Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas tudingan mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang kali ini memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tifauzia Tyassuma dan JPU sempat berdebat di dalam sidang.

Hakim Ketua, Christina Endarwati, pun sempat menengahi perdebatan dan menskors sidang.

Selain itu, Sekretaris Jenderal DPP Projo, Freddy Damanik juga dicecar terdakwa Dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengenai latar belakang pendidikan dan pernyataannya yang menyebut Tifa sebagai ahli abal-abal.

Usai skors, Kuasa hukum Dokter Tifa kemudian meminta Freddy memberikan jawaban secara tegas terkait sosok di bukti yang ditunjukkan mirip Jokowi.

Lebih lanjut Dokter Tifa sempat mempermasalahkan pernyataan Freddy yang pernah menyebutnya sebagai ahli abal-abal.

Di tengah pemeriksaan, suasana sidang sempat memanas hingga majelis hakim meminta para pihak menjaga nada bicara.

Dokter Tifa menyoroti sejumlah hal yang dinilainya janggal dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Andi Azwan dan Sekretaris Jenderal Projo Freddy Alex Damanik, usai sidang perkara terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dokter Tifa menyinggung riwayat aktivitas politik Andi Azwan di sejumlah partai.

Dokter Tifa selanjutnya menyoroti keterangan Freddy Damanik terkait sejumlah akun media sosial yang tercantum dalam BAP.

Menurutnya, Freddy tidak mengakui akun-akun tersebut sebagai miliknya meski namanya tercantum dalam dokumen pemeriksaan.

Dokter Tifa juga menyatakan keberatan atas sebutan "ahli abal-abal" yang dikaitkannya dengan pernyataan Freddy dalam acara Rakyat Bersuara.

Atas persoalan tersebut, Dokter Tifa mengatakan pihaknya mempertimbangkan langkah hukum terhadap Freddy Damanik.

#ijazahjokowi #doktertifa

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/696189/momen-panas-sidang-tifa-di-kasus-ijazah-jokowi-saksi-andi-azwan-freddy-sempat-dicecar-parasot
Transkrip
00:00Apakah tidak ada? Apakah Anda tidak ada di...
00:02Saya jelaskan ya mulia, saya bukan hanya satu organisasi, saya sejak muda memang berorganisasi untuk itu.
00:09Jadi kita melihat begini, kalau ini pertanyaannya, kenapa kalau saya bicara itu, 2012 itu waktu saya di Partai Gerindra, saya
00:19melihat...
00:19Masjid, saya tidak butuh penjelasan.
00:21Saya harus menjelaskan kepada Anda, karena pertanyaan Anda itu tidak subsansif.
00:27Apakah Anda ada di organisasi lainnya?
00:29Kenapa tidak mengikuti organisasi lain? Kok dipilih itu?
00:33Oh banyak, yang mulia. Bukan hanya itu.
00:35Saya adalah Ketua Umum Jokowi Mania, bersatu.
00:39Kemudian saya juga adalah Ketua Umum Militan Kibran 08 Nusantara.
00:43Saya juga adalah Ketua Masyarakat Sadar Wisata.
00:48Banyak orang wisata, yang menurut saya, pertanyaan saya, yang mulia, mohon maaf, yang mulia.
00:53Boleh saya menjawab, yang mulia?
00:54Sebentar, sebentar.
00:55Kami keberatan.
00:56Jawab setiap pertanyaan.
00:58Jadi, ketika tim advokat ini bertanya, kan kenapa hanya ikut itulah ketika dijawab keberatan?
01:05Maunya ingkai apa jawabannya?
01:07Kalau sesuai dengan jawaban saudara, ya jangan tanya pada saksi.
01:10Begitu.
01:11Coba ini kawan mau tidak.
01:14Kalau saudara bertanya pada saksi, dijawab, ya sudah, begitu jawabannya, kan begitu.
01:20Kalau diarahkan sesuai dengan pertanyaan kita, ya enggak bisa lah.
01:26Majelis Hakim, siapapun di ruangan ini harus menghargai kuhab.
01:31Tadi Majelis Hakim mengatakan, saya boleh menanggapi, saya ingin katakan bahwa di dalam ruangan ini terjadi penyelubahan hukum.
01:39Jaksa mengatakan pembuktian yang kuat di ruangan sidang, tapi Jaksa lupa.
01:43Ya, di dalam UHA baru pasal 235 ayat 1, disitu ada open system.
01:50Tetapi open system disini adalah bukti yang sudah diserahkan di ruangan ini.
01:55Yang diserahkan di ruangan ini tadi yang diputar itu tidak ada di dalam berkas.
01:58Itu pelanggaran pertama.
02:01Yang kedua, alat bukti yang boleh dihadirkan adalah alat bukti yang masuk kategori.
02:06Tidak, saudara sampaikan lagi.
02:07Saya mau menanggapi, karena tadi Majelis Hakim membiarkan kebolekan, saya menanggapi.
02:12Anggapan saya itu tidak benar.
02:14Begini, sekarang saudara punya waktu untuk bertanya pada saksi.
02:18Nanti giliran waktunya habis, katanya kurang.
02:20Silahkan kembali bertanya pada saksi.
02:22Mau digunakan tidak waktunya, satu jam.
02:25Saya mau menggunakan, saya bersidang sudah 33 tahun.
02:3110-30.
02:32Saya tanyakan kepada saudara rekan saya, Andi Aswan.
02:39Menyambung pertanyaan rekan kami tadi.
02:43Apa hubungan rekan dengan Pak Jokowi?
02:50Saya bertemu Pak Jokowi itu 2012.
02:53Saya adalah tim sukses beliau.
02:55Oke, cukup.
02:56Ya, cukup.
02:57Pertanyaan kedua.
02:59Organisasi Anda itu dibiayai oleh siapa?
03:04Pertanyaan penting ini.
03:06Organisasi kami tidak ada yang membiayai.
03:09Organisasi kami betul-betul adalah dari kami semua.
03:13Langsung atau tidak langsung tidak ada dana dari Pak Jokowi?
03:16Tidak ada.
03:17100 persen pun, 1000 persen pun tidak ada.
03:20Itu adalah dari kami semua.
03:23Terima kasih.
03:23Sudah dicatat semua pernyataan Anda.
03:26Dilanjutkan rekan kami.
03:31Terima kasih.
03:35Pertanyaan saya berikutnya.
03:38Anda di dalam pemeriksaan ini, Anda disumpahkan?
03:42Anda disumpahkan?
03:45Terus?
03:47Betul.
03:48Jawab dulu dong.
03:50Ini direkam.
03:52Iya, saya tahu.
03:52Pertanyaannya apa?
03:54Suaranya keluar.
03:55Tidak, pertanyaannya apa?
03:56Itu tadi.
03:58Pada waktu Anda diperiksa BAP, Anda disumpah.
04:04Dorm.
04:06Silahkan Anda bertanya.
04:08Astagfirullahaladzim.
04:09Silahkan Anda bertanya.
04:11Itu tadi pertanyaan.
04:13Bukan bidatu.
04:15Kita tidak disumpah.
04:16Ditanyakan apa Anda sehat atau apa.
04:17Kan Anda bisa baca.
04:18Anda tidak disumpah.
04:19Tidak disumpah.
04:21Majelis.
04:22Pak.
04:23Yakin?
04:24Ini kan BAP, Saudara.
04:26Iya, betul.
04:34Ini tanda tangan Saudara Aswan.
04:36Iya, betul.
04:37Ini ada sumpah, Majelis.
04:39Maaf, Majelis.
04:40Mohon dicatat kebohongan di perjidangan ini, Majelis.
04:43Karena ini ada sanksinya.
04:45Boleh saya tanya, advokat.
04:47Dia katakan tidak bersumpah.
04:49Saya seperti ini disumpah.
04:51Saya tidak seperti ini disumpah.
04:53Berdiri menggunakan alpuran tidak begitu.
04:56Saya tidak.
04:57Itu sudah dijawab.
04:59Saya tidak bertanya.
05:00Saya katakan saya tidak disumpah seperti begitu yang tadi.
05:04Saya tidak tanya apakah Saudara disumpah seperti ini.
05:08Percaya saya apakah Anda pada waktu itu disumpah.
05:10Di BAP ada semua yang advokat.
05:12Anda bisa cek.
05:13Di BAP ada semua.
05:14Sudah saya cek.
05:16Ternyata ada.
05:17Makanya saya katakan.
05:18Saya tidak disumpah seperti itu.
05:21Kalau Anda tanya.
05:21Anda disumpah.
05:22Saya tidak seperti itu disumpah.
05:24Anda bisa cek di BAP itu.
05:26Masuk ke substansi ngapa?
05:27Gitu.
05:28Saya itu kalau bahasa Inggrisnya tanyanya yes no question.
05:31Ya tidak.
05:32Ya tidak.
05:33Bukan penjelasan.
05:34Bukan why.
05:35Saya tanya apakah.
05:37Itu jawabannya.
05:38Ya tidak.
05:39Tolong dilihat di BAP saja cukup.
05:42Kok dilihat?
05:43Kalau gitu aku lihat saja.
05:45Enggak perlu Anda bersaksi.
05:46Lihat aja di sini.
05:47Masuk pertanyaan substansi.
05:48Anda di saksi itu dipunjukkan.
05:49Apa yang akan ditanyakan saya akan jawab.
05:51Kalau tidak ditanyakan saya tidak jawab.
05:53Sesuai dengan ketentuan pasal 33 KUHAB.
05:57Keterangan saksi di penyidik itu tidak dibawa sumpah.
06:03Diambil sumpahnya ketika dikhawatirkan dia tidak akan hadir di persidangan.
06:08Makanya ada BA sumpah.
06:10Kalau keterangannya itu tidak dibawa sumpah.
06:15Keterangan di persidangan yang diberikan dibawa sumpah.
06:19Majelis saya bertanya dia di sumpah atau tidak mau di persidangan atau tidak.
06:23Saya tanya pada saat.
06:24Ini tadi kalau ditanya di sumpah atau tidak dia menjawab tidak di sumpah tidak berdiri seperti di sini tadi.
06:31Saya tidak bertanya berdiri di sini tadi.
06:35Tidak dia menjawabnya tadi.
06:37Silahkan Pak diulangi jawabannya.
06:39Saya menjawab tidak di sumpah seperti ini dan saya tidak di sumpah.
06:44Kan seperti itu.
06:44Jadi sumpah ini.
06:46Saya menandatangani apa yang ada di BP Anda tinggal lihat saja.
06:51Jadi ini bukan Anda tidak sepakat dengan Anda.
06:54Keberatan yang mulai pertanyaan diulang-ulang terus tidak sukses.
06:57Silahkan dilanjutkan yang lain.
06:59Saksi keberatan menjawab pertanyaan saudara tadi.
07:01Silahkan dilanjut.
07:03Pertanyaan saudara.
07:05Anda ada di sumpah di sini ada ya?
07:07Tidak berdiri ya?
07:08Tapi di tanda tangan ada ya?
07:10Gimana?
07:11Anda tanda tangan sumpah ada ya?
07:12Saya tanda tangan Anda lihat saja di bab itu saya sudah tanda tangan.
07:16Karena ini kan saya tidak pegang bab.
07:18Anda ada tanda tangan sumpah kan di sana?
07:21Kenapa?
07:22Pada waktu di BAP itu Anda tanda tangan sumpah kan?
07:26Saya tanda tangan yang apa di sana?
07:28Saya tidak di sumpah seperti tadi.
07:30Sudah? Cukup?
07:30Ya pertanyaan saya Anda tanda tangan sumpah waktu itu itu sebelum.
07:36Tolong yang mulia ini diulang-ulang repetisi terus ya.
07:39Ini sudah pertanyaan beda yang mulia.
07:41Saya ingin terus dilanjutkan pertanyaan selanjutnya yang mulia.
07:44Ini pertanyaan beda yang mulia.
07:47Tadi sudah dijawab takutnya nanti diulang saya yang menjawab.
07:51Saksi tadi sudah menjawab ya.
07:53Didengar bahwa dia tanda tangan B.A. tetap tidak disumpah seperti yang di sini.
07:58Betul yang mulia.
07:59Kan begitu tadi.
08:00Sudah dijawab B.A. sumpah dia tanda tangan.
08:16Untuk disumpah?
08:17Iya.
08:18Kenapa mesti diulang-ulang kembali?
08:20Ya makanya ini waktunya silangan.
08:22Bukan waktunya ini.
08:24Pokok perkara silangan.
08:24Ini kan tidak berdampak.
08:32Pertanyaan saya.
08:33Sekali lagi.
08:35Anda waktu tanda tangan sumpah itu sebelum di B.A.P. atau setelah?
08:39Saya sudah menjawab yang mulia.
08:40Terima kasih.
08:41Oh belum dijawab.
08:44Majelit saya bacakan aja sumpahnya.
08:48Dia diperiksa 12.30 majelit baru di B.A.P. 12.30.
08:54Mohon ini baik pertimbangan hakim.
08:56Terpaksa saya itu menjelaskan karena dia tidak menjawab.
08:59Dan sumpahnya di sini majelit.
09:02Sebelum.
09:03Yaitu jam 12.15.
09:05Jadi 15 menit sebelum di B.A.P.
09:08Dia sudah tanda tangan ini sumpah.
09:11Berarti apa?
09:12Dan dalam sumpahnya.
09:13Bahwa di sini saya bacakan.
09:16Demi Allah.
09:17Karena ini ada hubungan dengan ilahi.
09:19Jangan remehkan ilahi.
09:21Demi Allah.
09:22Saya bersumpah.
09:24Ini bacaannya.
09:25Bahwa saya sebagai saksi.
09:26Telah memberikan keterangan yang sebenarnya.
09:28Tidak lain dari yang sebenarnya.
09:30Telah memberikan.
09:32Ada Allah pun bohong.
09:34Keberatan majelis ini.
09:36Apakah ini akan tanya dan jawab.
09:40Dia belum di B.A.P.
09:42Di Sumpah.
09:43Silahkan nanti dari tim apokat.
09:47Ditanggapi saja.
09:49Ya.
09:49Kalau dia gak jawab.
09:50Saudara.
09:51Silahkan dilanjut dengan pertanyaan lain.
09:53Ini ada kebohongan yang ada.
09:55Tadi saksi sudah memberikan keterangan pernyataan.
09:59Bahwa dia keberatan untuk menjawab selanjutnya.
10:01Silahkan kalau mau bertanya.
10:02Ya kalau setiap kali keberatan.
10:03Sudah menjawab tadi.
10:05Mau seperti apa kesimpulan saudara nanti silahkan.
10:08Tapi kan hakim harus tahu.
10:10Ini masalahnya hakim.
10:12Saya bisa membaca Pak.
10:13Tidak perlu Bapak memberitahu saya.
10:15Hakim harus tahu.
10:15Kami bisa membaca.
10:17Bukan.
10:17Begini loh majelis.
10:18Persidangan ini kan untuk memberi keyakinan hakim.
10:22Ini disini dikatakan.
10:24Dia berkatakan telah.
10:27Telah itu bukan akan ya.
10:29Kalau dia disumpah sebelum.
10:30Dia akan.
10:31Ini telah.
10:32Demi Allah.
10:33Saya telah.
10:33Ini bohong.
10:38Begitu kan.
10:39Itu pasti.
10:40Tidak mau buang waktu.
10:41Silahkan bertanya.
10:42Kalau saya tidak benar.
10:43Yang buang waktu siapa.
10:45Maaf.
10:49Banyak komentar dulu.
10:51Pendapa.
10:52Biar efektif pemeriksaannya.
10:54Tidak enak.
10:54Hanya kalau begitu.
10:56Saksi ditanya enteng-enteng.
10:58Saksi.
10:59Dia harus mempertanggungjawabkan.
11:01Dia pakai saksi.
11:02Pertanyaan.
11:03Beri contoh kami.
11:05Saya tidak melihat langsung.
11:07Ijasa Pak Jokowi.
11:09Arti tidak langsung.
11:13Berarti Anda melihat tidak langsung.
11:18Melihat tidak langsung.
11:22Saya tidak melihat langsung.
11:24Ya sudah.
11:26Berarti.
11:27Biar bisa kan juga ini.
11:28Saya tidak melihat langsung.
11:30Saya tidak melihat langsung.
11:33Mbak Ati tidak langsung.
11:37Mbak Ati tidak langsung kan.
11:37Nanti kita munggu.
11:39Dia tidak langsung kan.
11:40Dari butuh kopi.
11:41Atau dari WA.
11:42Dari apa.
11:43Silahkan.
11:43Jawab.
11:45Saudara tanya.
11:46Saya melihat tidak langsung.
11:48Tidak langsungnya dari mana.
11:52Saya yang tanya.
11:53Saya melihat itu.
11:55Pertama saya mendapatkan juga dari Dian Sandi.
11:59Dari Dian Sandi saya mendapatkan itu.
12:03Artinya ijasa itu kan dari Dian Sandi.
12:05Yang di upload itu.
12:07Yang di upload atau fisik?
12:09Fisik tidak.
12:10Fisik tidak.
12:11Tapi lihat dari yang di upload Dian Sandi.
12:12Dian Sandi dan itu kan juga terkonfirmasi oleh Pak Ati.
12:16Ya itu adalah ini.
12:18Foto kopi saya kan begitu.
12:20Scan saya.
12:25Pada acara rakyat bersuara 29 April 2025.
12:28Bahwa saya adalah ahli abal-abal.
12:31Betul itu?
12:32Ya disitu.
12:33Tidak Anda cabut itu pertanyaan Anda di persidangan ini.
12:37Bahwa saya adalah ahli abal-abal.
12:39Saya menyatakan apa yang saya nyatakan waktu itu.
12:42Ulang sekali lagi bahwa saya ahli abal.
12:44Ada sebut saya ahli abal-abal.
12:46Keberatan Majelis Pengulangan.
12:48Ya sekarang.
12:49Jawab dengan tegas.
12:52Saya sewaktu di acara itu mengatakan itu.
12:55Di acara tersebut.
12:56Di sini tadi beliau.
12:58Saksi tadi di sini bukan di acara itu.
13:00Saksi di sini menjawab bahwa orang yang memberikan penjelasan adalah ahli abal-abal.
13:04Waktu di acara itu.
13:06Ya berarti.
13:07Menjawabnya di acara tersebut.
13:09Dia pernah bilang kalau ahli abal-abal begitu tadi.
13:14Ya tiga orang itu ahli abal-abal begitu yang mulia.
13:17Sekarang pertanyaan saya.
13:19Apakah Anda tahu saya dokter lulusan UGM.
13:23Universitas Gajumada.
13:24Anda tahu apa tidak?
13:26Anda tahu apa tidak?
13:27Saya belum pernah memerkisah hijajah Anda.
13:29Tidak tahu apa tidak pertanyaannya?
13:32Kebenarannya saya tidak tahu.
13:34Tahu apa tidak?
13:35Tidak.
13:36Tidak.
13:36Begitu saja bilang.
13:37Tidak.
13:39Majelis keberatan majelis.
13:41Turunkan ya.
13:42Kami keberatan saksi membentak majelis.
13:45Mohon izin majelis.
13:46Ijin majelis.
13:48Sebagaimana tadi kami sepakati bersama.
13:50Agar kita persidangan itu.
13:51Kami tidak menaikkan nada majelis.
13:54Agar ditinggalkan.
13:56Supaya tidak berada seperti itu majelis.
13:57Terima kasih.
13:58Kata-katanya tidak usah tinggi.
14:01Pelan, sabar.
14:03Pertanyaan saya yang kedua.
14:05Apakah Anda tahu apa tidak?
14:09S2 saya dari Universitas Gajumada.
14:11Anda tahu apa tidak?
14:13Tidak.
14:14Apakah Anda tahu apa tidak?
14:16Saya sedang menempuh program dokter dari Universitas Indonesia.
14:19Tidak.
14:20Apakah Anda tahu tidak?
14:21Bahwa saya sedang menempuh pendidikan dokter dari Universitas Pajajaran.
14:25Tidak.
14:26Berarti Anda mengatakan Universitas Gajumada, Universitas Indonesia, Universitas Pajajaran adalah Universitas abal-abal.
14:32Keberatan menyimpulkan majelis.
14:34Tidak menyimpulkan.
14:35Pertanyaannya.
14:36Pertanyaan saya begitu.
14:38Itu kesimpulan dari terdakwa majelis.
14:40Agar diperingatkan.
14:41Iya.
14:42Jawab saja.
14:43Gini.
14:44Nah, walaupun bertanya dijawab.
14:46Tetapi pertanyaannya juga yang relevan.
14:48Ini kalau saudara menanyakan.
14:50Apakah UGM, Pajajaran, terus...
14:58Dia mengatakan saya ahli abal-abal, kan yang mulia.
15:03Di situ.
15:04Bukan berarti kalau tamatan sana terus harus disimpulkan.
15:07Dia seperti itu tuh.
15:09Berarti...
15:09Sampai ke sana enggak kesimpulan saudara?
15:11Berarti dia mengatakan, karena saya ahli abal-abal, berarti dia mengatakan bahwa tiga universitas tempat saya menempuh itu adalah musasa
15:18abal-abal.
15:18Karena telah melahirkan ahli abal-abal yang mulia izin.
15:21Jangan menyimpulkan.
15:23Mohon dicatat.
15:25Tahu menyimpulkan.
15:26Nanti kalau UGM abal-abal, hakimnya abal-abal juga.
15:31Berarti dia mengatakan, saya ahli abal-abal, latar belakang saya dinafikan.
16:05Terima kasih.
16:08Aswan yang dikenal selama ini sebagai Andi Aswan.
16:11Tapi berdasarkan BAP ternyata nama aslinya adalah Aswan dan bukan Andi.
16:17Kemudian yang kedua adalah Freddy Alex Damanik.
16:20Nah, mengapa Aswan tadi itu cepat sekali?
16:23Karena memang dia bersaksi, BAP-nya dia itu tidak ada hubungannya dengan Dr. Tifa sama sekali.
16:30Jadi memang tidak ada relevansinya sebetulnya.
16:32JPU mengundang Aswan ini ke persidangan ini.
16:36Hanya buang-buang uang saja.
16:37Karena memang dia sendiri juga tadi mengatakan bahwa dia tidak datang untuk bersaksi untuk Dr. Tifa.
16:43Dia datang untuk bersaksi untuk tersangka yang lain dan terdakwa yang lain dan bukan saya.
16:49Karena itu maka tadi kami bertanya juga tidak substantif.
16:53Karena memang tidak ada bahannya juga dan dia juga punya BAP itu sangat tipis.
16:58Tapi memang hal yang unik adalah bahwa pada BAP-nya ini dia bersumpah di sini.
17:04Bersumpah kan ketika sidang itu dia bersumpah bahwa dia tidak bersumpah pada saat dia BAP.
17:09Jadi dia bersaksi bahwa dia tidak disumpah pada waktu BAP.
17:15Padahal pada BAP ada lembar di mana dia menyatakan sumpah atas nama agama Islam dan dia tanda tangani.
17:21Tetapi dia mengingkari bahwa dia melakukan sumpah pada saat di BAP.
17:25Ini menjadi catatan persidangan.
17:28Menjadi catatan persidangan.
17:31Kemudian beberapa hal yang menarik adalah bahwa berdasarkan riset yang kami lakukan,
17:37para advokat lakukan,
17:38ternyata yang bersangkutan ini punya riwayat aktivitas politik yang sangat menarik.
17:45Jadi bahasanya sih sebetulnya kalau aktivitas politik seperti ini adalah kutuloncat ya.
17:51Ini bahasa aktivitas politik ya.
17:54Jadi ternyata dia pernah di Partai Emanat Nasional.
17:57Dia jadi caleg tapi gagal.
17:59Kemudian dia pernah di Nasdem.
18:01Jadi caleg juga tapi gagal.
18:03Lalu kemudian dia di Gerindra.
18:05Nah di Gerindra itu dia mendirikan sebuah organisasi sayap yang bernama Petir.
18:10Petir itu adalah Persatuan Tionghoa Indonesia Raya.
18:15Nah karena itu dia tidak mengakui bahwa dia punya etnis tersebut dan itu bukan soal ras ya.
18:20Tapi kita ingin perjelas saja karena spesifik.
18:23Kalau memang dia mendirikan Persatuan Tionghoa Indonesia Raya,
18:27mengapa dia tidak mendirikan Persatuan Arab Indonesia Raya?
18:30Dia tidak mendirikan Persatuan Bugis Indonesia Raya.
18:33Dia mengaku sebagai orang Bugis seperti itu ya.
18:35Ini adalah sebuah hal-hal yang memang tidak substansi,
18:39tapi sangat penting ya di dalam proses sidang.
18:41Karena sidang itu berarti pada fakta.
18:43Sehingga di bawah sumpah, apapun, kata-kata apapun, satu huruf pun,
18:48kalau itu merupakan keterangan palsu, ya itu dicatat.
18:51Bahwa itu menjalankan apa, yang bersangkutan saksi melakukan keterangan palsu.
18:56Lalu berikutnya yang kedua adalah pemeriksaan kepada Freddy Alex Damanik.
19:00Saya menemukan sebuah keterangan palsu yang diberikan pada saat BAP dikepolisian.
19:06Kenapa? Karena dia ditanya oleh penyidik pemeriksa oleh Polda
19:11atas beberapa akun yang dia akui itu sebagai akunnya
19:16dan tadi terungkap pada fakta persidangan bahwa ternyata itu bukan akunnya.
19:20Dan dia tidak mengakui bahwa BAP itu bukan dia menulis.
19:24Ini sekali lagi kejanggalan-kejanggalan BAP demi BAP yang kami temukan
19:29dalam tiga kali sidang pokok persidangan ini.
19:32Seakan-akan bahwa para saksi ini, BAP-nya itu tidak dibuat oleh dirinya sendiri.
19:36Sudah jadi.
19:37Seperti sudah jadi.
19:38Karena balik lagi kepada Aswan, ya.
19:42Aswan itu, selain dia menyatakan bahwa dia tidak disumpah,
19:46dia diperiksa jam 12, terus kemudian jam 12.20,
19:51kemudian sumpahnya itu jam 12.15.
19:54Jadi sumpahnya itu terlebih dahulu dibandingkan dengan BAP-nya.
19:58Dan berarti BAP-nya itu hanya terjadi selama lima menit.
20:02Ini sebuah kejanggalan-kejanggalan saja ini.
20:05Mudah-mudahan dengan Kapolri yang baru, ya.
20:09Pak Suyudi Aryoseto, anak buahnya tidak lagi melakukan hal-hal seperti ini, ya.
20:13Ini jelas adalah sebuah pelanggaran kuhab.
20:16Penyidikan tidak dijalankan dengan baik.
20:18BAP-BAP sepertinya juga sudah dibuatkan, ya.
20:23Sehingga saksi pun bahkan tidak tahu-menahu tentang apa yang dia sebutkan.
20:27Saya balik kepada Damanik.
20:28Selain ada dua akun sosial media yang ternyata tidak diakui
20:33sebagai miliknya, Andi Kurniawan Sangiang, ya.
20:36Padahal namanya adalah Freddy Alex Damanik.
20:38Dan Instagram atas nama Andiwan, padahal itu milik orang lain,
20:44itu diakui di BAP, maka kita lihat bahwa saksi ini memang tidak,
20:48selain tidak relevan juga tidak memenuhi syarat.
20:50Selain itu juga, ini menjadi catatan besar yang membuat saya merasa sangat terhina,
20:56karena tiga alamat mater saya dihina oleh Freddy Damanik ini, ya.
21:00Dia mengatakan bahwa saya adalah ahli abal-abal.
21:03Saya tanya, saya ini S1, S2 lulusan Universitas Gajah Mada,
21:06ya saya menemput program dokter Universitas Indonesia dan Universitas Majajaran,
21:11dikatakan oleh dia, saya ahli abal-abal.
21:14Ini saya protes keras, dan mungkin kami akan pertimbangkan ya,
21:17apakah kita akan laporkan ini, ya.
21:19Karena ini betul-betul mencemarkan nama baik institusi, ya.
21:22Ada tiga temuan saya di dalam persidangan ini.
21:25Pertama, hakim itu dan jaksa masih berhentrasi pada KUHAP lama, ya.
21:30Pada Undang-Undang nomor 8 tahun 1981.
21:33Padahal kita sudah masuk Undang-Undang nomor 20 tahun 2025.
21:36Pertama, saya melihat seperti kehadiran saksi.
21:41Di pasal 209, dijelaskan juga di ayat 1 dan ayat 2,
21:46saksi dipanggil secara berurutan.
21:48Jadi tidak bisa.
21:49Kemudian penjelasannya, penjelasan pasal 209, ayat 1 dijelaskan.
21:55Kenapa saksi dipanggil secara terpisah?
21:57Agar saksi sebelumnya tidak mendengarkan saksi yang sudah hadir,
22:01setudahnya, ya.
22:03Jadi, tapi oleh hakim dikonstatir.
22:05Ya, pertanyaan saya, sebenarnya kalau kita mengacu pada KUHAP baru,
22:10hakim itu harusnya cover both side.
22:12Karena hari ini persidangan itu miliknya JPU dan miliknya advokat.
22:17Itu yang pertama.
22:18Kemudian yang kedua, yang sangat membuat saya bahagia,
22:21tadi dipertanyakan oleh jaksa penutup umum,
22:25Anda dapat data dari mana?
22:27Dari Dian Sandi.
22:28Anda dapat data dari mana?
22:30Jumpapes Pak Jokowi.
22:32Anda dapat data dari mana?
22:34Dari UGM.
22:36Dan Anda dapat data dari mana?
22:37Bahkan semua data termasuk berita acara pemeriksaan polisi,
22:41di mana dia dinyatakan dokter Tifa dan Rai Surya didakwa mengotak-atek
22:49atau penghinaan pasal keterangan, pasal edit palsu dan sebagainya.
22:56Pokoknya muaranya ejasa palsu.
22:58Tetapi alat buktinya yang saya tanya kan di depan sidang.
23:02Tidak ada satupun yang pernah ijajah.
23:05Saya tidak ngomong ijajah saya, ijajah.
23:07Jadi tidak pernah namanya ijajah itu diperlihatkan.
23:11Otomatis secara faktual bahwa sebenarnya persidangan ini cacat material maupun cacat formil.
23:19Kemudian yang ketiga,
23:21kalau kita melihat pernyataan tadi,
23:25saksi Alec Damane itu sejujurnya tidak boleh hadir.
23:28Kenapa?
23:29Karena dia berkedudukan sebagai komisaris independen,
23:33di mana dia bersaksi untuk Pak Jokowi.
23:35Pada saat itu presidennya Jokowi di KUHAP itu jelas.
23:38Orang yang karena pekerjaannya dibayar,
23:40dia tidak boleh jadi saksi untuk tuannya.
23:43Jadi jelas.
23:44Dari awal sudah kelihatan banget
23:46bahwa bukan persidangan masalah ijajah Jokowi.
23:50Bayangkan,
23:51penyakankan ijajah,
23:53berita acara pemeriksaan laboratorium pun tidak ada.
23:58Yang katanya identik dan sebagainya,
24:00kemudian disita dan sebagainya.
24:02Sedangkan di layar itu selalu ditunjukkan ijajah Jokowi.
24:05Begitu kami tahu, kami ingin tahu nih,
24:08mau mengkonsernasikan,
24:09benarnya ijasanya itu?
24:11Benarnya ada?
24:12Selalu ditentang.
24:14Yang menarik,
24:15hakim juga ikut menentang.
24:17Nanti aja dulu.
24:18Padahal di dalam UHAB itu jelas,
24:22di setiap saat,
24:23jaksa harus menunjukkan bukti-bukti yang kita minta.
24:27Karena ini adalah pembuktian material.
24:31Adfokat berhak meminta.
24:32Tapi faktanya tidak.
24:34Jadi bahkan yang ditunjukkan itu adalah
24:37sesuatu yang belum di laboratorium.
24:40Bahkan itu.
24:40Flash disk,
24:42sesuai undang-undang IT,
24:44itu nggak bisa.
24:45Ada flash disk,
24:47kemudian ada screenshot,
24:49itu tidak bisa.
24:50Kenapa saya kata tidak bisa?
24:52Karena aturan pasal 6 undang-undang IT,
24:54undang-undang nomor 11 tahun 2008,
24:57itu jelas dikatakan bahwa
25:01barang bukti itu dianggap sah,
25:03sah,
25:04jika dapat diakses melalui garingan internet.
25:07Berarti dari HP atau dari laptop yang disita.
25:10Tapi ini dari flash disk.
25:13itu dianggap saat jika dapat diakses dengan internet,
25:17secara menyeluruh.
25:19Tidak boleh potongan-potongan kayak TikTok itu nggak boleh.
25:22Kalau mereka itu ngambil dari AI News,
25:25jam 4 jam harus ditayangkan.
25:27Dan harus dipertanggungjawabkan.
25:29Maksudnya apa?
25:30Harus sudah di laboratorium.
25:33Laboratorium.
25:34Nah di laboratorium itu jelas,
25:36itu di atas di Perkap Kapolri nomor 10 tahun 2009.
25:40Pasal 1 S7,
25:41ya kan bukti itu dianggap sah,
25:43jika telah di laboratorium.
25:46Jadi yang menarik,
25:48BAP,
25:49baik BAP ahli forensik yang lain,
25:52tidak ada sedikit pun pemeriksaan ijata.
25:57Jadi hanya pemeriksaan apa ya?
25:59USB,
26:00USB,
26:01screenshot,
26:03saya kasih contoh ya,
26:04seandainya saya nggak suka sama kawan saya.
26:06Ramdan, Ramdan, Ramdan, Ramdan.
26:07Nggak, Ramdan saya suka.
26:09Nama Karina contohnya,
26:10saya nggak suka sama dia.
26:12Ya kan?
26:13Ya.
26:14Ramdan, Ramdan tiru pihak saya nih.
26:17Karena saya nggak suka sama dia,
26:19saya ganti putunya Karina.
26:20Kan Karina yang kenal.
26:22Cara membuktinya apa?
26:23Harus diakses.
26:25Mana tahu bahwa itu?
26:26Kalau putunya sama,
26:27apakah itu orangnya?
26:28Belum tentu.
26:29Oleh sebab itu,
26:31diundang-undang IC itu sangat cepat.
26:33Harus dapat diakses melalui internet.
26:36Tapi DT ini tidak pernah ada bukti yang diakses.
26:40Lalu diopulate dari komputernya GPU.
26:44Ya, barang bukti,
26:45termasuk komputer GPU.
26:47Kalau itu dibuat bukti,
26:48harus disita komputer.
26:54Cara baru nonton di Smart TV.
26:57Nonton live streaming
26:58dan ribuan tayangan Kompas Gramedia
27:01langsung dari Smart TV kamu.
27:03Cara installnya,
27:05buka Google Play Store di Smart TV kamu.
27:07Cari Kompas TV melalui pencarian.
27:10Pilih aplikasi,
27:12lalu install.
27:13Selesai,
27:14kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
27:18Download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga.

Dianjurkan