Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji meminta kubu Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Ijazah Asli dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

"Dalam sidang yang mulia ini kami minta melalui majelis hakim yang mulia agar pada persidangan berikutnya karena kita sudah berkaca pada persidangan terdakwa lain supaya barang bukti utama yaitu ijazah yang sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dan sudah diserahkan kepada jaksa. Penuntut umum mohon untuk dihadirkan pada pembuktian berikut," ujar Gafur dalam keterangannya di persidangan yang digelar pada Senin (19/10/2026).

Sementara Refly Harun meminta agar Jokowi juga dihadirkan untuk memberikan kesaksian.

"Mudah-mudahan Yang Mulia bisa mempertimbangkan permohonan kami agar kita tidak panjang-panjang dalam menyidangkan perkara ini karena Pak Jokowinya mau hadir dan berkali-kali lawyernya mengatakan Pak Jokowi menunggu hadir katanya siap untuk menunjukkan ijazahnya padahal ijazahnya sudah disita," ujar Refly.

Video Editor: Aqshal

Produser: Theo Reza

#roysuryo #jokowi #ijazah #breakingnews #sidangkodeetik

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/696860/kuasa-hukum-roy-suryo-minta-ijazah-jokowi-dihadirkan-di-sidang-kasus-ijazah
Transkrip
00:00...pada tanggal hari dan tanggal tersebut.
00:05Demikian ya.
00:06Izin yang mulia, kami mau menyampaikan sesuatu.
00:09Yang pertama terkait dengan keputusan selah, karena kita akan masuk ke dalam pembuktian pokok perkara.
00:15Sesuai yang tadi disampaikan oleh penuntut umum, rencana pembuktian.
00:20Maka kami minta melalui majelis yang mulia,
00:24pada persidangan pembuktian pokok perkara,
00:28merujuk pada pasal 235 terkait dengan alat bukti.
00:32Salah satunya adalah barang bukti.
00:34Kemudian dicuntuhkan dengan pasal 23, 237 ayat 5.
00:39Dalam hal menilai kebenaran keterangan saksi,
00:42Hakim Wajib memperhatikan, yaitu pada poin B,
00:45kesesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti yang lain.
00:48Oleh karena itu, dalam sidang yang mulia ini, kami minta melalui majelis Hakim yang mulia,
00:54agar pada persidangan berikutnya,
00:57karena kita sudah berkaca pada persidangan terdakwa lain,
01:01supaya barang bukti utama,
01:04yaitu ijazah yang sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya
01:08dan sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,
01:10mohon untuk dihadirkan pada pembuktian berikut.
01:13Dalam kerangka,
01:17dalam kerangka,
01:19Hakim mempunyai kesempatan untuk menilai kesesuaian antara keterangan saksi
01:23dengan alat bukti, yaitu barang bukti utama.
01:27Jadi, jangan sampai nanti minggu depan,
01:29begitu ada saksi yang menyatakan pernah melihat barang bukti itu,
01:33kemudian kami ingin mengkonfirmasi kepada saksi yang menyatakan sudah pernah melihat barang bukti itu,
01:38dan kemudian penuntut umum memberikan alasan bahwa belum sempat dihadirkan oleh.
01:42Karena itu, untuk memitigasi,
01:45minggu depan kita masuk ke pembuktian,
01:48kami minta kepada Yang Mulia
01:49untuk segera mengingatkan kepada penuntut umum
01:52agar barang bukti utama itu jangan lagi ditahan,
01:55minggu depan kita buka-bukaan dalam persidangan ini.
01:57Terima kasih Yang Mulia.
02:01Dilarang berteriak, bertepuk tangan di dalam ruang persidangan.
02:05Silahkan hadir dengan tertib,
02:06karena memang sidangnya terbuka untuk umum.
02:08Tetapi tetap mengikuti tata tertib.
02:10Demikian ya,
02:12memperhatikan apa yang tadi disampaikan oleh tim advokat,
02:15untuk diperhatikan oleh...
02:16Ada satu lagi.
02:17Ijin sebelum disampaikan lagi, kami ingin menanggapi pernyataan.
02:20Sebentar.
02:22Jadi, tadi seperti yang disampaikan,
02:25keterkaitan barang bukti dengan saksi,
02:27silahkan diperhatikan oleh penuntut umum.
02:30Begitu ya.
02:31Ya, baik.
02:33Baik.
02:34Terkait dengan yang disampaikan dengan tim advokat,
02:37tentunya dengan mengacu pada pasal 210 E3 Guhab,
02:40kami akan menghadirkan saksi sesuai dengan urutan yang kami tentukan.
02:43Didukung oleh barang bukti yang relevan,
02:46yang mana itu masih dalam proses dan kewenangan kami untuk menghadirkan.
02:50Namun, demikian kami akan memperhatikan
02:52untuk menghadirkan keseluruhan dari barang bukti
02:56dan juga saksi sesuai dengan rencana persidangan yang akan kami sampaikan kemudian.
03:00Demikian majelis.
03:01Ya.
03:02Silahkan.
03:14Tes, ya.
03:15Begini yang mulia.
03:16Kami menghormati apa yang menjadi hak dari penuntut umum.
03:20Tetapi kan kita tahu bahwa sidang ini adalah sidang terkait dengan Pak Joko Widodo sesungguhnya.
03:29Dialah yang menjadi pelapor dan kemudian laporan dialah yang kemudian menjadi materi dakwaan.
03:36Pada sidang di tempat lain misalnya,
03:39kalau pelapor itu tidak datang, malah sidangnya tidak dilanjutkan.
03:44Karena itu kami merasa aneh sesungguhnya.
03:48Padahal yang bersangkutan warawiri kesana kemari, ada di Jakarta kemarin tanggal 5 Oktober dan lain sebagainya.
03:56Sehingga agak sulit diterima dengan akal sehat, kalau pelapor utama ini tidak dihadirkan di awal.
04:05Siapa tahu Pak Joko Widodo bilang, udahlah masalah ini kita tidak usah selesaikan.
04:09Eh, tidak usah kita lanjutkan dan lain sebagainya.
04:11Saya berubah pikiran kan.
04:13Tetapi intinya adalah, harusnya dia yang kita dengar pertama.
04:17Karena kita sudah mendengar apa yang dikatakan lecumanan dan lain sebagainya,
04:21yang sebenarnya laporannya juga tidak relevan, yang mulia.
04:25Jadi kami menghormati persidangan, tapi mudah-mudahan yang mulia bisa mempertimbangkan permohonan kami,
04:32agar kita tidak panjang-panjang dalam menyidangkan perkara ini karena Pak Jokowi-nya mau hadir.
04:39Dan berkali-kali lawyernya mengatakan, Pak Jokowi menunggu hadir katanya.
04:44Siap untuk menunjukkan ijasanya, padahal ijasanya sudah disita.
04:49Nah, itu yang kami ingin sampaikan.
04:51Terima kasih, Yang Mulia.
04:52Tolong diperhatikan ya, penuntut umum, apa yang disampaikan oleh tim advokat.
04:58Walaupun urutannya sesuai dengan apa yang ditentukan dalam pasal 210 ayat 3,
05:06ada kewenangan, tapi mau diperhatikan untuk efektivitas juga persidangan.
05:10Begitu ya.
05:12Baik, siap ya.
05:14Jadi itu ya, terdakwa ya.
05:15Sidang ditunda hari Rabu 28 Oktober 2026, pukul 09.00.
05:22Terdakwa hadir di persidangan.
05:24Sidang selesai ditutup.
05:26Hadirin dimohon berdiri, Majin Sakim bersiap meninggalkan ruang sidang.
05:35Sidang telah selesai ditunda untuk hari Rabu tanggal 28 Oktober 2026.
05:42Para hadirin dipersilakan meninggalkan ruang sidang dengan tertib dan tanpa bersarok-sarai.
05:48Terima kasih dan selamat siang.
05:51Selamat menikmati.
05:55Terima kasih.
05:57Terima kasih.
05:58Terima kasih.
05:59Terima kasih.

Dianjurkan