:59atau penyetaran
27:00dari negara ini
27:01itu juga punya
27:03ketidakpastian
27:04nah kami looking forward
27:06aja mbak dari PSI
27:07kalau mau
27:07DPR punya hak angket
27:09kita hormati
27:09kami belum di DPR
27:10kita tahu
27:11Anda akan mendukung
27:12PSI
27:13ketika meskipun
27:14tidak ada suara di DPR ya
27:15tapi Anda akan mendukung
27:16secara kebijakan
27:17untuk melakukan hak angket
27:18yang paling penting
27:19bagi kami
27:20kejelasan
27:20aturan mbak
27:21aturan
27:23bukan
27:23memburu
27:24mas Gibran
27:25bukan
27:25keinginan kawan-kawan
27:27menjatuhkan
27:28mas Gibran
27:28bukan
27:30aturannya
27:31diaturan
27:32di undang-undang
27:32MD3
27:33yang menyatakan
27:34bahwa DPR itu
27:35memiliki hak
27:36untuk melakukan
27:37angket
27:38yang salah satunya
27:39adalah untuk
27:40menyelidiki
27:40kemungkinan adanya
27:42pelanggaran hukum
27:43atau pelanggaran
27:44undang-undang
27:44yang dilakukan oleh
27:46pajama negara
27:47terakhir Bang Rey
27:47jika nanti
27:49DPR tidak merespon
27:51ataupun fraksi
27:51Golkar
27:52tidak menginisiasi
27:54hak angket
27:54ataupun HMP ini
27:55apa yang akan
27:56teman-teman lakukan?
27:59ya jangan tanya
27:59yang kita lakukan
28:00yang bisa saya bayangkan
28:01itu ya pihak
28:02Jagi Prat akan merugi
28:03karena akan disebutkan
28:04terus-menerus
28:05ini wakil presiden
28:06yang tidak ada ijazahnya
28:07jangan lupa Bang Rey
28:09MD3 itu
28:10juga bilang
28:11memang
28:12angket itu
28:13hak menyelidiki
28:13undang-undang
28:14yang kebijakan
28:14tapi soal
28:15syarat jabatan
28:16presiden
28:17dan wakil presiden
28:18konstitusi menyediakan
28:20jalur lain
28:20jalur konstitusional
28:22Bung Paldo
28:22Bung Paldo
28:24kenapa sih
28:24kenapa kau selalu
28:26ingin lebih maju
28:26dari aku gitu loh
28:27saya bicara angket
28:29bukan bicara hak
28:30menyatakan pendapat
28:32Bung Paldo
28:32kenapa sih kau takut
28:34angket ini
28:36secara angket
28:37sejauh ini
28:38belum pernah sampai
28:39ke hak
28:39menyatakan pendapat
28:40Bung Paldo
28:41jadi jangan takut
28:42betul saya sedang
28:43memfasilitas
28:44makanya
28:45mari kita
28:46duduk bersama
28:47saya sedang
28:48saya sedang
28:49memfasilitasi
28:50memperjuangkan
28:50memfasilitasi Anda
28:51dan Gibran
28:53supaya bisa
28:54membuktikan
28:54ijazahnya itu
28:55ada
28:56sehingga dia
28:57tidak dituduh
28:58nanti bahwa
28:59dia itu bukan
28:59bahwa dia itu
29:01presiden
29:01tanpa ijazah
29:02dan 2029
29:03dia bisa lolos
29:04karena dia udah
29:05punya ijazah
29:06gimana lagi
29:07membantu kalian
29:09ini
29:09Bung Paldo
29:10caranya bagaimana
29:12singkat saja
29:13Mas Paldo
29:14silahkan merespon
29:15dari pernyataan
29:16Bang Ray
29:16tidak akan ada yang
29:17percaya
29:18oke
29:19kita kasih kesempatan
29:20Mas Paldo
29:21untuk menjawab
29:21dari statement
29:22Bang Ray
29:23silahkan
29:23singkat saja
29:24saya ulangi lagi
29:26bahwa PSI
29:26tidak menolak
29:27angket
29:27karena itu
29:27memang hak
29:28DPR
29:28tapi
29:29yang paling penting
29:30adalah
29:31jangan lupakan
29:32anak-anak kita
29:33yang butuh
29:34kepastian
29:34aturan hukum
29:35yang mengalami hal
29:37yang seperti
29:37Mas Gibran ini
29:38sehingga mereka
29:39ketika pulang
29:40ke Indonesia
29:40nanti setelah sekolah
29:41tidak pulang
29:42dengan keraguan
29:43itu yang jauh
29:44lebih penting
29:44bagi PSI
29:45oke
29:48sudah clear ya
29:50dari PSI
29:51juga tidak menolak
29:53ketika ada
29:53angket
29:54mungkin dari
29:55baik
29:56terima kasih
29:57ya
29:59baik
30:00ada lagi
30:00yang ingin disampaikan
30:01singkat saja
30:02tidak ada
30:03oke
30:04terima kasih
30:06Good luck Bang Re
30:07Bang Re good luck
30:08kami juga good luck
30:09oke
30:09baik
30:10terima kasih
30:10Mas Faldo Maldini
30:11dan juga Bang Re
30:12Rangkuti
30:13sudah berbagi perspektif
30:14di Sampai Indonesia Malam