Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej memberikan keterangan dari pihak pemerintah dalam sidang gugatan praperadilan berulang dari Rismon Sianipar di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin (19/10/2026).

Dalam keterangannya, Wamen Eddy meminta Mahkamah Konstitusi menerima keterangan dari Pemerintah serta menolak pengujian permohonan agar tidak dapat diterima.

Video Editor: Aqshal

Produser: Theo Reza

#rismon #rismonsianipar #praperadilan #mahkamahkonstitusi #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/696862/full-keterangan-wamen-eddy-hiariej-di-sidang-rismon-di-mk-gugat-praperadilan-berulang
Transkrip
00:00Baik, agenda persidangan untuk pagi atau siang ini untuk mendengar keterangan Presiden
00:06yang disampaikan oleh Prof. Dr. Irwat Umar Sarip Hirej, S.A.M. BUM, Wakil Menteri Hukum, Republik Indonesia.
00:15Dipersiakan, Prof.
00:20Keterangan Presiden atas permohonan pengujian Undang-Undang No. 20 tahun 2025
00:24tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
00:29tahun 1945, Ketua dan Wakil Ketua serta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang kami muliakan
00:38pokok permohonan para pemohon, mohon dianggap telah dibacakan
00:43kedua, terkait legal standing para pemohon, mohon dianggap dibacakan
00:48tiga, keterangan pemerintah terhadap materi yang dimohonkan oleh para pemohon
00:53kerangka konstitusional, mohon dianggap telah dibacakan
00:57B. Terhadap perkara 313 Garing PUU Garis Datar 24 Angka Romawi Garis Miring 2026
01:04Pasal 62 Ayat 5 dan Ayat 6 Kuhab
01:08pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut
01:10bahwa ketentuan Pasal 62 mengatur secara rinci suatu keadaan dimana setelah pengambilan
01:16pengembalian berkas perkara atas penyidikan tambahan oleh penyidik
01:21namun penuntut umum berpendapat bahwa berkas perkara tersebut masih belum lengkap
01:25dalam hal terjadi demikian, langkah-langkah yang ditempuh
01:30kemudian lihat pada Pasal 62 Ayat 5 dan Ayat 6
01:33merupakan mekanisme penyelesaian ketika penyidik berkesimpulan bahwa penyidik telah cukup bukti
01:40sedangkan penuntut umum berpendapat penyidikan belum maksimal
01:43mekanisme tersebut dibaca bersama Ayat 1 sampai dengan Ayat 4
01:47mengenai pengembalian hasil penyidikan tambahan
01:51pelengkapan berkas dan gelar perkara
01:54apabila gelar perkara memutuskan penghentian penyidikan
01:57penyidik menerbitkan surat ketetapan penghentian penyidikan menurut Ayat 3
02:01apabila perbedaan pendapat tetap terjadi
02:04dan penyidik menggunakan mekanisme penyerahan menurut Ayat 5
02:08keputusan untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan perkara kepersidangan
02:12tetap berada pada penuntut umum dalam tengah ayat 6
02:16dengan demikian penyerahan oleh penyidik tidak identik
02:19dengan kewajiban penuntut umum mengajukan perkara kepersidangan
02:233. bahwa penyidikan dan penuntutan merupakan tahapan yang saling berhubungan
02:29yang memiliki fungsi dan kewenangan masing-masing
02:31penyidik bertanggung jawab melakukan penyidikan
02:34mencari dan mengumpulkan alat bukti secara sah
02:37serta membangun dasar pembuktian suatu perkara
02:40sementara itu penuntut umum menjalankan fungsi penuntutan
02:43berdasarkan kewenangannya menurut hukum acara pidana
02:45perbedaan penilaian di antara keduanya
02:48tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pertentangan norma
02:52melainkan harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah disediakan KUHAB
02:574. bahwa asas luminis litis yang dimiliki penuntut umum
03:01berarti tanggung jawab untuk mengendalikan kelayakan perkara
03:04agar dapat dituntut berdasarkan hukum
03:06asas ini dilaksanakan dalam hubungan koordinasi yang setara
03:10saling melengkapi dan saling mendukung
03:12sebagaimana pasal 59 ayat 1
03:14dengan tetap menghormati kewenangan penyidik dan hakim
03:17dalam menjalankan fungsi tersebut
03:19penuntut umum wajib menilai alasan yang memberatkan
03:22maupun yang menguntungkan tersangka
03:24sehingga pengendalian perkara juga mengandung kewajiban
03:26untuk menolak penggunaan kekuasaan penuntutan
03:29yang tidak memiliki dasar hukum dan pembuktian yang memadai
03:325. bahwa anggapan penuntut umum
03:35dipaksa menerima dan menuntut
03:37perkara tidak sesuai dengan pasal 62 ayat 6
03:40karena setelah menerima berkas dalam mekanisme ayat 5
03:43penuntut umum tetap memiliki kewenangan
03:46untuk menentukan apakah perkara
03:48dilanjutkan atau tidak dilanjutkan ke persidangan
03:51dengan demikian penyerahan oleh penyidik dan keputusan penuntutan
03:54merupakan dua tindakan hukum yang berbeda
03:58pasal 62 ayat 6 justru mempertegas tanggung jawab dominis litis
04:02melalui kewajiban penuntut umum
04:04untuk mengambil keputusan dalam waktu 14 hari
04:07sehingga perkara tidak dibiarkan menggantung
04:10dan kewenangan penuntutan tidak berkurang
04:13apabila penuntut umum menilai perkara tidak layar dilanjutkan
04:17karena bukti tidak memadai
04:18bukti diperoleh secara tidak sah
04:20unsur delik tidak terpenuhi
04:22atau terdapat alasan hukum lain
04:24keputusan untuk tidak melanjutkan perkara
04:26tetap tersedia menurut KUHAB
04:28dan harus dituangkan dalam tindakan hukum
04:30yang dapat dipertanggungjawabkan
04:31serta dalam kondisi yang ditentukan
04:33undang-undang dapat diuji melalui mekanisme pra-peradilan
04:37bahwa untuk menanggapi dalil mengenai
04:40frasa penyidikan belum maksimal
04:42pemerintah memandang bahwa penilaian harus
04:44didasarkan pada parameter yang objektif
04:46terukur dan dapat diuji
04:48bukan semata-mata pada penilaian subjektif
04:50mengenai telah atau belum optimalnya
04:52tindakan penyidikan
04:53parameter tersebut meliputi terpenuhinya
04:56syarat formil tindakan penyidikan
04:58relevansi dan kecukupan alat bukti
05:00dalam membuktikan setiap unsur tindak pidana
05:03keterkaitan antara alat bukti
05:05dengan peran dan kesalahan tersangka
05:07keabsahan perolehan alat bukti
05:10berdasarkan prosedur hukum
05:11serta pemenuhan hak tersangka
05:13dan korban selama proses penyidikan
05:15dengan demikian penilaian terhadap maksimal
05:18atau belum maksimalnya penyidikan
05:20harus didasarkan pada identifikasi
05:22kekurangan yang konkret
05:23disertai penjelasan mengenai tindakan penyidikan
05:26yang masih diperlukan beserta relevansinya
05:28terhadap pembuktian perkara
05:30parameter tersebut merupakan penjabaran
05:33sistematis pemerintah atas standar formal dan material
05:36dalam pasal 59 ayat 6 yang diperoperasionalkan
05:38melalui penelitian berkas perkara
05:41dan bukan merupakan rumusan definisi baru
05:44yang diklaim tercantum secara limitatif
05:46dalam pasal 62
05:47bahwa pedoman jaksa agung nomor 1 tahun 2026
05:51telah mengatur koordinasi sejak pengiriman
05:53spdp pembahasan penetapan tersangka
05:57dan sebelum pengiriman berkas perkara
05:59materinya antara lain ada tidaknya peristiwa pidana
06:03konstruksi perkara kecukupan alat bukti
06:05serta kelengkapan aspek formal dan material
06:08hasil koordinasi wajib dituangkan
06:10dalam berita acara yang ditandatangani penyidik
06:12atasan penyidik, jaksa peneliti, dan atasan jaksa peneliti
06:16pengaturan ini memperhatikan bahwa kekurangan penyidikan
06:19semestinya diidentifikasi sejak awal
06:21dan dijelaskan secara tertulis
06:23sehingga perbedaan pendapat pada akhir
06:25prapenuntutan dapat ditelusuri dasar dan tindak lanjutnya
06:29bahwa dalil mengenai tidak adanya pembatasan pengualian berkas
06:32berkas harus diuji secara dengan membaca
06:35pasal 59 ayat 5, pasal 61, dan pasal 62 secara utuh
06:39pasal 59 ayat 5 membatasi koordinasi setelah hasil penyidikan
06:43dikirimkan kepada penuntut umum
06:45hanya satu kali dalam setiap perkara
06:48pasal 61 menetapkan penelitian berkas paling lama 7 hari
06:51serta penyidikan tambahan paling lama 14 hari
06:54pasal 62 selanjutnya mengatur gelar perkara
06:57dan keputusan akhir dalam hal masih terdapat perbedaan pendapat
07:01rangkaian ini menyediakan mekanisme untuk menyelesaikan ketidaklengkapan
07:05sehingga pengembalian berkas tidak boleh diperlakukan
07:08sebagai siklus tanpa batas
07:10pembatasan koordinasi tersebut tetap perlu dibedakan
07:12dari tahapan pengembalian dan perlengkapan
07:15yang secara khusus dirumuskan pada pasal 61 dan pasal 62
07:20bahwa keberadaan tengkat waktu paling lama 14 hari
07:24dalam pasal 62 ayat 6 merupakan limitasi yang penting
07:27yang memberikan kepastian terhadap status dan arah penyelesaian perkara
07:31dengan menentukan titik awal berupa diterimanya berkas perkara
07:34oleh penuntut umum dan titik akhir berupa kewajiban penuntut umum
07:38untuk menentukan apakah perkara dilanjutkan
07:41atau tidak dilanjutkan ke persidangan
07:43dengan demikian norma tersebut tidak menunjukkan
07:46adanya kewenangan yang terbuka tanpa batas waktu
07:48melainkan membentuk time limit secara normatif dimaksudkan
07:53untuk mencegah perkara berhenti terlalu lama pada tahap koordinasi
07:57antara penyelidik dan penuntut umum
07:58oleh karena itu kekhawatiran pemohon mengenai status perkara
08:02yang menggantung secara terus menerus tidak bersumber dari ayat 6
08:07karena norma tersebut justru memutus keadaan menggantung
08:10apabila dalam praktek terdapat tindakan yang mengulur waktu
08:14mengembalikan berkas berulang-ulang di luar konstruksi undang-undang
08:17atau memulai ulang tengah tanpa dasar
08:20persoalan tersebut merupakan persoalan penerapan norma
08:23yang dapat dinilai melalui mekanisme pengawasan atau upaya hukum
08:26bukan bukti bahwa norma itu sendiri inkonstitusional
08:31terhadap perkara 316 garis datar 24 angka romawi garis miring 2026
08:37dan 317 garis miring PUU garis datar 24 angka romawi 2026
08:42pasal 163 ayat 1 huruf E dan pasal 160 ayat 3
08:47yunto pasal 158 huruf A dan yunto pasal 163 ayat 1 huruf E dan kuhab
08:55dan huruf E kuhab pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut
09:00bahwa para peradilan sebagaimana dimaksud pada pasal 1 angka 15 kuhab
09:05merupakan kewenangan pengadilan negeri
09:07untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan oleh tersangka atau keluarga tersangka
09:12korban atau keluarga korban, pelapor atau advokat
09:16atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban
09:21terhadap tindakan penyidik dalam melakukan penyidikan
09:26atau tindakan penuntut umum dalam melakukan penuntutan menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang
09:32berdasarkan pasal 158 kuhab, objek pra-peradilan meliputi penilaian atas sah atau tidaknya
09:38pelaksanaan upaya paksa, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penututan
09:44permintaan ganti rugi dan atau rehabilitasi, pelaksanaan penyitaan terhadap benda atau barang
09:50yang tidak berkaitan dengan tindak pidana, penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah
09:55serta penangguhan pembantaran penahanan
09:57namun demikian, penjelasan pasal 158 huruf A menegaskan bahwa upaya paksa yang telah memperoleh izin
10:04atau persetujuan Ketua Pengadilan Negeri bukan merupakan objek pra-peradilan
10:08kecuali terhadap pelaksanaan penyitaan atas benda atau barang yang tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan
10:15sebaliknya, upaya paksa yang dilakukan tanpa izin atau persetujuan Ketua Pengadilan Negeri merupakan objek pra-peradilan
10:22dua, bahwa dalam kaitannya dengan objek pra-peradilan tersebut pasal 163 ayat 1 huruf E kuhab
10:29tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan konsekuensi dari pilihan pembentuk undang-undang
10:35untuk memastikan pemeriksaan atas legalitas upaya paksa tidak kehilangan efektivitasnya
10:41akibat pemeriksaan pokok perkara yang lebih dahulu dilaksanakan
10:44apabila pemeriksaan pokok perkara tetap berjalan tanpa menunggu pengujian terhadap tindakan yang menjadi fondasi proses pidana
10:51dengan demikian, pengaturan tersebut merupakan penguatan due process of law
10:59karena pra-peradilan bukan merupakan gangguan eksternal terhadap proses pidana
11:03melainkan bagian dari sistem pra-peradilan pidana itu sendiri
11:07oleh karena itu, waktu yang digunakan untuk menyelesaikan pra-peradilan dalam tengah sikat yang ditentukan undang-undang
11:13merupakan waktu yang secara konstitusional sah untuk memastikan pemeriksaan pokok perkara didasarkan pada tindakan aparat yang sah
11:213. bahwa pasal 160 ayat 1 Kuhab mengatur bahwa permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksana upaya paksa
11:28sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 huruf A
11:31diajukan oleh tersangka, keluarga tersangka atau advokatnya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasan permohonannya
11:38dalam hal upaya paksa dilakukan terhadap orang yang bukan tersangka
11:42tindakan tersebut tidak hanya dapat dipersoalkan keabsahannya
11:46tetapi dalam situasi tertentu juga dapat menimbulkan dugaan pelanggaran hukum pidana
11:50berupa perampasan kemerdekaan
11:53memasuki pekarangan tanpa izin, pemerasan, pengurusakan, bahkan pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik
11:59selanjutnya pasal 160 ayat 2 mengatur bahwa permohonan pemeriksaan terkait penyitaan benda
12:06atau barang yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 huruf D dapat diajukan oleh pihak ketiga
12:12pengaturan ini ditujukan untuk melindungi properti rait pihak ketiga
12:16yang mungkin dilanggar dalam proses penyitaan karena benda atau barang tersebut tidak mempunyai sangkut paut dengan dugaan tindak pidana
12:24oleh karena itu pihak ketiga yang dimaksud adalah pemilik barang
12:27atau pihak yang dianggap mempunyai kuasa atas benda atau barang tersebut
12:32ada pun pasal 160 ayat 3 membatasi permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa
12:38yang diajukan oleh subjek hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
12:42hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama
12:45pembatasan tersebut ditujukan untuk mencegah pengajuan permohonan pra-peradilan yang bersifat mengganggu jalannya proses penyidikan
12:52dengan pemandaan berdasarkan identitas tindakan yang dipersoalkan
12:58sehingga pengulangan permohonan atas tindakan yang sama dapat dicegah
13:01tanpa meniadakan kontrol terhadap tindakan baru yang secara hukum berbeda
13:05empat, bahwa pasal 160 ayat 4 menentukan permohonan pra-peradilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 huruf A dan huruf C
13:13tidak dapat diajukan apabila tersangka melarikan diri atau berada dalam status daftar pencarian orang
13:19yang dianggap melepaskan haknya untuk mengajukan gugatan pra-peradilan
13:23ketentuan ini dipahami sesuai dengan cakupan objek yang disebutkan secara tegas oleh undang-undang
13:29sehingga akibat prosedural tersebut tidak diartikan sebagai pelepasan seluruh hak asasi
13:34atau hilangnya kewajiban aparat untuk bertindak menurut hukum
13:386. bahwa pasal 163 memperkuat efektivitas perlindungan HAM melalui kelanjutan pemeriksaan ketika termohon tidak hadir
13:46dalam dua kali persidangan, larangan pemeriksaan pokok perkara dalam hal pra-peradilan belum selesai diputus
13:52serta kewajiban pemulihan terhadap hal-hal yang terkait dengan upaya paksa yang dinyatakan tidak sah
13:58paling lama 3 hari setelah putusan diucapkan
14:02dalam beberapa perkara upaya paksa berupa penetapan tersangka dinyatakan tidak sah
14:07namun harta benda yang menjadi alat bukti tidak dikembalikan terlebih dahulu
14:12melainkan langsung dilakukan penyitaan ulang atau bahkan tidak pernah dikembalikan sama sekali
14:17dengan alasan tidak dicantumkan secara tegas dalam putusan
14:21hal demikian tentunya sangat merugikan pemohon karena putusannya menyatakan
14:25suatu tindakan sah harus dilaksanakan menurut amar dan ketentuan undang-undang
14:30sehingga aparat tidak dapat menang menganggap temuan ketidaksahan
14:34setelah selesai hanya dengan mengulangi tindakan yang sama
14:37tanpa memperbaiki dasar hukum dan persyaratannya
14:39dengan dinyatakan penetapan tersangka tidak sah
14:43penetapan tersangka kembali hanya dapat dilakukan dengan menggunakan alat bukti yang baru
14:48tujuh bahwa pasal 163 ayat 1 huruf F
14:51mewajibkan pemulihan akibat upaya paksa yang dinyatakan tidak sah
14:55dalam jangka waktu paling lama tiga hari setelah putusan pengadilan
14:59sehingga tidak ada alasan untuk tidak segera melakukan pemulihan
15:02meskipun hakim tidak menyentumkan perintah pemulihan dengan putusannya
15:06selain itu dalam rangka mendorong agar penegak hukum lebih profesional
15:11dalam menerapkan upaya paksa
15:13pasal 163 ayat 3 huruf D
15:15menentukan bahwa barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan
15:18penyitaan, penyadapan, dan pemeriksaan surat yang tidak sah
15:22tidak dapat digunakan sebagai alat bukti
15:24ketentuan tersebut menghubungkan pengawasan prosedur
15:28dengan konsekuensi terhadap pembuktian
15:29sehingga perlindungan yang diberikan para peradilan
15:32mempunyai akibat nyata dalam penanganan perkara
15:34bahwa untuk menjaga efektivitas pemeriksaan para peradilan tersebut
15:38pasal 163 ayat 3 membatasi pengajuan permohonan para peradilan
15:42atas upaya paksa yang sama atau telah berulang dalam satu kali
15:46guna mencegah fictitious litigation dan abuse of process
15:51yaitu pengujian permohonan bukan untuk mencari keladilan
15:54melainkan untuk mengganggu proses hukum
15:56atau melakukan focus litigation
15:58yang dapat menghambat penyidikan, penuntutan, serta kepentingan korban dan masyarakat
16:03untuk memperoleh penyelesaian perkara dalam waktu yang wajar
16:06pembatasan tersebut tidak menutup akses terhadap hakim
16:09karena larangannya hanya berlaku untuk hal yang sama
16:12dengan demikian norma akuo tidak dapat dimaknai sebagai pembatasan
16:16bahwa para peradilan hanya dapat diajukan satu kali
16:19untuk satu perkara pidana
16:20melainkan sebagai pembatasan terhadap pengulangan permohonan
16:23atas substansi yang identik
16:25bahwa konstruksi mengenai hal yang sama tersebut
16:29merupakan argumentasi interpretatif pemerintah untuk dinilai oleh mahkamah
16:32bukan penciptaan norma baru
16:34mengingat pasal 60 ayat
16:361.60 ayat 3 kuhab
16:38tidak merinci kriteriannya secara limitatif
16:41penafsiran tersebut merupakan pembacaan sistematif
16:44terhadap istilah yang dirumuskan secara jenerik
16:46agar dapat diterapkan pada variasi tindakan upaya paksa
16:50dalam hal ini
16:51pakim pra-peradilan merupakan forum yang tepat
16:54untuk menilai identitas tindakan berdasarkan keadaan konkret
16:57pembatasan pengulangan permohonan tersebut
16:59juga tidak dipersamakan dengan asas nebis in idem
17:02yang menyangkut pengadilan kembali
17:04atas perkara pidana yang telah diputus
17:07dan berkekuatan hukum tetap
17:09norma aqua merupakan ketentuan prosedural
17:11yang membatasi pengulangan pengujian terhadap tindakan yang identik
17:14dengan tujuan menjaga finalitas, terbatas, dan efisiensi proses
17:19tanpa menghapus hak tersangka atas pembelaan
17:22dalam persidangan pokok
17:24mendiadakan hak atas bantuan hukum
17:26melegitimasi upaya paksa baru yang melanggar hukum
17:28atau menutup mekanisme pembelian yang secara tegas disediakan kuhab
17:33bahwa pasal 160 ayat 3 pasal 158 huruf A
17:36dan pasal 163 ayat 1 huruf E kuhab
17:39harus dibaca secara sistematis
17:41karena masing-masing mengatur aspek yang saling melengkapi
17:44pasal 158 huruf A menentukan ruang kontrol pra-peradilan terhadap upaya paksa
17:49pasal 160 ayat 3 mencegah pengulangan atas hal yang sama
17:52sedangkan pasal 163 ayat 1 huruf E
17:55menjaga agar pengujian legalitas yang sedang berlangsung
17:59tetap efektif sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan
18:02ketiga ketentuan tersebut membentuk keseimbangan antara akses terhadap hakim
18:06pencegahan penyalahgunaan proses
18:08dan efektivitas pengujian legalitas
18:11tanpa akses terhadap hakim
18:13hak berpotensi terlanggar
18:15tanpa pembatasan pengulangan
18:16proses dapat disalahgunakan
18:18dan tanpa perlindungan terhadap efektifitas pemeriksaan pra-peradilan
18:21kontrol judicial dapat kehilangan manfaat praktisnya
18:25bahwa pengaturan tersebut sejalan dengan fungsi pra-peradilan
18:28sebagai instrumen pengawasan judicial
18:30terhadap tindakan negara yang berpotensi
18:32membatasi hak
18:34sebagaimana tercermin dalam putusan mahkamah konstitusi
18:37nomor 21 garing PU garis datar 12 angka romawi
18:41garis miring 2014
18:42dalam rezim lama
18:44putusan mahkamah konstitusi nomor 102
18:47garis miring PU garis datar 13 angka romawi
18:50garis miring 2015
18:52menegaskan kapan pra-peradilan gugur
18:55ketika pokok perkara telah dilimpahkan
18:57dan sidang pertama dimulai
18:59KUHAP 2025 mengambil pilihan
19:01pengaturan yang menjaga efektifitas pemeriksaan pra-peradilan
19:05sekaligus membatasi pengulangan
19:08melalui pasal 160 ayat 3 KUHAP
19:11dengan demikian
19:12dalil bahwa norma akuwa menciptakan ketidakpastian
19:16perlu dibaca
19:17dengan memperhatikan mekanisme internal
19:19yang mengatur dua kepentingan
19:21secara bersamaan
19:22yaitu hak atas kontrol judicial
19:24dan hak penyelesaian perkara dalam waktu yang wajar
19:27bahwa berdasarkan seluruh urlain tersebut
19:30pemerintah berpendapat
19:32bahwa pasal 160 ayat 3 KUHAP
19:34merupakan pembatasan prosedural terhadap pengulangan
19:37permohonan pra-peradilan atas tindakan yang identik
19:41tanpa menghilangkan akses terhadap pengujian atas tindakan yang berbeda
19:45atau tindakan baru yang dapat diperiksa sesuai KUHAP
19:48bahwa pengaturan mengenai penangguhan pemeriksaan pokok perkara
19:52selama proses pra-peradilan berlangsung perlu dipahami sebagai mekanisme
19:56untuk menjamin efektivitas pengujian terhadap keabsahan tindakan aparat penegak hukum
20:01bukan sebagai sarana untuk menunda pemeriksaan perkara tanpa batas
20:05oleh karena itu penerapan ketentuan tersebut
20:08perlu memperhatikan hubungan antara permohonan pra-peradilan yang sedang diperiksa
20:13pengajuan permohonan berikutnya
20:15dan tahap pemeriksaan perkara pokok
20:17sehingga penangguhan tetap memberikan perlindungan hukum yang efektif
20:20tanpa mengakibatkan kepastian hukum dan kelangsungan proses peradilan pidana
20:25bahwa akibat pengajuan pra-peradilan terhadap pemeriksaan pokok perkara
20:29perlu ditentukan berdasarkan ketentuan KUHAP secara sistematis
20:32pengajuan permohonan berikutnya tidak seharusnya ditafsirkan secara otomatis
20:37sebagai dasar untuk mengaktifkan kembali penangguhan pemeriksaan dalam setiap keadaan
20:41tanpa terlebih dahulu memperhatikan objek permohonan
20:45tahap pemeriksaan serta ketentuan yang mengatur akibat hukum pengajuan pra-peradilan tersebut
20:50bahwa pemerintah menyadari tenggat normatif dan instrumen internal
20:55tidak dengan sendirinya menjamin kepatuhan pada setiap perkara
20:59namun ketidakpatuhan konkret perlu dibedakan dari persoalan
21:02apakah desain normanya meniadakan hak atau membuka kewenangan tanpa kendali
21:07pasal 62 mempertahankan penilaian kelayakan penentutan dalam batas waktu
21:12sedangkan pasal 160 dan pasal 63 mengatur akses pengujian
21:17pembatasan pengulangan acara cepat dan pemulihan
21:21dengan pembacaan sistematis yang telah diuraikan
21:24pemerintah berpendapat norma yang diuji mempunyai tujuan perlindungan yang sah
21:27dan mekanisme pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan
21:31sehingga tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum yang adil
21:37majelis mahkamah konstitusi yang kami muliakan
21:40berdasarkan penjelasan dan argumentasi sebagaimana tersebut di atas
21:43pemerintah dengan ini memohon kepada yang mulia
21:46ketua, wakil ketua
21:48serta majelis hakim mahkamah konstitusi Republik Indonesia
21:51yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian ketentuan
21:55pasal 62 ayat 5 dan ayat 6
21:57pasal 160 ayat 3 yunto pasal 158 huruf A
22:02yunto pasal 163 ayat 1 huruf E
22:04undang-undang nomor 20 tahun 2025
22:06tentang kitab undang-undang hukum acara pidana
22:09agar berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut
22:13satu, menerima keterangan pemerintah secara keseluruhan
22:16dua, menolak permohonan pengujian para pemohon untuk seluruhnya
22:21atau setidak dinanya menyatakan permohonan pengujian para pemohon
22:25tidak dapat diterima
22:26tiga, menyatakan pasal 62 ayat 5 dan ayat 6
22:30pasal 160 ayat 3 yunto pasal 158 huruf A
22:35yunto pasal 163 ayat 1 huruf E
22:37undang-undang nomor 20 tahun 2025
22:39tentang kitab undang-undang hukum acara pidana
22:41tidak bertentangan dengan ketentuan pasal 1 ayat 3
22:44pasal 27 ayat 1
22:46pasal 28 D ayat 1
22:47dan pasal 28 I ayat 2
22:49undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945
22:53namun apabila yang mulia
22:55ketua, wakil ketua, dan majelis hakim mahkamah konstitusi Republik Indonesia
22:59berpendapat lain
23:00mohon kiranya memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya
23:05ex aequo et bono
23:06bila itafila hidayah, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
23:09sekian dan terima kasih
23:10wa'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
23:15wa'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
23:16wa'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
23:29terima kasih
23:33terima kasih

Dianjurkan