00:00serta berbakti pada nusa dan bangsa.
00:42Jadi kalau ada SK dari Kementerian yang statusnya menyetarakan seseorang,
00:49telah tamat pendidikan tinggi, maka kemudian cukup itu saja yang digunakan sebagai syarat.
00:55Nah majlis yang mulia, sesungguhnya kalau kita baca atau kita perhatikan peraturan Menteri tentang hal ini,
01:02itu sebenarnya digunakan dalam rangka kalau ada orang lulus sekolah dari luar negeri,
01:07mau melanjutkan sekolah tingkat berikutnya di Indonesia.
01:11Jadi tidak ada kaitannya dengan syarat pencalonan pada awalnya.
01:15Karena kemudian diatur diundang-undang demikian, maka kemudian dokumen itulah yang digunakan sebagai syarat.
01:21Sehingga munculnya gagasan dan kemudian dituangkan dalam norma, demikian kronologinya.
01:28Dan ketika RDP maupun harmonisasi yang dipimpin oleh Kementerian yang memidangi hukum,
01:35para pihak yang hadir juga sudah menyampaikan pendapat penilaian bahwa norma yang disusun oleh KPU
01:42dalam peraturan KPU ini sudah harmonis.
01:44Demikian yang berkaitan dengan munculnya peraturan pasal 18 ayat 3.
01:49Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa-apa motif untuk meloloskan seseorang
01:56atau memudahkan seseorang dalam situasi ini.
01:59Diksi penyelundupan itu kan munculnya di sidang Mahkamah Konstitusi itu.
02:04Nah begitu muncul diksi itu, saya sebagai Ketua Komisi 2 pada saat itu,
02:09ya agak kaget ya, kok bisa disebut ada pasal penyelundupan.
02:15Maka saya waktu itu berinisiatif mencari tahu pada Sekretariat dan Tenaga Ahli Komisi 2 pada saat itu.
02:24Saya minta waktu itu tolong dicek betul apa tidak.
02:27Dan memang kesimpulannya pada saat itu tidak pernah dibahas.
02:32Tidak pernah dibahas, tapi waktu itu kan saya tidak mau membuka itu ya,
02:37tidak mau membicarakan itu.
02:39Saya ditanya teman-teman media selalu mengelak begitu.
02:43Tapi kemudian karena memang ada pihak yang kemudian mau membalikkan
02:51bahwa tanggung jawab ini ada di Komisi 2,
02:53ya terpaksa kami harus buka dan harus jelaskan.
02:57dan hari ini, dan selama beberapa belakangan inilah.
03:02Jadi ini kan pertemuan fisika saja, kami punya grup.
03:05Kami punya grup yang sudah kami bangun dari semenjak kita masih jadi anggota,
03:14waktu itu kita teruskan juga judulnya Silaturahim ya,
03:18Silaturahim Komisi 2 DPR RI 2019-2024.
03:22Jadi selama beberapa minggu terakhir ini kami intensif komunikasi,
03:27sampailah pada hari ini kita ketemu secara fisik.
03:30Dan selampai sebelum pertemuan ini, kami juga terus meng-cross-check.
03:35Ya, meng-cross-check.
03:37Kita cross-check kepada institusi yang lain, misalnya DKPP, kemudian Mbak Waslu.
03:43Kita cross-check juga kepada teman-teman yang sering ikut uji publik.
03:49Jadi data yang kami punya sama dengan mereka bahwa yang kami bahas adalah
03:55draft yang dilampirkan melalui surat tanggal 15 September 2003
03:59yang memang tidak ada pasal yang selama ini disebutkan
04:03atau menjadi polemik yang selama ini dipersoalkan.
04:07Bahkan di dalam rapat konsultasinya pun itu tidak pernah ditampilkan
04:13dan kemudian tidak pernah disampaikan apalagi dibahas.
04:19Mas Ferry, kalau memang draftnya ini diakui oleh Doli Kurnia tidak ditanda tangani,
04:25siapa yang paling bertanggung jawab atau dalam tanda kutip siapa yang bermain di sini Mas Ferry?
04:31Ya, saya menyebutnya semesta mendukung kecurangan Gibran, ya.
04:38Mestakung, curgib, gitu ya.
04:40Gambarannya kita bisa lihat dari proses waktu.
04:44Misalnya, adanya upaya memanipulasi undang-undang pemilu melalui putusan MK.
04:52Setelah putusan MK itu membuka ruang, ya, bagi orang yang pernah terpilih dalam pemilu untuk maju
05:00menjadi calon presiden dan atau wakil presiden, walaupun belum cukup umur,
05:05kita mengetahui komposisi hakim itu juga janggal, ya.
05:09Yang awalnya 4, 2, 3, artinya kalau konsep perhitungan secara putusan itu Mas Gibran pun tidak diperkenankan maju,
05:21hanya orang yang pernah terpilih menjadi gubernur yang boleh maju, walaupun usianya tidak 40 tahun.
05:26Kalau dibaca putusan MK itu baik-baik.
05:30Dua minggu setelah putusan itu, dengan sangat cepat, ya, PKPU nomor 19 tahun 2023 juga dilahirkan,
05:38mobil khusus munculnya pasal 18 ayat 3 itu yang mengistimewakan kembali Mas Gibran, ya.
05:46Jadi putusan istimewa, proses peradilannya istimewa, komposisi amar putusannya dimanipulasi,
05:53dan kemudian PKPU-nya berdasarkan norma, ya, atau peraturan yang ada juga mengkhususkan dan memberikan keistimewaan kepada Mas Gibran.
06:02Pada dasarnya sudah cukup bukti, ya, bahwa semua orang terlibat dalam sandiwara meloloskan Mas Gibran ini.
06:12Semua orangnya ini siapa, Mas Ferry?
06:14Siapa saja, pengadilannya, DPR-nya, KPU-nya.
06:19Apakah di kemudian hari ada orang-orang yang mempertanyakan langkah-langkah ini?
06:25Ya, bisa saja.
06:26Mereka tidak dilibatkan secara itu, sehingga kemudian dipertanyakan.
06:31Tetapi kita tahu, kan tidak hanya komisi dua, ya.
06:35Orang di luar komisi dua juga terlibat.
06:37Dikdasmen, dikemenristek, dikti juga terlibat.
06:41Kita ketahui bahwa walaupun kalau nanti Mbak Sintia hati-hati melihatnya,
06:48proses keluarnya penyetaraan itu berlangsung hanya satu hari.
06:53Ya, kalau tuduhan Bang Ferry dan kawan-kawan menurut saya cukup serius dan paling bagus dibuktikan saja dengan forum yang
07:00tepat.
07:01Itu yang paling utama.
07:02Yang kedua soal kekisruhan antara mantan Ketua KPU dan juga Pak Komisi II, yaitu Pak Ahmad Doli.
07:09Saya kira bukan forumnya curhat-curhatan di media.
07:12Silahkan bikin forum di mana DPR saya kira punya kewenangan untuk mengundang KPU untuk melakukan rapat dengar pendapat lagi.
07:18Saling bantah saja di sana, buktikan mana bukti-bukti, mana fakta-fakta bahwa benar pasal itu adalah selundupan.
07:25Nah, yang paling parah adalah ketika ada cocok logis, seolah-olah ini spesial untuk Gibran.
07:30Bagi kami ini sangat serius tuduhannya.
07:32Mengingat, coba kita pahami baik-baik, pasal 18 itu kan selain ke ayat 3-nya, kita ke huruf M-nya
07:38dulu.
07:38Di mana huruf M-nya kan sudah secara tegas, itu mengatakan bahwa ada syarat yang namanya dokumen kelulusan, itu harus
07:46diperlihatkan berupa ijasa, STTB, dan surat keterangan lain.
07:51Nah, memang di pasal 18 ayat 3-nya, itu dikecualikan bagi alumni luar negeri.
07:56Tapi yang jangan dilupakan, pun tanpa pasal tersebut, ternyata Gibran tetap lolos.
08:00Kenapa?
08:01Berarti pasal itu juga benar mengistimewakan Gibran, dong?
08:04Oh tidak, justru saya mau mengatakan tanpa pasal itu, Gibran tetap lolos karena itu kan dia berkaitan dengan huruf M
08:12ya.
08:13Jadi itu pasal 18 ayat 3, itu dikecualikan khusus huruf M-nya.
08:18Nah, huruf M-nya itu menegaskan bahwa Gibran Raka Buming Raka cukup memberikan surat keterangan lain.
08:24Nah, suket itu kan masih sah, masih legal, terbitan dari lembaga yang secara formal menerbitkan.
08:30Tidak ada lembaga hukum yang mengatakan itu ilegal.
08:33Artinya sebenarnya bukan menggibran tanpa pasal 18 ayat 3, Gibran tetap lolos karena dia bisa membuktikan syarat-syarat kelulusan melalui
08:41surat keterangan.
08:42Di mana surat keterangan itu ada frasa, tamat SMK, walaupun sifatnya adalah grade 12 yang disutarakan.
08:50Jadi kalau kami di penyelenggara pemilu dulu seperti itu, tidak perlu kemudian.
08:53Berarti tidak ada kesalahan prosedur, tidak ada manipulasi menurut Anda ya Bang Bil ya?
08:56Kalau konflik KPU dengan DPR soal mekanisme pembuatan PKPU, ya saya malah menyaksikan teman-teman DPR kok pengawasannya nggak maksimal.
09:05Kenapa tidak bahas per draft, per pasal justru kritik kita kepada DPR.
09:09Kenapa mereka hanya dapatkan draft tapi tidak mau mendiskusikan per pasal gitu.
09:14Kenapa hanya pasal yang berkaitan dengan syarat 40, usia 40, kenapa nggak lain.
09:20Dan justru bukan kesalahan KPU, disitu fungsi pengawasan dari teman-teman DPR nggak jalan gitu.
09:29Cara baru nonton di Smart TV, nonton live streaming, dan ribuan tayangan Kompas Grammedia langsung dari Smart TV kamu.
09:38Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu.
09:42Cari Kompas TV melalui pencarian.
09:45Pilih aplikasi, lalu install.
09:48Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
09:52Download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga.