Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi II DPR sekaligus mantan Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024, Ahmad Doli Kurnia, membantah tudingan menandatangani draf PKPU yang meloloskan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden.

Doli menyatakan, dokumen yang ditandatanganinya adalah kesimpulan rapat, bukan draf PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden.

Pernyataan ini merespons keterangan mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang menyebut materi draf PKPU telah disetujui bersama dalam rapat dengar pendapat (RDP).

Dalam sidang perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Hasyim menyebut gagasan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 berasal dari Kemendikbudristek.

Hasyim juga menegaskan tidak ada niat KPU untuk meloloskan seseorang melalui aturan tersebut.

Baca Juga Feri Amsari: Saya Menyebutnya Semesta Mendukung Kecurangan Gibran di https://www.kompas.tv/nasional/696865/feri-amsari-saya-menyebutnya-semesta-mendukung-kecurangan-gibran

#gibran #pasalselundupan #kpu

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/696872/ahmad-doli-buka-suara-soal-pasal-selundupan-loloskan-gibran-siapa-dalang-parasot
Transkrip
00:00serta berbakti pada nusa dan bangsa.
00:42Jadi kalau ada SK dari Kementerian yang statusnya menyetarakan seseorang,
00:49telah tamat pendidikan tinggi, maka kemudian cukup itu saja yang digunakan sebagai syarat.
00:55Nah majlis yang mulia, sesungguhnya kalau kita baca atau kita perhatikan peraturan Menteri tentang hal ini,
01:02itu sebenarnya digunakan dalam rangka kalau ada orang lulus sekolah dari luar negeri,
01:07mau melanjutkan sekolah tingkat berikutnya di Indonesia.
01:11Jadi tidak ada kaitannya dengan syarat pencalonan pada awalnya.
01:15Karena kemudian diatur diundang-undang demikian, maka kemudian dokumen itulah yang digunakan sebagai syarat.
01:21Sehingga munculnya gagasan dan kemudian dituangkan dalam norma, demikian kronologinya.
01:28Dan ketika RDP maupun harmonisasi yang dipimpin oleh Kementerian yang memidangi hukum,
01:35para pihak yang hadir juga sudah menyampaikan pendapat penilaian bahwa norma yang disusun oleh KPU
01:42dalam peraturan KPU ini sudah harmonis.
01:44Demikian yang berkaitan dengan munculnya peraturan pasal 18 ayat 3.
01:49Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa-apa motif untuk meloloskan seseorang
01:56atau memudahkan seseorang dalam situasi ini.
01:59Diksi penyelundupan itu kan munculnya di sidang Mahkamah Konstitusi itu.
02:04Nah begitu muncul diksi itu, saya sebagai Ketua Komisi 2 pada saat itu,
02:09ya agak kaget ya, kok bisa disebut ada pasal penyelundupan.
02:15Maka saya waktu itu berinisiatif mencari tahu pada Sekretariat dan Tenaga Ahli Komisi 2 pada saat itu.
02:24Saya minta waktu itu tolong dicek betul apa tidak.
02:27Dan memang kesimpulannya pada saat itu tidak pernah dibahas.
02:32Tidak pernah dibahas, tapi waktu itu kan saya tidak mau membuka itu ya,
02:37tidak mau membicarakan itu.
02:39Saya ditanya teman-teman media selalu mengelak begitu.
02:43Tapi kemudian karena memang ada pihak yang kemudian mau membalikkan
02:51bahwa tanggung jawab ini ada di Komisi 2,
02:53ya terpaksa kami harus buka dan harus jelaskan.
02:57dan hari ini, dan selama beberapa belakangan inilah.
03:02Jadi ini kan pertemuan fisika saja, kami punya grup.
03:05Kami punya grup yang sudah kami bangun dari semenjak kita masih jadi anggota,
03:14waktu itu kita teruskan juga judulnya Silaturahim ya,
03:18Silaturahim Komisi 2 DPR RI 2019-2024.
03:22Jadi selama beberapa minggu terakhir ini kami intensif komunikasi,
03:27sampailah pada hari ini kita ketemu secara fisik.
03:30Dan selampai sebelum pertemuan ini, kami juga terus meng-cross-check.
03:35Ya, meng-cross-check.
03:37Kita cross-check kepada institusi yang lain, misalnya DKPP, kemudian Mbak Waslu.
03:43Kita cross-check juga kepada teman-teman yang sering ikut uji publik.
03:49Jadi data yang kami punya sama dengan mereka bahwa yang kami bahas adalah
03:55draft yang dilampirkan melalui surat tanggal 15 September 2003
03:59yang memang tidak ada pasal yang selama ini disebutkan
04:03atau menjadi polemik yang selama ini dipersoalkan.
04:07Bahkan di dalam rapat konsultasinya pun itu tidak pernah ditampilkan
04:13dan kemudian tidak pernah disampaikan apalagi dibahas.
04:19Mas Ferry, kalau memang draftnya ini diakui oleh Doli Kurnia tidak ditanda tangani,
04:25siapa yang paling bertanggung jawab atau dalam tanda kutip siapa yang bermain di sini Mas Ferry?
04:31Ya, saya menyebutnya semesta mendukung kecurangan Gibran, ya.
04:38Mestakung, curgib, gitu ya.
04:40Gambarannya kita bisa lihat dari proses waktu.
04:44Misalnya, adanya upaya memanipulasi undang-undang pemilu melalui putusan MK.
04:52Setelah putusan MK itu membuka ruang, ya, bagi orang yang pernah terpilih dalam pemilu untuk maju
05:00menjadi calon presiden dan atau wakil presiden, walaupun belum cukup umur,
05:05kita mengetahui komposisi hakim itu juga janggal, ya.
05:09Yang awalnya 4, 2, 3, artinya kalau konsep perhitungan secara putusan itu Mas Gibran pun tidak diperkenankan maju,
05:21hanya orang yang pernah terpilih menjadi gubernur yang boleh maju, walaupun usianya tidak 40 tahun.
05:26Kalau dibaca putusan MK itu baik-baik.
05:30Dua minggu setelah putusan itu, dengan sangat cepat, ya, PKPU nomor 19 tahun 2023 juga dilahirkan,
05:38mobil khusus munculnya pasal 18 ayat 3 itu yang mengistimewakan kembali Mas Gibran, ya.
05:46Jadi putusan istimewa, proses peradilannya istimewa, komposisi amar putusannya dimanipulasi,
05:53dan kemudian PKPU-nya berdasarkan norma, ya, atau peraturan yang ada juga mengkhususkan dan memberikan keistimewaan kepada Mas Gibran.
06:02Pada dasarnya sudah cukup bukti, ya, bahwa semua orang terlibat dalam sandiwara meloloskan Mas Gibran ini.
06:12Semua orangnya ini siapa, Mas Ferry?
06:14Siapa saja, pengadilannya, DPR-nya, KPU-nya.
06:19Apakah di kemudian hari ada orang-orang yang mempertanyakan langkah-langkah ini?
06:25Ya, bisa saja.
06:26Mereka tidak dilibatkan secara itu, sehingga kemudian dipertanyakan.
06:31Tetapi kita tahu, kan tidak hanya komisi dua, ya.
06:35Orang di luar komisi dua juga terlibat.
06:37Dikdasmen, dikemenristek, dikti juga terlibat.
06:41Kita ketahui bahwa walaupun kalau nanti Mbak Sintia hati-hati melihatnya,
06:48proses keluarnya penyetaraan itu berlangsung hanya satu hari.
06:53Ya, kalau tuduhan Bang Ferry dan kawan-kawan menurut saya cukup serius dan paling bagus dibuktikan saja dengan forum yang
07:00tepat.
07:01Itu yang paling utama.
07:02Yang kedua soal kekisruhan antara mantan Ketua KPU dan juga Pak Komisi II, yaitu Pak Ahmad Doli.
07:09Saya kira bukan forumnya curhat-curhatan di media.
07:12Silahkan bikin forum di mana DPR saya kira punya kewenangan untuk mengundang KPU untuk melakukan rapat dengar pendapat lagi.
07:18Saling bantah saja di sana, buktikan mana bukti-bukti, mana fakta-fakta bahwa benar pasal itu adalah selundupan.
07:25Nah, yang paling parah adalah ketika ada cocok logis, seolah-olah ini spesial untuk Gibran.
07:30Bagi kami ini sangat serius tuduhannya.
07:32Mengingat, coba kita pahami baik-baik, pasal 18 itu kan selain ke ayat 3-nya, kita ke huruf M-nya
07:38dulu.
07:38Di mana huruf M-nya kan sudah secara tegas, itu mengatakan bahwa ada syarat yang namanya dokumen kelulusan, itu harus
07:46diperlihatkan berupa ijasa, STTB, dan surat keterangan lain.
07:51Nah, memang di pasal 18 ayat 3-nya, itu dikecualikan bagi alumni luar negeri.
07:56Tapi yang jangan dilupakan, pun tanpa pasal tersebut, ternyata Gibran tetap lolos.
08:00Kenapa?
08:01Berarti pasal itu juga benar mengistimewakan Gibran, dong?
08:04Oh tidak, justru saya mau mengatakan tanpa pasal itu, Gibran tetap lolos karena itu kan dia berkaitan dengan huruf M
08:12ya.
08:13Jadi itu pasal 18 ayat 3, itu dikecualikan khusus huruf M-nya.
08:18Nah, huruf M-nya itu menegaskan bahwa Gibran Raka Buming Raka cukup memberikan surat keterangan lain.
08:24Nah, suket itu kan masih sah, masih legal, terbitan dari lembaga yang secara formal menerbitkan.
08:30Tidak ada lembaga hukum yang mengatakan itu ilegal.
08:33Artinya sebenarnya bukan menggibran tanpa pasal 18 ayat 3, Gibran tetap lolos karena dia bisa membuktikan syarat-syarat kelulusan melalui
08:41surat keterangan.
08:42Di mana surat keterangan itu ada frasa, tamat SMK, walaupun sifatnya adalah grade 12 yang disutarakan.
08:50Jadi kalau kami di penyelenggara pemilu dulu seperti itu, tidak perlu kemudian.
08:53Berarti tidak ada kesalahan prosedur, tidak ada manipulasi menurut Anda ya Bang Bil ya?
08:56Kalau konflik KPU dengan DPR soal mekanisme pembuatan PKPU, ya saya malah menyaksikan teman-teman DPR kok pengawasannya nggak maksimal.
09:05Kenapa tidak bahas per draft, per pasal justru kritik kita kepada DPR.
09:09Kenapa mereka hanya dapatkan draft tapi tidak mau mendiskusikan per pasal gitu.
09:14Kenapa hanya pasal yang berkaitan dengan syarat 40, usia 40, kenapa nggak lain.
09:20Dan justru bukan kesalahan KPU, disitu fungsi pengawasan dari teman-teman DPR nggak jalan gitu.
09:29Cara baru nonton di Smart TV, nonton live streaming, dan ribuan tayangan Kompas Grammedia langsung dari Smart TV kamu.
09:38Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu.
09:42Cari Kompas TV melalui pencarian.
09:45Pilih aplikasi, lalu install.
09:48Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
09:52Download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga.

Dianjurkan