00:00Selamat datang kembali di Rosi, saya masih bersama kuasa hukum pelapor kasus ijasa Gibran Azam Khan
00:05dan Ketua Bidang Politik Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai Solidaritas Indonesia Bestari Barus.
00:11Bung Bestari melanjutkan yang tadi, kalau tidak ditemukan adanya bukti ijasa Mas Gibran di persidangan MK
00:17lalu dilaporkan sebagai adanya pemalsuan dokumen berlebihan atau tidak menurut Anda?
00:23Ya terserah mereka kalau melaporkan suka-suka dia.
00:25Dia mau melaporkan apa? Ya kan begitu, nanti tinggal pada prosesnya apakah itu kemudian menjadi laporan palsu
00:34dan ada para pihak juga yang ingin melaporkan balik, ya kita lihat saja.
00:39Tetapi ketika ada orang yang ingin melaporkan sesuatu ya terserah saja.
00:45Dia harus buktikan nanti itu, di mana palsunya gitu.
00:50Anda bisa membuktikan di mana palsunya dokumen itu?
00:52Itu penyidik.
00:53Nah, kan balik lagi ke situ.
00:55Memang itu kan, yang menang adalah penyidik.
00:59Kita membawa, Bang.
01:02Ada pembanding bukan?
01:03Ada, kan sudah saya berikan.
01:05Saya nggak lihat juga di CCD.
01:07Makanya, pembandingnya berupa apa? Buktinya apa?
01:10Itu bukti putusan.
01:11Putusan MK?
01:13Ya, salah satunya kita jelaskan.
01:15Oh iya, ini Bang halaman ini, oh iya oke.
01:18Setelah itu kita gelar ya Bang.
01:20Oh iya sudah, silahkan.
01:21Nah, setelah selesai digelar, pihak Mabes memanggil undangan klarifikasi.
01:27Dia sudah datang.
01:29Diperiksa tadi.
01:30Ada 14 soal, AB-AB yang mungkin 30 lebih.
01:33Nah, isinya ya tentang suket.
01:37Mk tidak menyatakan bahwa itu palsu.
01:42Hanya tidak menemukan saja.
01:44Iya, namanya tidak menemukan.
01:46Makanya diminta, awal pada saat sidang, apa beratnya?
01:51Maksud saya, um cuman selentar, datang aja tunjukin.
01:55Kalau tidak titipkan kepada yang terkait.
01:57Tidak, jangan mengiring opini apa salahnya, apa salahnya.
02:02Tidak seperti itu.
02:03Gini, seandainya AB-AB diminta ijazahnya.
02:07Masa AB-AB masih omkotor?
02:08Oh, tidak, maaf saya.
02:08Apa kepentingan?
02:09Kalau dalam sidang?
02:10Kalau dalam sidang kita perlihatkan.
02:12Nah, itu.
02:13Ya sudah, yang diperlihatkan adalah kesetaraan yang dijelaskan oleh lembaga negara.
02:19Buat apa kesetaraan?
02:20Kalau kalian punya ijazah, mau kesetaraan yang ditunjukkan.
02:24Justru begini, Anda sedang menggiring, Gibran harus punya ijazah SMA.
02:32Justru kalau Gibran punya ijazah SMA, itu bermasalah.
02:37Karena dia nggak pernah sekolah SMA.
02:39Begini, makanya gini, ini kan menyangkut certificate of attendant.
02:43Nah, sekarang apa artinya?
02:45Ternyata bukti hadir.
02:47Coba bahasa Inggrisnya buka itu semua.
02:48Itu dianggap tidak setara dengan surat kekerangan penutupan untuk minimal SMA.
02:53Ini kan asumsi yang saya buat untuk disampaikan.
02:57Bung, itu putusan MK.
02:59Sebentar dulu.
03:00Putusan yang pertimbang.
03:01Putusan MK menolak.
03:02Saya bacakan.
03:04Dengerin.
03:05Nah, dengerin aja.
03:06Amar.
03:06Amar ya?
03:07Amar ya?
03:08Saya dengerin.
03:08Dengerin.
03:09Saya baca di sini.
03:11Bapak Suket nomor 9149-9D.D1KS2019.
03:16Nah, itu penjelasan.
03:17Amar.
03:18Ini saya, ini mengutip dari pertimbangan.
03:21Makanya ini susahnya di situ.
03:23Ini mahasiswa hadir.
03:24Loh, justru itu mahasiswa itu.
03:26Kalau dibilang Amar, maka Amar bacakan.
03:27Menurut Anda ijasa perlu nggak?
03:30Ijasa perlu nggak?
03:31Saya mau tanya.
03:32Kalian sekolah ijasa perlu nggak?
03:35Perlu kan?
03:36Nah, itu.
03:37Kalau saya tanya ke mereka.
03:38Kalau di Singapura nggak ada SMA, kalian setuju nggak?
03:43Ini bukan Singapura yang dinikan.
03:44Indonesia.
03:45Betul, tapi orang-orang dan negara Indonesia, sekolah di Singapura dan kalian abaikan.
03:51Jadi kalau dianggap bahwa?
03:52Ini yang berbahaya kalian.
03:53Yang berbahaya.
03:54Kalau misalnya berbeda, kalau tadi menurut Bung Besar, itu berbeda.
03:58Oke.
03:58Tugas negara, sekolah di negara lain, kalian hempang semuanya.
04:03Kejadian terakhir, ketika ada caleg anggota DPRD, itu ditolak karena nggak punya ijasa SMA.
04:10Di mana empati Anda terhadap hal seperti itu.
04:15Bagaimana seorang menjadi pemimpin di bela rakyat, habis-habisan, terus tidak bisa menunjukkan teman selamat.
04:21Oke, saya bagi ini loh tadi.
04:22Tadi saya mau kembalikan dulu ke apa yang disampaikan oleh Bung Besar, bahwa bisa saja karena...
04:28Karena melakukan pendidikannya atau menempuh pendidikan di luar negeri, menurut Bung Besar, itu kan tidak sama dengan SMA di Indonesia.
04:35Tapi berbeda bentuknya, bukan ijasa.
04:38Nah, Anda berlebihankah kalau itu dibandingkan sebagai pemalsuan dokumen?
04:42Iya.
04:43Jadi semua yang datang dari sana itu, semua memalsukan dokumen gitu.
04:47Gini, Fris.
04:47Saya mau tanya.
04:49Ini kacau gitu ini.
04:50Sembilan hakim itu orang bodoh atau orang pinter?
04:53Kan pertanyaan bukan itu, tapi bagaimana?
04:55Karena pinter, maka dia tolak.
04:57Bukan ditolak, mana dia ditolak?
04:58NO itu hanya legal standing.
05:01Beda.
05:02Harapan Anda apa? Diterima kan?
05:05Loh, bukan.
05:06Iya dong.
05:07Makanya dengerin dulu.
05:08Aduh, ini gimana kita bu, putar-putar.
05:10Yang gak ngerti, yang sono dimaksain.
05:12Bukan gak ngerti.
05:13Jadi gini, pertimbangan itu sudah dijelaskan bahwa di halaman putusan MK 375, tidak ditemukan, tidak ada, tidak menunjukkan.
05:23Lah, sudah.
05:23Itu pertimbangan.
05:25Ya, pertimbangan itu rasio adid-adid.
05:28Seluruh dunia.
05:29Lah, amar itu berbeda.
05:31Iya kok berbeda.
05:32Lari lagi.
05:33Kasian nanti mereka gak pinter-pinter ini.
05:35Sebentar dulu, itu proses.
05:37Saya kasih tau.
05:37Gak pinter-pinter ya, gak pinter yang disono.
05:39Sekarang gini aja deh.
05:40Aduh.
05:41Gini aja deh.
05:42Kok cuman, buktikan aja lah.
05:44Cuman selembar aja dong.
05:45Kok susah amat sih.
05:46Udah ada kok.
05:47Mana ada.
05:48Buktinya kita proses kok.
05:50Bahwa negara telah hadir pada saat itu.
05:55Itu kita laporin, Dirjen.
05:58Langsung gak mau gitu.
05:59Loh, bukan gak mau.
06:00Karena memang membela hak masyarakat yang sekolah di luar negeri itu harus dengan suket, Pak.
06:05Kasih tau timbap, Pak.
06:07Bukan.
06:07Bagaimana sih?
06:09Suket itu tidak setara dengan ijazah.
06:12Sekolah yang namanya SMA.
06:14SMA cuma ada di Indonesia.
06:17Dalam pertimbangannya tidak ditemukan.
06:19Tinggal dimana di Depok.
06:19Di Depok ada juga kali SMA.
06:21Pasti ada.
06:22Masa bodoh semua hakim itu.
06:24Tidak ditemukan apakah sama dengan dokumen yang dipalsukan.
06:27Iya kan salah satunya karena itu.
06:29Kan begitu.
06:30Makanya biarkan saja proses.
06:32Jangan dumas.
06:34Nggak bukan.
06:36Dumas itu bagian dari proses.
06:38Tuh nanti kalau naik namanya laporan.
06:40Semua rata-rata sekarang dua.
06:42Boleh tanya ke penyidik.
06:42Ya udah laporan juga.
06:44Kalau gak punya legal standing.
06:45Nanti.
06:46Kalau gak punya legal standing.
06:48Friska.
06:48Kita gak diterima.
06:50Tidak digelak.
06:50Mabes lah ya.
06:51Seharusnya jangan ada nonton mahasiswa.
06:53Bukan polres.
06:54Ya kalau justru malu.
06:56Artinya malu.
06:57Mahasiswa tuh ngerti.
07:01Membela kesalahan itu mungkin boleh aja.
07:04Tapi berbohong jangan, Om.
07:05Dimana letak berbohongnya menurutannya?
07:07Dia mengatakan bahwa Gibran gak punya ijazah kesetaraan.
07:10Ya kan buktinya di dalam sidang kan tidak bisa dibuktikan.
07:13Ada suketnya kok.
07:13Eh suket.
07:14Surat keterangan pertama dengan ijazah gimana sih?
07:17Namanya suket.
07:18Kalau anda sudah gak percaya lagi kepada negara.
07:20Bukan.
07:20Jangan bawa nama negara.
07:22Walaupun di persidangan.
07:24Itu tidak ditemukan bukti ijazah atau surat keterangan yang jangan setara itu.
07:28Memang gak bakalan ada.
07:29Tapi surat keterangan yang.
07:30Surat keterangan kesetaraan itu.
07:32Itu Mas Gibran punya.
07:33Mas Gibran punya itu.
07:34Ya kan dibacakan ada.
07:37Oke itu ada.
07:37Harusnya tidak jadi persoalan pemalsuan dokumen.
07:40Kalau begitu belum ada.
07:41Begini, begini.
07:43Justru yang disono.
07:45Sudah dia jadi wapres.
07:47Rakyat ini meminta sebuah keadilan.
07:49Rakyat mana?
07:50Loh rakyat kan banyak.
07:51Mana?
07:51Lih putusan yang ganti kan bagian dari itu.
07:53Ini anda berdiri bersama rakyat.
07:54Loh iya dong.
07:55Berapa tanda tangan yang anda dapat?
07:58Emang kalau pun.
07:59Rakyat 280 juta rakyat.
08:01Rakyat 280 juta paling gak 100 juta.
08:032, 3, 4, 5 orang bukan rakyat.
08:06Menurut anda.
08:06Tapi ada 92 juta yang itu berbeda.
08:10Sebuah proses.
08:11Itu bukan pembinaan suara.
08:12Berarti kan anda lagi mengadang-adang.
08:13Oh anda yang ada-ngada.
08:15Berikan juga memahaman hukum.
08:17Kalau tidak mengerti, memahaman.
08:19Akhirnya Dumas.
08:19Gak ada.
08:20Kalau punya legal standing, lapor.
08:23Coba tanyakan.
08:24Anda kan pasti adalah jaringan ke Polres.
08:27Gak ada.
08:28Kalau, lo enggak bukan.
08:29Dumas itu dibenarkan gak secara hukum?
08:31Benar.
08:32Ya sudah.
08:32Karena apa kok Dumas?
08:34Orang di situ ada pidana agar proses.
08:36Masalahnya apa sih kalau Dumas atau laporan menurut Bung Besari?
08:38Apa bedanya?
08:39Saya nanya, kenapa Dumas?
08:40Ya nanti tunggu.
08:41Setelah proses itu dilengkapi, baru bisa naik.
08:45Ini kalau Bung Besari mempermasalahkan.
08:47Dumas ini apakah soal legal standing?
08:49Enggak soal legal standing atau tidak punya bukti untuk Anda?
08:53Kalau enggak punya legal standing, kita enggak dipanggil.
08:55Kita enggak dipanggil.
08:56Ya namanya orang melaporkan.
08:57Nah itu kan.
08:58Sudah dicawab sama dia.
09:00Tapi itu nanti dicek.
09:01Ya sudah dicek.
09:03Ada enggak legal standing yang enggak ada?
09:04Ya sudah selesai gitu.
09:05Anda, ini prosesnya enggak.
09:08Legal standing dan buktinya punya atau tidak?
09:11Legal standing itu yang dimaksud adalah warga negara Indonesia.
09:15Bukan, kedudukan hukum.
09:16Ya kedudukan hukumnya kan warga negara Indonesia, bos.
09:19Dan punya KTP.
09:21Kan sudah itu sebagai legal standing.
09:23Oke.
09:24Nah tapi bukti untuk memastikan bahwa ada dugaan pemalsuan dokumen Anda punya?
09:28Ya itu nantikan proses berjalan, Mbak Friska.
09:30Dan Anda siap untuk membuktikan itu?
09:32Ya sudah.
09:33Diberikan salah satu bukti.
09:34Nanti ada Bonatua memberikan juga.
09:36Ada beberapa ahli pidana yang kita akan hadirkan.
09:39Menunggu proses.
09:41Pihaknya Bung Azam percaya diri punya bukti kok untuk membuktikan bahwa adanya dugaan pemalsuan dokumen.
09:46Itu mau ngapain, itu dilindungi hukum.
09:49Betul.
09:50Tapi yang jelas hari ini cuma berani majunya Dumas.
09:53Karena tidak punya legal standing.
09:56Itu yang salah.
09:57Kenapa itu salah?
09:58Tidak salah.
09:58Dia salah bagaimana?
09:59Dia menjustifikasi tidak punya legal standing, mau penyidik menerima, mau manggil.
10:05Kenapa saya bilang, Anda mendasarkan ini kepada apa?
10:08Kepada keputusan MK loh.
10:10Selain keputusan MK, ada keputusan yang lain juga.
10:12Tidak, Anda tadi ngomongnya.
10:14Loh iya, MK kan pertimbangan.
10:16Tidak, gini aja.
10:18Tidak usah ribut, tidak usah gelisah.
10:21Tunggu saja proses itu.
10:23Tidak, siapa yang bisa?
10:23Tidak, saya hanya merasa.
10:27Anda mengatakan tidak punya legal standing.
10:29Bahwa Anda, ini di tonton mahasiswa tidak mencintai.
10:31Bahwa justru ini mahasiswa ini akan bertanya.
10:34Tanya, orang yang dibutuhkan adalah ijasa.
10:36Kalian semuanya ijasa diperlukan gak kira-kira?
10:38Kan Kompas TV juga.
10:40Jok, mau tanya.
10:40Nah, kalau bicara soal ini kan penyelidikan ini, Anda percaya diri bahwa akan maju ke penyidikan.
10:47Ya, biarkan saja proses.
10:48Nggak usah dipotong dengan bahasa yang demikian.
10:51Biarkan ini proses kerja.
10:52Artinya Anda meyakini bahwa unsur pidana itu akan terbukti.
10:55Ada peristiwa pidananya.
10:56Bisa, kenapa tidak?
10:58Dia minta, supaya nggak usah digini.
11:00Tapi kan tuduhan.
11:02Tuduhan kan Anda terus tanya ke saya, saya klarifikasi dong ke sana.
11:07Lu bagaimana sih maunya menangnya sendiri ini?
11:09Ini makin kusut lagi.
11:11Benar, gini, gini.
11:12Kenapa ini tidak sekadar tuduhan?
11:14Saya jelasin, kita ini datang ke Mabes Polri.
11:20Diterima, diproses, diperiksa secara klarifikasi.
11:24Kita disalahkan, dia yang benar.
11:26Dia nggak ngapa-ngapain.
11:27Saya nggak ada nyalakan siapa siapa.
11:29Tadi saya bilang, Anda mau ke Polsek, mau ke Polres, mau ke Polda, mau ke Polkipun.
11:36Ya nggak usah Anda gelisah soal itu.
11:37Nggak usah, ngapa itu Anda gelisah.
11:40Nggak usah gelisah.
11:41Tapi kalau Anda mengemukakan kebohongan, saya bantah.
11:43Kan begitu saja.
11:44Yang bohong itu siapa?
11:46Jangan Anda menjaksikan kebohongan.
11:48Yang bohong itu yang menyatakan hal yang salah.
11:50Itu saja.
11:51Yang salah siapa yang menjaksikan kebohongan itu?
11:52Yang nggak tau, tanya aja diri sendiri.
11:54Nah, itu kan.
11:55Kacau, kan?
11:56Kacau, ribut-ribut kasut ijazah ini.
11:58Apakah betul kata Pak Jokowi?
11:59Ada operasi politik di balik ini?
12:06Cara baru nonton di Smart TV.
12:09Nonton live streaming dan ribuan tayangan Kompas Gramedia
12:12langsung dari Smart TV kamu.
12:15Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu.
12:19Cari Kompas TV melalui pencarian.
12:22Pilih aplikasi, lalu install.
12:25Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
12:30Download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga.