00:00...pada tanggal hari dan tanggal tersebut.
00:05Demikian ya.
00:06Izin yang mulia, kami mau menyampaikan sesuatu.
00:09Yang pertama terkait dengan keputusan selah, karena kita akan masuk ke dalam pembuktian pokok perkara.
00:15Sesuai yang tadi disampaikan oleh penuntut umum, rencana pembuktian.
00:20Maka kami minta melalui majelis yang mulia,
00:24pada persidangan pembuktian pokok perkara,
00:28merujuk pada pasal 235 terkait dengan alat bukti.
00:32Salah satunya adalah barang bukti.
00:34Kemudian dicuntuhkan dengan pasal 23, 237 ayat 5.
00:39Dalam hal menilai kebenaran keterangan saksi,
00:42Hakim Wajib memperhatikan, yaitu pada poin B,
00:45kesesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti yang lain.
00:48Oleh karena itu, dalam sidang yang mulia ini, kami minta melalui majelis Hakim yang mulia,
00:54agar pada persidangan berikutnya,
00:57karena kita sudah berkaca pada persidangan terdakwa lain,
01:01supaya barang bukti utama,
01:04yaitu ijazah yang sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya
01:08dan sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,
01:10mohon untuk dihadirkan pada pembuktian berikut.
01:13Dalam kerangka,
01:17dalam kerangka,
01:19Hakim mempunyai kesempatan untuk menilai kesesuaian antara keterangan saksi
01:23dengan alat bukti, yaitu barang bukti utama.
01:27Jadi, jangan sampai nanti minggu depan,
01:29begitu ada saksi yang menyatakan pernah melihat barang bukti itu,
01:33kemudian kami ingin mengkonfirmasi kepada saksi yang menyatakan sudah pernah melihat barang bukti itu,
01:38dan kemudian penuntut umum memberikan alasan bahwa belum sempat dihadirkan oleh.
01:42Karena itu, untuk memitigasi,
01:45minggu depan kita masuk ke pembuktian,
01:48kami minta kepada Yang Mulia
01:49untuk segera mengingatkan kepada penuntut umum
01:52agar barang bukti utama itu jangan lagi ditahan,
01:55minggu depan kita buka-bukaan dalam persidangan ini.
01:57Terima kasih Yang Mulia.
02:01Dilarang berteriak, bertepuk tangan di dalam ruang persidangan.
02:05Silahkan hadir dengan tertib,
02:06karena memang sidangnya terbuka untuk umum.
02:08Tetapi tetap mengikuti tata tertib.
02:10Demikian ya,
02:12memperhatikan apa yang tadi disampaikan oleh tim advokat,
02:15untuk diperhatikan oleh...
02:16Ada satu lagi.
02:17Ijin sebelum disampaikan lagi, kami ingin menanggapi pernyataan.
02:20Sebentar.
02:22Jadi, tadi seperti yang disampaikan,
02:25keterkaitan barang bukti dengan saksi,
02:27silahkan diperhatikan oleh penuntut umum.
02:30Begitu ya.
02:31Ya, baik.
02:33Baik.
02:34Terkait dengan yang disampaikan dengan tim advokat,
02:37tentunya dengan mengacu pada pasal 210 E3 Guhab,
02:40kami akan menghadirkan saksi sesuai dengan urutan yang kami tentukan.
02:43Didukung oleh barang bukti yang relevan,
02:46yang mana itu masih dalam proses dan kewenangan kami untuk menghadirkan.
02:50Namun, demikian kami akan memperhatikan
02:52untuk menghadirkan keseluruhan dari barang bukti
02:56dan juga saksi sesuai dengan rencana persidangan yang akan kami sampaikan kemudian.
03:00Demikian majelis.
03:01Ya.
03:02Silahkan.
03:14Tes, ya.
03:15Begini yang mulia.
03:16Kami menghormati apa yang menjadi hak dari penuntut umum.
03:20Tetapi kan kita tahu bahwa sidang ini adalah sidang terkait dengan Pak Joko Widodo sesungguhnya.
03:29Dialah yang menjadi pelapor dan kemudian laporan dialah yang kemudian menjadi materi dakwaan.
03:36Pada sidang di tempat lain misalnya,
03:39kalau pelapor itu tidak datang, malah sidangnya tidak dilanjutkan.
03:44Karena itu kami merasa aneh sesungguhnya.
03:48Padahal yang bersangkutan warawiri kesana kemari, ada di Jakarta kemarin tanggal 5 Oktober dan lain sebagainya.
03:56Sehingga agak sulit diterima dengan akal sehat, kalau pelapor utama ini tidak dihadirkan di awal.
04:05Siapa tahu Pak Joko Widodo bilang, udahlah masalah ini kita tidak usah selesaikan.
04:09Eh, tidak usah kita lanjutkan dan lain sebagainya.
04:11Saya berubah pikiran kan.
04:13Tetapi intinya adalah, harusnya dia yang kita dengar pertama.
04:17Karena kita sudah mendengar apa yang dikatakan lecumanan dan lain sebagainya,
04:21yang sebenarnya laporannya juga tidak relevan, yang mulia.
04:25Jadi kami menghormati persidangan, tapi mudah-mudahan yang mulia bisa mempertimbangkan permohonan kami,
04:32agar kita tidak panjang-panjang dalam menyidangkan perkara ini karena Pak Jokowi-nya mau hadir.
04:39Dan berkali-kali lawyernya mengatakan, Pak Jokowi menunggu hadir katanya.
04:44Siap untuk menunjukkan ijasanya, padahal ijasanya sudah disita.
04:49Nah, itu yang kami ingin sampaikan.
04:51Terima kasih, Yang Mulia.
04:52Tolong diperhatikan ya, penuntut umum, apa yang disampaikan oleh tim advokat.
04:58Walaupun urutannya sesuai dengan apa yang ditentukan dalam pasal 210 ayat 3,
05:06ada kewenangan, tapi mau diperhatikan untuk efektivitas juga persidangan.
05:10Begitu ya.
05:12Baik, siap ya.
05:14Jadi itu ya, terdakwa ya.
05:15Sidang ditunda hari Rabu 28 Oktober 2026, pukul 09.00.
05:22Terdakwa hadir di persidangan.
05:24Sidang selesai ditutup.
05:26Hadirin dimohon berdiri, Majin Sakim bersiap meninggalkan ruang sidang.
05:35Sidang telah selesai ditunda untuk hari Rabu tanggal 28 Oktober 2026.
05:42Para hadirin dipersilakan meninggalkan ruang sidang dengan tertib dan tanpa bersarok-sarai.
05:48Terima kasih dan selamat siang.
05:51Selamat menikmati.
05:55Terima kasih.
05:57Terima kasih.
05:58Terima kasih.
05:59Terima kasih.