Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 5 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riwanto, menyebut perkara perselisihan hasil pemilu yang telah diputus Mahkamah Konstitusi berbeda dengan mekanisme politik yang dapat ditempuh melalui DPR.

Namun, proses pemakzulan memiliki persyaratan konstitusional yang ketat.

"Ruang untuk melakukan pintu masuk terhadap kasus ini itu bisa ada di ruang politik. Ruang politiknya adalah pemakzulan dalam desain tata negara," ujar Agus di Bola Liar, Jumat (16/10/2026).

Agus menjelaskan, pemberhentian presiden dan wakil presiden di tengah masa jabatan tidak dapat dilakukan dengan mudah karena sistem presidensial menjamin masa jabatan tetap selama lima tahun.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinuddin menegaskan, proses pidana dan proses politik merupakan dua hal berbeda yang tidak otomatis saling meniadakan.

"Andaikan Gibran nanti juga sudah dimakzulkan, bukan berarti dugaan pidana ini kemudian selesai. Artinya dua-duanya tetap jalan," ujar Ahmad.

Di sisi lain, pengamat politik Hanta Yuda menilai, perkembangan politik Presiden Prabowo Subianto menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi dinamika wacana pemakzulan Gibran.

Hanta menilai, proses pemakzulan akan sulit terjadi jika tidak ada perubahan langkah politik Prabowo.

"Sepanjang tidak ada Pak Prabowo dengan posisi saat ini, maka dugaan saya proses pemakzulan sulit terjadi," kata Hanta.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Lintang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/696465/pemakzulan-gibran-sulit-tanpa-sikap-prabowo-begini-kata-agus-hingga-hanta-yuda-bola-liar-segmen5

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Intro
00:07Saya mau langsung ke Prof. Agus
00:09Prof. Agus, netizen kan banyak yang pengen ini sebenarnya ditindak lanjuti
00:12Sebenarnya kalau untuk pintu masuk ya biar diselesaikan
00:15Apakah dugaan pasal penyelundupan PKPU dan sukat penyetaraan Kementerian Pendidikan bisa jadi pintu masuk?
00:21Ya itu ada di ranah bukan judisial ya
00:25Karena kalau kita bicara ranah judisial itu sudah selesai ya
00:29Menurut saya karena persoalan ini kan sudah dibawa ke Mahkamah Konstitusi
00:33Sebagai Mahkamah yang menyelesaikan sengketa peselisian hasil pemilu dan itu sudah close ya menurut saya
00:39Nah ruang untuk melakukan pintu masuk terhadap kasus ini itu bisa ada di ruang politik
00:44Ruang politiknya adalah pemakzulan dalam bisnis kata negara ya
00:47Nah saya tadi katakan memang di dalam proses pemakzulan itu syarat-syaratnya begitu ketat ya
00:52Hanya ada dua yang mungkin kan tidak menggunakan aspek hukum ya
00:56Dan perbuatan tercelah dan tidak lagi menulis syarat presiden dan wakil presiden
01:00Nah kenapa dalam pemakzulan itu sedemikian rupa rigid diatur?
01:05Karena sistem pemerintahan presidensil itu memang masa jabatan presiden itu bersifat fixer
01:11Jadi bersifat tetap 5 tahun
01:13Jadi tidak mudah dijatuhkan di tengah jalan
01:15Itu memang cara disen tata negara dalam pemerintahan presidensil
01:19Supaya pemerintahan itu stabil
01:22Prof Agus tapi kalau untuk yang dugaan pasal penelidupan PKPU
01:24Sukat pernyataan dari Kemendikti waktu itu
01:28Kemendik Daksuman atau sekarang Kemendikibu
01:29Ini sebenarnya tapi ada dimensi hukumnya juga gak?
01:32Atau dimensi pidana yang bisa digali juga disitu?
01:35Ya itu dimensinya kan MK mengatakan ya dalam pertimbangannya itu ya
01:40Silahkan menilai oleh lembaga yang berdasarkan dari Sapa Limah
01:43Nah penilihan itu kan pintunya agak sulit ya
01:46Karena siapa yang akan mengugat penilihan itu?
01:48Karena siapapun ya dalam menilai proses pencaruan negara itu kan
01:52Mesti orang punya legal standing dulu kan
01:54MK sudah pernah bilang
01:56Kalau gak punya legal standing gak bisa itu persoalannya
01:58Karena yang punya legal standing itu calon langsung
02:01Nah kalau persoalan penyundupan asal dan seterusnya itu
02:04Harus ada legal standing dulu siapa yang legal standingnya itu?
02:07Kalau mau aspek hukum
02:08Nah itu bisa dipersoalkan
02:09Makanya caranya aspek politik
02:11Dengan menggunakan mekanisme pemakzulan
02:13Nah mekanisme tentu dengan cara menggunakan HDPR ya
02:16Mulai dari interplasi
02:19Oke baik Perfagus
02:20Dan nanti baru ada proses selanjutnya gitu
02:24Oke Perfagus
02:25Kalau gitu saya ke Bang Hojin
02:26Bang Hojin ini kan melapor juga ke Baris Kim Polri
02:27Tapi itu sebenarnya udah sampai mana sih update-nya?
02:30Ya kami melaporkan dugaan adanya pemaksudan dokumen
02:34Atau keterangan yang tidak benar dalam suket itu ke Baris Kim
02:37Dan diterima dalam Dumas
02:39Dan memang terakhir Baris Kim meminta kami untuk kembali satu minggu
02:43Karena memang lagi dilakukan penolahan oleh Baris Kim
02:45Dan menarik
02:46Baris Kim mengarahkan kepada Dumas bukan langsung LP
02:49Agar potensi penerapan pasal itu bisa lebih luas
02:53Karena memang ada beberapa penerapan atau potensi pasal yang tidak dikenakan itu
02:56Ada beberapa perdebatan yang menurut Baris Kim bisa saja di pasal-pasal yang lain
03:01Dan kami membuka ruang seluas-luasnya
03:03Tapi menurut hemat pandangan kami yang mungkin dan bisa diterapkan
03:08Dan faktanya sudah ada di pertimbangan adalah pasal 391 ayat 1 dan 2
03:12Kalau dulu 263 ayat 1 dan 2
03:15Ini berkaitan dengan dua pihak sekaligus
03:17Pertama pihak yang menerbitkan 391 ayat 1
03:19Yang kedua pihak yang menggunakan dokumen tersebut
03:21Ya ini 391 ayat 2
03:23Dan persoalan selanjutnya adalah
03:25Kenapa sih kita harus persoalkan dua hal?
03:27Nah saya selalu memberikan analogi
03:28Seorang ASN yang melakukan kejahatan misalkan pembunuhan
03:31Ketika dia sudah dipecat dari ASN bukan berarti pembunuhannya dianggap selesai
03:35Dan dalam konteks konstitusi kita juga sedang mempersoalkan dua hal
03:39Andaikan Gibran nanti juga sudah dimakzulkan bukan berarti
03:42Dugaan pidana ini kemudian selesai artinya dua-duanya tetap jalan
03:46Oke saya menanya Bang Ruli
03:46Bang Ruli, kalau tadi kan katanya ini bisa jadi pintu masuk juga untuk pidana
03:50Kalau menurut Anda tadi yang suket kemudian juga penyelidupan pasal PKPU
03:53Anda melihat ada dimensi pidana bisa di situ?
03:54Ya jadi dalam cabang ilmu hukum itu kan harus clear ya
04:00Masing-masing punya asas hukum
04:02Kalau pidana itu asasnya ultimum remedium
04:05Dia paling terakhir ya
04:07Nah karena ini objeknya adalah masalah suket itu diduga palsu
04:11Suket itu adalah produk hukum administrasi
04:14Dan asas hukumnya adalah
04:17Prisamcio iustia causa
04:19Sepanjang belum pernah dibatalkan pengadilan
04:22Dan kontrarius aktus dicabut kembali oleh pejabat yang tanda tangan
04:27Maka dia dianggap kebenaran hukumnya itu sah
04:29Rehmatahit
04:31Nah oleh karena itu
04:33Proses dikepolisian itu dari penegak hukum itu tidak bisa berjalan
04:37Karena tidak ada alasan hukum bahwa menyatakan
04:41Pasal 52 keabsahan itu diuji
04:44Ya syarat sahnya keputusan itu cuma tiga kategorinya
04:48Punya kewenangan enggak?
04:50Bagaimana prosedurnya?
04:51Bagaimana substansinya?
04:52Yang menilai itu hanya pengadilan tata usaha negara
04:56Dan berarti menurut Anda tadi dari pidananya tidak bisa digali dari situ?
04:59Ya itu tadi saya katakan ada namanya asas hukum
05:01Ya prisamcio iustia causa itu adalah bagian dari prinsip primum remedium
05:06Nah primum remedium itu adalah yang didahulukan
05:09Kalau ada suatu permasalahan hukum
05:11Ya tadi beririsan dengan ada yang melakukan langkah-langkah pidana
05:16Kemudian adalah langkah-langkah administrasi
05:18Mana yang didahulukan?
05:19Berarti tapi singkatnya sorry saya potong lagi
05:21Singkatnya tidak bisa dipidanakan seharusnya?
05:23Ya enggak bisa dipidanakan
05:24Oke kalau gitu saya minta penawar Bu Mersi
05:26Enggak bisa katanya
05:27Kita lihat aja nanti
05:28Berarti Anda masih keyakinan akan diproses
05:30Saya mau bikin pantun boleh enggak?
05:33Oh boleh silahkan Bu Mersi
05:35Cakep
05:35Oh belum
05:36Nafsu amat bu
05:37Silahkan Bu Mersi
05:39Ke Solo membeli batik
05:41Cakep
05:42Sehingga sebentar membeli jamu
05:44Cakep
05:44Kalau ijazah memang ada dan otentik
05:47Cakep
05:48Kenapa begitu berat menunjukkannya Mas Gibran?
05:52Satu lagi satu lagi
05:56Enggak berat
05:57Silahkan Bersi
05:58Bunga melati harum mewangi
06:01Cakep
06:02Tumbuh subur di halaman taman
06:06Sejarah kelak mencatat hari ini
06:08Saat etika diuji
06:11Apakah Bapak Prabowo
06:14Berdiri atau memilih diam?
06:16Oke
06:17Bu Semar mau bales pantunnya enggak mungkin?
06:20Saya enggak pandai bikin pantun
06:21Oke
06:22Tapi saya cukup terhibur dengan pantunnya gitu
06:23Oke tapi menanggap sindiran Bu Mersi?
06:25Itu enggak sindiran
06:26Biasa aja saya
06:30Itu menunjukkan bahwa Jibranti
06:332029 akan muncul itu
06:35Kan tadi yang sering ditanya pantunnya
06:38Kalau misalnya itu dari pantun
06:40Kalau ditanya Mas Indi
06:42Soal pantunnya
06:47Kalau maknanya tadi pantun itu dibilang
06:49Kenapa enggak ditunjukkan?
06:56Tunggu
06:57Tunggu momentumnya
06:58Kan begitu ya
06:59Aman-aman aja
07:00Kan gitu loh
07:01Jadi kalau misalnya ditanya soal sikap Pak Prabowo
07:03Tadi di pantun juga
07:04Pak Prabowo udah menunjukkan sikap
07:06Yang dijelaskan sama Hanta tadi
07:07Kan begitu ya
07:08Pak Prabowo itu
07:09Orang patriot
07:10Yang memang dia tahu betul akarnya
07:12Ketika dia dari
07:14Tahun ke tahun
07:15Dari kontestasi ke kontestasi kalah
07:18Sekarang berteman dengan Pak Jokowi
07:20Dia menang
07:20Kan begitu
07:21Dengan kekuatan-kekuatan politik
07:23Yang sudah tahu semua orang kan gitu loh
07:24Dan mungkin dia meninggalkan Pak Jokowi
07:26Oke kami tangkap
07:27Kompeng ini
07:27Besti
07:28Oke kalau gitu
07:29Oke Mas Ibel tapi singkat saja
07:31Berarti
07:31Kalau disikap dari PKS
07:33Akan tutup perkara
07:35Atau
07:35Memakzulkan
07:36Atau
07:36Minta mundur aja
07:38Semua aspirasi dari masyarakat
07:39Baik yang mendukung
07:40Baik yang menolak
07:41Baik yang
07:43Berbagai macam aspirasi
07:44Sekarang kita tunggu
07:45Mulai besok juga
07:45Bang Ahmad juga katanya mau datang
07:47Silahkan
07:48Tapi ngasih deadline gak
07:48Sampai akhirnya akan ngasih
07:49Saya kira tidak ada
07:50Kita melihat situasi dan kondisi
07:52Oke kalau gitu Bang Ridwan
07:54Singkat saja
07:54Skenario mana yang Anda yakini akan terjadi
07:56Kalau saya skenario nya
07:58Pak Prabowo Jibran itu
08:00Sampai 2029
08:01Dan tidak perlu berbuat apa-apa
08:03Karena kalau berbuat sesuatu
08:05Malah akan menimbulkan sesuatu nantinya
08:07Nah karena pengalaman yang pernah saya lakukan
08:10Jadi ada kepastian hukum di Indonesia ini
08:13Oke
08:14Yaitu 20 Oktober 2024
08:17Sampai 20 Oktober 2029
08:20Seperti tadi Mas Yuliani sudah sampaikan hukumnya
08:23Tetapi di dalam perjalanan ini
08:26Apabila ada pidana dan lain-lain
08:28Maka itu harus diproses
08:30Oke kalau gitu
08:31Kalau yang kemarin sudah selesai
08:33Oke kemarin sudah selesai
08:34Oke kami tangkap
08:34Kalau gitu
08:35Mas Anda singkat saja
08:36Kita juga durasnya sudah mepet
08:37Kalau gitu
08:38Tapi kalau menurut Anda
08:39Bagaimana skenario yang paling mungkin terjadi
08:42Agar untuk tetap menjaga juga
08:43Legitimasi dari Kibran
08:44Harusnya kayak gimana sih
08:46Ya
08:47Sangat sulit ya
08:48Tapi himbawa normatifnya
08:50Maka jangan memaksakan untuk memaksulan
08:54Dari prolimpik ini
08:56Tetapi juga bukan memaksakan
08:58Penghentian persoalan
09:00Sama
09:00Yang kita butuhkan adalah persoalan hukum
09:03Jangan mengorbankan kepastian hukum
09:05Demi stabilitas politik
09:06Tapi jangan juga mengorbankan
09:09Stabilitas negara
09:10Demi kepentingan politik
09:11Sulit kan
09:12Di antara dua itu
09:13Kalau saya diprediksi
09:14Maka saya memprediksi sama
09:16Sampai 2029
09:18Per hari ini
09:19Kecuali pergerakan
09:20Langkah politik Prabowo
09:22Sepanjang tidak ada
09:23Pak Prabowo dengan posisi saat ini
09:25Maka dugaan saya
09:26Proses pembaazulan
09:28Sulit terjadi
09:29Oke
09:30Kalau gitu
09:30Terima kasih
09:31Terima kasih para narasumber
09:32Demikian bola lian malam ini
09:33Saya sudah dipermadi
09:34Terima kasih
09:35Sampai jumpa
09:59Terima kasih
10:02Anda telah menyaksikan
10:03Bola lian
10:04Bola lian
10:05Bola lian

Dianjurkan