Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/01/2026).

Agenda sidang kali ini mendengarkan eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

Tiga terdakwa, Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin, tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pagi tadi.

Ketiganya kembali menjalani persidangan dengan agenda penyampaian eksepsi, baik secara pribadi maupun melalui tim penasihat hukum masing-masing.

Dalam sidang perdana sebelumnya, jaksa penuntut umum menduga Febrie Adriansyah melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tian Kian sebesar lima puluh lima miliar rupiah dengan melibatkan orang-orang kepercayaannya.

Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama terdakwa lain dengan total dana mencapai tiga ratus empat puluh enam miliar rupiah.

#eksjampidsus #tppu #tipikor

Baca Juga Puncak Hujan Meteor Orionid 21-22 Oktober 2026, Ini Waktu Terbaik dan Cara Menyaksikannya di https://www.kompas.tv/info-publik/695922/puncak-hujan-meteor-orionid-21-22-oktober-2026-ini-waktu-terbaik-dan-cara-menyaksikannya



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/695924/sidang-lanjutan-dugaan-koprusi-dan-tppu-eks-jampidsus-agenda-eksepsi-terdakwa-kompas-siang
Transkrip
00:00Intro
00:02Renata Panggalo kembali bersama Anda di Kompas Siang
00:04Saudara Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang
00:09TPPU yang menjerat ex-jampitsus Febri Adriansyah digelar di pengadilan TPKOR Jakarta Pusat
00:15Agenda sidang kali ini mendengarkan eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa dan tim penasihat hukumnya
00:26Tiga terdakwa Febri Adriansyah, Don Rito, dan Nurman Herin tiba di pengadilan TPKOR Jakarta Pusat pagi tadi
00:34Ketiganya kembali menjalani persidangan dengan agenda penyampaian eksepsi
00:39Baik secara pribadi maupun melalui tim penasihat hukum masing-masing
00:43Dalam sidang perdana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menduga Febri Adriansyah melakukan pemerasan terhadap
00:51Pengusaha Tankian sebesar 55 miliar rupiah
00:57Dengan melibatkan orang-orang kepercayaannya
01:00Febri juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama terdakwa lain
01:06Dengan total mencapai 346 miliar rupiah
01:10Febri Adriansyah
01:11Terima kasih
01:16Selanjutnya kita selesaikan
01:18Selanjutnya kita selesaikan

Dianjurkan